Ketua MK Suhartoyo (kanan) Sedang Mimpin Sidang (net)
Isu menarik pagi ini, MK putuskan untuk memanggil 4 orang menteri Jokowi untuk berbicara dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4). Keempat menteri tersebut adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Mensos Tri Rismaharini. Sementara Timnas AMIN meminta MK hadirkan Jokowi dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 juga.
Kuasa Hukum kubu Prabowo-Gibran, Hotman Paris menilai gugatan dari kubu AMIN terkait hasil Pilpres 2024 terlalu muluk-muluk. Dia yakin gugatan kubu 01 tidak akan membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran. Menurut Hotman, kuasa hukum pemohon kubu 01 yakni Bambang Widjojanto dan Refly Harun bagaikan pungguk merindukan bulan atau mengharapkan sesuatu yang tidak bisa terjadi. Berikut isu selengkapnya.
1. Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan untuk memanggil 4 orang menteri Kabinet Indonesia Maju untuk berbicara dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4). Keempat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. “Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi,” kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (1/4). MK juga akan memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat mendatang.
Suhartoyo menegaskan, pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, yang memang sebelumnya meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah. Ia berujar, dalam sidang sengketa seperti ini, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak terlibat sengketa. “Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4),” jelas Suhartoyo.
MK mengaku memiliki alasan tersendiri di balik keputusan mereka memanggil 4 menteri Kabinet Indonesia Maju untuk bicara dalam sidang sengketa Pilpres 2024. “Sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait (Prabowo-Gibran, red.) dan Bawaslu, maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut empat pihak tersebut,” ujar Jubir hakim MK, Enny Nurbaningsih, Senin (1/4) sore. Enny meyakini para menteri tersebut tidak akan mangkir pemanggilan dengan alasan apa pun. “Akan disampaikan pemanggilan oleh MK secara sah dan patut, sehingga tentunya hadir,” ujar Enny.
Enny menegaskan, 4 menteri yang dipanggil tersebut tidak dapat diwakili. “Pihak yang diminta keterangan di persidangan adalah orang yang namanya disebut dalam surat panggilan sidang,” kata Enny Nurbaningsih. Saat ditanya, apakah ada alasan yang dapat menjadi pembenaran menteri-menteri itu tidak memenuhi panggilan Mahkamah, seperti adanya kunjungan kerja atau tidak memperoleh izin Presiden Jokowi, Enny tidak menjawab. Kata dia, Mahkamah sudah memiliki pertimbangan tersendiri di balik keputusan memanggil 4 nama menteri itu. “Sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait (Prabowo-Gibran, red.) dan Bawaslu, maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut 4 pihak tersebut,” ujar Enny.
2. Tim hukum Timnas AMIN ingin mengusulkan agar MK menghadirkan Presiden Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres 2024. “Kami sebenarnya ingin mengusulkan juga Pak Jokowi diundang, dipanggil, karena kan penting sekali. Kalau kami memungkinkan untuk meminta kepada MK untuk manggil,” sebut kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, kepada wartawan di Gedung MK, Senin (1/4), sembari tertawa kecil. Usulan itu dia lontarkan memenjawab pertanyaan media soal usulnya sebelumnya, yakni dihadirkannya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang terkait pengerahan sumber daya negara oleh Istana untuk mendongkrak suara Prabowo-Gibran.
Bambang menilai, para menteri yang dianggap terlibat itu bukan hanya dapat memberikan kesaksian de audito (hasil mendengar), tetapi secara faktual juga melakukan hal-hal yang dianggap sebagai bagian dari upaya membantu pemenangan Prabowo-Gibran. “Kalau dia (Prabowo-Gibran) tidak mendukung (menteri dihadirkan), kesalahan fatal di dia,” kata Bambang. “Maka dia perlu membela diri, maka membela dirinya itu di sini. Kalau dia tidak hadir dia rugi besar, makanya harus hadir,” ujarnya.
