HOT ISU PAGI INI, MPR BAHAS AMANDEMEN UUD 1945 SETELAH PEMILU 2024

oleh
oleh

Pimpinan MPR di Istana Kepresidenan (net)

Isu menarik pagi ini, soal amandemen UUD 1945. Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan, amendemen UUD 1945 akan dibahas setelah Pemilu 2024. Menurutnya, hal tersebut sesuai kesepakatan partai politik (parpol) yang ada di MPR. “Untuk sementara kesepakatannya adalah kita bahas nanti setelah pemilu. Karena kalau sekarang takutnya dicurigai untuk memperpanjang masa jabatan presiden,” ujar Bamsoet di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Isu hangat lainnya, pernyataam Presiden Jokowi yang menyebut, sekitar 34.000 hektar lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah bisa dibeli. Menurtnya, hal tersebut merupakan peluang yang bisa dimanfaatkan para investor. Jokowi juga menyebut, IKN sebagai sentra ekonomi baru bagi Indonesia. Di tataran dunia saat ini, IKN diklaim sebagai proyek pembangunan infrastruktur terbesar. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan, amendemen UUD 1945 akan dibahas setelah Pemilu 2024. Menurutnya, hal tersebut sesuai kesepakatan partai politik (parpol) yang ada di MPR. “Untuk sementara kesepakatannya adalah kita bahas nanti setelah pemilu. Karena kalau sekarang takutnya dicurigai untuk memperpanjang masa jabatan presiden,” ujar Bamsoet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (9/8). “Untuk apa lagi penundaan pemilu dan seterusnya. Jadi malah menurut kami kontraproduktif sehingga kita berkesimpulan kita bahas nanti pasca-pemilu,” jelasnya.

Bamsoet juga mengakui, MPR akan membahas soal kemungkinan amendemen UUD 1945 untuk membuat aturan penundaan pemilihan umum (pemilu) pada masa darurat. Selain itu, MPR juga membicarakan masalah urgensi Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) untuk perjalanan bangsa ke depan. Bamsoet lantas mengungkapkan alasan mengapa amandemen UUD harus dilakukan. Kata dia, aturan tersebut harus disempurnakan sesuai dengan tuntunan zaman. “Karena kami menyadari, UUD (1945) hasil amandemen keempat perlu penyempurnaan, disesuaikan dengan tuntutan zaman,” tuturnya.

Saat disinggung apakah rencana mengamendemen UUD 1945 juga dibicarakan dalam pertemuan konsultasi pimpinan MPR dengan Presiden Jokowi, Bamsoet menyatakan tidak. “Enggak ada. Kita enggak menyampaikan,” tuturnya. Seperti diketahui, pada Rabu sore, Bamsoet dan pimpinan MPR lainnya bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta. Selain Bamsoet, pimpinan MPR  yang ikut hadir adalah Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, Fadel Mohammad, dan Yandri Susanto.

 

Bamsoet mengatakan, dalam pertemuan konsultasi tersebut, Presiden Jokowi sempat bercanda bahwa pada Pilpres 2024 mendatang, kemungkinan bisa diikuti empat pasang capres-cawapres. “Tadi juga kita saling menggoda di antara kami apakah dua pasang (capres-cawapres), tiga pasang bahkan tidak menutup kemungkinan bisa empat pasang katanya. Kata presiden,” ujarnya. “Jadi ini candaan-candaan yang menyegarkan dalam pembicaraan hubungan antar-partai, hubungan kehidupan politik kita yang harus kita ciptakan senyaman mungkin. Agar masyarakat melihat bahwa di tingkat elite kita semua baik-baik saja, tidak ada yang perlu dipertentangkan,” jelasnya.

Saat ditanya, apakah dibahas juga soal isu penjegalan parpol-parpol atau menghalangi pasangan capres-cawapres untuk masuk ke koalisi tertentu, Bamsoet langsung menukas tidak ada. Sebab,  bakal capres yang ada saat ini baik semua. “Enggak ada. Kami melihatnya tidak ada seperti yang kawan sampaikan tadi. Kita melihatnya semua oke-oke saja,” tegas Bamsoet. Lebih lanjut Bamsoet menjelaskan perihal poin-poin lain yang dibahas dalam pertemuan pimpinan MPR dengan Presiden Jokowi. Salah satunya membahas persiapan Sidang Tahunan MPR tahun 2023 yang akan digelar 16 Agustus 2023. “Tadi kita menyampaikan, jika gedung MPR di Ibu Kota Negara (IKN) selesai tahun depan maka ini Sidang Tahunan MPR yang terakhir di Jakarta,” tutur Bamsoet.

