Oposisi Dalam Demokrasi Pancasila

oleh
oleh

Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH (net)

 

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH

Diskursus partai oposisi mulai mencuat kembali ke publik, setelah berbagai komponen bangsa menyatakan betapa perlunya ada partai yang akan menjadi oposisi atas hasil Pemilu 2024. Walaupun kata “oposisi” di Indonesia terkadang berkesan negatif dan lebih familiar dengan istilah “berada di luar pemerintahan”, tetapi sebenarnya di antara kedua diksi itu terdapat banyak esensi yang serupa. Oleh karena itu, dalam menafsirkannya perlu kehati-hatian tersendiri.

Pertama, Pemilu 2024 menciptakan tarik menarik antara oligarki-sebagai kelompok yang cenderung mempertahankan status quo–dan kelompok yang menghendaki perubahan yang sebagian besar diwakili oleh para aktivis masyarakat sipil.

Kedua, Oligarki menciptakan kekuasaan yang kuat, namun politik Indonesia tidak dalam genggamannya, karena adanya desakan untuk mengembalikan demokrasi Indonesia tetap pada jalan ideologisnya. Ketiga, seiring dengan meningkatnya tuntutan yang dialamatkan kepada rezim yang berkuasa, Indonesia menyaksikan kelahiran kekuatan-kekuatan properubahan. Pada dasarnya, kekuatan pro perubahan terdiri dari beragam aktor politk dalam mengadopsi tindakan, strategi, dan identitas dalam mengartikulasikan tuntutan-tuntutan spesifik.

Dalam sejarah perpolitikan nasional Indonesia, Oposisi menjadi frasa yang kurang mendapat tempat di masyarakat. Hal ini dipengaruhi lamanya kekuasaan otoriter Orde Baru berkuasa di negeri ini. Dalam khasanah teori, keberadaan partai oposisi di perlemen sangat terkait dengan model demokrasi yang dianut.

Pada model mayoritarian seperti Inggris, partai oposisi akan menjalankan perannya langsung berhadap-hadapan (adversarial) dengan pemerintah, karena pemerintah sebagai pemegang kekuasaan bercirikan eksklusif, kompetitif, adversarial, sebagaimana di beberapa negara-negara yang menganut sitem pemerintahan parlementer dengan sistem dwipartai.

Berbeda dengan di negara-negara yang menganut model demokrasi konsensus, pemegang kekuasaan bercirikan inklusif, tawar menawar (bargaining), dan kompromis, sehingga akan sulit untuk mengidentifikasi peran partai oposisi yang dianggap menentukan kebijakan pemerintah, sebagaimana yang terjadi pada peran partai oposisi di Amerika Serikat. Dalam kasus-kasus tertentu Partai Republik dan Partai Demokrat dapat saling berhadap-hadapan, tetapi upaya kompromi di Senate maupun House of Representative tetap dapat dilakukan.

Sebab ada peluang untuk menegosiasikan berbagai kebijakan yang akan diambil pemerintah. Konteks Demokrasi Pancasila Kultur masyarakat Indonesia lebih mengedepankan cara-cara kekeluargaan, gotong royong, dan musyawarah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kultur ini kemudian yang memberi warna pada sistem politik di Indonesia yang lebih dikenal dengan nama demokrasi Pancasila.

Walaupun dalam demokrasi secara umum akan selalu muncul pilihan antara oposisi dan koalisi untuk mengharapkan pemerintah kuat dan demokratis. Tetapi oposisi dalam realita belum tentu bisa terbentuk dalam sistem perpolitikan di Indonesia yang lebih mengedepankan cara-cara kekeluargaan dan gotong royong serta memiliki demokrasi Pancasila yang berasal dari keluhuran dan kultur bangsa Indonesia. Salah satu nilai dalam Pancasila yang paling dekat dengan demokrasi adalah sila keempat yaitu permusyawaratan/kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Sila ini memberikan solusi bahwa dalam mencapai tujuan bersama yakni dengan bermusyawarah. Bermusyawarah tidak hanya dapat mewakili semua keinginan masyarakat namun juga dapat menyeimbangkan antara masyarakat minoritas dan masyarakat mayoritas. Berbeda dengan proses voting yang memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat mayoritas namun menutup kesempatan bagi masyarakat minoritas.