Tim Hukum Anies-Muhaimin menghadirkan 11 orang saksi dan tujuh ahli dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4). “Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan, pemohon nomor I mengajukan tujuh ahli dan 11 saksi,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membuka sidang, Senin pagi. Sebelas orang saksi yang dihadirkan dalam sidang adalah Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyosari, Andi Hermawan, dan Surya Dharma.
Kemudian, Achmad Husairi, Mislani Suci Rahayu, Sartono, Arif Patra Wijaya, Amrin Harun, dan Atmin Arman. Sementara itu, tujuh orang ahli yang didatangkan kubu Anies-Muhaimin berasal dari beragam bidang studi, berikut daftarnya: Ahli Ilmu Pemerintahan Bambang Eka Cahya Ekonom Senior, Faisal Basri Ahli Hukum Administrasi, Ekonom Universitas Indonesia (UI) Vid Adrison, Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan.
Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Jawa Timur, Andry Hermawan mengaku menemukan adanya mobilisasi kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Jawa Timur. Pola-pola kecurangan ini dia dapatkan dari laporan pelapor melalui call center yang dibuka menjelang pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024. Aduan yang mereka terima terkait dugaan kecurangan itu mencapai ratusan.
“Rata-rata di Jawa Timur terkait masalah adanya keterlibatan kepala desa yang dimobilisasi untuk mendukung paslon 02, dan juga adanya kepala desa yang mendapat ancaman jika tidak deklarasi untuk mendukung capres 02,” kata Andry dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4). Andry menuturkan, dugaan kecurangan Pemilu itu salah satunya sudah terbukti di Desa Tarik, Sidoarjo. Seorang Kepala Desa bernama Ifanul Ahmad Irfandi divonis bersalah oleh majelis hakim PN Sidoarjo karena menggunakan fasilitas negara untuk menguntungkan salah satu paslon. Adapun fasilitas negara yang digunakan adalah Balai Desa Tarik sebagai tempat kampanye paslon nomor 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
3. Tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Yusril Ihza Mahendra meyakini MK akan menolak permohonan tim hukum paslon nomor 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Pasalnya, saksi ahli yang dihadirkan Anies-Muhaimin tidak mampu menerangkan apapun. Yusril menganggap, pernyataan dan pemaparan para ahli itu bukan sesuatu yang luar biasa.
“Menurut kami, saksi dan ahli yang dihadirkan itu tidak menerangkan apa-apa. Hanya ngomong saja, dan tidak begitu relevan untuk dijadikan bukti di sebuah persidangan. Oleh karena itu kami berkeyakinan, dari pernyataan-pernyataan itu, MK akan menolak,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4) siang. Anggota tim pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyatakan, saksi ahli hanya menjelaskan narasi-narasi ketidakpuasan terhadap persidangan. Menurutnya, fakta yang disampaikan saksi jauh panggang dari api.
Kuasa Hukum kubu Prabowo-Gibran, Hotman Paris menilai gugatan dari kubu AMIN terkait hasil Pilpres 2024 terlalu muluk-muluk. Dia yakin gugatan kubu 01 tidak akan membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran. Keyakinan itu muncul setelah mengikuti persidangan sengketa Pilpres pada Senin (1/4). Menurut Hotman, kuasa hukum pemohon kubu 01 yakni Bambang Widjojanto dan Refly Harun bagaikan pungguk merindukan bulan atau mengharapkan sesuatu yang tidak bisa terjadi. “Saya melihat Bambang Widjojanto dan Refly Harun, kuasa hukum dari pemohon 1 bagaikan pungguk merindukan bulan,” kata Hotman.
Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mempertanyakan pemanggilan 4 menteri Jokowi ke sidang sengketa Pilkpres 2024. “Apa juga hubungannya dengan Presiden? Apa juga hubungannya dengan Presiden, masa sengketa pemilu bahasnya tentang bantuan sosial (bansos)?” ujar Ali di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (1/4). Menurut Ali, jika ada pihak yang ingin memperkarakan para menteri sebaiknya di kasus non-pemilu.
