Hakim Agung Nonaktif, Gazalba Saleh (net)
Isu menarik pagi ini, KPK mengeluarkan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh dari sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Selasa (1/8) malam. Langkah itu menindaklanjuti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba atas kasus suap. KPK langsung ajukan kasasi atas vonis bebas Pengadilan Tipikor Bandung tersebut karena sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki. Jubir KPK Ali Fikri pastikan KPK takkan hentikan penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Gazalba.
Isu hangat lainnya, DPR dan pemerintah memberi sinyal setuju terkait batas minimum usia capres dan cawapres turun menjadi ke 35 tahun. Sinyal setuju tersebut tampak dari keterangan wakil mereka yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di MK, Selasa (1/8).
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono tidak akan melindungi anggotanya yang bersalah dalam kasus dugaan suap di Basarna. “TNI tidak akan melindungi yang salah. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan,” tegas Yudo Margono. Berikut isu selengkapnya.
1. KPK mengeluarkan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh dari sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Selasa (1/8) malam. Langkah itu menindaklanjuti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba atas kasus suap. “Betul, sesuai amar majelis hakim maka jaksa membuat BA [Berita Acara] pengeluaran dari Rutan terhadap terdakwa dimaksud. “Tadi malam sekitar jam 20.30 WIB dari Rutan Pomdam Jaya Guntur,” ujar Jubir KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (2/8).
Ali menegaskan pihaknya akan ajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Bandung itu. “Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki sehingga kami akan lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” tegasnya. Ali Fikri memastikan KPK tidak menghentikan penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gazalba. “Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” kata Ali.
Menurut Ali, penanganan dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung bukan hanya persoalan penegakan hukum. Namun, proses hukum itu juga menjadi bentuk menjaga upaya menjaga marwah institusi peradilan. “Agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara,” ujar Ali.
Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas dalam kasus dugaan suap MA. Majelis hakim memutuskan alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat. Putusan bebas tersebut dibacakan Ketua PN Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim dalam sidang yang digelar Selasa (1/8) pukul 13.00-14.15 WIB. Arif mengatakan dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti di kasus Gazalba Saleh tidak kuat.
“Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara terkait dugaan suap di MA. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. Gazalba didakwa menerima uang senilai 20 ribu dolar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.
2. DPP PDIP tengah menyiapkan bantuan hukum untuk menggugat akademisi Rocky Gerung atas pernyataannya yang dianggap telah menghina Presiden Jokowi. Sementara sejauh ini pihak Istana Kepresidenan belum menentukan sikap. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengkritik pernyataan Rocky. Dia menyebut, selama ini pihaknya mendiamkan pernyataan Rocky, namun kian hari pernyataan Gerung makin sembarangan dan tak mencerminkan intelektualitasnya.
“PDIP akan meminta badan bantuan hukum menyiapkan opsi gugatan terhadap Rocky Gerung atas berbagai pernyataannya yang selama ini banyak kami diamkan,” ucap Hasto dalam keterangannya, Selasa (1/8). Hasto menyebut Jokowi bukan hanya sebagai Presiden RI, namun juga kader partainya. Oleh karena itu, kata dia, PDIP akan berdiri di depan jika ada pihak yang merendahkan harkat dan martabat presiden.
Akademisi Rocky Gerung sebelumnya dilaporkan sejumlah relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap menghina terhadap Presiden Jokowi. Merespons pelaporan tersebut, Rocky Gerung menepis tuduhan penghinaan tersebut. Dia mengaku bukan menghina pribadi Jokowi, tetapi memberi kritik terhadap jabatan presiden yang memiliki fungsi sebagai kepala pemerintah dan kepala negara.
Menurutnya bila jabatan presiden dipersonifikasi dengan pribadi Jokowi, maka itu akan menjadi cara berpikir yang kacau karena setiap lima tahun akan diganti lewat pemilu. “Presiden, kita pilih setiap lima tahun, mana ada martabat berganti setiap lima tahun. Jadi kacau cara berpikir bangsa ini, tidak boleh ada personifikasi pada Presiden Jokowi,” ujar Rocky kala mengisi Dialog Akal Sehat bertajuk ‘Etika Politik Mematangkan Demokrasi Indonesia’ di Lombok Timur, NTB, kemarin.
