HOT ISU PAGI INI, PEJABAT WASKITA BIKIN PROYEK FIKTIF KARENA HARUS SIAPKAN UANG RP 10 MILIAR UNTUK PENUHI PERMINTAAN BPK

oleh
oleh

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (net(

Isu menarik pagi ini, Direktur Operasional Waskita Beton Precast Sugiharto terang-terangan mengaku bikin proyek fiktif karena harus menyiapkan uang Rp10 miliar untuk memenuhi permintaan BPK, karena banyak temuan penyimpangan dalam proyek jalan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ tahun 2016-2017.

Isu hangat lainnya, Presiden Jokowi mengingatkan, masa jabatannya sebagai presiden masih enam bulan lagi dan dirinya tetap ingin fokus melaksanakan tugasnya sebagai presiden. Peneliti Formappi Lucius Karus mengkritik rapat di DPR yang kerap dilakukan secara diam-diam untuk membahas revisi UU MK, UU Kementerian Negara, dan sebagainya. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Direktur Operasional Waskita Beton Precast Sugiharto terang-terangan mengaku membuat proyek fiktif karena harus menyiapkan uang Rp10 miliar guna memenuhi permintaan BPK, lantara banyak temuan dalam proyek jalan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ tahun 2016-2017.

Proyek fiktif tersebut dibuat saat Sugiharto menjabat sebagai Super Vice President (SPV) Infrastruktur 2 Waskita, sedangkan yang menjabat Direktur Operasional adalah Bambang Rianto. Pengakuan itu disampaikan Sugiharto saat dihadirkan tim Kejagung sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta,  Selasa (14/5).

“Di BAP saudara ada ditanya terkait proyek fiktif. Saudara ditanya oleh penyidik apakah ada proyek fiktif terkait pelaksanaan Tol Japek ini? Bisa dijelaskan?” tanya jaksa. “Itu pada saat saya yang menjabat, Pak. Pada saat saya menjabat sebagai SPV-nya pada tahun 2021,” jawab Sugiharto. “Apa pekerjaan fiktifnya?” lanjut jaksa. “Pekerjaan fiktifnya itu untuk pekerjaan, saya hanya karena pekerjaan sudah 100 persen, pemeliharaan, hanya patching-patching (menambal) saja, Pak. Itu kecil saja,” jawab Sugiarto lagi.

“Berapa nilainya?” cecar jaksa. “Rp10,5 miliar,” ungkap Sugiharto. Jaksa kemudian menanyakan pihak yang menginisiasi proyek fiktif tersebut. Sugiharto mengatakan pada saat itu ia diperintah oleh atasannya yaitu Bambang Rianto. “Oke. Gimana instruksinya?” tanya jaksa. “‘Tolong disediain dana untuk di Japek ini ada keperluan untuk BPK Rp10,5 M’, Rp10 M-an lah, Pak. Nah, itu,” terang Sugiharto.

“Jadi, dari saya dipanggil, saya kumpulin teman-teman saya, VP saya saat itu, Pak Rozak (Faturrozak). Kan, setelah menjabat sebagai Kapro (kepala proyek), dia (Faturrozak) sebagai engineer dan VP, wakil saya pada saat 2021. Saya panggil juga pengendali saya, namanya pak Reza. Menyampaikan di situ bahwa ada keperluan untuk BPK,” ujar Sugiarto. “Akhirnya dibuatkanlah dokumen seolah-olah ada pekerjaan senilai Rp10,5 miliar itu?” timpal jaksa yang dibenarkan Sugiharto.

Selanjutnya, jaksa mengonfirmasi keterangan para saksi di persidangan sebelumnya mengenai sejumlah proyek fiktif lainnya. “Karena di keterangan saksi sebelumnya, di Pak Yudhi Mahyudin juga ada pekerjaan fiktif senilai Rp25 miliar, digunakan untuk pembelian mobil Pajero Sport. Kemudian di zaman Pak Faturrozak juga ada kemarin Rp10 miliar juga nilainya. Saudara tahu juga nilainya?” tanya jaksa. “Kalau yang Rp10 miliar itu zamannya saya, Pak. Tapi, kalau yang sebelum itu saya enggak tahu,” jawab Sugiharto.