 

2. Presiden Jokowi mengatakan, saat ini sekitar 34.000 hektar lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah bisa dibeli. Jokowi menekankan hal tersebut merupakan peluang yang bisa dimanfaatkan para investor. “34.000 hektar lahan sudah bisa dibeli. Dibeli. Enggak ada gratisan di sana. Harganya berapa? Tanya ke Pak Kepala Otorita (Bambang Susantono). Ini peluang. Ini peluang,” ujar Jokowi saat memberikan sambutan pada Munas Persatuan Real Estate Indonesia (REI) ke XVII Tahun 2023 di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/8).

Presiden juga menyebut, IKN sebagai sentra ekonomi baru bagi Indonesia. Di tataran dunia saat ini, IKN diklaim sebagai proyek pembangunan infrastruktur terbesar. “Di dunia sekarang ini proyek terbesar yang ada itu hanya satu, di Indonesia yang namanya Ibu Kota Negara Nusantara,” kata Jokowi. Dalam forum tersebut, Kepala Negara juga menekankan soal pentingnya investasi. Ia mengatakan, investasi menjadi kunci untuk mendorong pertumbuhan sebuah negara. Sebab, apabila hanya menggantungkan diri pada APBN saja, pertumbuhan sulit tercapai. “Semua negara karena kalau hanya tergantung pada APBN, negara-negara itu enggak akan mungkin bisa tumbuh. Investasi menjadi kunci,” ujar Jokowi.

 

3. Eks hakim konstitusi dua periode, I Dewa Gede Palguna berpandangan, gugatan usia minimum calpres dan cawapres semestinya bukan wewenang MK, melainkan ranah pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang. “Harapan saya, MK mengatakan ini persoalan legislative review, bukan judicial review,” ujar Palguna dalam diskusi di Kompas TV, Rabu (9/8). “Kalau memang itu persoalannya sudah dianggap makin muda orang makin dewasa, makin mature, dan dia bisa ambil keputusan bahkan untuk kepentingan negara, silakan pembentuk undang-undang menyelesaikan, bukan domain hakim konstitusi. Tidak ada isu konstitusionalitas di situ,” kata dia.

Palguna mempertanyakan, bagaimana bisa misalnya, usia 35 dianggap konstitusional untuk mengajukan seseorang sebagai capres-cawapres, sedangkan usia 40 tidak konstitusional. Apalagi, MK sudah pernah menyatakan sikap bahwa persoalan semacam ini memang bukan ranah kewenangan mereka. Hal itu tampak dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007 dan 58/PUU-XVII/2019, yang pada intinya menegaskan, batas usia pejabat publik adalah ranah pembentuk undang-undang (open legal policy).

 

4. Kader PDI-P yang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menolak perubahan batas minimal usia cawapres menjadi 35 tahun. Penolakan itu mengikuti pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristianto yang menegaskan untuk taat pada aturan mengenai batas usia minimal yang sudah ditetapkan saat ini, yaitu 40 tahun. “Mengikuti aja, ngikut partai. Saya ngikut keputusan partai saja,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (9/8). Putra sulung Presiden Jokowi ini juga menegaskan, soal gugatan ke MK bukan ditujukan pada dirinya. “Bukan saya kan, ya sudah. Saya sudah bantah yang menggugat kan bukan saya. Kan aku tidak ikut menggugat. Kalau saya berambisi tentu saya ikut menggugat,” lanjutnya. Gibran meminta masyarakat tidak perlu gaduh atau bingung dengan adanya gugatan tersebut. “Saya fokus Solo, Solo saja. Santai saja. Saya tetap fokus di Solo,” tegas Gibran.

 

Seorang warga Banyuwangi, Sunandiantoro membuat surat terbuka untuk mengingatkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka agar tidak menggubris soal permohonan gugatan uji materi terkait batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 menjadi 35 tahun. Menurut dia, dari diskursus itu seakan ada pihak yang ingin menjerumuskan, bahkan membenturkan Gibran dengan MK. “Mas Gibran, tetap eling lan waspodo (sadar dan waspada) karena diduga banyak politisi kutu loncat yang sedang mendekat untuk menjerumuskan Mas Gibran dan Bapak Jokowi sehingga terkesan berhadapan dengan Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi,” kata Sunandiantoro, Rabu (9/8).

