Jenderal Prabowo Subianto (net)
Isu menarik pagi ini, Presiden Jokowi akan menyematkan pangkat jenderal kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto pada saat rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, hari ini, Rabu (28/2).
Isu lainnya, Wakil Ketua Banggar DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menganggap, pembahasan program makan siang gratis yang digagas capres nomor urut 2, Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Sen in (26/2) sebagai sesuatu hal yang aneh. Berikut isu selengkapnya.
1. Presiden Jokowi akan menyematkan pangkat jenderal kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto pada saat rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2). “Iya betul, naik pangkat jenderal kehormatan,” ujar Kapuspen TNI Mayjen R Nugraha Gumilar, Selasa (27/2). Seperti diketahui, pangkat terakhir Prabowo adalah Letnan Jenderal (Purn) atau bintang tiga. Dengan demikian, mantan Komandan Jenderal Kopassus dan Panglima Kostrad itu akan menyandang bintang empat. Kapuspen TNI menuturkan, Presiden Jokowi akan menyematkan langsung pangkat jenderal kepada Prabowo, Rabu pagi ini. “Iya, betul (Pak Jokowi yang menyematkan),” ujar Gumilar.
Jubir Kemenhan Dahnil Anzar mengatakan, rencana penyematan pangkat jenderal kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto didasarkan atas dedikasi dan kontribusi Prabowo di bidang militer dan pertahanan. “Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan,” kata Dahnil dalam keterangannya, Selasa (27/2).
Oleh sebab itu, Markas Besar TNI mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk menaikkan pangkat Prabowo. “Diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh,” ujar Dahnil. Ia memastikan, Prabowo akan hadir dalam acara penyematan pangkat jenderal kehormatan, Rabu (28/2). “InsyaAllah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat tersebut di Mabes TNI,” kata Dahnil.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan Letnan Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto tidak pernah dipecat dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar menyampaikan hal itu saat ditanya tentang keabsahan pemberian pangkat militer kehormatan untuk Prabowo. Awak media menanyakan soal status Prabowo merujuk pada surat keputusan nomor KEP/03/VIII/1998/DKP. “Menurut Keppres Nomor 62 /ABRI/ 98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan ya,” kata Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (27/2). Namun Nugraha tak menjawab saat ditanya apakah pemberian pangkat militer kehormatan ke Prabowo sah dengan pemberhentian tersebut.
Prabowo akan mendapatkan pangkat militer kehormatan hari ini dalam acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap. Presiden Jokowi akan menyematkan pangkat itu. Prabowo saat ini menjabat menteri pertahanan. Dia juga berstatus sebagai capres nomor urut 2 pada Pilpres 2024. Dia merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1974 dan pernah menduduki sejumlah jabatan top ABRI.
2. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengkritik pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto. Hasanuddin mengatakan dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi. Menurut dia, seorang prajurit TNI yang berprestasi dalam tugas atau berjasa bisa diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa sesuai UU. “Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (27/2).
Dijelaskan, aturan kepangkatan di lingkungan TNI, diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal itu tidak mengatur soal kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purna tugas, kecuali pangkat tituler yang diberikan sementara bagi warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan. “Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru,” kata Hasanuddin.
Menurut Hasanuddin, untuk pemberian penghargaan bagi prajurit TNI yang berjasa, maka dianugerahkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Tujuannya, untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.
Pengamat militer sekaligus peneliti senior Marapi Consulting Beni Sukadis mengusulkan Presiden Jokowi mengkaji ulang pemberian kenaikan pangkat istimewa kepada Menhan Prabowo Subianto. Beni menanyakan dasar pemberian pangkat istimewa itu. Ia menilai Prabowo tak memenuhi syarat yang diatur undang-undang. “Pemberian pangkat kehormatan perlu dikaji ulang secara lebih cermat, apakah memang tepat atau hanya bagian dari upaya Jokowi untuk tetap memiliki pengaruh terhadap Prabowo,” kata Beni, Selasa (27/2).
