Gedung Mahkamah Konstitusi (net)
Isu menarik hari ini, MK bacakan putusan soal gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD hari ini, Senin (22/4) pukul 09.00 WIB. Pengamanan gedung MK diperketat. Yusril ingatkan potensi chaos jika belum ada presiden baru sampai hari pelantikan pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Isu hangat lainnya, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto mengatakan, MK bisa saja mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 dalam putusan sidang sengketa Pilpres. Wapres RI Ma’ruf Amin dan mantan Wapres Jusuf Kalla mengimbau masyarakat untuk menghormati dan menerima putusan MK. Berikut isu selengkapnya.
1. MK akan membacakan putusan mengenai gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di ruang sidang pleno MK, hari ini, Senin (22/4) pukul 09.00 WIB. Pengamanan gedung MK diperketat. Barier beton dan kawat berduri terlihat sudah terpasang tepat di depan gedung MK. Pagar berwarna hitam pun dipasang tepat di samping pintu masuk MK. Polri kerahkan 7.783 personilnya untuk mengamankan jalannya sidang putusan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari 7783 Personel yang disiagakan akan dibagi pada tiga sektor, yaitu MK, Bawaslu RI dan kawasan Monas.
MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sampai Minggu (21/4). Jubir MK, Fajar Laksono mengatakan, RPH hari ini merupakan yang terakhir sebelum MK memutus hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). RPH menjadi proses hakim konstitusi mengambil keputusan. “Masih RPH hari ini,” kata Fajar, Minggu (21/4). Fajar menyampaikan, amicus curiae menjadi salah satu yang didalami dalam RPH. Sejauh ini, MK menerima 52 amicus curiae dari 33 yang mereka terima pada Selasa (16/4) pukul 16.00. Kendati begitu, hakim hanya mendalami 14 amicus curiae sejauh ini. “Bukan mempertimbangkan, turut didalami dan dicermati dalam pembahasan dan pengambilan perkara, soal dipertimbangkan atau tidak itu otoritas Hakim, tetap 14 itu,” ucap Fajar.
2. Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan potensi ‘chaos’ bila belum ada presiden baru sampai hari pelantikan pada 20 Oktober 2024 mendatang. Sebab, dengan tidak adanya presiden baru, maka akan terjadi kekosongan pemerintahan, yang bisa membuat situasi kacau. Yusril meyakini MK tidak akan berani mengambil risiko untuk membuat putusan yang bisa mengakibatkan situasi tersebut.
Awalnya, Yusril merespons tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Sugito Atmo Prawiro yang mengambil contoh bahwa sebuah pasangan calon bisa-bisa saja diganti dalam pilkada. Berangkat dari kejadian tersebut lah kubu Anies meyakini Gibran bisa didiskualifikasi dari ajang Pilpres 2024. Namun, Yusril membantah analogi yang Sugito berikan. Yusril menyebut pilkada dan pilpres sama sekali dua hal yang berbeda.
3. Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto menilai MK bisa saja mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 dalam putusan sidang sengketa Pilpres. Utamanya, kata dia, ketika MK melihat adanya kejanggalan dan membuat terobosan besar untuk memulihkan keadaan yang dianggapnya rusak usai putusan 90/PUU-XXI/2023 terbit.
Seperti diketahui, putusan ini memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun maju Pilpres sepanjang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. “Semua yang tidak berkesesuaian dengan (konstitusi) itu bisa dianulir. Apakah akan didiskualifikasi? Saya sebagai akademisi mengatakannya seperti itu, dengan bahasa yang semacam itu,” kata Sulistyowati Irianto, dalam diskusi secara daring, Minggu (21/4).
Ia menyebutkan, hal itu bisa terjadi mengingat hakim konstitusi memiliki otoritas besar dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Usai mencermati proses-proses persidangan, pemaparan bukti-bukti dan analisis dari para ahli, MK akan melakukan konfirmasi dan analisis dari bukti dan kesaksian tersebut. “Misalnya pasal 22e yang bicara soal asas pemilu harus luber jurdil. Nah, semua itu dikroscek gitu, dikonfirmasi, seperti kita kalau penelitian, dianalisis,” tuturnya.
