HOT ISU PAGI INI, MK TOLAK GUGATAN SENGKETA PILPRES 2024 YANG DIAJUKAN ANIES-MUHAIMIN DAN GANJAR-MAHFUD MD, TIGA HAKIM KONSTITUSI SAMPAIKAN DISSENTING OPINION

oleh
oleh

Saldi Isra, dan Arief Hidayat (net)

Isu menarik pagi ini, MK menolak permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Namun tiga Hakim Konstitusi yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyatakan dissenting opinion (DO) atau berbeda pendapat. Arief Hidayat secara blak-blakan meyakini rezim Jokowi telah berpihak dalam Pilpres 2024 yang dimenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hakim Konstitusi Enny Nurbainingsih berpandangan, dalil yang diajukan Anies-Muhaimin dalam permohonannya beralasan menurut hukum untuk sebagian. Wakil Ketua MK Saldi Isra beranggapan, MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa wilayah yang dianggap telah terjadi ketidaknetralan aparat dan politisasi bansos. Saldi berkeyakinan, telah terjadi upaya politisasi bansos dan mobilisasi aparat dengan tujuan keuntungan elektoral. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Mahkamah Konstitusi (MK) tolak permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MK menilai gugatan   yang diajukan kedua capres-cawapres secara keseluruhan tidak beralasan hukum. Namun tiga Hakim Konstitusi menyatakan dissenting opinion (DO) atau berbeda pendapat. Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4). Adapun alasan MK menolak permohonan gugatan Anies-Muhaimin karena dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Bukti yang diajukan tidak mencukupi. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut kubu Anies-Muhaimin hanya mengajukan bukti berupa berita dan video yang bersumber dari media online, tanpa diikuti oleh dukungan saksi ataupun ahli yang menguatkan dalil tersebut.

2. Hakim Konstitusi Arief Hidayat secara blak-blakan meyakini rezim Jokowi telah berpihak dalam Pilpres 2024 yang dimenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hal itu dia ungkapkan dalam pendapat berbedanya (dissenting opinion), terkait ketidaksetujuannya atas putusan mayoritas hakim MK yang menolak sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. “Apa yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi dengan dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga level daerah telah bertindak partisan dan memihak pasangan calon tertentu,” ujar Arief saat pembacaan putusan MK, Senin (22/4).

Guru Besar Hukum dari Undip Semarang ini mengutip pendapat L.M. Friedman yang dianggapnya masih relevan untuk dijadikan rujukan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Dari segi struktur hukum, Arief meyakini, telah terjadi intervensi cabang kekuasaan tertentu yang menyebabkan disproporsionalitas pembagian fungsi dan wewenang lembaga negara dalam penyelenggaraan pemilu.

Arief mengatakan, hal ini menimbulkan masalah ketiadaan prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) antar cabang kekuasaan negara untuk memastikan bahwa setiap tindakan, prosedur, dan keputusan yang terkait dengan proses pemilu sejalan dengan hukum, dalam hal ini konstitusi dan undang-undang. “Tak boleh ada peluang sedikit pun bagi cabang kekuasaan tertentu untuk cawe-cawe dan memihak dalam proses Pemilu Serentak 2024,” ujar Arief yang sudah 3 kali mengadili sengketa Pilpres di Indonesia.

Ia menegaskan, setiap cabang kekuasaan dibatasi oleh paham konstitusionalisme dan dipagari oleh rambu-rambu hukum positif, moral, dan etika. “Pada titik inilah Pemerintah telah melakukan pelanggaran Pemilu secara terstruktur dan sistematis. Tindakan ini secara jelas telah mencederai sistem keadilan Pemilu (electoral justice) yang termuat tidak hanya di dalam berbagai instrumen hukum internasional, tetapi juga diadopsi di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mensyaratkan bahwa penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” tegasnya.

