HOT ISU PAGI INI, PDIP GUGAT KPU KE PTUN, MINTA HASIL PENETAPAN PILPRES 2024 DICABUT

oleh
oleh

Prof. Gayus Luumbun saat memberikan keterangan pers (net)

Isu menarik pagi ini, Tim hukum PDI-P yang dipimpin mantan Hakim Agung Gayus Luumbun menggugat KPU ke PTUN, Selasa (2/4). PDI-P menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindkan perbuatan melawan hukum. Ada 4 petitum yang diajukan PDIP, salah satunya meminta KPU mencabut hasil penetapan Pilpres 2024.

Isu hangat lainnya, MK sudah layangkan surat panggilan kepada 4 menteri Jokowi dan DKPP. Menko Perekonomia dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siap memenuhi panggilan, sementara Menko PMK belum terima surat undangan. Pihak Istana tidak beri arahan kepada 4 menteri yang dipanggil MK dan kehadiran mereka tidak perlu izin dari Presiden Jokowi. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Tim hukum PDI-P yang dipimpin mantan Hakim Agung Gayus Luumbun secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses  penyelenggaraan Pilpres 2024. Gugatan dilayangkan pada Selasa (2/4) dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT. PDI-P menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindkan perbuatan melawan hukum. “Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka,” kata Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.

Gayus menjelaskan, Gibran belum berusia 40 tahun sebagai syarat minimum usia pendaftaran capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019. Bahkan, ketika KPU menerima Gibran sebagai kandidat cawapres, lembaga penyelenggara pemilu itu masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur tentang syarat usia capres dan cawapres, di mana usia minimal bagi capres dan cawapres adalah 40 tahun. “Fakta empiris dan fakta yuridis yang bertentangan ini menyatu dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Hal itu terjadi karena tindakan melawan hukum oleh KPU, tindakan yang kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan demokrasi kita,” ujar Gayus.

Mantan anggota Komisi III DPR ini menegaskan, gugatan ke PTUN ini bukan merupakan sengketa proses ataupun sengketa hasil Pemilu seperti yang sedang terjadi di MK. “Tetapi ditujukan pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau objeknya,” tegas Gayus lagi. Ia menyebut, apa yang dilakukan KPU dengan meloloskan Gibran dalam Pilpres 2024 adalah kecelakaan hukum dalam demokrasi Indonesia. Menurutnya, saat ini yang harus dilakukan KPU adalah membatalkan cawapres Gibran. “Ini agar menjadi pembelajaran bagi kita untuk mencegah permasalahan yang sama pada Pemilu selanjutnya,” pungkas Gayus.

 

Anggota Tim Hukum PDIP Erna Rataningsih mengatakan, ada empat petitum dalam gugatan yang diajukan PDI-P. Pertama, meminta atau memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres hingga Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Kedua, memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam pokok permohonan, tim hukum PDI-P juga meminta Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. “Menyatakan batal keputusan nomor 360, keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya,” lanjut Erna.

Ketiga yaitu memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya. “Yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024,” pungkas Erna.

 

2. Mantan anggota KPU, I Gusti Putu Artha yang menjadi ahli yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud MD dalam sidang sengketa Pilpres di MK menyebutkan, KPU seharusnya mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) menyusul perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 dalam proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan capres-cawapres pada penyelenggaraan Pilpres 2024. Kata dia, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 perlu diubah karena adanya perubahan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sesuai putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan MK pada 16 Oktober 2023.

Namun, KPU justru menerbitkan lebih dulu Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1378 usai MK memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023. SK KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 “Kalau boleh saya konstruksikan, idealnya ketika bicara prosedur ini, (perubahan) UU (Pemilu) muncul, maka PKPU Nomor 19 (Tahun 2023) muncul, maka harus keluar juknis majelis, yang berangkat dari PKPU 19 ini,” kata I Gusti Putu Artha.