 

5. Menko Polhukam Mahfud MD berharap tidak ada persekongkolan atau kongkalikong dalam pengubahan putusan kasasi MA terhadap Ferdy Sambo dan 3 terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). “Oleh sebab itu mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga lalu di remisi-remisi dan sebagainya. Itu bisa saja terjadi,” kata Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (9/8). Mahfud menyatakan, putusan kasasi terhadap Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf sudah final dan berkekuatan hukum tetap, negara tak bisa lagi lakukan upaya hukum lanjutan.

Menko Polhukam Mahfud MD memastikan, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan, terdakwa Ferdy Sambo tidak akan mendapatkan remisi. Kata dia, hukuman penjara seumur hidup itu tidak ada remisi, kecuali ada grasi atau pengampunan dari presiden setelah terdakwa mengakui kesalahannya. Ia mengatakan, hukuman seumur hidup atau hukuman mati bukan merupakan angka, sedangkan remisi bergantung pada presentase lamanya vonis hukuman penjara. ‘’Oleh sebab itu jangan ada lagi permainan untuk mengubah putusan dengan alasan yang dicari-cari lalu menjadi angka. Kalau angka kan bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi. Itu hanya bisa bila ada grasi. Hanya itu yang mungkin,’’ ujarnya.

 

6. Kejagung segera melakukan eksekusi empat terdakwa kasus tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke lapas. Eksekusi ini dilakukan usai putusan kasasi MA untuk empat terdakwa tersebut. “Iya, tentu pasti akan di eksekusi, enggak mungkin akan didiamkan karena satu bulan setelah putusan itu ada kewajiban dari penuntut umum untuk melakukan eksekusi, untuk melakukan semua putusan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8). Keempat terdakwa yang akan dieksekusi adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istri Sambo Putri Candrawathi, eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan ART keluarga Sambo, Kuat Ma’ruf.

 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya tak punya kewenangan untuk ajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023. Putusan itu menyatakan, penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Menggugurkan kewenangan jaksa penuntut umum untuk mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya,” kata Ketut, Rabu (9/8).

 

7.. Menkumham Yasonna H Laoly merespons soal perkataan Rocky Gerung yang memakai kata ‘bajingan tolol’ yang diduga menghina Presiden Jokowi. Yasonna mengungkit kembali unggahan Twitter Rocky Gerung pada 2020. Saat itu, Rocky mengomentari marga Laoly. “Saya dan masyarakat Nias mengadukan beliau sebetulnya, ini statement beliau tahun 2020, dia buat di Twitter 30 Januari 2020,” kata Yasonna usai acara Sosialisasi UUD Nomor 1, Tahun 2023 tentang HDKD ke-78 2023, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (9/8).

Yasonna mengaku sempat diserang secara pribadi oleh Rock Gerung dengan cara menghina marga Laoly yang menyamakan dengan anjing dengan memelesetkan lagu Heli Guk Guk. “Dia menyerang pribadi. Aku punya anjing kecil ku beri nama Laoly dia senang bermain-main, Harun namanya. Laoly kemari guk..guk,” ujarnya. “Ini buat saya sebagai masyarakat Nias ini penghinaan yang sangat kasar. Ini masyarakat Nias, ada marga Laoly yang merasa sangat tersinggung di beberapa daerah mengadukan, ini buktinya,” lanjutnya.

Yassona akan mengingatkan polisi terkait aduannya dahulu. Apalagi, ini menyangkut harkat martabat puluhan ribu masyarakat Nias dan marga Laoly. “Di 2020 sudah kita adukan, ada beritanya. Saya belum tahu waktu itu, mungkin tidak follow up atau bagaimana oleh Polri. Sekarang saya (follow up kembali) harus. Itu bukan hanya pribadi, itu Laoly marga di Nias.

8. Eks Mendag Muhammad Lutfi diperiksa Kejagung sekitar 9 jam dan dicecar 61 pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya, pada Rabu (9/8) kemarin. Lutfi baru keluar dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada 18.23 WIB. Sebelum meninggalkan kawasan Kejagung, Lutfi tidak banyak memberikan keterangan kepada wartawan, ia mengatakan kedatangannya hanya untuk menghormati hukum saja.