Ia berharap hakim konstitusi akan membuat putusan yang mencerminkan independensi Mahkamah. Pun terobosan baru dalam putusannya sehingga putusan itu akan memberikan keadilan dan sesuai dengan konstitusi “Jadi, yang kalau dalam bahasa konseptual, MK diharapkan melakukan analisis dan pertimbangan dan putusan yang melampauai analisis doktrinal. Jadi panduannya adalah pasal-pasal terkait dengan Pemilu dan kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam konstitusi,” jelasnya.
Sekretaris Tim Kerja Strategis Prabowo-Gibran, Idrus Marham menyebutkan bahwa tidak mungkin hakim MK memutuskan untuk mendiskualifikasi calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Adapun MK mengadakan sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4). Menurut Idrus, jika MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Gibran maka bakal menimbulkan masalah baru. “Tidak mungkin putusan yang diambil oleh MK itu tidak menyelesaikan masalah, bahkan menimbulkan masalah baru,” kata Idrus ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (21/4).
“Kalau misalkan ada putusan katakanlah diskualifikasi, itu tidak menyelesaikan masalah. Itu pasti akan memicu memancing masalah baru yang mungkin jauh lebih rumit daripada yang lain,” sambungnya. Meski begitu, dia mengatakan bahwa pihak Prabowo-Gibran sama sekali tidak mempersoalkan banyaknya tokoh hingga masyarakat sipil menyampaikan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk MK. Pihaknya menganggap amicus curiae hanya sebagai masukan untuk proses ke depan. “Enggak ada masalah, oke lah. Kalau saya ndak usah itu dipersoalkan statusnya apa diatur atau tidak diatur, tetapi anggaplah itu semua masukan sama dengan masukan-masukan lain,” ujar politisi Golkar ini.
4. Timnas AMIN mengaku optimistis hakim MK akan mengabulkan gugatan mereka terkait hasil Pilpres 2024. “Ya kita selalu optimistis,” kata Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN Hamdan Zoelva di Pejaten, Jakarta Selatan, Minggu (21/4). Hamdan enggan memprediksi hasil keputusan MK. Namun, ia mengaku pihaknya optimistis hakim MK akan mengabulkan gugatan mereka.
Hamdan mengatakan berdasarkan proses persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK, seluruh materi dalil gugatan pihaknya diperiksa secara teliti dan mendalam. “Ya, saya kira saya sekali lagi bahwa apa yang menjadi perhatian hakim itu kan seluruh materi dalil-dalil gugatan kita diperiksa secara teliti dan mendalam. Dan yang kita gugat kan mengenai proses, karena itu proses ini pasti akan dinilai oleh hakim sebagai bukti,” ungkapnya.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai masih ada peluang MK melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Akan tetapi, MK menurutnya harus mempunyai landasan bukti dan hukum yang kuat sebelum mengambil putusan itu. “Jika semua adalah seting kecurangan yang dirancang 02 dan melibatkan skala besar tentu saja bisa (pemungutan suara ulang),” kata Feri, Minggu (21/4).
Feri memperkirakan, jika para hakim konstitusi yang menangani perkara PHPU 2024 sepakat melakukan pemungutan suara ulang, maka dampaknya diperkirakan bakal membuat jera para pelaku. “Dampak yang terjadi pada Pemilu berikutnya peserta tidak hendak berbuat curang lagi atau setidaknya tidak akan vulgar. Jadi efek penjeraannya akan kuat,” ucap Feri.