 

3. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirimkan surat secara resmi ke empat menteri Jokowi yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4) lusa. “Sudah disampaikan, hari ini,” kata Jubir MK, Fajar Laksono, Selasa (2/4). Adapun ke-4 menteri dimaksud adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Mensos Tri Rismaharini alias Risma. Satu pihak lain yang akan dipanggil MK dalam sidang yang sama adalah Ketua DKPP.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD yang sebelumnya meminta  sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah. Dalam sidang sengketa Pilpres ini, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak yang terlibat sengketa. “Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4),” ujarnya.

 

4. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto siap hadir jika diminta Majelis Hakim Konstitusi untuk hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Jumat (5/4). “Ya Insya Allah hadir,” kata Airlangga di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (2/4). Airlangga mengatakan dirinya memang menunggu panggilan resmi dari MK. Dia siap menjelaskan soal bansos yang dipermasalahkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sebab, kata Airlangga, bansos adalah program pemerintah yang jelas dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Bagi pemerintah kan semuanya sudah jelas, apakah itu APBN, apakah itu bansos, atau pun yang lain,” tutur Ketum Golkar ini.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, dirinya menunggu undangan resmi dari MK untuk hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Muhadjir mengatakan, ia akan menentukan kehadirannya jika undangan tersebut sudah sampai di mejanya. “Enggak ada undangan kok (hingga kini),” ujar Muhadjir saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).

 

5. Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri juga siap hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK jika keterangannya diperlukan. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menanggapi anggota tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan yang meminta Megawati dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di MK. “Ketika itu saya sampaikan kepada Ibu Mega, beliau tertawa dan kemudian ia mengatakan, ‘Loh kalau saya dipanggil sebagai saksi di MK, saya akan dengan sangat senang hati untuk menanggapi itu,” kata Hasto ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).

Hasto menyatakan, kesiapan Megawati juga telah disampaikannya kepada tim hukum Ganjar-Mahfud MD. “Loh kalau Ibu Mega punya spirit dan memberikan spirit bagi kita untuk menjadi saksi, kita semua akan berjuang demi tegaknya konstitusi, demi tegaknya demokrasi, dan dijauhkan abuse of power oleh presiden supaya kedaulatan rakyat betul-betul bisa menyuarakan terhadap pemimpin yang terbaik,” ungkap Hasto.

 

6. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengaku siap menjadi saksi di sidang sengketa Pilpres di MK jika diundang majelis hakim. “Alhamdulillah kalau hakim MK nanti mengundang dengan senang hati kita akan hadir,” kata Sigit di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/4). Kapolri mengatakan dirinya taat aturan hukum yang berlaku di Indonesia. “Kita taat terhadap aturan dan konstitusi,” ujar Jenderal Listyo.

 

Tim pembela Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo mengusulkan kepada MK agar Kepala BIN Budi Gunawan turut dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Usulan itu dilayangkan karena mereka mendengar usul dari kubu Ganjar-Mahfud yang meminta MK juga memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke dalam sidang. “Kami dari Pihak Terkait mengusulkan juga, seandainya dikabulkan oleh majelis hakim usulan kami, kami juga meminta dihadirkan Kepala Badan Intelijen Negara,” ucap Nicholay dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Selasa (2/4).

Sebelumya, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyebut keinginan pihaknya untuk menghadirkan Kapolri dalam surat yang dilayangkan kepada MK. Dia berharap, dipanggilnya Kapolri dapat memperlihatkan kepada Mahkamah mengenai intimidasi, kriminalisasi, dan ketidaknetralan dalam kampanye yang melibatkan polisi, sebagaimana didalilkan oleh Ganjar-Mahfud dalam permohonan sengketanya ke MK. Todung mengatakan, hal ini penting guna menunjukkan aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilu.

 

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menanggapi santai keinginan kubu Ganjar-Mahfud yang meminta MK memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang sengketa Pilpres 2024. “Silakan saja mereka mohon dan seperti juga misalnya pemohon 1 juga mau memohon menghadirkan beberapa menteri dan sudah dikabulkan oleh MK,” kata Yusril, Selasa (2/4). “Kalau kami sendiri sih tidak berkepentingan untuk menghadirkan Kapolri,” katanya.