Ia menilai tidak ada hubungan antara bansos dengan sengketa pemilu di MK. “Kalau mau, perkarakan di kasus yang lain, bukan pada sengketa pemilu. Apa urusannya bansos dengan sengketa pemilu? Di MK kok bicara bansos? Malu-maluin,” lanjutnya. Ngabalin menambahkan, persidangan di MK seharusnya berjalan dengan proporsional yang membicarakan data dan fakta terkait permohonan gugatan pihak-pihak termohon dan pemohon.
4. Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin Jawa Tengah, Anies Prijo Ansharie, mengungkapkan, ada 176 kepala desa di Kabupaten Karanganyar, Jateng, yang dipanggil polisi menjelang Pilpres 2024. Hal itu disampaikan Anies Ketika menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4). “Pertama yang kami laporkan terkait dengan kepala desa se-Kabupaten Karanganyar, kecuali kecamatan Kota, oleh Polda, melalui kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemanggilan dilakukan pada 29 November 2023,” kata Anies. Ia menuturkan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan APBD Provinsi Jawa Tengah.
Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengatakan, ada 10 orang saksi yang mengundurkan diri saat hendak dihadirkan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. “Sebagai info, ada 10 saksi kita yang mengundurkan diri,” katanya, Senin (1/4). Ari menyebutkan, 5 orang saksi di antaranya merupakan pegawai negeri sipil dari Riau, kepala desa dari Sulawesi, serta kiai, pengasuh pondok pesantren dan pimpinan pengasuh santri dari Jawa Timur. Ia mengungkapkan, mereka batal menjadi saksi karena khawatir dipecat, takut jabatannya diusut, serta takut ada intimidasi.
5. Guru Besar bidang hukum dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita mengaku prihatin terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. Menurut dia, hukum seolah menjadi mainan politik para elite selama proses Pemilu 2024. “Prihatin saya sebagai orang hukum sangat prihatin, bahwa hukum dijadikan mainan politik, yang berdampak luar biasa,” kata Romli dalam diskusi di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara Nomor 19, Jakarta Pusat, Senin (1/4).
Ia membandingkannya dengan salah satu kasus pidana yaitu korupsi yang merugikan keuangan negara. “Kalau korupsi, keuangan negara yang dirugikan, ini bukan keuangan negara, (tapi) Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dirugikan. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dirugikan dengan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” tutur Romli. Menurut dia, pidana terkait pemilu selayaknya disebut kejahatan luar biasa.
“Ini kalau kita bicara tindak pidana korupsi extraordinary crime, ini extra extra ordinary crime. Karena seperti itulah, kecurangannya terstruktur, sistematis, massif. Kalau bahasa hukum pidana itu pemufakatan jahat sebetulnya,” kata dia. Romli mengatakan, kehadirannya di Media Center TPN Ganjar-Mahfud tidak berkaitan dengan kepentingan partai politik. Ia menegaskan, kehadirannya itu murni untuk kepentingan kebenaran dan keadilan substantif. “Murni, mau diapakan ini pemilu kita ini. Mau begini terus? Atau mau tenggelam? Atau kita mau berubah?” kata Romli.
6. Ekonom Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri menilai, kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino digelontorkan pemerintah untuk kepentingan politik pada Pilpres 2024. Hal ini disampaikan Faisal Basri saat dihadirkan sebagai ahli oleh Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Senin (1/4). Faisal mengaku heran karena pemerintah melanjutkan kebijakan tersebut padahal dampak El Nino di Indonesia sudah mereda.
Ekonom UI Faisal Basri menilai, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan Mendag Zulkifli Hasan paling vulgar dalam memolitisasi bansos pada Pilpres 2024 yang lalu. Menurut Faisal, tiga menteri itu aktif mendemonstrasikan bahwa bansos berasal dari Presiden Jokowi. “Jadi, sudah uangnya ada, tapi kurang magnetnya, harus ditujukan ini loh yang ngasih secara demonstratif, maka Airlangga Hartato misalnya dan banyak menteri lagi lah, tapi yang paling vulgar, Airlangga Hartarto, Bahlil, dan Zulkifli Hasan,” kata Faisal di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4).