Gagasan ini menurut pandangan Bung Karno menyatakan dengan semangat penuh kekeluargaan atau gotong royong. Gagasan Bung Karno ini didasarkan oleh kenyataan bahwa bangsa ini merupakan satu keluarga di dalam Indonesia, bangsa yang memiliki tujuan dan keinginan yang sama jadi selayaknyalah bangsa ini dapat saling membantu dan saling gotong royong. Checks and balances terhadap Kedaulatan Rakyat Robert A. Dahl menegaskan bahwa fungsi utama oposisi di parlemen bukan sekedar mendorong perdebatan di parlemen melainkan berfungsi untuk mempengaruhi publik. Dalam konteks politik, khususnya dalam kehidupan demokrasi, terdapat beberapa fungsi utama oposisi.

Pertama, sebagai penyeimbang kekuasaan. Makna penyeimbang secara substansi dapat berarti adanya kekuatan di luar pemerintah yang memberikan alternatif pikiran atau sikap dan menyebabkan keseimbangan agar pemerintah tidak terlalu jauh dari kepentingan mayoritas rakyat. Makna utama penyeimbang ini mengingat ada kalanya pemerintah yang terpilih secara demokratis akhirnya jatuh menjadi pemerintahan yang melawan kehendak rakyat.

Kedua, arti penting oposisi adalah menjaga agar alternatif kebijakan dapat disuarakan. Oposisi akan memungkinkan munculnya lebih banyak pilihan kebijakan atau alternatif penyempurnaan atas kebijakan pemerintah. Hal ini sejalan dengan kenyataan bahwa tidak ada satupun pemerintahan yang tak luput dari kesalahan.

Ketiga, arti penting oposisi lainnya adalah sebagai stimulus persaingan yang sehat di antara para elite politik dan pemerintahan. Sebuah pemerintahan akan mengalami stagnasi, bahkan kemunduran, bila tidak mendapatkan tantangan dari pihak-pihak yang kompeten dan mampu menunjukkan kepada masyarakat tentang adanya kebijakan-kebijakan lain yang lebih masuk akal ketimbang kebijakan pemerintah.

Adanya oposisi akan membuat pemerintah yang berkuasa “terjaga” dan menyadari ada pihak lain yang bisa saja memberikan tawaran kebijakan yang lebih baik dan pada gilirannya berpotensi “mengganggu” citra positif pemerintah di mata masyarakat. Oposisi, oleh karena itu, diperlukan pemerintah sebagai stimulus untuk meningkatkan kinerja dan mempertahankan citra baiknya di mata masyarakat.

Dalam situasi ini, muncullah situasi kompetisi yang sehat antara pemerintah dan oposisi menuju perbaikan demi perbaikan. Sebagai contoh, kerasnya oposisi pada Parlemen Inggris yang akhirnya bersama-sama pemerintah bersatu dalam menghadapi Perang Dunia I dan Perang Dunia II. Oleh karena itu, jelas bahwa penguatan oposisi terkait dengan upaya menegakkan kebijakan yang sejalan dengan kepentingan rakyat dan untuk menghindari terjadinya oligarki.

Oposisi bukanlah sekadar sikap anti-pemerintah atau asal berbeda, melainkan sebuah eksistensi yang memberikan kritik dan tawaran alternatif kebijakan dan kontrol atas penyelenggaraan pemerintahan. Oposisi yang sehat, sebagaimana yang diyakini Dahl lebih dari empat dekade lalu adalah bagian dan sekaligus cerminan keberadaan demokrasi yang kokoh.

Pemerintah, Oposisi dan Haluan Negara

Jika pemerintah dan oposisi bersinergi akan menghasilkan demokrasi yang kokoh, tetapi bagaimana jalan untuk mencapainya tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945? Sebagaimana diketahui, pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 terpatri cita-cita dan tujuan berbangsa dan bernegara yaitu “… untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Untuk mencapai ini semua diperlukan sebuah landasan perencanaan pembangunan nasional, atau yang dikenal sebagai haluan negara yang merupakan guidelines yang akan membawa dan menuntun negara untuk menuju tujuan yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila. Pasal-Pasal dalam UUD 1945 tidaklah cukup memadai guna menindaklanjuti nilai-nilai Pancasila, untuk itu perlu ada instrumen yang lebih directive guna menjamin tercapainya tujuan bernegara. Sejarah mencatat keberadaan Haluan Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami pasang surut baik secara substansi maupun secara politis.

