Bambang Kustopo, SH, MH (Ist)
Oleh : Bambang Kustopo, SH, MH
Hakim Lingkungan Hidup Pengadilan Tinggi Surabaya
Pencoblosan telah usai, tapi apakah tugas KPU dan BAWASLU telah rampung? Belum dan ternyata masih harus menyelesaikan hasil SIREKAP yang dinilai carut-marut.
Yang lebih menarik perhatian adalah penyelesaian membersihkan APK (alat peraga kampanye) yang dipasang oleh tim pendukung masing-masing calon yang kerap disebut relawan.
Sering terlihat, pemasangan APK sangat serampangan bahkan di beberapa tempat telah menimbulkan korban, ada yang baliho ambruk menimpa orang dan lain sebagainya.
Belum lagi yang dipasang HANYA DIPAKU pada pohon yang masih hidup, kadang timbul pertanyaan “kalau masih calon” saja sudah tidak peduli dengan lingkungan hidup, lalu bagaimana jika sudah jadi nanti.
Pohon yang dipaku dengan paku besi/baja panjang seperti itu, tentu lama kelamaan pohon tersebut akan mati, padahal untuk menanam pohon hingga bisa sebesar itu memerlukan waktu bertahun-tahun, tapi mati terbunuh secara sia-sia oleh gambar peserta kontestasi pemilu. Kejam dan sungguh kejam.
Kalau dihitung kasar ada sejumlah calon baik calon presiden, calon wakil presiden ditambah calon legeslatif mulai kabupaten/kota, provinsi, pusat dan calon anggota DPD RI. Untuk seluruh wilayah Indonesia pasti puluhan juta pohon yang dipaku untuk memasang APK tersebut. Lalu berapa persen pohom yang mati, tentu sama dengan beberapa hektar tanaman yang mati sia-sia.
Pastilah orang-orang yang memasang APK tersebut samasekali tidak peduli tentang lingkungan hidup. Pohon yang masih hidup setiap saat mengeluarkan Oksigen (O2) yang sangat dibutuhkan makhluk hidup yakni manusi, binatang dan lain sebagainya. Sementara itu pohon yang masih hidup akan mengisap CO2 (carbondioksida) yang dihasilkan melalui nafas manusia maupun binatang yang dihembuskan keluar. Juga kendaraan bermotor, pabrik dan lain sebagainya.
Nah kalau pohon tersebut mati, tentuk produk Oksigen (O2) akan berkurang sementara Carbondioksida (CO2) akan meningkat dan yang lebih ngeri lagi bisa mempengaruhi mencairnya es dikutub.
Kalau pohon yang dipaku untuk memasang APK tersebut mati beberapa tahun kemudian atau tumbang dan menimpa rumah atau orang, tentu menimbulkan korban. Kalau sudah begitu, siapa yang akan bertanggung jawab?
Dalam pasal 359 KUHP disebutkan “Barang siapa karena kesalahannya (Kealpaannya) menyebebkan orang lain mati, diamcam dengan Pidana Penjara paling lama lima tahun atau Pidana Kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 360 KUHP menyebutkan:
Ayat (1). Barang siapa karena kesalahannya (kealpaanny) orang lain luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Ayat (2). Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian waktu tertentu, diancam dengan Pidana Penjara paling lama sembilan bulan atau Pidana kurungan paling lama enam bulan atau Pidana Denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengatur:
Pasal 1365 : Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Pasal 1367: Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya. Dstnya
Dari pasal-pasal yang ditampilkan tadi sipemasang APK maupun orang yang menyuruh memasang APK dapat dituntut pidana maupun perdata. Ada baiknya BAWASLU maupun KPU menyusun peraturan tentang pemasangan APK dan berkolaborasi dengan ahli hukum lingkungan hidup maupun LSM yang bergerak dilingkungan hidup, sehingga bisa menghasilkan suatu aturan yang memperhatikan lingkungan hidup dan memberi sanksi yang memadai bagi pelanggarnya.
Selain itu alangkah bagusnya jika para pemasang APK ini juga memberikan denah kepada BAWASLU maupun KPU di mana saja mereka akan memasang APK dan menyebutkan waktu pencopotan APK jika sudah saatnya mencopot APK yang mereka pasang. Jadi, perlu sanksi tegas baik kepada pemasang APK, para relawan yang terlibat pemasangan, serta para peserta kontestasi Pilpres maupun para caleg dan calon anggota DPD RI yang memerintahkan pemasangan APK.
Untuk uji coba, beberapa bulan ke depan akan ada pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati maupun Wali Kota/Wakil Wali Kota. Masihn ada waktu bagi BAWASLU dan KPU untuk menyusun aturan pemasangan APK, sehingga tidak ada lagi pohon yang mati sia-sia akibat pemasangan APK yang melanggar KUHP dan KUH Perdata. Juga jangan ada lagi korban yang jatuh akibat ketimpa pohon yang mati gara-gara pemasangan APK yang tidak mengindahkan lingkungan hidup. (Penulis adalah Hakim Lingkungan Hidup yang sekarang ini bertugas di Pengadilan Tinggi Surabaya)