 

2. Presiden Jokowi mengingatkan, masa jabatannya sebagai presiden masih enam bulan lagi dan dirinya tetap ingin fokus melaksanakan tugasnya sebagai presiden.  Jokowi menyampaikan hal itu merespons kabar yang menyebut dirinya akan menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) untuk kabinet presiden terpilih, Prabowo Subianto, mendatang. “Ini saya itu masih jadi Presiden sampai enam bulan lagi, lho, masih Presiden sekarang ini,” ujar Jokowi saat sesi tanya jawab di RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5). “Sekarang masih bekerja sampai sekarang ini, (kok) ditanyakan begitu,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebut DPA dapat dihidupkan kembali untuk mengakomodasi ide presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk presidential club. Nantinya, kata Bamsoet, DPA dapat diisi oleh para mantan presiden dan wakil presiden sebagaimana keinginan Prabowo mewadahi para mantan presiden ke dalam satu forum. “Malah kalau bisa mau diformalkan, kita pernah punya lembaga Dewan Pertimbangan Agung, yang bisa diisi oleh mantan-mantan presiden maupun wakil presiden. Kalau mau diformalkan, kalau Pak Prabowo-nya setuju,” kata Bamsoet di Gedung DPR, Selasa (7/5) lalu.

 

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina menyatakan Presiden Jokowi  tidak perlu menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) pada pemerintahan Prabowo Subianto mendatang. Silfester menjelaskan, kapan pun Prabowo meminta, Jokowi akan memberikan nasihat. “Saya pikir enggak perlu ya. Karena Pak Jokowi sebagai negarawan, bapak bangsa, dan mantan presiden, kapan pun diminta pertimbangan oleh Pak Presiden, dalam hal presiden terpilih ya Pak Prabowo, beliau akan memberikan masukan ataupun nasihat. Ataupun yang intinya kalau diminta beliau akan memberikan,” ujar Silfester, Selasa (14/5).

Silfester mengatakan, Jokowi pernah bercerita kepada dirinya ingin pulang ke Solo setelah tidak lagi menjabat Presiden. Dia menyebut Jokowi ingin kembali ke kampung halaman untuk momong cucu. Meski begitu, kata Silfester, Jokowi tetap akan memberi masukan demi kepentingan bangsa. “Jadi harus kita hargai juga ya kemauan Pak Jokowi. Tapi untuk bangsa dan negara beliau juga bilang apabila diperlukan oleh Pak Prabowo atau pak presiden terpilih, beliau tetap akan memberikan masukan, sepanjang masukan itu membangun untuk pemerintahan Prabowo-Gibran,” jelasnya.

 

3. Peneliti Formappi Lucius Karus mengkritik rapat-rapat di DPR yang kerap dilakukan secara diam-diam sebagai siasat untuk mengecoh publik. “Saya kira sih proses yang diam-diam dan buru-buru kerap dilakukan DPR dalam proses pembahasan legislasi belakangan ini. Lihat, misalnya revisi UU Desa, RUU DKJ, RUU IKN, dan beberapa lagi yang lain,” ujar Lucius merespons soal rapat pleno pengambilan keputusan revisi UU MK yang dilakukan secara diam-diam pada masa reses di gedung DPR, Selasa (14/5). “Ya hampir semua RUU yang dibahas diam-diam dan buru-buru terkait dengan RUU yang memang berisi keinginan DPR plus pemerintah dan di saat bersamaan berlawanan dengan kepentingan publik. Diam-diam adalah siasat DPR untuk mengecoh publik. Mereka kucing-kucingan dengan rakyat agar aturan yang sesuai keinginan bisa segera disahkan,” sambungnya.