Guru besar hukum UI ini menegaskan, keterangan Listyo nanti — seandainya MK memutuskan untuk menghadirkan Kapolri, red –, bukan di bawah sumpah. Menurut dia, Kapolri adalah satu jabatan institusi. Oleh karena itu, kehadirannya tidak bisa diminta atau dihadirkan oleh pemohon. Jika dihadirkan oleh pemohon, pihak tersebut harus disumpah. “Tapi kalau Kapolri menteri dihadirkan, dipanggil MK, itu adalah pemberi keterangan dan tidak disumpah. Beda kedudukannya. Kalau disumpah itu, keterangannya menjadi alat bukti,” tutur Yusril.

 

7. Wapres Ma’ruf Amin menilai tidak ada masalah apabila MK memanggil para menteri menjadi saksi. Ia juga menegaskan, tidak ada arahan khusus yang diberikan kepada para menteri sebelum mereka memenuhi panggilan MK, karena mereka sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan. “Mereka sudah menguasai, tahu masalah, jadi tidak perlu ada arahan-arahan ya, karena mereka kan sudah tahu apa yang mereka jalankan, saya kira enggak ada masalah,” kata Ma’ruf, kemarin. Menurutnya, keterangan para menteri itu dibutuhkan agar MK dapat mengambil keputusan dengan akuntabel dan profesional setelah mendengarkan keterangan para pembantu presiden.

 

Stafsus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, tidak ada arahan dari pihak Istana sebelum empat orang menteri Kabinet Indonesia Maju menghadiri sidang sengketa hasil Pilpres di MK, Jumat (5/4). Dini mengatakan, pemerintah juga tidak memberikan arahan untuk sinkronisasi substansi pernyataan yang akan disampaikan para menteri di MK. “Tidak ada arahan dari Istana. Sekali lagi tidak ada, pemerintah bukan pihak dalam perkara ini,” ujar Dini, Selasa (2/4). “MK berhak memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya. Dalam hal ini yang dipanggil adalah individu para menteri yang dipandang MK penting untuk didengar keterangannya,” katanya lagi. Oleh karena itu, para menteri dipersilahkan memberikan keterangan sebagaimana yang diperlukan MK.

Selain itu, Dini juga menegaskan keempat menteri tersebut tidak perlu meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk menghadiri sidang sengketa hasil pilpres di MK. Menurut Dini, pemerintah menghormati panggilan MK pada sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya. Pemerintah berharap kehadiran sejumlah menteri dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh soal kebijakan pemerintah. “Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah,” kata Dini.

 

8. Ketua MK Suhartoyo menegur Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja yang tampak tertidur dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4) siang. Awalnya, kubu Ganjar-Mahfud melayangkan pertanyaan kepada ahli yang hadir, yaitu Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli. Usai Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis bertanya, Suhartoyo yang memimpin sidang lantas bertanya kepada Bawaslu apakah ingin mengajukan pertanyaan kepada ahli. “Bawaslu itu tidur, Pak Ketua? Mau bertanya tidak?” kata Suhartoyo kepada Rahmat Bagja. Karena tidak ada pertanyaan, Suhartoyo lantas melanjutkan sesi tanya jawab kepada pihak terkait, yaitu tim pembela Prabowo-Gibran. “Baik, dari pihak terkait,” ujar Suhartoyo.

Sebelumnya, Suhartoyo juga menegur Ketua KPU Hasyim Asyari yang juga tampak tertidur. Momen ini bermula ketika Guru Besar Ekonomi Politik Institut Pertanian Bogor (IPB) Didin Damanhuri yang dihadirkan sebagai ahli selesai menyampaikan paparannya. “Dari termohon ada pertanyaan?” tanya Suhartoyo sambil menengok ke arah tempat duduk komisioner KPU RI. Setelah beberapa saat, tidak terdengar respons dari Hasyim ataupun komisioner KPU lainnya, Suhartoyo lalu kembali bertanya ke Hasyim. “Pak Hasyim tidur ya?” tanya Suhartoyo lagi. Hasyim yang sebelumnya tampak tertunduk lalu menegakkan duduknya seraya menyampaikan, tidak ada pertanyaan yang ingin diajukan.

