Para Santri Ponpes Duafa dan Ponpes Alfatih Wal Imdad Banjarbaru
JAKARTA, REPORTER.ID – Pengadilan Tinggi Banjarmasin bekerjasama dengan dengan DHARMAYUKTIKA RINI Pengurus Daerah Kalimantan Selatan memberikan bantuan sembako kepada Pondok Pesantren Duafa dan Ponpes Alfatih Wal Imdad di Banjarbaru, Rabu (16/8). Bantuan itu diberikan dalam rangka menyambut HUT ke-78 RI, HUT ke-78 MA, dan HUT ke-78 Dharmayuktika Rini.
Hakim Tinggi senior PT Banjarmasin, Dwi Prapti Maryudiati, SH yang mewakili Ketua PT Banjarmasin Dr. H. Gusrizal, SH, M.Hum dalam sambutannya menuturkan, bantuan tersebut merupakan bentuk tali kasih kepada pondok pesantren. PT Banjarmasin ingin ikut meringankan beban kedua pondok pesantren.
Adapun bantuannya berupa beras, mie instan, tepung terigu, minyak goreng, gula, telur ayam, sabun mandi, dan sabun cuci. ‘’Kami ingin meringankan beban para santri, ini bentuk tali kasih kami kepada pondok pesantren,’’ kata Maryudiati didampingi Hakim Tinggi, Bambang Kustopo selaku Humas Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Sehari sebelum penyerahan bingkisan, staf Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Pengurus Daerah DHARMAYUKTIKA RINI sempat mengunjungi Pondok Pesantren Duafa dan Ponpes Alfatih Wal Imdad di Banjarbaru untuk bersilaturahmi sekaligus menjajagi bantuan apa yang kira-kira diperlukan. Akhirnya diputuskan untuk memberikan bantuan sembako kepada dua pesantren tersebut. (HPS)