3. Akademisi Rocky Gerung buka suara soal penggunaan kata bajingan tolol yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dalam acara buruh di Kota Bekasi. Kata dia, ‘bajingan tolol’ merupakan ungkapannya untuk mengkritik kebijakan presiden yang kebetulan kini diemban Jokowi. Ia mengartikan hal itu bukan menghina pribadi atau personal Jokowi. Menurutnya, ungkapan seperti itu cukup lumrah dalam forum perdebatan politik yang demokratis.
“Jadi kata bajingan itu kalau dimasukkan di dalam etnolinguistik itu istilah yang bagus sebetulnya, istilah yang memperlihatkan ada keakraban. Makanya saya ucapkan saja, ‘memang bajingan itu Presiden Jokowi’. Kan di dalam dalil itu suasana berdebat politik, bukan saya menghina dia,” kata Rocky dalam video FNN yang diunggah melalui akun YouTube ‘Rocky Gerung Official’, Selasa (1/8).
Rocky mengaku keberatan jika ‘bajingan tolol’ dikaitkan dengan budaya timur yang sarat dengan norma kesopanan. Jika publik memandang demikian, ia justru menyangsikan demokrasi dan menilai Indonesia kembali ke sistem yang feodal. Rocky lantas menyinggung sejumlah riset yang memaknai kata bajingan tak berkonotasi negatif. Ia berujar kata itu bahkan menjadi sebuah akronim yang mengarah pada profesi yang baik dan dekat dengan Tuhan.
Bajingan, lanjut Rocky, juga merupakan akronim Jawa dari bagusing jiwo angen-angening pangeran. “Bajingan artinya orang yang dicintai Tuhan, itu namanya bajingan,” katanya. Rocky mengaku sengaja menggunakan kata ‘bajingan’ untuk menunjukkan semangat dalam orasinya kepada para buruh yang hadir pada acara tersebut. Ia menganggap Jokowi patut menerima kritik terkait Omnibus Law hingga permasalahan Ibu Kota Nusantara (IKN). “Saya memakai istilah itu sebagai istilah yang biasa di dalam perdebatan politik, karena standar saja kan, bajingan,” ucap dia. “Yang kita persoalkan adalah hak orang untuk mengucapkan sesuatu, kenapa dihalangin gitu. Saya berhak untuk mengajukan pandangan politik saya seperti saya menghormati hak para pemuji dan pemuja Jokowi,” sambungnya.
4. DPR dan pemerintah memberi sinyal setuju terkait batas minimum usia capres dan cawapres turun menjadi ke 35 tahun. Sinyal setuju tersebut tampak dari keterangan wakil mereka yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8).
Seperti diketahui, dalam sidang MK tersebut DPR diwakili anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman. Sementara pandangan Presiden Jokowi disampaikan Menkumham Yasonna Laoly dan Mendagri Tito Karnavian. Dalam pandangannya, DPR menyebut perubahan dinamika ketatanegaraan harus dipahami oleh capres sebagai calon penguasa tertinggi suatu negara. Capres-cawapres harus memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
MK mempertanyakan alasan DPR dan pemerintah melonggarkan batas usia minimum capres dan cawapres menjadi 35 tahun. “Pertanyaan besar kami sebetulnya, mengapa kok didorong ke 35 (tahun)? Tidak ke 30? Atau 25?” tanya Wakil Ketua MK, Saldi Isra kepada perwakilan pemerintah dan DPR. Hal itu ditanyakan karena menurut MK, pemerintah dan DPR adalah pihak yang mengubah batas usia minimum capres-cawapres menjadi 40 tahun dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Padahal, sebelum UU Pemilu diteken pada 2017, batas usia minimum capres-cawapres awalnya memang 35 tahun. Saldi Isra menyindir DPR dan pemerintah yang seolah setuju terhadap gugatan perubahan batas minimal capres dan cawapres jadi 35 tahun.