Suhartoyo juga sempat menyindir Hasyim kurang semangat karena suaranya pelan ketika mengomentari pemaparan ahli I Gusti Putu Artha. “Semangat sedikit, Pak,” kata Suhartoyo. “Saya pelan-pelan, menghormati ahli, nanti nggak baik kalau terlalu tinggi,” ujar Hasyim. Suhartoyo lalu balik menegur Hasyim, ada keterbatasan waktu sehingga meminta Hasyim berbicara dengan tempo yang lebih cepat. “Jangan terlalu santai, waktu ini,” ujar Suhartoyo.

 

Ketua KPU Hasyim Asy’ari sempat memberi catatan ketika mantan anggota KPU, I Gusti Putu Artha dihadirkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud sebagai ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024, Selasa (2/4). Hasyim mengungkapkan, Gusti merupakan saksi dari Partai Nasdem selama proses rekapitulasi tingkat nasional beberapa waktu lalu. “Perlu kami sampaikan, Saudara Putu Artha pada waktu rekapitulasi tingkat nasional beliau hadir sebagai saksi dari Partai Nasdem, sebagai catatan,” kata Hasyim kepada majelis. Putu lalu menjelaskan, dirinya sudah mengundurkan diri dari saksi Partai Nasdem sejak tanggal 20 Maret 2024. Ia lalu menunjukkan selembar kertas tanda terima surat pengunduran dirinya itu. “Saya sudah mengundurkan diri, tanggal 20, dan ini dokumen tanda terima pengunduran diri tanggal 20 dari Partai Nasdem,” kata Putu.

 

9. Guru Besar Filsafat STF Driyarkara, Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis menyatakan, seorang presiden tidak ubahnya seperti pemimpin organisasi mafia bila menggunakan kekuasaannya hanya untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu. Hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai ahli oleh kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK, Selasa (2/4). “Memakai kekuasaan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu membuat presiden menjadi mirip dengan pimpinan organisasi mafia,” kata Romo Magnis. Ia mengungkapkan, presiden adalah penguasa atas seluruh Masyarakat sehingga tanggung jawabnya adalah keselamatan seluruh bangsa. Karenanya, tidak boleh menggunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi dan keluarganya.

Romo Magnis menekankan, seorang Presiden menjadi milik semua, bukan hanya milik mereka yang memilihnya. “Kalaupun dia misalnya berasal dari satu partai, begitu dia menjadi presiden segenap tindakannya harus demi keselamatan semua. Ia lantas mengingatkan, sikap pemerintah yang menguntungkan kepentingannya sendiri dapat menyebabkan situasi tidak aman. Ia mengutip filsuf Immanuel Kant yang menyebutkan, masyarakat akan menaati pemerintah apabila bertindak atas dasar hukum yang berlaku.

“Apabila penguasa bertindak tidak atas dasar hukum dan tidak demi kepentingan seluruh masyarakat, melainkan memakai kuasanya untuk menguntungkan kelompok, kawan, keluarganya sendiri, maka motivasi masyarakat untuk menaati hukum akan hilang. Akibatnya, hukum dalam masyarakat tidak lagi aman, negara hukum akan merosot menjadi negara kekuasaan dan mirip dengan wilayah kekuasaan mafia.

 

Ekonom Senior yang juga guru besar IPB, Didin S. Damanhuri menganggap kucuran bansos menjadi alat pemenangan pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. “Bansos alat pemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran. Ini adalah contoh sangat sedikit dari jejak digital yang banyak,” kata Didin dalam keterangannya sebagai ahli yang dihadirkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud MD dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4).

Didin menilai, kebijakan bansos menjelang Pilpres 2024 adalah bentuk kampanye terselubung Presiden Jokowi. “Pemberian bansos tunai maupun beras menjelang Pemilu 2024 adalah bentuk kampanye terselubung oleh Presiden Jokowi untuk memenangkan ananya yang sedang berkontestasi, Gibran Rakabuming Raka,” katanya. Menurut Didin, kebijakan tersebut efektif untuk merebut hati rakyat karena sebagian besar publik kondisi ekonominya belum pulih setelah pandemi Covid-19.