 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Sarifuddin Sudding mengungkapkan, pihaknya baru saja menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I mengenai revisi UU MK, kemarin,. Rapat itu digelar saat DPR masih dalam masa reses dan dalam rapat itu, Komisi III DPR dan Pemerintah sepakat membawa revisi UU MK ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU. “(Dibawa ke tingkat II) untuk mendapat pengesahan persetujuan dari seluruh anggota dewan,” kata Sudding.

Ia menjelaskan, dalam rapat yang digelar di Gedung DPR itu, pihak pemerintah juga ikut hadir, diwakili Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Menkumham Yasonna Laoly. Ditanya mengapa rapat digelar saat masa reses, Sudding mengaku tidak  tahu alasannya. “Iya. Saya enggak tahu ya, karena yang jelas saya dapat undangan menghadiri rapat dari pimpinan ya saya hadir,” ujar politisi PAN ini.

Seperti diberitakan, saat masih menjabat Menko Polhukam, Mahfud MD berpesan kepada Presiden Jokowi supaya pemerintah tidak melanjutkan revisi UU MK yang diusulkan DPR. Mahfud mengaku tidak setuju dengan revisi UU MK karena aturan peralihan dalam draf RUU tersebut tidak adil bagi hakim yang sedang menjabat. “Saya katakan kepada Bapak Presiden, ‘Bapak Presiden saya tidak setuju dan saya menghentikan pembahasan itu, karena aturan peralihannya itu tidak adil bagi hakim yang ada sekarang’,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (1/2) lalu.

 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I mengenai revisi UU MK yang dilakukan secara diam-diam pada masa reses sudah mendapat izin dari pimpinan DPR. Dalam rapat itu, Komisi III DPR dan pemerintah sepakat membawa revisi UU MK ke pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna. “Ya seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya,” ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).

Dasco mengatakan, jika melihat keputusan dari rapat antara Komisi III DPR dan pemerintah, maka revisi UU MK tinggal dibawa ke rapat paripurna. Dia menyebut masih memungkinkan revisi UU MK dibawa lagi ke rapat untuk dibahas lebih lanjut. “Nah sehingga masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan untuk komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah, tinggal di masa sekarang atau di masa sidang. Kita tunggu aja hasilnya,” imbuhnya.

 

Anggota Baleg DPR Guspardi Gaus mempertanyakan alasan urgensi revisi UU  Kementerian Negara yang dilatarbelakangi putusan MK tahun 2011. Ia heran mengapa putusan yang sudah dikeluarkan MK pada 2011 baru dieksekusi DPR dan Pemerintah saat ini. Guspardi mengaku tidak tahu detailnya karena baru masuk menjadi anggota DPR periode 2019-2024.

“Saya masuk di DPR ini baru 2019, yang ingin saya tanyakan dan ini tentu akan menjadi perdebatan pula di publik nantinya, kenapa sejak 2011 itu tidak ada upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah bersama DPR karena sudah ada amar putusan yang dilakukan oleh MK karena tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar, kenapa kita abai?” kata Guspardi dalam rapat Baleg, Selasa (14/5).

 

4. Baleg DPR juga tiba-tiba lakukan rapat untuk membahas revisi Undang-undang Kementerian Negara di Gedung DPR, Selasa (14/5) siang kemarin. Dalam rapat perdana tersebut, tim ahli Baleg menyampaikan adanya usulan agar Pasal tentang jumlah kementerian negara diubah. “Berkaitan dengan rumusan pasal 15, pasal 15 dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13 dan pasal 14, semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ‘ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memerhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” kata tim ahli Baleg dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Tim ahli tersebut tak menyebutkan darimana usul itu datang. Ia lantas meminta seluruh anggota Baleg dan pimpinan untuk menyampaikan pandangan terkait usulan tersebut. “Mohon masukan saran dan catatan penyempurnaan,” ujar tim ahli.