Pada era Orde Lama dan Orde Baru, peran Haluan Negara menjadi sangat vital sebagai pedoman pembangunan negara, yang diwujudkan secara formal melalui Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dalam perkembangan selanjutnya, setelah reformasi eksistensi Haluan Negara ini menjadi hilang seiring dengan amandemen UUD 1945.

Dalam perkembangan dua dekade terakhir setelah terjadi amandemen UUD 1945, Indonesia menghadapi beberapa perkembangan ketatanegaraan yang bersifat menguji persepsi dan konseptual para perumus amandemen UUD 1945 dalam konteks kekinian. Salah satu hal paling mengemuka adalah melakukan reformulasi Haluan Negara. Rupanya, keinginan tersebut mendasarkan pada evaluasi sistem pembangunan nasional pasca amandemen UUD 1945 yang tidak sistematis dan komprehensif.

Pembangunan era reformasi lebih sekedar mengejawantahkan visi-misi Presiden terpilih tanpa ada perencanaan dan kelanjutan jangka panjang. Hal ini menimbulkan tantangan untuk kembali mewujudkan Haluan Negara yang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagaimana yang diwasiatkan oleh para pendiri bangsa. Para pendiri bangsa menginginkan haluan negara sebagai penciptaan visi bangsa yang dinamis, sehingga daripada mengubah konstitusi setiap saat, lebih baik menciptakan suatu dokumen negara yaitu haluan negara.

Soepomo dalam pidato laporan Panitia Kecil (Panitia Sembilan) Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 15 Juli 1945 menegaskan hal tersebut yang dapat disimpulkan bahwa haluan negara mempunyai makna dan kedudukan.

Pertama, sebagai acuan bagi penyelenggaran negara, dalam hal ini Presiden, untuk melaksanakan perencanaan maupun pembangunan nasional yang merupakan wujud dari kehendak seluruh rakyat Indonesia, demi mencapai suatu cita-cita yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Kedua, sebagai elaborasi dari prinsip-prinsip yang terkandung dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal dalam UUD 1945. Di situlah letak norma haluan negara, karena Pembukaan UUD 1945 mengandung konsepsi tentang jiwa bangsa (volksgeist), yang keberadaannya sudah dirintis jauh sebelum Indonesia merdeka.

Makna dan kedudukan haluan negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, tidaklah dapat dilepaskan dari konsepsi negara kekeluargaan dengan demokrasi konsensus sebagaimana disampaikan di atas. Kebijakan dasar (rencana) pembangunan tidaklah diserahkan kepada Presiden sebagai ekspresi kekuatan mayoritas. Kebijakan dasar pembangunan harus dirumuskan bersama melalui mekanisme konsensus seluruh representasi kekuatan politik rakyat dalam suatu lembaga perwakilan terlengkap termasuk melalui oposisi di parlemen.

Dengan adanya haluan negara, pemerintah dan oposisi di parlemen harus sama-sama menjalankan haluan negara tersebut yang berarti satu tujuan untuk kepentingan bangsa dan negara walaupun cara atau jalan yang dipakai akan berbeda.

Hal ini sangat memungkinkan terjadi sebagaimana dalam hubungan sistem pemerintahan dan partai oposisi, menurut Robert A. Dahl dan Arend Lijphart yang menjelaskan tentang adanya karakteristik di negara-negara yang menganut model demokrasi konsensus dan campuran, seperti Amerika Serikat, pemegang kekuasaan bercirikan inklusif, tawar-menawar (bargaining), dan kompromis, oposisi tidak berhadap-hadapan, tetapi cenderung kompromi dengan partai pemerintah dan bekerja dalam mekanisme checks and balances.

Oleh karena itu, sudah sewajarnya oposisi dan pemerintah dengan visi yang sama melalui haluan negara sebagai panduan pelaksanaan pembangunan yang bertalian dengan dasar kedaulatan rakyat, kematangan berdemokrasi serta model demokrasi konsensus yang menjadi ciri demokrasi Indonesia. (Penulis adalah anggota Komisi III DPR, mantan anggota DPD RI/MPR RI, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, mantan Koordinator Penasehat Hukum DPD RI, mantan Koordinator Tim Litigasi DPD RI, mantan Anggota Lembaga Pengkajian MPR RI, Pendiri dan Direktur Kantor Advokat I Wayan Sudirta, S.H. & REKAN dengan kantor pusat di Jakarta dan cabangnya di Denpasar, dan mantan Penasehat Hukum ICW)