Didin mengatakan, bansos yang dibagikan Jokowi dipandang sebagai obat atas krisis ekonomi yang dialami oleh masyarakat miskin dan rentan miskin. Para penerima bansos, menurut Didin, kebanyakan adalah warga dengan literasi politiknya masih rendah. “Sebagian besar masyarakat memandang Bansos pangan maupun tunai sebagai kebaikan Presiden Jokowi yang harus dibalas dengan memilih (kandidat) yang didukungnya,” ujar Didin seraya menuding Jokowi memanfaatkan fasilitas negara dengan ikut langsung dalam pembagian bansos, begitu pun dengan sejumlah ketua umum partai politik pengusung Prabowo-Gibran.

Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Lutfi Yazid saling sindir dengan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Selasa (2/4). Momen ini terjadi ketika Lutfi mendapat kesempatan untuk bertanya kepada seorang ahli dengan menyinggung pernyataan Yusril soal Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. “Ada seorang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dia dalam wawancara di berbagai media mengatakan,  Putusan Nomor 90 MK itu cacat hukum secara serius, bahkan mengandung penyelundupan hukum,” kata Lutfi.

Lutfi lantas mengutip pernyataan Yusril yang sempat mengandaikan dirinya adalah Gibran Rakabuming Raka, maka dia tidak akan mencalonkan diri meski berhak untuk maju sesuai Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023. “Sebab itu, Saudara Yusril mengatakan, ‘andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya’,” kata Lutfi mengutip pernyataan Yusril. Ketika giliran kubu Prabowo-Gibran bertanya ke ahli, Yusril menyinggung pernyataan Lutfi yang menyindir dirinya. Ketua umum Partai Bulan Bintang itu mengaku perlu mengklarifikasi pernyataan Lutfi karena menurutnya tidak logis. “Saya ingin mengklarifikasi ucapan Saudara Lutfi Yazid. Kata-kata yang mengatakan, ‘andaikata saya Gibran, saya akan minta kepada dia’ adalah kata-kata yang tidak logis,” ujar Yusril.

 

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Charles Simabura berpandangan, MK bisa mengusut kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di luar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Faktanya, di dalam persidangan mahkamah beberapa putusan, baik pemilukada maupun juga pilpres, mahkamah telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Charles saat dihadirkan sebagai ahli oleh tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Selasa (2/4).

Charles lantas menjelaskan, UU Pemilu memang mengatur hanya ada dua bentuk pelanggaran TSM, yakni terkait politik uang dan pelanggaran administrasi pemilu. Dikatakan juga, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya mengatur perbuatan politik uang sebagai bentuk pelanggaran TSM. Akan tetapi, menurut Charles, MK pernah mengusut dugaan pelanggaran TSM saat menangani sengketa hasil Pilpres 2019. “Pada faktanya, Mahkamah dalam perkara Nomor 1/PHPU-Pres/XVII/2019 telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang telah diatur di dalam undang-undang. Meskipun, tidak terbukti,” kata Charles. “Jadi bukan persoalan Mahkamah menyatakan dia tidak berwenang menangani pelanggatan TSM tersebut, tapi lebih kepada tidak terbuktinya pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Charles lalu membeberkan ada sembilan dalil pelanggaran TSM pada sengketa lima tahun lalu yang diperiksa oleh MK, yakni ketidaknetralan aparatur negara, diskriminasi dan penyalahgunaan hukum, penyalangunaan birokrasi dan BUMN, dan penyalahgunaan APBN. Kemudian, penyalahgunaan anggaran BUMN, pembatasan media dan pers; Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak masuk akal, kekacauan Situng KPU, serta dokumen C7 yang secara sengaja dihilangkan di berbagai daerah. “Sekali lagi, meskipun itu tidak terbukti, tapi Mahkamah meneguhkan dan menyatakan bahwa mahkamah berwenang untuk mengadili pelanggaran TSM di luar dua ketentuan undang-undang tadi,” kata Charles.

