JAKARTA,REPORTER.ID – Meski yang memimpin DPR RI adalah PDIP sebagai pemenang pemilu 2024, sesuai UU Nomor 2 tahun 2018 tentang MD3 (MPR,DPR,DPD RI), itu Gerindra tidak masalah. Karena amanah UU MD3 memang demikian adanya. Jadi, Gerindra tidak khawatir dan tidak akan melakukan upaya perubahan UU tersebut, agar pimpinan DPR RI periode 2024-2029 oleh partai lain.
“Gerindra tidak berpikiran apa pun apalagi merubah UU MD3 hanya agar Ketua DPR RI dipimpin parpol koalisi Prabowo – Gibran misalnya.Sebab, kalau UU MD3 memerintahkan pemanang pemilu, maka Gerindra mengikuti perintah UU,” tegas Sekjen DPP Gerindra Ahmad Muzani pada wartawan di Jakarta, pada Selasa (26/3/2024) malam. Tampak Muzani didampingi anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Andre Rosiade dan Juri Ardiantoro.
Berdasarkan UU MD3 No 2 tahun 2018, kursi Ketua DPR diberikan kepada partai politik dengan raihan suara terbanyak. Sementara itu, empat wakil pimpinan DPR menjadi jatah parpol pemenang pemilu sesuai dengan urutan.
Muzani mengaku tidak tertarik dan tak akan menabrak aturan untuk mengubah UU MD3 hanya demi pimpinan DPR RI. Selain itu, Gerindra ingin terwujudnya kebersamaan, ketentraman politik yang kondusif pasca pemilu 2024 ini. “Kita ingin menjunjung tinggi kebersamaan. Siapa pun Ketua DPR nya selama pemenang pemilu tidak masalah. Itu perintah UU,” ungkapnya.
Menyinggung gugatan capres 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang sidangnya dimulai pada Rabu (27/3) ini, Wakil Ketua MPR RI itu menegaskan jika pihaknya sudah menyiapkan semua kebutuhan untuk melawan gugatan tersebut. Yang pasti, gugatan itu tidak berdasar dan justru aneh. Mengapa? “Mereka menggugat kecurangan pilpres, tapi yang diminta pembatalan pencalonan Prabowo-Gibran. Lalu, kecurangannya dimana, di TPS mana saja dan bukti-buktinya mana?” tanya dia.
Muzani menilai gugatan itu jelas mengada-ada, dicari-cari. Padahal rakyat sudah datang ke TPS (81%) dan yang memilih Prabowo-Gibran jumlahnya hampir 90 juta orang. “Apa kita mau mengkhianati suara rakyat,” pungkasnya.
Hal yang sama disampaikan Juri Ardiantoro, jika pemilu sudah berlangsung sesuai perintah UU; jujur, adil, demokratis dan besarnya partisipasi rakyat. Sehingga tidak ada alasan untuk memimta MK membatalkan hasil pemilu tersebut.
Karena itu, Prabowo sekarang mulai fokus untuk mewujudkan program kerjanya lima tahun ke depan, sesuai dengan janji-janjinya. Selain itu, juga terus membangun komunikasi politik dengan parpol di luar koalisi agar parlemen kuat. “Parlemen harus kuat agar program kerja bisa berjalan dengan baik,” tuturnya.