Faisal mencontohkan, Airlangga pernah menyebut bansos yang diberikan merupakan sumbangan Jokowi sehingga masyarakat mesti berterima kasih kepada Jokowi dengan cara memilih kandidat yang didukung Jokowi. Faisal mengatakan, tindakan serupa juga dilakukan Zulkifli Hasan yang meminta masyarakat untuk mengucapkan terima kasih kepada Jokowi karena telah diberikan bansos. “Dikatakan juga oleh Menteri Investasi, Pak Bahlil bahwa silakan saja bikin sendiri Bu Risma (pembagian bansos). Dipikir semua menteri mentalitasnya, moralitasnya seperti dia, Bu Risma tidak, tidak mau mempolitisasi bansos,” ujar Faisal Basri. Menurut dia, tindakan para menteri itu menunjukkan politisasi bansos tidak hanya sekadar menggelontorkan uang, tetapi juga memobilisasi para pejabat.
7. Ekonom UI Vid Adrison mengatakan, perolehan suara pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meningkat karena dukungan Presiden Jokowi dan program bansos pemerintah Jokowi. Menurut hitungan dia, dukungan Jokowi dan pemberian bansos menambah 26.615.945 suara Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. Pernyataan itu disampaikan Vid dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Senin (1/4).
Vid hadir sebagai ahli dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. “Saya berusaha untuk mengalkulasi berapa dampaknya dengan memperhitungkan berapa total DPT (daftar pemilih tetap) per provinsi, kemudian berapa tambahan suara akibat dukungan presiden dan bansos, maka diestimasi ada tambahan 26 juta suara untuk pasangan 02,” kata Vid lagi.
8. Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan, perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang mendadak, mengubah peta kompetisi Pemilu 2024. “Perubahan persyaratan dalam waktu yang singkat di tengah proses pendaftaran mengakibatkan perubahan mendasar terhadap peta kompetisi Pemilu 2024,” kata Bambang saat dihadirkan sebagai ahli oleh Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Senin (1/4).
Bambang mengatakan, kerangka hukum pemilu semestinya dijalankan secara konsisten dan tidak boleh diamandemen dalam jangka waktu tertentu sebelum pemilu. Tujuannya, agar seluruh kandidat memperoleh kesempatan yang sama dan tidak ada yang secara spesifik diuntungkan oleh perubahan aturan secara dadakan itu. Bambang menilai, penetapan Gibran Rakabuming sebagai cawapres tidak hanya melanggar etika, tetapi juga melanggar hukum dan konstitusi. “Masuknya Gibran, putra presiden, menimbulkan ketimpangan arena kompetisi sehingga pemilu sebagai demokrasi prosedural mengalami disfungsi elektoral,” ujar Bambang.
9. Kuasa hukum Anies-Muhaimin, Iskandar, Refly Harun yakin isu cacat formal pencalonan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menjadi dalil kuat sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK. Sebab, menurut Refly, penetapan Gibran sebagai salah satu kontestan pilpres merupakan pelanggaran yang dilakukan KPU RI secara nyata. “Penetapan Gibran sebagai cawapres itu jelas-jelas melanggar,” ujar dia saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat.
Refly menyampaikan, dalil yang diajukan oleh Anies-Muhaimin merupakan kesalahan KPU yang menetapkan Gibran meskupun Peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia belum diubah secara resmi. Sebab, pasca-putusan MK yang memperbolehkan capres-cawapres di bawah usia 40 tahun dengan pengalaman kepala daerah diputuskan, KPU belum memiliki aturan untuk menerima pendaftaran tersebut. “Pertanyaannya kenapa dia (KPU) memaksakan untuk mengesahkan pendaftaran Gibran? itu persoalannya sebelum revisi PKPU, karena PKPU itu kan hukum acaranya,” kata Refly.