 

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menganggap revisi Undang-undang Kementerian Negara yang dibahas bersamaan dengan keinginan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memperbanyak jumlah kementerian, hanya kebetulan. “Kalau soal kebetulan bahwa ada isu yang terkait dengan perubahan nomenklatur dan jumlah kementerian, itu hanya soal kebetulan saja,” kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).

Anak buah Prabowo ini mengeklaim, Baleg sudah lama melakukan inventarisasi terhadap sejumlah RUU yang terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Supratman, revisi UU Kementerian Negara dibahas lantaran berkaitan dengan putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011. “Dan salah satu yang kami temui itu adalah salah satunya, dua-duanya yang hari ini kita temui menyangkut soal Keimigrasian dan Kementerian Negara,” ujar Supratman. Lantas, mengapa putusan MK tahun 2011 baru ditindaklanjuti oleh DPR sekarang?

 

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengaku kaget karena adanya agenda rapat Baleg membahas revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada Selasa (14/5), siang. Mardani mengatakan, dirinya diberitahu akan ada rapat pada Senin (13/5) sehingga belum bisa menjabarkan jalannya rapat nanti siang. “Yang pertama kaget, kemarin dapat undangan, ternyata rapat hari ini di Baleg pleno, mengangkat revisi UU kementerian. Karena masih awal, saya akan hadir,” kata Mardani di DPR, kemarin.

Ia mengaku, akan menyampaikan kritik jika revisi tersebut dilakukan untuk memperbesar jumlah kementerian pemerintahan ke depan. Sebab, semangat yang harus digaungkan adalah miskin struktur tetapi kaya fungsi. “Kalau makin banyak kementerian, saya khawatir akan susah koordinasi, susah sinergi, susah kolaborasi. Kalau ikut jalan reformasi birokrasi, mestinya kementerian justru mengecil, bukan membesar,” ujar Mardani melanjutkan.

 

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, amandemen Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak mungkin dilakukan pada pemerintahan saat ini, karena tidak ada dalam prolegnas tahun 2024. Meskipun, UU Kementerian Negara masuk dalam daftar Prolegnas 2019, tetapi tidak tercantum untuk dilakukan pada 2024. “Jadi, seharusnya tidak mungkin secepat itu mengubah prioritas (legilasi) tahun ini dulu,” kata Bivitri.

Selain itu Bivitri juga mengingatkan, tidak ada kepentingan negara untuk mengeluarkan Perppu untuk mengubah jumlah kementerian. Apalagi, dikaitkan dengan gagasan menambah jumlah kementerian pada era pemerintahan Prabowo-Gibran.

 

5. PDIP menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang membatasi jumlah kementerian sebanyak 34. Upaya merevisi UU tersebut menguat seiring rencana penambahan jumlah kementerian pada Kabinet Prabowo-Gibran. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan kementerian dibentuk untuk mencapai tujuan politik bernegara, bukan untuk mengakomodir semua kekuatan politik pendukung pemerintah.

“Kementerian negara itu kan bertujuan untuk mencapai tujuan bernegara, bukan untuk mengakomodasikan seluruh kekuatan politik,” kata Hasto di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, kemarin. Ia menilai, UU Kementerian yang berlaku saat ini masih visioner dan mampu menjawab tantangan dan kebutuhan global. Apalagi di tengah kondisi ekonomi dan politik yang tidak menentu.

 

6. KPK akan memonitor program makan siang gratis yang akan diterapkan pemerintahan Prabowo-Gibran. Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menyebut, monitoring tersebut dilakukan karena beberapa hal, tetapi tidak terlepas dari besarnya anggaran yang akan digelontorkan untuk menyukseskan janji kampanye tersebut. “Lepas daripada itu, pun dari anggaran yang sedemikian besar juga artinya setiap program yang dijalankan kita seharusnya lakukan kajian,” kata Nawawi di kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (14/5).