Arief menyatakan, selama enam kali pemilu dilaksanakan di Indonesia, semestinya sudah dapat mengukur kadar kematangan demokrasi di negara ini, apakah semakin baik atau bahkan mengalami penurunan atau tanpa disadari mengarah pada titik defisit demokrasi yang mengkhawatirkan. “Sebab, telah ternyata tampak jelas secara kasat mata adanya pelanggaran-pelanggaran yang bersifat fundamental terhadap prinsip-prinsip Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” kata Arief.

 

3. Hakim Konstitusi Enny Nurbainingsih berpendapat, MK semestinya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah demi memastikan pemilu berjalan jujur dan adil. “Untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah,” kata Enny saat membacakan dissenting opinion-nya dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Enny berpandangan, dalil yang diajukan Anies-Muhaimin dalam permohonannya beralasan menurut hukum untuk sebagian. “Diyakini telah terjadi ketidaknetralan yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah,” kata Enny.

 

4. Wakil Ketua MK Saldi Isra beranggapan, MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa wilayah yang dianggap telah terjadi ketidaknetralan aparat dan politisasi bansos. Saldi berkeyakinan, telah terjadi upaya politisasi bansos dan mobilisasi aparat dengan tujuan keuntungan elektoral. “Oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas,” kata Saldi dalam dissenting opinion-nya yang dia bacakan dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Ia beranggapan, dalil Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berkaitan dengan politisasi bantuan sosial bansos untuk pemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming seharusnya tidak ditolak Mahkamah. Menurutnya, dalam fakta persidangan, pemberian atau penyaluran bansos atau sebutan lainnya yang lebih masif dibagikan dalam rentang waktu yang berdekatan/berimpitan dengan pemilu. “Praktik demikian merupakan salah satu pola yang jamak terjadi untuk mendapatkan keuntungan dalam pemilu (electoral incentive),” ucapnya.

Saldi menjelaskan, keterlibatan beberapa menteri aktif yang menjadi tim kampanye dalam membagi bansos terasosiasi dengan jabatan presiden secara langsung maupun tidak langsung sebagai pemberi bansos memunculkan, atau setidaknya berpotensi atas adanya konflik kepentingan dengan pasangan calon. “Sementara itu, merujuk fakta yang terungkap dalam proses persidangan, menteri yang terkait langsung dengan tugas tersebut, in casu Menteri Sosial yang seharusnya memiliki tanggung jawab terhadap pemberian bansos, menyampaikan keterangan bahwa tidak pernah terlibat dan/atau dilibatkan dalam pemberian atau penyaluran bansos secara langsung di lapangan,” ungkap Saldi.

 

Saldi Isra juga mengatakan salah satu penyebab dari ketidaknetralan dari Pj (Penjabat) Kepala Daerah dan ASN di gelaran Pemilu 2024 adalah adanya intervensi politik dari berbagai pihak. “Salah satu penyebab utamanya adalah intervensi politik sehingga membuat ASN melanggar netralitas,” ujar Saldi.
Ia juga mengatakan, laporan tentang pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu, namun lembaga pengawas itu menilai laporan tidak terbukti karena tidak memenuhi syarat formil atau materiil. Akan tetapi, sambungnya, Bawaslu tidak memberitahukan kekuranglengkapan persyaratan dimaksud.
“Hal demikian sebenarnya dapat dipandang sebagai cara Bawaslu menghindar untuk memeriksa substansi laporan yang berkenaan dengan pelanggaran pemilu,” kata Saldi.