10. Hakim MK Saldi Isra meminta salah seorang saksi yang diajukan kubu Anies-Muhaimin, Adnin Armas untuk membawa bukti pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mendapat nol suara di Kelurahan Cileuksa, Kabupaten Bogor. Awalnya, Saldi meminta konfirmasi atas kesaksian Adnin yang menyebut pasangan calon nomor urut 1 dan 3 itu tidak mendapatkan satu pun suara di kelurahan tersebut. “Tadi kan ada penjelasan atau keterangan kesaksian ada satu kelurahan datanya kan, yang semuanya 01 03 itu kosong, tidak ada suaranya. Itu kelurahan apa tadi pak?” tanya Saldi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (1/4). “Kelurahan Cileuksa, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor,” jawab Adnin.
Saldi lalu balik bertanya apakah Adnin mengantongi bukti tersebut yang dijawab Adnin bahwa ia punya buktinya. Namun, Adnin tergagap ketika Saldi bertanya bukti tersebut diregistrasikan di nomor berapa pada berkas permohonan yang diajukan. Salah satu kuasa hukum Anies-Muhaimin lalu menjawab bahwa bukti itu akan disertakan pada tambahan bukti. Akan tetapi, Saldi kembali menanyakan apakah butki tersebut dicantumkan dalam permohonan atau tidak, yang dijawab tidak oleh kuasa hukum itu.
Saldi Isra meminta KPU menyerahkan bukti penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) dan kecamatan yang dianggap bermasalah ke sidang MK. Saldi mengatakan, MK membutuhkan bukti-bukti tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pergeseran suara sebagaimana disampaikan oleh salah satu saksi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Senin (1/4). “Tolong nanti keterangan dari saksi yang mengklaim ada perubahan-perubahan itu, kami diberikan bukti aslinya semuanya. Tolong diserahkan bukti asli di tingkat TPS yang bermasalah itu, lalu hasil rekap di tingkat kecamatan yang aslinya diserahkan ke MK,” kata dia.
Saldi Isra meminta Bawaslu jelaskan temuannya ke MK terkait 1.473 TPS yang penyelenggaranya diintimidasi. Ia meminta Bawaslu mampu menjelaskan seperti apa bentuk intimidasinya, dan di mana saja letak 1.473 TPS tersebut. “Soal penghitungan suara Bawaslu mendapati 1.473 TPS yang didapati adanya intimidasi terhadap penyelenggara. Tolong itu dijelaskan kepada kami di mana saja, apa saja bentuk intimidasinya, siapa yang mengintimidasi,” kata Saldi dalam sidang sengketa di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4).
Saldi memandang, penjelasan itu penting untuk melihat dalil-dalil yang diajukan kubu AMIN dan kubu Ganjar-Mahfud. “Jadi supaya bisa clear, MK ingin tahu bagaimana korelasinya dengan proses secara keseluruhan. Karena ini poin kunci di tahapan Pemilu, tolong Bawaslu menjelaskan secara konkret ke kami soal ini,” ucap Saldi.
11. Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Lewat Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 26 Maret 2024. Aturan tersebut menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Ekstrakurikuler memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar serta ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik.
Komisi X DPR akan memanggil Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim soal magang ilegal di Jerman dan pencabutan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyebut pemanggilan ini untuk membahas polemik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang atau ferienjob ke Jerman serta Pramuka yang tak lagi jadi ekstrakurikuler wajib.
Huda mengaku awalnya tidak merencanakan program Pramuka untuk dibahas. Yuda menyebut Komisi X DPR memutuskan untuk turut membahas hal tersebut setelah menjadi polemik.