Nawawi menuturkan, monitoring dan kajian itu akan dilakukan oleh deputi monitor KPK. Nantinya kajian dilakukan komprehensif agar mampu melihat program baru itu sudah tepat atau masih memerlukan penyempurnaan. “Ini barangkali akan menjadi bagian dari teman-teman di deputi monitor di KPK untuk lakukan kajian juga terhadap kebijakan yang nanti akan dijalankan itu,” katanya.

 

7. Penyidik KPK memanggil tiga pemilik biro perjalanan untuk menjadi saksi perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ketiga pemilik biro perjalanan itu diperiksa penyidik KPK di kantor BPKP Sulsel. “Hari ini bertempat di BPKP Sulawesi Selatan, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Harly Lafian, Fuad Hasan Masyhur dan Michele Kezia Sultan Jaya,” kata Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (14/5).

Ali menyebut, Harly merupakan pemilik Suita Travel. Kemudian Fuad Hasan adalah pemilik Maktour Travel. Sementara, Michele adalah pemilik Suita Travel. Selain tiga pemilik biro perjalanan itu, KPK juga memanggil seorang pegawai accounting Suita Travel bernama Nur untuk menjadi saksi perkara TPPU SYL.

 

KPK menyita satu mobil yang diduga milik mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dititipkan pada orang lain wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kemarin. Jubir KPK Ali Fikri mengungkapkan, Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan satu unit mobil merek Mercedes-Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu buah kunci remote mobil,” kata Ali, Selasa (14/5). Menurut Ali, mobil ini disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang dan dipindahtangankan kepemilikannya.

Terpisah, anak mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra Dindo meminta uang Rp 111 juta ke pejabat Kementan untuk membayar aksesori mobilnya. Hal ini diungkap Kabag Umum Ditjen Perkebunan, Kementan, Sukim Supandi saat dihadirkan sebagai saksi oleh JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kemarin. Sukim memberikan keterangan dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI yang menjerat SYL.

8. Seorang pria menerobos masuk ke dalam rombongan Presiden Jokowi saat berkunjung ke RSUD Konawe, Selasa (14/5). Peristiwa itu hampir membuat Presiden Jokowi terjatuh.  Aksi nekat pria yang bernama Mahyuddin, warga Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra itu, dilakukan saat sesi tanya jawab Presiden Jokowi dengan wartawan di Rumah Sakit Konawe. Mahuyudin menerobos barikade paspampres sambil berteriak gajinya ditahan negara selama 6 tahun. Aksi nekat Mahyudin menjadi viral di media sosial. Diduga ia belum bisa terima dipecat sebagai ASN di Kecamatan Lambuya pada tahun 2018 lalu atas tuduhan laporan pemalsuan data.

Mahyudin mengaku ingin bertemu Presiden Jokowi untuk menyampaikan langsung masalah pemecatannya sebagai ASN. “Masalahku ini bisa diselesaikan sampai saya bisa puas, bisa kembali mendapatkan gaji saya. Sudah tidak ada kasihan gajiku sudah dihentikan sejak tahun 2018,” ungkap Mahyudin kepada sejumlah wartawan di Kendari, Selasa (14/5).

Ia mengaku menjadi ASN sejak tahun 2010 lewat jalur Sekretaris Desa (Sekdes), dan sejak itu menerima gaji dari negara. Namun, pada 2018, tiba-tiba gajinya dihentikan dan nomor induk kepegawaian (NIP)-nya dibekukan. “Sampai sekarang apa pelanggaran saya di dalam hal ini tentang kepegawaian, karena saya tidak melakukan penipuan atau pelanggaran apapun tentang ASN. Itu yang akan saya sampaikan kepada bapak Presiden. Kenapa gaji saya ditahan,’’ ujarnya.