Selain itu, Saldi meyakini telah terjadi ketidaknetralan sebagian penjabat kepala daerah, termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur. Kata dia, semuanya itu bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas. Guru Besar Hukum ini juga menyoroti bentuk-bentuk ketidaknetralan yang dilakukan Pj Kepala daerah. Ia juga mengklaim temukan masalah netralitas Pj. kepala daerah terjadi di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

 

5. Usai putusan MK, DPP PDI-P menggelar pertemuan di Kantor Pusat, Jalan Diponegoro No. 56, Menteng, Jakarta, Senin (22/4) malam. Di antara yang hadir adalah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Ketua Bappilu PDI-P Bambang Wuryanto, Ketua DPP PDI-P Ahmad Basarah, Djarot Saiful Hidayat, Yasonna Laoly hingga Ketua Bidang Kehormatan Komarudin Watubun. Hasto mengatakan, rapat kali ini juga menghasilkan sejumlah sikap PDI-P menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilpres 2024.

Hasto menyebutkan, partainya menilai, para hakim MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki, melupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan. Sebagai konsekuensinya, Hasto menyebut, Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi dan semakin melegalkan bekerjanya Othoritarian Democracy melalui abuse of power Presiden Jokowi. PDI-P menilai, demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.

Dampaknya, menurut Hasto, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius, terlebih dengan berbagai persoalan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global. “PDI Perjuangan mengkhawatirkan bahwa berbagai praktik kecurangan Pemilu secara masif, termasuk penggunaan sumber daya negara dan instrumen negara, akan semakin mewarnai pelaksanaan pemilu ke depan,” ujar Hasto.

 

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga menyebut, partainya akan tetap memperjuangkan hasil Pemilu 2024 lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasto menuturkan, meskipun MK gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan demokrasi, namun PDIP tetap menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Dan akan terus berjuang di dalam menjaga konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN,” ucap Hasto. Ia menilai hakim MK tak membuka ruang keadilan hakiki dan menutup mata terhadap etika dan moral. Konsekuensi atas putusan MK itu menurut dia telah membawa Indonesia masuk era kegelapan demokrasi.

Hasto menyebut demokrasi di Indonesia saat ini hanya terbatas pada demokrasi prosedural. Imbasnya, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius. Ia khawatir berbagai praktik kecurangan kian mewarnai pelaksanaan pemilu ke depan. Namun begitu, dia meyakini putusan MK soal gugatan pilpres akan dicatat sejarah. “Percayalah bahwa keputusan hakim MK yang menolak seluruh dalil gugatan akan dicatat dalam sejarah, dan keputusan tersebut harus dipertanggungjawabkan terhadap masa depan. Sebab kebenaran dalam politik akan diuji oleh waktu. Satyam Eva Jayathe,” katanya.

 

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun mengatakan, Presiden Jokowi tak lagi menjadi bagian dari PDI-P. Hal itu ia sampaikan saat ditanya soal status Jokowi sebagai kader PDI-P setelah MK memutuskan menolak permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud. “Ah, orang (Jokowi) sudah di sebelah sana, bagaimana mau dibilang masih bagian dari PDI-P, yang benar saja,” kata Komarudin di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (22/4).

Kata dia, selain Jokowi, Gibran juga tak lagi menjadi kader PDI-P. Menurut Komarudin, keputusan partai mencoret Gibran sebagai kader sudah berlaku sejak dia resmi menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto. “Gibran itu sudah bukan kader partai lagi, saya sudah bilang sejak dia (Gibran) ambil putusan itu (jadi cawapres Prabowo),” ujar anggota Komisi II DPR ini. Kendati demikian, Komarudin enggan mengungkapkan soal langkah politik PDI-P terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran ke depan. Apakah PDI-P akan bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran atau tidak.

 

6. Pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengadakan pertemuan tertutup selama 3 jam dengan para ketua umum partai koalisi pendukungnya di kediaman Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Jakpus, Senin (22/4) sore. Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO yang hadir dalam pertemuan tersebut menuturkan, pertemuan tersebut membicarakan langkah partai politik pengusung, pasca-putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024. “Ah itu (langkah apakah menjadi oposisi atau tidak) yang sedang kita bicarakan,” kata OSO sebelum meninggalkan rumah Megawati, Senin malam.