“Isu yang pertama menyangkut soal TPPO program magang yang tidak sesuai dengan skema sebenarnya. Yang kedua menyangkut soal agenda kurikulum pemberlakuan kurikulum nasional,” kata Huda di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (1/4). “Nah tiba-tiba kemarin kita dihebohkan oleh isu penghapusan kewajiban terhadap ekstrakurikuler Pramuka ini,” sambungnya. Huda menyebut rapat membahas polemik tersebut akan dilakukan pada Rabu (3/4), yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Kwarnas Pramuka sangat menyayangkan kebijakan Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim yang mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Sekjen Kwarnas Pramuka Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo menilai gerakan pramuka berperan penting dalam membangun karakter manusia Indonesia.
“Jadi kalau melihat perkembangan Gerakan Pramuka sampai sekarang sangatlah strategis dalam upaya pembangunan karakter bangsa, terlebih dalam membantu pencapaian tujuan pendidikan nasional itu sendiri, yaitu menciptakan manusia Indonesia yang bermartabat, cerdas dan bertaqwa,” kata Bachtiar dalam keterangan tertulis, Senin (1/4).
12. Kejagung menyita mobil mewah jenis Rolls Royce dan Mini Cooper milik Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan penyitaan tersebut dilakukan penyidik usai menggeledah kediaman Harvey yang berada di Pakubuwono, Jakarta Selatan. “Betul menyita Rolls Royce dan Mini Cooper,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (1/4). Mobil Rolls Royce tersebut tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 22.50 WIB. Mobil tersebut kemudian diparkir di depan Gedung Kartika Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menggeledah rumah milik tersangka Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Kuntadi belum menjelaskan lebih lanjut ihwal barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut. Ia hanya menyebut proses tersebut masih dilakukan penyidik di lokasi.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kerusakan areal dalam kasus korupsi tambang timah di Bangka Belitung mencapai dua kali lipat luas wilayah DKI Jakarta. “Untuk sementara kami fokus pada penambangan timah yang ada di Bangka Belitung, yang notabene luas kerusakannya mencapai dua kali lipat dari luas wilayah DKI,” ucap Ketut.
13. Puluhan relawan pendukung Joko Widodo menghadiri acara buka bersama yang diadakan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (1/4). Mereka menyebut tidak ada pembahasan masalah politik, hanya silaturahmi biasa. Meski demikian, lata Ketum Projo Budi Arie, para relawan menyampaikan perkembangan situasi di masyarakat setelah pelaksanaan Pemilu 2024. Ketua kelompok relawan Prabowo Mania 08, Immanuel Ebenezer yang ikuti acara tersebut menyatakan, buka puasa bersama Presiden Jokowi hanya diisi obrolan seputar puasam tidak ada pembiaran politis.
14. Kemenhan ingin mengembangkan program “food estate” sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) di Merauke, Papua. Rencana itu dibahas saat Wakil Menteri Pertananan M Herindra menerima kunjungan Bupati Merauke Romanus Mbaraka di Kantor Kemenhan RI, Jakarta Pusat, Senin (1/4). Fokus pembahasan dalam pertemuan itu adalah tentang pengelolaan kawasan dan pengembangan lahan tidur di Kabupaten Merauke. “Dengan letak geografis yang sangat strategis, Kabupaten Merauke sangat cocok dijadikan lahan bagi food estate,” kata Herindra dalam siaran pers Kemenhan, kemarin.
15. Dewan pers mengecam tindak kekerasan yang dialami jurnalis Sukandi Ali oleh prajurit TNI-AL yang bertugas di Kabupaten Halmahera Selatan, Kamis (28/3) lalu. “Peristiwa tanggal 28 Maret yang kemudian sampai kepada dewan pers dua hari yang lalu, terkait dengan kekerasan yang dialami jurnalis dalam menjalankan tugasnya di Halmahera Selatan, tentu ini adalah peristiwa yang patut kita kecam bersama,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Jakarta, Senin (1/4). “Karena, pada hakekatnya para jurnalis yang menjalankan tugasnya adalah satu aktivitas yang baik dalam rangka mencari, mengolah, sampai mendistribusikan berita itu adalah kerja pers yang harus dilindungi,” lanjutnya. (HPS)