 

Tim Hukum Ganjar-Mahfud MD juga menghadirkan sejumlah saksi untuk memaparkan keterangan soal dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024. Salah satu saksi, Memed Alijaya terlihat sangat berapi-api menjelaskan soal ketidaknetralan aparat yang dia saksikan terjadi di Cikaso, Sukabumi, Jawa Barat. Memed berujar, ada aparat yang dipimpin oleh camat melakukan yel-yel dengan menggunakan pakaian Prabowo-Gibran di malam hari. “Waktu kegiatan saya melihat, karena di kampung saya dekat saya tapi tidak ikut saya, orang-orang semua sudah tau orang kader PDI-P,” kata Memed.

Saksi lainnya, Suprapto menunjukkan barang bukti berupa sekarung beras berlogo Bulog ke dalam ruang siding. Karung beras itu dicetak dengan stiker berdesain sosok kartun Prabowo-Gibran, lengkap dengan nomor 2 yang merupakan nomor urut pasangan tersebut pada Pilpres 2024. Setelah disumpah sebagai saksi, Suprapto bercerita, awalnya, seseorang menghampiri rumahnya pada sore hari. “Saya sedang beristirahat jam 15.00 ada ucapan assalamualaikum,” katanya. Tamu tersebut diterima istri Suprapto yang belakangan diketahui sebagai kepala lingkungan (kepling). “Yang bernama Supriyadi, menyatakan ini ada beras, bansos, tapi nanti untuk 02 ya jangan lupa ya,” ucapnya. Suprapto mengaku berang dengan hal tersebut. Ia merasa dihina, karena ia merupakan eks pengurus PAC PDI-P di wilayahnya.

 

10. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atau Alex menyebut Komisi Independen Melawan Korupsi (ICAC) Korea Selatan dilebur dengan Ombudsman karena dianggap mengganggu. Pernyataan itu menanggapi pertanyaan warganet soal kabar yang menyebut KPK akan digabung dengan Ombudsman RI. Alex mengaku, pihaknya belum menerima informasi mengenai rencana peleburan tersebut. “Sejauh ini pimpinan enggak dapat informasi itu, tetapi apakah ada kemungkinan? Ada,” kata Alex dalam diskusi di KPK, Selasa (2/4).

Alex menuturkan, di Korea Selatan, ICAC dianggap terlalu kuat, tidak bisa diatur, dan mengganggu. Akhirnya, lembaga semacam KPK di negeri gingseng itu digabungkan dengan Ombudsman. Menurut Alex, jika pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggabungkan KPK dengan Ombudsman dan keputusan itu berdasar pada undang-undang, pihaknya tidak bisa melakukan apa-apa. Alex lantas mengatakan, pihaknya memiliki harapan kepada lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan lembaga antikorupsi lainnya untuk membersamai KPK. “Rasanya masih dibutuhkan mari kita bersama-sama kan gitu,” tutur Alex.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi soal rencana penggabungan itu tengah dibahas di Bappenas. Menurut Kurnia, informasi itu penting diklarifikasi ke Bappenas. Sebab, jika benar maka KPK hanya akan mengurus pencegahan. “Jadi pencegahan, awalnya kami tidak menggubris itu, tapi lambat laun informasinya semakin detail,” tutur Kurnia.

Terpisah, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertanahan dan Keamanan Bappenas, Bogat Widyatmoko membantah informasi tersebut. Bogat menuturkan, Bappenas saat ini tengah menyusun Rancangan Teknokratik Sistem Anti Korupsi untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJNM) 2025-2029. Sistem itu meliputi pencegahan, penegakan hukum, asset recovery, dan pembudayaan antikorupsi. “Tidak benar (mengarah ke KPK hanya menangani pencegahan,” ujar Bogat saat dikonfirmasi.

 

11. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membenarkan, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri akan bertemu dengan Prabowo Subianto setelah proses sengketa Pemilu di MK selesai. Menurut Hasto, keduanya tak memiliki persoalan untuk bertemu. “Tentu untuk Bu Mega dan Pak Prabowo, enggak ada persoalan untuk bertemu, tapi tentu saja momentum yang tepat setelah seluruh tahapan MK dan proses hukum dilakukan PDIP,” kata Hasto di sela-sela acara Bedah Buku “NU, PNI, dan Kekerasan Pemilu 1971” di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).