Beni mengatakan, pemberian pangkat militer kehormatan diatur Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959. Penerima harus berjasa membawa kemajuan atau memberikan keuntungan bagi angkatan perang secara keseluruhannya. Beni mempertanyakan sumbangsih Prabowo untuk pertahanan dan keamanan. Menurutnya, torehan Prabowo selama menjadi menteri pertahanan tak memenuhi syarat.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid khawatir rencana pemberian pangkat Jenderal Kehormatan (HOR) kepada Menhan Prabowo Subianto disalahartikan sebagai upaya menutupi kontroversi dugaan pelanggaran HAM yang membelitnya selama ini. “Jangan sampai pemberian pangkat kehormatan ini akan dipandang sebagai impunitas maupun upaya ‘mencuci’ kontroversi masa lalu karier militer Prabowo,” kata Usman, Selasa (27/2). Usman mengganggap, kemungkinan Presiden Jokowi menggunakan pertimbangan lain sehingga mengambil keputusan itu. “Pemberian pangkat kehormatan militer kepada Prabowo menunjukkan Presiden sepertinya memiliki pertimbangan di luar perspektif hak asasi manusia,” ujar Usman.
Usman Hamid menilai, penyematan pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto bakal menjadi keputusan yang problematis. “Presiden mungkin tak akan terhalang secara politik untuk melakukan keputusan tersebut, tapi dari segi moral dan etika, tentu menjadi keputusan yang problematis,” katanya. Usman mengatakan, pemberian pangkat jenderal kehormatan itu tidak akan diterima sebagai alasan pencucian dosa bagi pelaku pelanggaran HAM berat. “Secara hukum, khususnya hukum internasional hak asasi manusia maupun hukum pidana internasional, keputusan itu tidak akan diterima,” ujar Usman. “Jangan sampai pemberian pangkat kehormatan akan dipandang “mencuci” kontroversi masa lalu karier militer Prabowo terkait pelanggaran HAM masa lalu. Impunitas tetap tidak boleh dibiarkan atau dinormalkan,” ujarnya lagi.
3. Wakil Ketua Banggar DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menganggap, pembahasan program makan siang gratis yang digagas capres nomor urut 2, Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Sen in (26/2) sebagai sesuatu hal yang aneh. Baginya, hal itu tak wajar mengingat KPU belum menetapkan pemenang Pilpres 2024. “Memang biasanya sudah ada tim untuk menjembatani transisi kepemimpinan supaya efektif dalam perencanaan APBN sehingga tidak bongkar pasang,” ujar Cucun, Selasa (27/2).
“Tetapi, pembahasan di kabinet yang belum ditetapkan pemenang itu tidak wajar,” sambung dia. Ia meminta pemerintah menunggu dan menghormati proses penghitungan sah dari KPU. Selain itu, Cucun mendesak agar pemerintah fokus untuk menyelesaikan berbagai program yang masih belum terealisasi. “Selesaikan dulu program yang menjadi prioritas periode Jokowi-Ma’ruf, jangan terburu-buru bahas untuk program calon presiden yang lain,” tegas politikus PKB ini.
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan, pemerintah hanya melakukan antisipasi dengan mulai membahas program makan siang gratis yang diusung calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto. Muhadjir menyebutkan, pembahasan sudah dimulai supaya ada kesinambungan antara pemerintahan Presiden Jokowi dengan pemerintahan presiden berikutnya. “Itu untuk jaga-jaga saja, antisipasi saja itu. Agar ada kesinambungan antara program yang sudah ada tahun 2024 nanti tidak putus pada tahun 2025,” kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/2).
Muhadjir menuturkan, program makan siang gratis diharapkan bisa masuk dalam RAPBN 2025 maupun RAPBN Perubahan 2025. Menurut dia, yang terpenting adalah program tersebut kompatibel dengan anggaran yang disusun pemerintahan Jokowi. “Sehingga proses transisi itu tidak harus kayak ada apa ada pembatasan gitu. Ini smooth saja,” ujar mantan Mendikbud itu. Muhadjir menilai tak ada yang salah dengan langkah pemerintah membahas program makan siang gratis meski Prabowo belum ditetapkan sebagai presiden terpilih oleh KPU. “Itu kan masih dalam pembahasan, belum diketok oleh DPR,” kata Muhadjir.
4. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai tidak tepat apabila anggaran untuk program makan siang gratis dimasukkan dalam RAPBN 2025. Sebab, RAPBN 2025 disusun berdasarkan program pemerintahan Presiden Jokowi, sedangkan makan siang gratis adalah program yang ditawarkan pemerintahan baru apabila Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terpilih sebagai presiden dan wakil presiden. “APBN 2025? Ya mestinyko a kurang tepat, karena APBN itu nanti kan ditetapkan oleh pemerintah sekarang, tetapi kalau yang mau masuk program makan (siang) gratis kan pemerintah baru,” kata Mahfud di Bentara Budaya Jakarta, kemarin. Menurut Mahfud, program pemerintahan baru semestinya dimasukkan dalam APBN Perubahan 2025 pada Juni 2025 mendatang. Akan tetapi, ia menilai hal ini bukan hal yang perlu dipersoalkan secara berlebihan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, program makan siang gratis bakal direalisasikan mulai 2025. Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, realisasi makan siang gratis yang dimulai tahun depan itu dilakukan secara bertahap. “Sesudah ini bisa dilaksanakan tahun depan sesuai dengan tahapan-tahapan. (Belum se-indonesia), ada tahapannya. 2025 sudah bisa dimulai tahap awal,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, kemarin. Karena digulirkan secara bertahap, kata dia, penerima makan siang gratis pun akan diprioritaskan untuk kategori tertentu.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, makan siang gratis menjadi salah satu program ikonik yang mulai diperhitungkan. Pembahasan program ikonik diperlukan agar wacana keberlanjutan setelah pemerintahan Presiden Jokowi tetap terealisasi.
“Ya memang harus memasukkan program-program ikonik dari presiden terpilih. Tentu saja itu diperhitungkan, dan Bappenas sedang menyusun itu,” kata Suharso usai Rapat Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (26/2). Namun, ia menegaskan, penyusunan ini baru tahap awal. RKP dan RAPBN yang lebih rinci akan disusun setelah hasil hitung manual KPU keluar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pemerintah belum memutuskan pagu indikatif dari masing-masing pos pendapatan dan belanja negara. Dia mengatakan, perencanaannya masih berjalan dalam tiga bulan ke depan.
5. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, anggaran program makan siang gratis tanpa disertai realokasi anggaran yang signifikan akan berdampak pada defisit anggaran mencapai 3-3,2 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). “Anggaran program makan siang gratis tanpa disertai realokasi anggaran yang signifikan mengambil dari pos-pos belanja lainnya maka dikhawatirkan defisit anggaran bisa 3-3,2 persen terhadap PDB,” kata Bhima, Selasa (27/2).
Bhima mengatakan, pemerintah perlu memerhatikan pos belanja lainnya terkait program makam siang gratis tersebut. Ia mengingatkan, program tersebut tidak menjadi penghambat dan menyebabkan defisit fiskal yang melebar. “Kalau defisitnya langsung naik aja 2,8 persen misalnya, itu sudah meningkatkan kebutuhan penerbitan utang baru cukup signifikan. Selain itu, ini akan membuat ABPN di pandang kurang kredibel karena kalau tahun pertamanya sudah hampir 3 persen,” ujarnya. Bhima mengatakan, APBN harus dijaga di bawah 3 persen mengingat adanya tantangan dalam penerimaan pajak dan perlambatan ekonomi global. “Jadi jangan sampai hanya demi program populis sifatnya mengganggu capaian ekonomi lainnya,” tuturnya.
Pengamat politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai kebijakan Presiden Jokowi karena membahas program makan siang gratis dalam RAPBN 2025, tidak etis , tidak patut, dan tidak profesional. Sebab, Prabowo-Gibran belum terpilih secara resmi sebagai Presiden-Wapres 2024. Menurut Jamiluddin, pemerintahan Jokowi seharusnya tak ikut cawe-cawe terkait program Prabowo-Gibran. Sebab, program makan siang gratis bukan program pemerintahan Jokowi, tetapi programnya Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. “Pemerintahan Jokowi yang memasukkan program makan siang gratis untuk dibahas di RAPBN 2025 sangat tidak etis dan tidak proporsional,” ujar Jamiluddin, Selasa (27/2).
MenKopUKM Teten Masduki mengatakan, program makan siang gratis sebaiknya melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebab, omzet para UMKM akan turun bila tidak dilibatkan. “Bagusnya kalau memang makan gratis itu ya melibatkan para pelaku UMKM, kalau enggak nanti turun omzet UMKM kalau umkm tidak dilibatkan,” kata Teten di Vivere Hotel, Serpong, Tangerang, Selasa (27/2). Teten mengatakan, pemerintah belum membahas secara teknis program makan siang gratis tersebut. “Pak Presiden pada rapat paripurna kemarin meminta pembahasannya sudah mengakomodasi janji-janji politik atau rencana pemerintah yang akan datang,” ujarnya.
6. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan praperadilan melawan Kejagung RI dan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/2) kemarin. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan lantaran Kejagung dinilai telah menghentikan penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo yang diduga menerima aliran dana senilai Rp 27 miliar dalam kasus korupsi BTS 4G dan prasarana pendukung 1,2,3,4 dan 5 yang dikelola Bakti Kemenkominfo.
“Sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selata, Selasa (27/2). Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan, gugatan ini dilakukan setelah perkara korupsi proyek BTS Bakti Kominfo yang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta telah membawa enam orang sebagai terpidana dan dua terdakwa.
7. KPU telah memulai tahapan Pilkada 2024, salah satunya membuka pendaftaran akreditasi untuk lembaga pemantau pemilu. Berbeda dengan Pemilu 2024 yang dilakukan di Bawaslu, akreditasi pemantau Pilkada 2024 dilakukan oleh KPU. “Pendaftaran pemantau pemilihan atau pemantau Pilkada ya ini, jadi untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini 27 Februari sampai 16 November 2024,” kata anggota KPU Yulianto Sudrajat dalam jumpa pers, Selasa (27/2).
Pria yang akrab disapa Drajat itu menambahkan, pendaftaran pemantau untuk pilkada dilakukan sesuai tingkatan. Akreditasi pemantau pemilihan gubernur/wakil gubernur diberikan oleh KPU provinsi, pemilihan wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati diberikan oleh KPU kabupaten/kota. Sementara itu, KPU akan melayani akreditasi lembaga pemantau mancanegara.
Sebanyak 13 kepala daerah mengajukan uji materiil Pasal 201 Ayat (7), Ayat (8), dan Ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sidang atas perkara nomor 27/PUU-XXII/2024 itu mulai digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/2). Dalam permohonannya, mereka meminta MK mengatur ulang jadwal Pilkada 2024 sehingga tak berlaku keserentakan pemilihan. Sebab, para kepala daerah mulai mengawali masa jabatannya pada tahun yang berbeda.
“Gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota, dan wakil wali kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota oleh KPU hasil pemilihan tahun 2025,” kata mereka dalam permohonannya. Mereka menegaskan, ada 270 kepala daerah yang baru mulai menjabat sejak 2020. Jika pilkada serentak digelar pada 2024, mereka merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena masa jabatannya terpotong 1 tahun.
8. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara mendukung DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pilpres 2024. Dukungan itu ditandai dengan penyerahan surat dari Koordinator TPDI Petrus Selestinus kepada pimpinan DPR, Selasa (27/2). Namun, tak satu pun pimpinan DPR yang terlihat hadir dalam penyerahan surat tersebut. Surat hanya diterima pihak Sekretariat DPR RI. “Kami memberikan surat kepada ketua DPR bahwa sebagai masyarakat advokat, kami mendukung proses hak angket,” kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Petrus mengatakan, hak angket dijamin Undang-undang (UU). Hak angket bersifat konstitusional dan DPR bisa melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan kecurangan Pilpres 2024. Menurut Petrus, dugaan kecurangan Pilpres 2024 sudah mengarah pada keterlibatan Presiden Jokowi sebagaimana diutarakan beberapa pakar politik. “Oleh karena itu, diharapkan dalam hak angket nanti bisa berlanjut ke impeachment,” kata Petrus. Dia menyampaikan, pihaknya berharap Indonesia tidak dipimpin presiden yang lahir dari pemilu curang. ‘’Itu substansi surat kami,” ujar Petrus lagi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, hak angket bisa terjadi, tetapi tidak akan mengubah hasil Pilpres 2024 siapapun pemenangnya. Yang jelas, menurut Jimly, partai politik pengusung Prabowo-Gibran menolak hak angket. “Kalau (kubu) 01 dan 03 kompak, angket bisa terjadi tapi hasil akhirnya pasti tidak akan mengubah hasil pilpres menuju 20 Oktober 2024,” kata Jimly, Selasa (27/2). Jimly meminta agar para pihak yang menyampaikan aspirasi soal hak angket tidak dihalangi. “Makanya santai dan terbuka saja. Jangan halangi aspirasi mereka di forum politik maupun forum hukum,” ujarnya.
9. Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan terhadap Jubir TPN Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono soal dugaan aparat tak netral dilakukan secara profesional dan terbebas dari intervensi. Pernyataan itu disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak merespon keputusan PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Aiman terkait penyitaan ponsel dan lainnya. “Kami pastikan bahwa penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam melaksanakan tugas penyidikan, dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel serta bebas dari segara bentuk intervensi maupun intimidasi,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (27/2). Ade Safri menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan tersebut. Ia menilai putusan itu membuktikan proses penyitaan ponsel milik Aiman oleh penyidik itu telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel Delta Tamtama menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Jubir TPN Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono terkait dengan penyitaan ponsel dan lainnya. Menurut hakim, upaya paksa berupa penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya adalah sah dan sesuai dengan prosedur. “Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (27/2).
10. Eks Ketua KPK Agus Rahardjo ngluruk ke Bawaslu Jatim di Surabaya untuk melaporkan dugaan ribuan suaranya hilang pada Pemilu 2024. Seperti diketahui, mantan Ketua KPK itu menjadi caleg DPD dapil Jatim. Agus tiba di Bawaslu Jatim pada Selasa (27/2) didampingi tiga orang tim hukumnya sekitar pukul 16.30 WIB. Dia ditemui sejumlah pimpinan Bawaslu Jatim dan melakukan dialog hingga pukul 19.50 WIB. “Suara saya banyak yang hilang di Sampang dan beberapa daerah Madura,” kata Agus di Surabaya.
Agus menjelaskan temuan suaranya hilang terungkap saat timnya menganalisis salinan Formulir Model C1 atau hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan salinan Formulir Model D atau hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan. “Bahwa antara [salinan Formulir] C1 yang kami dapatkan dengan [salinan Formulir] D itu kemudian terjadi inkonsistensi, tidak konsisten yang sangat besar sekali,” ucapnya.
11. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut pihaknya telah menerima 1.271 laporan dugaan pelanggaran terkait Pemilu 2024. Bagja menyebut laporan itu dimutakhirkan pada Senin (26/2) kemarin. “Kami menerima 1.271 laporan,” kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (27/2). Bagja menyebut Bawaslu juga mendapat 650 temuan. Ratusan temuan itu terdisi dari dugaan pelanggaran administrasi, kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya.
Dari angka itu, hanya 480 laporan yang diregistrasi. Sementara itu, 479 di antaranya dikategorikan sebagai pelanggaran, dan 324 sisanya bukan pelanggaran. Bagja mengungkapkan, dari seluruh jenis pelanggaran, yang terbanyak adalah pelanggaran hukum lainnya dengan total 125 laporan.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Bawaslu RI Herywn JH Malonda mendetailkan pelanggaran hukum lainnya adalah tren pelanggaran yang terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala daerah. Herwyn menyatakan kasus-kasus tersebut sudah Bawaslu serahkan kepada instansi yang berwenang untuk ditindak lebih lanjut.
12. Ketua DPP Partai Golkar TB Ace Hasan Syadzily mengakui Presiden Jokowi memiliki peran penting pada perolehan suara partainya pada Pemilu 2024. Menurut Ace, pemerintahan Jokowi memberi banyak efek positif bagi partainya selama pemilu. Pernyataan itu ia sampaikan sekaligus merespons kabar Jokowi bakal bergabung dengan Golkar. “Terus terang saja Partai Golkar selalu mengkapitalisasi pemerintahan Presiden Jokowi yang dinilai memiliki efek yang positif bagi kemenangan Partai Golkar,” kata Ace di kompleks parlemen, Selasa (27/2).
Dia juga mengakui telah menggunakan sentimen positif masyarakat terhadap Jokowi untuk tema kampanye partai. Strategi itu juga faktanya, kata Ace, telah disambut positif oleh masyarakat. ‘’Dan alhamdulillah dengan misalnya salah satu tema kampanye kami, adalah soal bagaimana mengambil efek positif dari kepuasan publik terhadap kinerja dari presiden Jokowi,” kata Ace. Namun begitu, Pimpinan Komisi VIII DPR itu menyebut Partai Golkar saat ini masih fokus mengawal perolehan suara hasil Pileg 2024. Seluruh jajaran partai sibuk agar perolehan suara tidak terjadi sengketa.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memastikan Presiden Jokowi akan memiliki peran atau posisi penting di pemerintahan yang baru. “Tentu akan ada perannya, tapi kita tunggu,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (27/2). Airlangga juga merespons singkat soal anggapan Jokowi cawe-cawe terhadap salah satu paslon di Pilpres 2024. Ia meminta seluruh pihak menunggu hasil keputusan final KPU. “Kita tunggu keputusan KPU,” ujar Menko Perekonomian itu. (HPS)