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menilai MK tidak berwenang mengubah syarat batas usia capres-cawapres. Jazilul berpandangan, syarat batas usia capres cawapres sepenuhnya menjadi kewenangan DPR sebagai pembuat undang-undang. “Pandangan kami itu bukan wewenangnya MK. Itu wilayahnya DPR untuk memutuskan berdasarkan UU soal usia itu,” ucap Jazilul di kantor DPP PKB, Selasa (1/8). Namun, Wakil Ketua MPR itu tetap menghormati MK yang saat ini tengah menguji proses gugatan aturan tersebut. Pihaknya tak bisa mengintervensi kewenangan MK. Ia meyakini konstelasi politik di Pilpres 2024 akan berubah jika MK mengabulkan gugatan tersebut.
5. Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono tidak akan melindungi anggotanya yang bersalah dalam kasus dugaan suap di Basarna. “TNI tidak akan melindungi yang salah. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan,” tegas Yudo Margono usai meninjau Latihan Gabungan TNI Dharma Yudha 2023 di Pusat Latihan Pertempuran Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jatim, Selasa (1/8).
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, keterbukaan yang dilakukan Puspom TNI dalam menangani perkara dugaan suap eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, dan Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto perlu dikawal supaya tidak menimbulkan berbagai dugaan di tengah masyarakat. “Yang penting proses penanganannya di Puspom TNI dan pengadilannya harus transparan supaya masyarakat bisa memahami dan tidak menimbulkan kebingungan,” kata Gayus Lumbuun, Selasa (1/8).
Gayus mengatakan, karena KPK yang mengungkap dugaan suap itu maka sebaiknya proses penanganan perkara Henri dan Afri dilakukan secara koneksitas dengan Puspom TNI. Apalagi sistem koneksitas diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya tinggal menunggu jadwal dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bertemu pimpinan KPK untuk membicarakan MoU terkait penanganan perkara korupsi yang melibatkan sipil dan militer. “Tinggal menunggu saja jadwal dari Panglima untuk nanti kita bicara, ketemu,” kata Alex, kemrin. Alex menyebutkan, Ketua KPK Firli Bahuri cukup intensif berkomunikasi dengan Panglima TNI selama ini.
Menko Polhukam Mahfud MD menilai peradilan militer lebih steril dari intervensi politik dan desakan masyarakat sipil.Ia meminta masyarakat memercayakan proses hukum kasus korupsi di Basarnas yang menyeret dua anggota TNI, kepada peradilan militer. “Kesan saya pribadi, peradilan militer itu kalau sudah mengadili biasanya lebih steril dari intervensi politik. Lebih steril dari tekanan-tekanan masyarakat sipil. Oleh sebab itu, kita percayakan ini pada peradilan militer dan kita semua akan mengawalnya dari luar,” kata Mahfud dalam video di akun instagram resmi, Selasa (1/8). Menurut Mahfud penanganan kasus korupsi di Basarnas oleh peradilan militer sudah tepat. Berdasarkan UU No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, memang tindak pidana yang dilakukan anggota TNI diadili lewat peradilan militer.
6. Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, pemberitahuan bohong, dan ujaran kebencian. Panji ditetapkan tersangka setelah penyidik Bareskrim menggelar pemeriksaan, Selasa (1/8). “Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8).
Djuhandhani mengatakan, penahanan Panji akan ditentukan dalam waktu 1×24 jam setelah penetapan tersangka. “Saat ini penyidik masih mempunyai 1×24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan,” kata Djuhandhani.
Djuhandhani mengatakan, penyidik sudah mendapatkan tiga alat bukti dan satu surat terkait penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (PG “Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” katanya lagi. Ia mengatakan, Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara. “Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ini ancamannya 10 tahun,” ujar Djuhandhani.
7. Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menyerukan, jika Gerindra tidak jelas, PKB akan pergi dari koalisi mendukung Prabowo. Hal tersebut disampaikannya dalam acara talkshow bertajuk “Gus Imin Pilih Siapa?” di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa (1/8). Awalnya, Jazilul mengatakan, partainya mengalami cinta lokasi (cinlok) dengan Gerindra. Walhasil, PKB dan Gerindra menandatangani kesepakatan membentuk KKIR untuk menghadapi Pemilu 2024. Tapi hingga sekarang koalisinya tak jelas.
Wakil Sekjen PKB Syaiful Huda berpandangan, pencapresan Prabowo Subianto tidak bisa menang tanpa kehadiran PKB. Ia mengatakan, kehadiran Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar ke Gerindra, tetap tidak bisa mengangkat suara Prabowo Subianto untuk menang bila tanpa PKB. “Saya sering sampaikan kalau ada partai misalnya PAN dan Golkar gabung, saya nyebutnya itu reuni 2014. Dan tidak akan berefek apapun di mata saya bagi pemenangan di Pilpres 2024,” kata Huda dalam talkshow bertajuk “PKB Mendengar: Gus Imin Pilih Siapa?” di kantor DPP PKB, Selasa (1/8).
Ia menyebut, kekalahan Prabowo pada dua Pilpres sebelumnya karena kurangnya kurangnya elektoral di Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah. Menurut Huda, sosok yang bisa memperkuat insentif elektoral Prabowo dan Gerindra hanya Ketum PKB Muhaimin Iskandar beserta partainya. “Nah diskusi ini yang sedang terus berlangsung antara kami dengan Gerindra, bahwa dari sekian banyak koalisi yang terbaik, menurut kita adalah PKB-Gerindra, sama-sama punya basis yang saling membutuhkan,” ujar Huda,
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman memberi sinyal soal partai besar di DPR yang akan bergabung ke dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) bersama Gerindra dan PKB. Namun, Habiburokhman masih merahasiakan identitas partai tersebut. “Ada, bagus pokoknya, ada partai-partai besar yang saya dengar akan segera bergabung dengan kami. Minta didoakan ya,” kata Habiburokhman di Gedung DPR, Selasa (1/8). “Kita jadi tinggal nunggu waktunya saja dan berdoa agar segera ada partai, kalau dari pembicaraan kawan-kawan di sini partai apa namanya, parlemen, juga sampai sekarang belum menentukan pilihan,” imbuhnya.
8. Bakal capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan enggan menanggapi pernyataan Waketum Partai Nasdem Ahmad Ali terkait penentuan bakal cawapres pendamping dirinya. Ia mengatakan, hal terpenting adalah menyebarkan narasi perubahan yang bakal diperjuangkan jika dirinya memenangi Pilpres 2024.
“Kami tak mau terlalu banyak berbicara soal itu. Kita ingin bicara bagaimana Indonesia lebih adil, keselamatan kerja lebih banyak, harga makanan dan minuman lebih murah. Itu lebih penting. Karena (penentuan bacawapres) itu soal waktu saja kok,” ujar Anies di Lebak Bulus, Jaksel, Selasa (1/8). Anies tak mau memaparkan progres pembentukan tim pemenangan. Yang terpenting bagi dia adalah bekerja dalam diam. “Beres dulu baru diumumkan, sehingga masyarakat tidak terombang ambing. Hari ini ada kabar, besok berubah, jangan. Pastikan semua beres baru sampaikan,” katanya.
Wakil Ketum Partai NasDem, Ahmad Ali mengingatkan Anies Baswedan tak memilih cawapres yang hanya bermodal memiliki partai. Kata dia, Anies memang diberi mandat untuk memilih cawapres di Pilpres 2024. “Seseorang dipilih sebagai cawapres bukan pertimbangannya karena mempunyai partai, pertimbanganya bukan Anies bisa maju saja,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (1/8). Ali menerangkan tiga syarat tersebut yakni, bisa membantu proses kemenangan, menjaga stabilitas koalisi, dan membantu pemerintahan berjalan efektif nantinya.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera membenarkan nama mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti masuk dalam bursacawapres pendamping Anies Baswedan. Selain Susi, Mardani juga menyebutkan nama lain yang berpeluang menjadi bacawapres Anies, di antaranya Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, hingga putri Presiden ke-4 Gus Dur Yenny Wahid. “Kalau saya kan selau bilang, dulu kan lima [nama yang masuk bursa bacawapres], Pak Sohibul Iman, kebetulan Mas AHY, Kang Aher, Mbak Khofifah. Belakangan ada Bu Yenny sama Mbak Susi,” kata Mardani di gedung DPR, Selasa (1/8).
9. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng mengatakan dorongan sejumlah Ketua DPD 1 Golkar mendukung Prabowo Subianto bukan pendapat resmi institusi Golkar. Ia jelaskan, pendapat itu disampaikan secara perorangan, tidak merepresentasikan sikap seluruh Ketua DPD 1 Golkar. “Enggak ada, itu kan pendapat pribadi bukan pendapat institusi. Jadi itu mungkin omongan-omongan di setelah munas kan, ngopi bareng, jadi itu bukan statement resmi,” ujar Melchias, Selasa (1/8).
Mekeng lantas meminta para Ketua DPD 1 Golkar bersabar dan menyerahkan proses negosiasi di tangan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. “Mereka kan sudah memberikan mandat kepada ketum untuk membicarakan soal koalisi. Tentunya mereka harus mendengarkan hasil pembicaraan ketua umum. Mmereka tak boleh membuat statement seperti itu,” papar dia.
10. Ketua Bappilu PPP Sandiaga Uno menyatakan siap jika dipinang sebagai calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Sandi merespons pernyataan Plt. Ketua Umum PPP Mardiono tentang kans dirinya yang sudah 99 persen menjadi cawapres Ganjar. Sandi mengaku optimistis soal peluang dirinya menjadi cawapres Ganjar. Namun ia juga menyiapkan diri bila hasil akhir tak berpihak kepadanya.
“Saya siap dipinang, tetapi saya juga siap jika pimpinan memberikan keputusan yang belum sesuai dengan yang kita harap,” kata Sandi saat di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (1/8).
Sandi mengatakan penentuan cawapres di luar kewenangannya. Ia memilih untuk fokus mengerjakan hal-hal yang dalam ranahnya. Sandi ingin fokus membantu Presiden Jokowi dengan menuntaskan tugas sebagai menparekraf. Ia juga ingin bekerja keras sebagai Ketua Bappilu PPP. “Kita sabar saja karena proses masih 2-3 bulan ke depan dan sepertinya akan diputuskan di saat-saat menjelang pendaftaran. Jadi, Saya berhusnuzan saja,” ujarnya.
Sandiaga Uno mengaku pertemuan empat mata dengan Presiden Jokowi membahas soal bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo. “Tadi dibahas juga (soal namanya masuk dalam bursa cawapres). Saya menyampaikan belum ada update dan masih menunggu keputusan dari PDI-P, dari Bu Mega (Megawati Soekarnoputri). Tentunya kita sangat hormati itu. Juga soal beberapa pertemuan sama Pak Ganjar serta chemistry yang selama ini terbangun. Kami juga diskusi termasuk masukan mengenai bagaimana kita menghadapi tantangan global yang semakin fluktuatif ya,” kata Sandi.
11. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Fahzal Hendri meminta JPU Kejagung menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di persidangan. “Oke selanjutnya kita sidang hari Kamis, ya siapa PPK-nya itu dipanggil dulu,” kata Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/8). “Siap majelis,” jawab Jaksa.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menghentikan cecaran mantan Menkominfo Johnny G Plate kepada Auditor Utama pada Itjen Kominfo, Doddy Setiadi. Hal ini terjadi ketika Johnny sebagai terdakwa kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung diberi kesempatan bertanya kepada saksi. Fahrizal pun meminta Doddy tak perlu takut dan ragu menjawab pertanyaan Plate karena dia (Plate, red) bukan menteri lagi. (HPS).