Namun, OSO belum bisa menjelaskan hasil pertemuan. “Saya belum bisa membicarakan hal ini karena ada di antara kita yang wajib untuk sebagai speaker, sebagai pembicara yang harus melakukan sesuai dengan mekanisme kerja sama politik kita ini,” ujar OSO. Ditanya seperti apa sikap Hanura menanggapi putusan MK, OSO juga enggan menjawab saat ini. Dia hanya melambaikan tangan dari dalam mobil seraya meninggalkan awak media di depan kediaman Megawati. “Hahaha, nanti nanti ya,” kata OSO.

 

7. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menerima putusan MK yang menolak dua gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. “Saya pikir, bagi NasDem, ini adalah keputusan final dan mengikat, bagi seluruh prosedur hukum yang kita miliki di negeri ini. Kita menghormati dan menghargai itu. Itu jelas,” kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (22/4). Kata dia, NasDem sedari awal sudah menerima keputusan KPU tentang hasil penghitungan suara dengan Prabowo-Gibran sebagai pemenang.

Paloh menyebut partainya terus berupaya membawa semangat persatuan terutama untuk kepentingan bangsa. Ia mengatakan persaingan hanya terjadi saat berkompetisi. Setelahnya, semua pihak harus bersatu dan rukun. “Ibarat bagi kita semuanya, untuk menutup buku lama dan membuka lembaran buku baru. Itulah harapan saya, Indonesia membutuhkan semangat ini,” ujarnya.

8. Capres pemenang Pilpres 2024 Prabowo Subianto berterima kasih kepada MK karena telah menjalankan tugas yang berat. Seperti diberitakan, MK menolak gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait sengketa Pilpres 2024. “Terima kasih semua masyarakat, terima kasih dukungannya, terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang sudah menjalankan tugas yang berat, saya kira itu saja,” ujar Prabowo saat ditemui di rumahnya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (22/4) malam. Prabowo turut berterima kasih kepada semua pihak yang sudah bekerja keras untuk memenangkan 02. Dia pun bersyukur dengan putusan MK yang menolak gugatan 01 dan 03 ini. “Ya kita bersyukur ya, kita bersyukur,” imbuhnya.

 

Pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming langsung mendapatkan pengawalan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres) usai putusan MK dan penetapan KPU. Menurut Komandan Paspampres Mayjen TNI AD Achiruddin Darojat, hal ini sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. “Sesuai UU yang berlaku, setelah penetapan MK (KPU), pengamanan presiden dan wakil presiden terpilih akan di-handle oleh Paspampres,” kata Achiruddin, Senin (22/4).

Achirudin mengatakan Paspampres bakal membentuk Satuan Tugas Khusus untuk memberikan pengawalan kepada Prabowo-Gibran. “(Tim pengawalan) berupa satgas, bentukan khusus. Personel semuanya dari Paspampres,” ucapnya.

 

9. Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengucapkan selamat kepada pasangan es-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming usai MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. Ganjar berharap, Prabowo-Gibran dapat menyelesaikan beragam pekerjaan rumah yang ada di Indonesia. “Tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR (pekerjaan rumah) bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” kata Ganjar di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menerima putusan MK tersebut dan menilai tidak perlu ada lagi yang harus diperdebatkan. “Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apa pun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima,” kata Ganjar.

Ganjar mengingatkan, banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan, seperti anjloknya nilai tukar rupiah, kenaikan harga minyak, hingga kebutuhan pangan yang harus dipenuhi. “Saya kira itu PR-PR yang jauh lebih penting untuk diselesaikan daripada sekadar kita berdebat yang tidak usai terkait dengan hasil ini,” ujar dia.

Ganjar mengapresiasi hakim yang telah menerima proses sengketa pilpres ini, menyidangkan sampai memutuskannya. Secara khusus, Ganjar menyoroti sikap tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres tersebut. “Artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati,” kata dia.

10. Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengaku puas dengan proses sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, meski permohonannya ditolak. Pasalnya, dia baru pertama kali menyaksikan hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam menangani sengketa hasil pilpres. “Puas, kan saya sebelum ke MK, saya sudah bilang sidang di MK ini adalah teater hukum dunia. Ini disaksikan oleh seluruh dunia, dan harus diingat putusan sengketa pilpres dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion,” kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Mantan Ketua MK ini menyebutkan, MK sebelumnya melarang adanya dissenting opinion karena hakim biasanya berembuk untuk menentukan putusan. Mahfud mengatakan, dissenting opinion dalam sengketa pilpres dahulu dihindari karena menyangkut jabatan seseorang sehingga semua hakim mesti punya pendapat yang seragam. “Nah ini mungkin tidak bisa disamakan sehingga ada dissenting ini, pertama dalam sejarah konstitusi,” kata dia.

 

Mahfud MD juga mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo-Gibran usai putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024. “Kita secara sportif menerima putusan MK ini, Mas Ganjar dan saya menerima putusan ini dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas. Mudah-mudahan negara ini semakin baik,” kata Mahfud di Posko Teuku Umar Nomor 9, Jakarta Pusat, kemarin.

Mantan Menko Polhukam ini meminta semua pihak menjaga negara dengan sebaik-baiknya pasca-putusan MK. “Itu pernyataan yang paling penting dari kami, kami menerima putusan ini dan selamat bekerja, mari jaga negara ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Mahfud. Ia menganggap, putusan MK menandakan berakhirnya pergelaran Pilpres 2024 dari segi hukum. Oleh karena itu, tidak akan ada lagi upaya-upaya hukum dari pihak Ganjar-Mahfud menanggapi putusan MK tersebut. “Pilpres dari sudut hukum sudah selesai, tidak ada lagi upaya hukum. Penentuan hasilnya. Karena hasil (sengketa) Pilpres itu hanya ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Mahfud.

11. Capres nomor urut 1, Anies Baswedan menitipkan pesan kepada capres pemenang Pemilu 2024 Prabowo Subianto untuk menjaga kebebasan berpendapat rakyat Indonesia. Hal itu disampaikannya lewat video ucapan selamatnya kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai putusan sidang sengketa Pilpres 2024 dibacakan Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4). Selain itu, Anies meminta Prabowo bisa menjaga demokrasi dengan tetap menerima keberadaan oposisi dalam pemerintahan.

“Prabowo tentu paham, bahwa dalam demokrasi yang baik, menerima keberadaan oposisi sebagai partner dalam bernegara. Menjaga keseimbangan dan independensi tiga cabang kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif,” ucapnya. “Lalu menjamin kebebasan media massa sebagai pilar keempat demokrasi, serta yang tidak kalah penting adalah menjaga kebebasan rakyat di dalam bersuara, dalam mengungkapkan pendapat, dalam berserikat, berkumpul dalam sebuah proses demokrasi,” sambungnya.

Anies menyebutkan, prinsip demokrasi yang baik adalah perpindahan kewenangan yang berjalan dengan damai. Pemilu 2024 akan menjadi perpindahan kekuasaan dengan damai, karena Anies-Muhaimin berkomitmen menjaga prinsip tersebut. “Pada hari ini kami menyatakan bahwa kami proses pilpres 2024 telah terlewati seluruh fasenya. Kami sampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran selamat menjalankan amanat konstitusi, selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan di atas pundak bapak-bapak berdua,” tandasnya.

 

12. Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar mengakui kekalahannya dalam Pilpres 2024. Ia berharap Prabowo mampu membawa Indonesia lebih baik ke depan. “Kita berharap Pak Prabowo dengan kepemimpinannya mampu merawat demokrasi, mewujudkan Indonesia yang adil, Indonesia yang makmur, Indonesia yang damai dan sejahtera,” ujar Muhaimin di Kantor DPP PKB, Senen, Jakarta, Senin (22/4).