“Saya tadi baru menyelesaikan tugas saya sebagai rakyat Republik Indonesia yaitu menghormati hukum dan tadi saya menjalani proses yang diadakan oleh penyidik di Kejagung. Saya menjawab 61 pertanyaan. Saya mencoba menjawab sebaik-baiknya, setahu yang saya tahu. Untuk detailnya saya silakan teman-teman media tanyakan kepada penyidik Kejagung,” ujar nya.

 

9. Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan, tak menutup kemungkinan adanya potensi tersangka baru perseorangan dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil atau bahan baku minyak goreng dan turunannya. “Ya kami masih mendalami kemungkinan masih terbuka,” ujar Kuntadi, di Kejagung, Rabu (9/8). Namun, Kuntadi tidak mau berandai-andai terkait hal tersebut. Semuanya harus didasari alat bukti yang ada. “Kita tidak mau berandai-andai. Semua tergantung alat bukti,” sebutnya.

Kejagung, kata Kuntadi, masih mendalami apakah kebijakan yang merugikan negara dalam mengatasi kelangkaan migor bisa berpotensi pidana. Kuntadi mengatakan proses pemeriksaan ini sendiri masih panjang. “Ya itu kan samapi saat ini mash kita dalami, pemeriksaan-pemeriksaan ini masih panjang ya, sejauh ini sudah kita sampaikan sudah ada 29 orang saksi, yang telah kita periksa, dan ini masih kita akan dalami terus,” sebutnya.

Kuntadi menjelaskan, M Lutfi diperiksa terkait proses pengambilan keputusan dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng. “Tim penyidik memeriksa beliau pada hari ini lebih terkait dengan proses pengambilan keputusan oleh otoritas yang berwenang pada saat itu dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng,” ujarnya.

 

10. Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya masih mendalami soal asal usul uang Rp 27 miliar dari pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Irwan Hermawan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. “Sampai saat ini belum kita tetapkan masih bersifat titipan. Pemeriksaan masih kita lakukan, pendalaman masih kita lakukan,” ucap Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8).

Kuntadi mengaku penyidik juga masih mendalami sosok S selaku pihak yang menyerahkan uang tersebut kepada Maqdir. Dia menyebut penyidik mendalami semua hal dan alat yang bisa membuat terang peristiwa itu, termasuk CCTV hingga data terkait. Menurut Kuntadi, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan silang atau cross examination kepada Maqdir dan kliennya terkait uang Rp 27 miliar. “Kita akan melakukan cross examination terhadap Saudara Maqdir, saudara Irwan juga. Nanti tunggu saja ya, kita masih akan mendalami terus sampai ada titik terang status uang ini apa. Kita belum berani menyimpulkan,” tuturnya.

 

Kejagung tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Yakni, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dan HJ selaku Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Namun, jika penyidikan sudah rampung, penahanan keduanya akan dipindah ke Rutan Kejaksaan Tinggi Sultra. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, hingga saat ini sudah ada 10 tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Dia menambahkan, kedua tersangka berperan memberikan satu kebijakan di sekitar Blok Mandiodo. “Yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya 5,7 triliun,” ucap Ketut. Dalam kasus yang sama, Kejagung telah menetapkan pengusaha asal Brebes, Windu Aji Sutanto (WAS) sebagai tersangka. Selain itu, ada juga dua pejabat Kementerian ESDM yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

11. Massa dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan menggelar demo di depan Istana Kepresidenan dan Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (10/8) hari ini. Kedua aliansi itu dimotori Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Mereka mendesak agar Pemerintah segera mencabut Omnibus Law UU No.6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya Koordinator Presidium Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) sekaligus Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur Hidayat mengklaim satu juta buruh akan demo di Istana Kepresidenan Jakarta,  Kamis (10/8). Jumhur mengatakan pihaknya mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan sejumlah undang-undang yang tak berpihak kepada rakyat.
“Massa aksi inti kita ditambah dengan laporan beberapa massa organisasi akan bergabung. Pak Arif Minardi (Sekjen KSPSI) optimis akan menghadirkan satu juta orang,” kata Jumhur dua hari lalu.

 

12. Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.
Kabar tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar. Vivid mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara sebelumnya. “Iya sudah tersangka,” ujarnya lewat pesan singkat, Rabu (9/8).

Vivid mengatakan pihaknya juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Kamaruddin. Namun tidak dijelaskan lebih lanjut kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan. “Sudah (dijadwalkan pemeriksaan),” tuturnya. (HPS)