Waketum FKPPI Indra Bambang Utoyo (Ist)
Wakil Ketua Umum FKPPI Indra Bambang Utoyo rupanya merasa perlu untuk menjlentrehkan lagi soal perlunya kita kembali ke UUD 1945 naskah yang asli sebagaimana salah satu kesimpulan yang dihasilkan dalam Dialog Kebangsaan yang digelar FKPPI di Lagoon Ballroom Hotel Sultan beberapa hari lalu.
Indra menganalogikan situasi dan kondisi Indonesia saat ini seperti dalam sebuah cerita seekor katak dan air panas. Dalam cerita tersebut digambarkan, bila katak dimasukkan dalam air yang sudah panas, pasti dia akan melompat keluar dari air panas tersebut. Tetapi berbeda halnya bila katak ditaruh dalam tempat yang dipanaskan airnya secara perlahan, maka sang katak tidak akan melompat keluar. Namun ketika air sudah mendidih, maka katak sudah tidak memiliki kekuatan lagi untuk melompat keluar, dan dia akan mati, tidak berdaya.
Cerita tersebut dapat dianalogikan dengan kondisi bangsa Indonesia saat ini. Di saat kondisi sudah berubah total sebagai akibat sistem politik pasca empat kali amandemen UUD 1945 yang kebablasan, maka banyak orang tidak berdaya lagi untuk keluar dari kondisi yang sudah akut tersebut. Maka perlu pemikiran yang salah salah satunya kembali ke UUD 1945 naskah yang asli, setelah itu ditata kembali melalui adendum. Berikut petikan wawancara reporter.id dengan Indra Utoyo mengenai perlunya kembali ke UUD 1945 naskah yang asli melalui adendum.
Tanya : Bisa dijelaskan, apa alasan Anda kembali ke UUD 1945 naskah yang asli lewat adendum?
Jawab : Kita memandang dalam menghadapi situasi dan kondisi bangsa sekarang ini, perlulah kita lakukan kaji ulang secara menyeluruh terhadap empat kali amandemen UUD 1945 (1999-2002), selanjutnya kembali ke UUD 1945 naskah asli, setelah itu dilakukan perbaikan melalui addendum yang tentu saja berdasarkan kajian dan pertimbangan yang komprehensif.
Bagi saya, amandemen atau perbaikan UUD 1945 tidak boleh merubah logika pembentukan dan struktur dasar konsensus konstitusi, karenanya perlu dilaksanakan dengan addendum. Di banyak Negara, amandemen UUD dilakukan hanya mengubah sebagian kecil konstitusi sesuai kebutuhan, namun masih tetap mempertahankan naskah aslinya. Sedangkan di kita kan tidak, hampir semua pasal UUD 1945 dirobah sehingga ini kebablasan.
Tanya : implikasi krusial apa saja yang Anda catat pasca empat kali amandemen UUD 1945?
Jawab : sejak awal reformasi, dari tahun 1999 hingga tahun 2002 telah dilakukan empat kali amandemen atas UUD 1945, yang telah membawa perubahan mendasar dalam desain ketatanegaraan Indonesia dan berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Perubahan mendasar pasca amandemen UUD 1945 telah menimbulkan berbagai implikasi serius dalam semua bidang kehidupan bangsa dan negara, baik dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan pertahanan keamanan. Tentu saja ada implikasi positif dan ada juga implikasi negatifnya, dan memunculkan permasalahan yang membutuhkan perhatian serius segenap bangsa Indonesia.
Tanya : apakah hal-hal inilah yang mendorong FKPPI mengadakan dialog kebangsaan?
Jawab : setelah 25 tahun reformasi berjalan dan UUD 45 hasil amandemen diberlakukan, terjadi kesemrawutan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemilu tidak menghasilkan pemimpin segala tingkatan yang baik, yang amanah, malah cenderung menghasilkan pemimpin yang tidak memikirkan kepentingan bangsa tapi lebih mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya. Oleh sebab itu, sudah seharusnya bangsa Indonesia berani melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai implikasi pasca amandemen UUD 1945. Nah, bertepatan dengan hari jadi yang ke-45, FKPPI menggagas dilakukannya Dialog Kebangsaan.
Melalui Dialog Kebangsaan ini, Keluarga Besar FKPPI memandang perlu untuk menghimpun berbagai pemikiran dari para tokoh nasional. Kita berharap mereka memberikan sumbangsih pemikiran dalam rangka mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia pasca amandemen UUD 1945. Sehingga, apa yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia yaitu Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur dapat terwujud.
Tanya : sejak kapan kerisauan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini menghinggapi keluarga besar FKPPI?