Cak Imin menyampaikan apresiasi pada KPU dan Bawaslu. “Kami, juga PKB, sangat bersyukur bisa menjadi bagian dari proses pemilu yang baik,” ujarnya. Secara khusus Muhaimin memberikan pujian kepada tiga hakim konstitusi (MK) yang menyampaikan dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres 2024. “Ini menjadi tokoh-tokoh kebanggaan kami, yang layak menjadi panutan di masa yang akan datang,” tuturnya.

Ia menyebut putusan MK yang menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 tidak mengejutkan. Cak Imin menyebut, putusan MK yang menolak semua permohonannya sebagai tanda, tak seorang pun mampu menghentikan pelemahan demokrasi di Indonesia. “Putusan ini sebetulnya tidak mengejutkan, putusan hari ini mengonfirmasi bahwa kita semua termasuk MK tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta,” kata Cak Imin.

Namun, Cak Imin mengatakan, di tengah putusan tersebut ada rasa bangga terhadap tiga hakim konstitusi yang menyatakan berbeda pendapat atau disenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arif Hidayat. “Mereka adalah orang-orang yang mulia yang menjadi harapan bagi tegaknya konstitusi dan kembalinya marwah MK ke depan,” ujarnya lagi.

Ketiganya, kata dia, telah menorehkan catatan indah dalam sengketa Pilpres 2024. “Ini adalah catatan amat penting yang sayangnya terabaikan dalam proses demokrasi kita akhir-akhir ini,” katanya. Cak Imin juga berkesimpulan, putusan MK itu pertanda demokrasi di Indonesia masih ringkih dan harus terus-menerus dijaga dan dirawat.

 

Ketua Umum PKB sekaligus cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan Koalisi Perubahan yang mengusungnya bersama Anies Baswedan sudah selesai secara target dan tujuan seusai MK menolak gugatan hasil Pilpres. “Koalisi Perubahan secara target, tujuan, dan fungsi sudah selesai,” kata Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (22/4).

Cak Imin mengatakan PKB berharap bisa terus bekerja sama dengan NasDem dan PKS serta partai-partai manapun. Bagi PKB, kebersamaan bersama NasDem dan PKS telah membuahkan memori manis di Pilpres 2024. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu atas kerja samanya selama Pilpres. “Dan akan sangat membekas dan memudahkan kerja sama-kerja sama itu berkembang di masa akan datang,” kata dia.

 

13. Pihak Istana Kepresidenan menghormati putusan MK soal perselisihan hasil Pilpres 2024 yang dibacakan, Senin (22/4). Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, putusan MK menegaskan, segala tuduhan atas dugaan ketidaknetralan pemerintah dalam Pilpres 2024 tidak terbukti. “Terkait dengan putusan MK hari ini, (kami) menghormati Putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat,” ujar Ari dalam keterangan tertulisnya, kemarin. “Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos (bantuan sosial), mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan PJ Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti,” katanya lagi.

 

14. Hakim Konstitusi Arsul Sani berpendapat, pemilu sebagai sebuah kontestasi demokratis pada dasarnya memang bukan kompetisi yang sepenuhnya seimbang atau extremely fair. “Kompetisi dalam pemilu bersifat asimetris atau tidak berimbang terutama ketika salah satu kontestan adalah petahana atau siapa pun yang sebelumnya pernah menduduki jabatan publik,” kata Arsul Sani dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat. Selama masa jabatannya, menurut dia, seorang petahana pasti mempunyai track record tertentu yang diketahui, disimpan, lalu digunakan oleh rakyat (pemilih) sebagai bahan pertimbangan atau rasionalisasi pilihan mereka saat pemilu.

