Gedung KPK (net)
Isu menarik siang ini, Jubir KPK Ali Fikri pastikan, KPK segera terbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarie atau Eddy Hiariej. KPK baru saja lakukan gelar perkara kasus yang menyeret Eddy dan hasil gelar perkara menyepakati penerbitan Sprindik baru kasus tersebut. Ali Fikri juga membantah pihaknya mengintimidasi Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto melalui kasus Harun Masiku, KPK justru berharap informasi dari Hasto soal keberadaan buron tersebut.
Isu hangat lainnya, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyebut MK nampak begitu yakin, Presiden Jokowi cawe-cawe atau ikut campur dalam Pilpres 2024. Kubu pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menilai MK serius dalam mengusut dugaan pelanggaran asas pemilu dalam konstitusi pada Pilpres 2024 dan tak membatasi diri hanya mengurusi perolehan suara pasangan capres-cawapres. Berikut isu selengkapnya.
1. Jubir KPK Ali Fikri pastikan, KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarie atau Eddy Hiariej.
Ali menyatakan pihaknya baru saja menggelar perkara dalam kasus yang menyeret Eddy. Hasil gelar perkara menyepakati penerbitan Sprindik baru dalam kasus tersebut. “Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (5/4).
Dengan penerbitan Sprindik tersebut, Ali memastikan KPK akan melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi kasus suap di Kemenkumham yang melibatkan Eddy. Ali juga memastikan substansi penyidikan yang akan didalami KPK belum pernah diuji di Pengadilan Tipikor maupun praperadilan yang sempat mencabut status tersangka Eddy Hiariej. Namun, Ali mengaku belum bisa berbicara lebih jauh soal itu. Dia bilang perkembangan selanjutnya akan diumumkan secara resmi oleh KPK. “KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud,” kata Ali.
Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto (BW) walk out atau keluar dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) ketika Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej maju untuk memaparkan keterangannya sebagai ahli. BW memastikan akan masuk ke ruangan sidang lagi ketika Eddy, ahli yang dihadirkan oleh tim Prabowo-Gibran telah selesai menyampaikan paparannya. “Karena saya merasakan keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Eddy Hiariej akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi lainnya sebagai konsistensi sikap saya,” kata BW.
2. Jubir KPK Ali Fikri membantah pihaknya mengintimidasi Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto melalui kasus Harun Masiku. “Tidak benar itu. Kalau merasa diintimidasi oleh siapa pun itu silakan lapor penegak hukum,” ujar Ali, Jumat (5/4). Ali berharap, Hasto tidak membangun opini seolah-olah dirinya merupakan korban. Pasalnya, kasus Harun Masiku sendiri saat ini masih belum selesai sehingga belum ada fakta persidangan. “Jadi kami berharap jangan kemudian membangun opini seolah-olah menjadi korban. Padahal, dalam kasus tersebut, dari hasil penyidikan sampai putusan pengadilan sudah jelas, sama sekali tidak ada fakta tersebut (menekan),” kata Ali.
Ali Fikri justru berharap Hasto membantu memberikan informasi mengenai keberadaan Harun Masiku yang menjadi buronan KPK. “Kami berharap bila yang bersangkutan (Hasto) dapat menginformasikan keberadaan Harun Masiku ada di mana saat ini, sehingga dapat kami tangkap,” ujarnya. Ali menegaskan, langkah KPK yang kerap bertanya soal keberadaan Harun Masiku ke Hasto bukanlah bentuk intimidasi, melainkan murni upaya penegakan hukum.
Karena begitu Harun Masiku ditemukan, KPK akan langsung memprosesnya ke pengadilan supaya ada kepastian hukum dalam kasus tersebut. Ditanya, apakah KPK akan kembali memanggil Hasto dalam kasus Harun Masiku? “Bila penyidik nanti membutuhkan kembali keterangannya sebagai saksi, pasti juga dipanggil lagi,” jawab Ali.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengaku mendapat berbagai intimidasi karena mempersoalkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. “Berbagai intimidasi di dalam negeri ini sekarang makin kuat, saya sendiri berkali-kali diintimidasi,” kata Hasto dalam acara diskusi bertajuk “Sing Waras Sing Menang”, Sabtu (30/3). Hasto membeberkan, ada sejumlah bentuk intimidasi yang ia terima, salah satunya dengan mengungkit kasus Harun Masiku. Hasto sempat beberapa kali dipanggil KPK terkait kasus tersebut. “Kalau saya ini sudah (diintimidasi) pertama masalah pajak, kedua Harun Masiku, saya sudah beri penjelasan,” ujar Hasto.
3. Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango memastikan isu KPK dilebur dengan Ombudsman adalah kebohongan. Nawawi menyebut, dirinya tidak pernah bertemu Presiden Jokowi untuk membicarakan penggabungan KPK dengan Ombudsman. “Itu pepesan kosong, enggak ada tuh. Saya pastikan bohong, saya belum pernah ketemu Presiden untuk urusan seperti itu,” ujar Nawawi, Jumat (5/4). Nawawi menduga ada pihak yang sengaja mengembuskan isu tidak benar tersebut. Dia kembali memastikan, isu KPK digabung dengan Ombudsman tidak benar. “Sepertinya ada pihak yang sengaja mengembuskan isu-isu di tengah situasi yang banyak kritikan terhadap lembaga ini,” kata Nawawi Pomolango. “Itu bukan wacana, itu isu yang sengaja diembuskan pihak-pihak tertentu. Untuk apa menanggapi hal yang zonk,” ujarnya lagi.
4. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyebut MK nampak begitu yakin, Presiden Jokowi cawe-cawe atau ikut campur dalam Pilpres 2024. Hal ini disampaikan Usman merespons pernyataan hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyinggung cawe-cawe Jokowi dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jumat (5/4). Usman menggeneralisasikan pandangan Arief Hidayat tersebut telah mewakili para hakim Konstitusi MK terkait persoalan cawe-cawe Jokowi pada Pilpres 2024. “Saya kira dari pandangan Pak Arief Hidayat tadi, pandangan para hakim setidaknya diwakili Pak Arief Hidayat yang meyakini ada cawe-cawe dari Presiden,” ujar Usman, kemarin sore. Usman menilai pandangan Arief Hidayat tersebut juga sejalan dengan keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan dalam agenda sidang beberapa hari sebelumnya.
5. Kubu pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menilai MK serius dalam mengusut dugaan pelanggaran asas pemilu dalam konstitusi pada Pilpres 2024 dan tak membatasi diri hanya mengurusi perolehan suara pasangan capres-cawapres. Hal ini dibuktikan dengan inisiatif MK memanggil dan mencecar 4 menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4), berkaitan dengan dalil politisasi bansos oleh Istana guna memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. “Yang menjadi highlight adalah bahwa dalil tentang pelanggaran substantif itu ternyata dinilai dan dipertimbangkan oleh MK,” kata kuasa hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo, kepada wartawan.
Kubu AMIN mengapresiasi hal itu karena majelis hakim serius menganggap bahwa penggunaan kebijakan oleh negara untuk kepentingan elektoral merupakan suatu bentuk pelanggaran konstitusi yang oleh karenanya menjadi wewenang MK. Mereka juga menyampaikan apresiasi karena sejauh perjalanan sidang, majelis hakim juga melontarkan berbagai pertanyaan yang bersumber dari dalil-dalil para pemohon, baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Tak hanya itu, masing-masing dari delapan hakim yang mengadili sengketa Pilpres 2024 seluruhnya memberikan pertanyaan kritis kepada para menteri.
6. Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan mengatakan, partainya memutuskan untuk menunggu fraksi partai politik lain di parlemen untuk kepastian menggulirkan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024. Hal itu merespons Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDI-P Puan Maharani yang hanya menggelengkan kepala saat ditanya soal wacana hak angket di DPR. Keputusan PKB tersebut berdasarkan komunikasi antar para sekretaris jenderal (sekjen) partai politik koalisi perubahan. “Kesepakatan para sekjen (koalisi perubahan) akan menunggu karena kan sia-sia tidak bisa berlanjut tanpa dukungan fraksi lain hingga mencapai kuorum,” kata Daniel, Jumat (5/4).
7. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera berharap hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 terus berjalan meski tanpa dukungan dari Fraksi PDI-P. Hal itu disampaikannya menanggapi bahasa tubuh Ketua DPP PDI-P sekaligus Ketua DPR Puan Maharani yang menggelengkan kepala saat ditanya soal hak angket. “Mestinya jalan terus. Bagian dari upaya untuk menguji kematangan demokrasi kita,” kata Mardani, Jumat (5/4). Mardani mengaku sudah berkomunikasi dengan sejumlah fraksi di DPR terkait proses hak angket ini.
Menurutnya, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah menandatangani surat pengajuan hak angket. “Kita sudah Ketemu Mbak Lulu Hamidah PKB. Kata beliau beberapa dari F-PKB bahkan sudah tanda tangan. Kan, cukup 25 anggota dari dua fraksi,” ujar Mardani. Secara pribadi, Mardani mengaku siap untuk menandatangani surat pengajuan hak angket sebagai anggota DPR. Ia berharap sikap yang sama ditunjukan anggota DPR lainnya. “Saya siap. Beberapa berpikir jangan nunggu. Submit saja dulu,” tutur Mardani.
8. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah memberi ruang fiskal untuk program pemerintahan selanjutnya, termasuk makan siang gratis. Hal ini dikemukakannya usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi membahas Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEK PPKF) dalam RAPBN 2025 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (5/4). Namun, ruang fiskal tersebut perlu mempertimbangkan kemampuan anggaran, termasuk estimasi defisit fiskal. Hal ini dilakukan agar kepercayaan pasar dan peringkat Indonesia di rating agency tetap terjaga.