 

9. Ketua Umum Pengurus Pusat IKA Universitas Airlangga (Unair) Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, penyusunan gagasan soal Indonesia Maju 2034 merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi soal percepatan Indonesia Emas 2024. Menurut dia, Jokowi sebelumnya memanggil tujuh rektor universitas yang tergabung di Forum Rektor Indonesia, untuk mengasesmen kemungkinan percepatan visi Indonesia Emas 2045. “Sebetulnya ini awalnya adalah dari arahan pak Presiden Jokowi memanggil 7 rektor yang dalam Forum Rektor Indonesia. Pak Jokowi meminta Forum Rektor melakukan asesmen dari kemungkinan percepatan Indonesia Emas 2045,” ujar Khofifah dalam Diskusi Kebangsaan Gagasan Unair Menuju Indonesia Maju 2034, Selasa (14/5).

 

10. Presiden Jokowi mengungkapkan kriteria soal nama-nama kandidat Pansel Capim KPK 2024-2029. Menurut Presiden, nama-nama yang masuk dalam susunan pansel nantinya harus tokoh yang baik dan punya integritas dalam pemberantasan korupsi. “Ya tokoh yang baik lah, yang punya integritas, yang concern terhadap pemberantasan korupsi, saya kira banyak sekali, tinggal nanti dipilih,” ujar Jokowi saat memberi keterangan pers di Pasar Sentral Lacaria, Kolaka Utara, Sultra, Selasa (14/5).

Jokowi menjelaskan, saat ini pihaknya baru mempersiapkan soal susunan Pansel Capim KPK. Pada Juni mendatang, kata Jokowi, susunan pansel dipastikan sudah selesai dan bisa diumumkan ke publik. “Ini baru disiapkan, nanti Juni lah sudah kita selesaikan,” kata Jokowi. “Iya (diumumkan Juni), ini baru menyiapkan untuk anggota anggota dari pansel,” tegasnya.

 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto berharap pansel capim KPK yang dipilih nantinya, memahami permasalahan pemberantasan korupsi. “Yang menjadi penting dan prinsip adalah tim pansel harus memiliki kompetensi dan memahami permasalahan pemberantasan korupsi yang terjadi saat ini, selain integritas, kapasitas dan kapabilitasnya,” kata Didik, Selasa (14/5).

Didik berharap pansel bisa menemukan formula yang tepat dan terbaik terhadap keterpilihan capim KPK ke depan. Selain itu, transparansi kinerja pansel dalam menjalankan setiap tahapan juga harus dilakukan. Ia berharap publik dilibatkan dalam proses seleksi capim KPK. Menurutnya, sosok pimpinan KPK yang bisa memperkuat pemberantasan korupsi sangat diperlukan saat ini.

 

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengaku tidak masalah calpim KPK  berasal dari kalangan Polri dan Kejagung. Menurutnya, siapa saja boleh mendaftar sebagai calon pimpinan selama memenuhi syarat formil yang ditetapkan. Yakni, berusia minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun saat mendaftar. “Siapa saja yang mau mendaftarkan diri kalau dia dari unsur Polri atau unsur Kejaksaan kan enggak ada masalah, memang dibuka untuk umum dengan syarat formil itu tadi,” kata Nawawi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (14/5). Nawawi beranggapan, capim dari Polri dan kejaksaan tidak menyalahi aturan. Kecuali jika terdapat ancaman harus meluluskan anggota tersebut.

 

11. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto meminta Polri adaptif terhadap perkembangan zaman. Permintaan itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Rakernis Bareskrim Polri di Bali, Selasa (14/5). Hadi menekankan pentingnya Polri adaptif dan mengoptimalkan kekuatan hukum melalui kolaborasi dan sinergi di antara para aparat penegak hukum lain. “Perlu adanya kerja sama antarnegara. Kejahatan dunia maya jauh lebih berkembang pesat dibandingkan dengan kejahatan konvensional. Jangkauan tanpa batas di dunia maya memunculkan berbagai variasi kejahatan,” kata Hadi.