Jawab : sejak tahun 2003, FKPPI mulai mengkaji tentang hal itu. Kita merasakan sekali, setelah 25 tahun reformasi berjalan, perjalanan bangsa ini sampai pada kondisi yang tidak menentu, kita tidak tahu harus berjalan kemana sistim bangsa ini. Hal inilah yang menjadi alasan bagi FKPPI untuk mengajak segenap anak bangsa untuk kembali dulu kepada sistim UUD 45 Naskah Asli, agar kita tidak mengalami kebingungan terus. Kita tak mau terjebak pada posisi yang kita tidak tahu harus berjalan ke arah mana. Bagi kita sebuah negara adalah rumah bersama. Negara adalah dari semua untuk semua, tidak ada pihak yang tidak diikutsertakan.
Tanya : tadi saya dengar analogi Anda soal katak dan air panas, bisa dijelaskan, apa maksudnya?
Jawab : ya, kondisi Indonesia saat ini ibarat sebuah cerita yang menggambarkan tentang seekor katak dan air panas. Dalam cerita tersebut disebutkan, bila seekor katak dimasukkan dalam air yg sudah panas, pasti sang katak akan melompat keluar dari air panas tersebut karena tidak ingin mati konyol.
Tetapi, berbeda bila seekor katak ditaruh dalam tempat yang dipanaskan airnya secara perlahan, maka dia tidak akan melompat keluar, namun saat api memanaskan air hingga mendidih, maka katak tersebut tidak lagi memiliki kekuatan untuk melompat keluar, dia akan tidak berdaya dan mati.
Gambaran tersebut dapat dianalogikan dengan kondisi bangsa Indonesia saat ini. Di saat kondisi sudah berubah dan situasi menjadi tidak terkendali, di mana kehidupan berbangsa dan bernegara rusak poran poranda akibat dilakukannya 4 kali amandemen UUD 1945, maka banyak orang yang tidak berdaya untuk keluar dari kondisi tersebut. Kita menyadari ketimpangan itu dan berupaya sekuat tenaga mencari jalan keluar.
Tanya : bisa dijelaskan, apa saja jalan keluar yang Anda harapkan?
Jawab : ya, salah satu solusinya adalah mengadakan Dialog Kebangsaan ini. Dengan dialog ini, kita bisa himpun berbagai pemikiran dari para tokoh nasional untuk ikut serta memberikan sumbangsih pemikiran guna mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia pasca empat kali amandemen UUD 1945. Sehingga apa yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia yaitu Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur dapat terwujud.
Tanya, isu apa saja yang diharapkan muncul dan dibicarakan dalam dialog kebangsaan?
Jawab : Kita harapkan muncul pendapat-pendapat tentang masalah butiran-butiran isu penting soal sistim perwakilan, sistim demokrasi Indonesia, soal makna Ketuhanan Yang Esa dengan penduduk yang mayoritas beragama Islam, soal toleransi, soal kekeluargaan, gotong royong, dan sebagainya.
Selain itu kita perlu menyelaraskan tiga fungsi Pancasila, yaitu titik temu (Pancasila), titik tumpu UUD 1945. dan titik tujuh (GBHN), karena hal itu merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan. Juga dibutuhkan pendapat atau gagasan soal pemilihan presiden, peran partai politik, soal utusan daerah dan utusan golongan, soal presidential threshold ditentukan dalam sidang MPR, sistim pemilu, dan sebagainya.
Tanya : soal perubahan pasal 33 UDD 1945 bagaimana?
Jawab : Iya, masalah itu juga perlu dibicarakan. Juga soal bagaimana sebaiknya ekonomi Pancasila, dan posisi hukum kita, terutama untuk menegakkan keadilan bukan kekuasaan (Legalism Otokrasi). FKPPI juga beranggapan, dalam menghadapi situasi dan kondisi bangsa yang semrawut ini, kita perlu mengkaji ulang secara menyeluruh terhadap empat kali amandemen UUD 1945 (1999-2002), selanjutnya kembali ke UUD 1945 Naskah yang Asli, dan untuk selanjutnya dilakukan perbaikan adalah dengan cara addendum berdasarkan kajian dan pertimbangan yang komprehensif. Amandemen atau perbaikan UUD 1945 tidak boleh merubah logika pembentukan dan struktur dasar konsensus konstitusi, karenanya dilaksanakan dengan addendum.
Kenapa? Di banyak negara, amandemen UUD itu dilakukan dengan hanya mengubah sebagian kecil konstitusi sesuai kebutuhan, namun masih tetap mempertahankan naskah aslinya. Tetapi di Indonesia kan tidak, hampir seluruh pasal dalam UUD 1945 dirubah sehingga amandemennya kebablasan. Untuk itulah, dengan segala hormat kami mengundang para pakar dan tokoh2 nasional untuk turut serta menyampaikan pandangan soal perlunya kembali ke UUD 1945 naskah yang asli. (HPS)