Sebelumnya Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden problematik dan cacat hukum. Adapun putusan itu menjadi ruang bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Padahal, usianya belum 40 tahun. “Betul, itu saya ucapkan sehari sesudah MK mengeluarkan putusan 90 itu. Dan saya mengatakan putusan ini problematik dan mengandung cacat hukum,” kata Yusril dalam program GASPOL! Kompas.com, Jumat (19/4). Namun, putusan itu tidak serta-merta membuat pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menjadi tidak sah.
5. Wapres RI Ma’ruf Amin mengimbau masyarakat untuk menghormati dan menerima putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4). “Terkait hal tersebut, Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,” kata Jubir Wapres Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4) malam.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta semua pihak untuk menerima apapun hasil dari putusan majelis hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024. “Kita tunggu saja (hasil putusan),” kata JK usai menghadiri acara Pertemuan Saudagar Bugis Makassar (PSBM) di Makassar, Minggu (21/4). “Kita terima,” ujarnya.
JK merupakan sosok yang selama ini dianggap dekat dengan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon dalam sengketa Pilpres 2024. Selain Anies-Cak Imin, pemohon lain dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 datang dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sementara pihak KPU dan Bawaslu menjadi termohon dan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait.
Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid berharap, putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 dapat diterima semua pihak. “Putusan ini diharapkan dapat diterima oleh semua pihak. Karena kenapa? Poinnya adalah waktu yang diberikan, alat-alat hukum yang telah dipergunakan oleh semua pihak, baik mengajukan ahli, saksi, alat bukti, meminta kepada pihak mahkamah untuk menghadirkan pihak-pihak lain seperti misalkan menteri dan seterusnya semua telah dipenuhi,” kata Fahri saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (21/4). Ia juga berharap agar besok agenda pembacaan putusan berjalan dengan lancar dan tertib.
6. Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu Presiden 2024 yang sempat terselenggara di Jakarta dan Jogjakarta pada Jumat pekan lalu menghasilkan 6 kesimpulan dan rekomendasi. Salah satu kesimpulannya adalah menyatakan, Presiden Jokowi diduga melanggar konstitusi melalui penyalahgunaan kuasa dengan turut campur dalam proses sebelum, saat dan setelah Pemilu.
Adapun Sidang Pendapat Rakyat digelar berdasarkan dugaan kuat bahwa Pemilu 2024 setidaknya memuat 5 jenis kejanggalan fundamental, yakni pelanggaran terhadap etika dan prinsip keadilan pemilu, pelanggaran terhadap prinsip netralitas pejabat negara dalam pemilu, serta penyalahgunaan kekuasaan melalui institusi negara dan sumber daya negara. Lalu, pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu yang mandiri, profesional, berintegritas serta efektif dan efisien; serta kejanggalan pengkondisian skenario satu putaran.
Sidang Pendapat Rakyat mendorong ketua dan anggota majelis hakim MK mempertimbangkan keseluruhan suara-suara kritik masyarakat terhadap kebijakan dan tindakan Presiden Jokowi yang diduga telah melakukan pelanggaran etika politik. “Sidang Pendapat Rakyat ini juga mendorong agar majelis hakim MKRI meminta pertanggungjawaban konstitusional dari Presiden Joko Widodo,” kata Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto saat membacakan kesimpulan dan rekomendasi secara daring, Minggu (21/4).
Ia menyampaikan, dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pilpres 2024, MK harus mengedepankan nilai dari konstitusi (UUD 1945); nilai etika, substansi dan keadilan dalam proses dan hasil Pemilu yang tidak hanya bersifat formalitas; serta kesetaraan dan keterwakilan warga negara yang terlibat dalam proses demokrasi Pemilu. “Kemudian integritas yang anti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN); dan penegakkan hukum dan penyelesaian sengketa Pemilu yang adil dan tepat waktu,” ucapnya.
7. Capres nomor urut 1, Anies Baswedan menyatakan akan hadir di MK untuk memantau hasil putusan sengketa Pilpres 2024. Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4). Sedangkan terkait hasilnya, Anies meyakini Hakim MK nantinya akan memutuskan perkara ini dengan benar sekaligus menyelamatkan praktik demokrasi di Indonesia.
Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, hingga Minggu (21/4) malam, belum ada kepastian apakah calon presiden pemenang Pilpres 2024 Prabowo Subianto akan menghadiri sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilpres 2024. Adapun sidang putusan tersebut bakal digelar pada Senin (22/4) di Gedung MK, Jakarta Pusat. “Belum ada kepastian beliau (Prabowo) akan hadir atau tidak,” kata Yusril, kemarin malam.
8. Capres nomor urut 1, Anies Baswedan mengatakan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 akan berdampak pada perjalanan kehidupan bernegara. Ia mengatakan hal itu usai silaturahmi di rumah dinas Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4). “Soal putusannya, tentu kita menunggu dan kita tahu bahwa keputusan ini akan memiliki dampak yang besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia,” kata Anies.
Anies mengatakan baru dalam sengketa Pilpres kali ini, ada banyak pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK. Menurutnya, itu menandakan Indonesia sedang berada di persimpangan jalan. “Kita sedang di persimpangan jalan, apakah kita akan kembali kepada era dimana proses pemilu, pilpres itu serba diatur, serba dipengaruhi dan dikendalikan oleh kekuatan politik atau kita akan meneruskan yang selama ini sudah ada dimana proses pemilu, proses pilpres sepenuhnya adalah cerminan kehendak rakyat,” katanya.
Ia meyakini para Hakim MK akan berani mengambil keputusan yang berani dan berdasar hati nurani untuk menyelamatkan praktik demokrasi di Indonesia. “Mengkoreksi penyimpangan masif itu mahal, tapi membiarkannya jauh lebih mahal, karena itu kami percaya para Hakim Majelis MK menyadari benar titik persimpangan jalan ini dan kami yakin bahwa mereka akan mengambil keputusan yang berani,” katanya.
Pakar Hukum Tata Negara UGM Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar mengingatkan hakim konstitusi bahwa putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 nanti akan menjadi pesan yang diturunkan kepada penerus bangsa. ‘’Saya ingin mengajak Hakim Konstitusi, para scholar tolong membayangkan dengan kejadian yang saat ini terjadi, apa pesan yang ingin kita titipkan kepada anak cucu,’’ kata Zainal di acara Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024 oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah.
9. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyarankan Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Menurut dia, hal ini sebagai solusi jika pembahasan RUU Perampasan Aset kembali mengalami jalan buntu di DPR. Saran tersebut merespon pernyataan Presiden Jokowi yang kembali menggaungkan RUU Perampasan Aset agar segera ditindaklanjuti menjadi Undang-undang oleh DPR. “Enggak usah (tunggu DPR), terbitkan Perppu saja,” kata Hinca di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (21/4).
Hinca menerangkan, sejauh ini Komisi III selalu menggebu-gebu untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Namun, saat ini, menurutnya semua keputusan terkait langkah lanjutan RUU Perampasan Aset ada di tangan Ketua DPR Puan Maharani. “Nah kami juga bertanya ke Ketua DPR. Mengapa belum diturunkan? Kan begitu,” ungkap Hinca. Ia lantas menjelaskan langkah yang jelas terhadap RUU Perampasan Aset bakal terjadi jika Presiden menerbitkan Perppu.
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyinggung soal konstitusi dan demokrasi yang dirampas pada masa pemerintahan Presiden Jokowi selama Pemilu 2024. Hasto mengatakan hal itu merespon syayemen Presiden Jokowi yang kembali menekankan pentingnya mengawal RUU Perampasan Aset serta Pengembalian Uang Negara. “Jadi juga jangan berpikir tentang perampasan aset. Ini demokrasi dirampas, kedaulatan rakyat dirampas, konstitusi dirampas,” kata Hasto di markas Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR), Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta.