Track record seorang petahana dinilai sebagai salah satu wujud modal sosial bagi yang bersangkutan untuk memenangkan kontestasi berikutnya. Sementara, kontestan nonpetahana harus memulai dari titik nol untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat agar dipersepsikan sebagai calon yang layak untuk dipilih dalam pemilu. Namun, jika petahana tidak mencalonkan diri pada pemilu berikutnya, pengalihan citra diri petahana ke calon tertentu berpotensi mempengaruhi hasil pemilu. “Pengalihan citra diri dari petahana bersangkutan kepada pasangan calon tertentu menjadi hal krusial yang dapat mengubah peta dan pola kontestasi, bahkan memengaruhi hasil pemilu,” ujar Arsul.

 

15. MK menyatakan pemberian Bansos dan perbuatan lain yang merupakan aksi sosial dari negara buat masyarakat tidak boleh diklaim sebagai pemberian dari perseorangan atau atas nama Presiden. Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

“Bahwa klaim bansos dan tindakan lainnya yang semacam charity tidak selayaknya diklaim sebagai bantuan personal karena bagaimanapun pendanaan Bansos dan bantuan presiden lain (yang menurut keterangan Menteri Keuangan berasal dari dana operasional Presiden) bersumber dari APBN yang tidak lain dan tidak bukan adalah kekayaan milik seluruh masyarakat Indonesia,” kata Ridwan. Sedangkan Presiden adalah jabatan publik yang salah satunya turut mengelola APBN yang merupakan kekayaan seluruh masyarakat.

“Sementara Presiden sebagai kepala pemerintahan adalah orang yang dipercayai masyarakat untuk mengelola APBN, sehingga sama sekali tidak ada kepentingan pribadi atas APBN maupun seluruh kekayaan negara yang tidak tercatat di dalam APBN,” ujar Ridwan.

Dia menyampaikan, MK menyampaikan catatan terkait pemberian Bansos dilakukan supaya tidak diulang dalam ajang kontestasi politik seperti pemilihan kepala daerah di masa mendatang. “Mahkamah mengkhawatirkan praktik demikian akan menjadi preseden lantas diikuti oleh para petahana atau para pejabat publik pengelola APBD dalam perhelatan Pemilukada kelak,” ucap Ridwan.

 

16. MK hanya membacakan keterangan dari 14 pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam memutus sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, 14 pihak yang keterangannya dibaca majelis hakim adalah petisi Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk Demokrasi), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), serta Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, Tonggak Persatuan Gerakan untuk Nusantara (Topgun).

Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Pandji R Hadinoti, M Busyro Muqoddas dkk, Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM, BEN FH Undip, dan BEM Unair. Lalu, Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN), Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (ABDI). Stefanus Hendrianto, serta Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil (KCP-JURDIL).

Selain keterangan dari amicus curiae, MK juga membaca permohonan dari pemohon, mendengar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban KPU sebagai termohon. Lalu, membaca dan mendengar keterangan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dan Bawaslu, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari pemohon, KPU, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu. Selanjutnya, MK juga membaca dan mendengar keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial.

 

17. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata alias Alex mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena bertemu dengan Eko Darmanto pada Maret 2023 lalu. Eko yang kala itu menjabat Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, kini berstatus sebagaiu terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi. “Saya enggak ambil pusing dengan laporan-laporan seperti itu,” kata Alex saat dihubungi, Senin (22/4). Alex mengaku, dirinya hanya bekerja dengan niat baik. Ia tidak mempersoalkan penilaian tindakannya berupaya menjalankan tugas di KPK kepada orang lain.

“Kalau ada yang menilai saya melakukan kejahatan ya biarin saja. Monggo (silakan),” ujar Alex. Seperti diketahui, pertemuan Alex dengan Eko dihadiri staf Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Saat itu, Eko melaporkan kasus dugaan korupsi impor emas, handphone, dan besi baja. Menurut Alex, pertemuannya dengan Eko di KPK diketahui pimpinan lainnya. “Seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023,” tutur Alex.

Sebagai informasi, Alex saat ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang KPK karena pertemuan dengan Eko. Pasal itu mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan baik secara langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara. (HPS)