“Karena masih di dalam program besar atau pagu besar, itu yang kita lakukan prinsipnya memberikan ruang fiskal bagi kemungkinan program tersebut untuk dijalankan. Namun tetap di dalam konteks makronya dan fiskalnya,” kata Sri Mulyani. Ia mengatakan, postur APBN tahun depan juga akan dikomunikasikan dengan pemerintahan baru, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. Tujuannya, agar pemerintahan baru mampu mulai menjalankan program-program prioritasnya sejak di awal tahun kepemimpinan. Komunikasi itu, kata Sri Mulyani, tetap menjaga proses politik secara benar agar tidak menimbulkan konflik atau persepsi negatif publik.
9. Menhan Prabowo Subianto menghadap Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/4). Prabowo mengunggah sebuah foto yang menunjukkan dirinya dan Presiden Jokowi duduk satu meja di salah satu ruangan istana. Prabowo tampak memperhatikan Presiden yang sedang memberi arahan kepadanya. Keduanya sama-sama memakai setelan jas dan peci. Namun, tak ada keterangan atau caption yang ditambahkan dalam unggahan itu.
Jubir Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan foto diambil saat Presiden Jokowi bertemu Prabowo usai pelantikan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Madya Tonny Harjono di Istana. “Iya betul (bertemu Jumat usai pelantikan KSAU),” ujar Dahnil ketika dikonfirmasi, kemarin. “Melaporkan hasil kunjungan beliau (ke China dan Jepang, lalu ke Malaysia),” tambah Dahnil. Sebagaimana diketahui, Prabowo baru saja melakukan kunjungan kehormatan ke China, Jepang dan Malaysia. Di tiga negara tersebut, Prabowo menghadiri forum pertahanan dan melihat langsung pelaksanaan kebijakan makan siang para siswa sekolah. Prabowo juga bertemu dengan Presiden China Xi Jinping, PM Jepang Fumio Kishida, dan PM Malaysia Anwar Ibrahim.
10. Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Herman Khaeron mengatakan, partainya tidak punya kepentingan untuk mendorong revisi UU MD3. Hal itu disampaikannya menanggapi RUU MD3 yang ternyata masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak Oktober 2023. Artinya, baleid itu terbuka untuk direvisi. “Bagi Demokrat kan belum ada kepentingan, jadi kalau belum ada kepentingan kami wait and see saja,” ujar Herman, Jumat (5/4).
Ia mengatakan, pihaknya tak menganggap ketentuan pemilihan pimpinan dan ketua DPR menjadi persoalan mendesak saat ini. Oleh karena itu, Fraksi Demokrat tidak mengambil sikap apa pun. Meski begitu, ia menganggap wajar isu soal revisi UU MD3 kembali muncul. Sebab, aturan tersebut beberapa kali direvisi untuk mencari formasi pimpinan DPR RI. “Karena ada historical tahun 2009 itu kan otomatis partai pemenang pemilu menjadi pimpinan DPR, nah tahun 2014 kan diubah jadi pemilihan langsung di DPR. Waktu itu kan paket, 2019 kembali ke suara terbanyak (pemilu). Selalu ada perubahan-perubahan, nah 2024 seperti apa? belum ada pergerakan sampai sekarang,” paparnya.
Wakil Ketua DPR merangkap Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, mayoritas partai di parlemen setuju untuk tidak merevisi Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Adapun revisi UU MD3 diketahui masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2024. Mulanya, Dasco mengaku belum mengecek apakah revisi UU MD3 masuk ke Prolegnas Prioritas atau tidak.
Namun, dia menyebut, revisi UU MD3 bukan dalam rangka metode pergantian kursi Ketua DPR. Saat ini, aturan yang berlaku adalah kursi Ketua DPR diisi oleh partai pemenang pemilu. PDI-P menjadi partai pemenang pada Pemilu 2024. “Karena setahu kami, itu memang sudah beberapa waktu lalu direncanakan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu, tetapi bukan untuk pergantian komposisi pimpinan,” ujar Dasco di Gedung DPR, kemarin.
- Komnas HAM mengkritik aksi Polda Kalimantan Timur yang menggunduli sembilan petani yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap proyek IKN Nusantara. Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing meminta kepolisian agar melakukan langkah lebih humanis dalam penyelesaian kasus tersebut.Komnas HAM juga ingin kasus tersebut bisa diselesaikan lewat pendekatan restoratif. “Komnas HAM mendorong agar penyelesaian kasus ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip hak asasi manusia dan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif,” ujar Uli lewat keterangan tertulis, Jumat (5/4).Komnas HAM, kata Uli, telah menyampaikan permintaan itu secara langsung dalam rangkaian peninjauan pihaknya ke proyek IKN. Pihaknya juga telah menggelar pertemuan dengan Polda Kalimantan Timur pada kesempatan tersebut. Peninjauan Komnas HAM selama 1-3 April itu dilakukan menyusul pengaduan sejumlah atas proyek pembangunan IKN. (HPS)