Dia menyebut pertemuan antara keduanya bukan hal baru. Mega dan Prabowo, kata Hasto, pernah bertemu usai Pilpres 2019, saat Ketua Umum Partai Gerindra itu kalah untuk kedua kalinya dari Jokowi. “Kita sudah terbiasa, bahkan 2019 ketika Pak Prabowo dalam pemilihan presiden kalah, Bu Mega sama,” katanya.

 

Hasto Kristiyanto kembali menyampaikan, partainya saat ini memprioritaskan perjuangan hukum dan politik menyangkut dugaan kecurangan pada Pilpres 2024. PDIP, kata dia, belum memprioritaskan rencana pertemuan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto. Hal tersebut merespons pernyataan cawapres Prabowo, Gibran Rakabuming Raka yang menyambut baik dan berharap pertemuan Megawati dan Prabowo bisa terlaksana. “Skala prioritas saat ini bagi PDI Perjuangan adalah melakukan berbagai upaya-upaya hukum dan politik,” kata Hasto. Menurutnya, partainya tidak masalah jika Megawati dan Prabowo bertemu. Karena, Megawati tidak memiliki masalah pribadi dengan Prabowo. “Tentang pertemuan antara Pak Prabowo dan Ibu Mega, saya sudah berulang kali menyampaikan kepada pers bahwa tidak ada persoalan secara pribadi,” ujarnya.

 

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengungkapkan, Presiden Jokowi sempat berupaya ingin mengambilalih kursi Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. Hal itu diungkapkannya saat dirinya menjadi narasumber dalam bedah buku berjudul “NU, PNI, dan Kekerasan Pemilu 1971” karya Ken Ward (1972) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (2/4). Peristiwa tersebut, menurut Hasto, dilakukan Jokowi jauh sebelum Pemilu 2024 berlangsung. “Rencana pengambilalihan Partai Golkar dan PDI-P. Jadi, jauh sebelum pemilu, beberapa bulan, antara lima-enam bulan. Ada seorang menteri power full,” kata Hasto.

Hasto menuturkan, dalam kabinet Jokowi, ada menteri power full dan menteri superpower full. Namun, yang mendapat tugas untuk menjembatani pengambilalihan kursi Ketum PDIP adalah menteri power full. “Supaya enggak salah, ini ditugaskan untuk bertemu Ryaas Rasyid oleh Presiden Jokowi. Pak Ryaas Rasyid ditugaskan untuk membujuk Bu Mega, agar kepemimpinan PDI Perjuangan diserahkan kepada Pak Jokowi. Jadi, dalam rangka kendaraan politik. Untuk 21 tahun ke depan,” kata Hasto. Menurut dia, upaya-upaya yang dilakukan Jokowi perlu diwaspadai semua pihak, tidak hanya PDI-P.

 

12. Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengaku prihatin dengan adanya kasus TPPO dengan modus magang ke Jerman, apalagi jumlah korbannya mencapai 1.047 orang mahasiswa. Ma’ruf memandang, kasus tersebut memalukan dan mencoreng nama baik Indonesia. “Saya kira ini sesuatu yang menjadi keprihatinan kita itu. Itu juga mencoreng nama baik kita bangsa Indonesia, dan lagi ini saya kira sesuatu yang memalukan itu,” kata Ma’ruf di Menara Syariah, Tangerang, Selasa (2/4).

Menurut Ma’ruf, kasus dugaan TPPO ini memalukan karena pekerjaan yang diterima mahasiswa tidak sesuai dengan latar belakang studi mereka. Ma’ruf minta praktik tersebut mesti diawasi dan pelakunya ditindak supaya tidak ada lagi kasus serupa di masa depan. Ma’ruf pun setuju agar ada satuan tugas yang dibentuk guna menyelidiki kasus dugaan TPPO ini hingga tutnas. “Saya setuju supaya dituntaskan dan supaya perguruan-perguruan tinggi ini tidak memanfaatkan peluang yang bisa kemudian merugikan mahasiswa, ini harus dicegah,” ujar Ma’ruf. (HPS)