 

12. Dewan Pers menolak Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas di DPR. Dewan Pers menilai RUU Penyiaran akan melahirkan pers yang tidak merdeka dan menghasilkan produk jurnalistik yang buruk. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menghormati DPR maupun pemerintah yang memiliki kewenangan secara konstitusional untuk menyusun sebuah regulasi, termasuk yang berkaitan dengan pemberitaan pers, baik melalui cetak, elektronik, dan lainnya. “Meskipun demikian, terhadap draf RUU penyiaran versi Oktober 2023 Dewan Pers dan konstituen menolak sebagai draf yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi sebagai mana yang dijamin dalam UUD 45,” ujar Ninik di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5).

Dewan Pers menyatakan DPR bakal berhadapan dengan komunitas pers apabila tetap melanjutkan Revisi UU tentang Penyiaran. “Kalau dibuat singkat, seluruh komunitas pers menolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang sekarang disusun oleh Baleg DPR RI. Kalau diteruskan, DPR akan berhadapan dengan komunitas pers,” ujar Ninik Rahayu.

Penolakan terhadap RUU Penyiaran ini tak hanya digaungkan oleh Dewan Pers. Tetapi juga sejumlah komunitas pers juga turut menyuarakan hal serupa. Ketua Umum AJI Nani Afrida meminta agar DPR menangguhkan proses penyusunan RUU ini hingga ada pergantian periode selanjutnya. “Kita meminta agar DPR menangguhkan sampai ada DPR yang baru, karena ini prosesnya sangat kompleks. Begitu kita bicara tentang penyiaran, itu kompleks,” kata Nani.

 

Menkominfo Budi Arie Setiadi mempertanyakan larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasiyang termuat dalam draf RUU Tentang Penyiaran. “Jurnalistik harus investigasi, masa dilarang? Jurnalistik harus terus berkembang karena tuntutan masyarakat juga berkembang,” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/5). Seperti diketahui, da;am draf RUU Penyiaran, terdapat salah satu poin yang menyatakan larangan penayangan ekslusif jurnalistik investigasi. Budi menyampaikan draf RUU tersebut hingga saat ini masih terus dibahas di DPR. “UU penyiaran lagi digodok,” kata dia.

 

13. Presiden Jokowi mengatakan masyarakat perlu bersyukur lantaran kenaikan harga bahan pokok termasuk beras tidak setinggi di negara lain. Apalagi pemerintah berupaya memberikan bantuan beras sebesar 10 kilogram hingga Juni 2024 untuk meringankan beban. Hal ini disampaikan Jokowi di Lapangan Tenis Alun-Alun Kirambu, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sultra, Selasa (14/5). “Di negara kita Alhamdulillah Bapak Ibu tergantikan tersubsidi oleh bantuan beras 10 kilogram ini. Bener ndak? Ini patut disyukuri lho, coba dibaca baca di semua sekarang berada pada kesulitan karena kenaikan-kenaikan harga pangan,” kata Jokowi.

 

14. KPK periksa Sekjen DPR Indra Iskandar pada hari ini, Rabu (15/5). Indra akan diperiksa masih sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR. Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Rabu, 8 Mei 2024 Indra tidak memenuhi panggilan KPK lantaran bentrok dengan agenda kerja. “Iya sesuai informasi tim penyidik, konfirmasi yang bersangkutan demikian [akan datang] sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Rabu (15/5).

KPK sempat memeriksa Indra pada Kamis, 14 Maret 2024 dan mendalami perihal perencanaan hingga proses lelang pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Materi yang sama juga didalami lewat saksi lain yaitu Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati. Saat itu, Indra irit bicara ketika ditanya awak media perihal materi pemeriksaannya. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

 

15. Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi dan lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia diduga menerima uang dari para pengusaha dengan total nilai Rp23,5 miliar lebih selama menjabat. JPU KPK Luki Dwi Nugroho membacakan dakwaan itu saat sidang perdana perkara Eko di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/5). “Terdakwa sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) telah menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp23.511.303.640,24. Gratifikasi tersebut diterima dari beberapa pihak,” kata Luki. (HPS)