Menurut Hasto, demokrasi dan konstitusi yang dirampas, harus diselamatkan. Baca juga: Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi Maka dari situ, dia meminta bangsa dan negara menganggap penting terjadinya perampasan demokrasi dan konstitusi. “Itu harga, harta yang paling berharga yang saat ini harus kita selamatkan,” tegasnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi sempat mengungkit soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah diajukan ke DPR saat memberikan sambutan di Acara 22 Tahun Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Rabu, (17/4) lalu. “Saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara, sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,” ujar Presiden Jokowi. “Kita tahu, kita telah mendorong, mengajukan UU perampasan aset pada DPR dan juga UU pembatasan uang kartal ke DPR, dan bolanya ada di sana,” lanjutnya.
10. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai, banyaknya pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menunjukkan banyak ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat pada Pilpres 2024. “Fenomena banyaknya amicus ini menandakan memang pilpres kali ini bobotnya demikian luar besar, bobot dalam hal ketidakadilan yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Bivitri. Oleh karena banyak ketidakadilan, masyarakat akhinya merasa perlu memberi masukan kepada hakim secara formal dengan mengajukan diri sebagai amicus curiae, bukan sekadar berunjuk rasa.
Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Echo Hukum dan Advokasi Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan, mengapresiasi banyaknya dukungan berupa karangan bunga oleh para pendukung calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di kompleks Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Menurut Hinca, pihaknya memang menerima karangan bunga. Diakuinya, total pendukung Prabowo-Gibran mencapai lebih dari 96 juta orang. “Tentu tidak bisa kami abaikan ada 96 juta orang yang memang memberi dukungan penuh pada Prabowo-Gibran,” kata Hinca di Senayan, Jakarta, Minggu (21/4). “Teman-teman, karangan bunga yang disampaikan kami menerima betul dan itu adalah bentuk dukungan yang sangat elegan dan lebih nyaman, lebih baik ketimbang harus turun ke lapangan,” sambungnya.
11. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong dugaan pelanggaran etik terkait dugaan tindak asusila dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari sebaiknya diselesaikan di ranah peradilan pidana. “Kalau kita lihat kepada semangat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual itu harus diselesaikan melalui sisi peradilan pidana,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (21/4).
Siti mengatakan, Komnas Perempuan terus memantau mengawal perkembangan aduan dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Hasyim. “Namun terkait dengan ini Komnas perempuan masih terus memantau dan mengikuti perkembangan yang dilakukan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)” ujar Siti.
Seperti diberitakan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (18/4). Hasyim disebut menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila dengan salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang bertugas di Eropa. “Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024,” kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani usai pengaduan ke DKPP.
12. Jubir MK Fajar Laksono membenarkan, mantan Ketua MK Anwar Usman masih menggunakan fasilitas yang seharusnya didapatkan oleh Ketua MK Suhartoyo. Ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Minggu (21/4), Fajar mengatakan, Anwar masih menggunakan beberapa fasilitas Ketua MK yang seharusnya sudah tidak lagi ia gunakan karena statusnya bukan lagi sebagai Ketua MK.
“Memang dalam beberapa waktu ini beliau masih menggunakan beberapa fasilitas, kecuali rumah dinas. Saya pastikan rumah dinas itu sudah tidak dipakai lagi,” ujarnya.
Namun ia tak merinci fasilitas Ketua MK apa saja yang masih dinikmati Anwar Usman. Fajar hanya menjelaskan beberapa fasilitas yang seharusnya didapatkan oleh Ketua MK antara lain adalah rumah dinas, ruang kerja, dan mobil dinas. Terkait hal tersebut, lanjut dia, para pimpinan MK pun memutuskan bahwa masalah penataan fasilitas itu akan diselesaikan setelah penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berakhir.
13. Berikut petitum yang diajukan Timnas Anies-Cak Imin. Pertama, mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB sepanjang diktum kesatu.
Ketiga, menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Keempat, menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Kelima, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Keenam, memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Ketujuh, memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.
Kedelapan, memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan professional. Kesembilan, memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya. (HPS)