Anggota Komisi II DPR, Hugua (net)
Isu menarik pagi ini, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Hugua mengusulkan agar praktik politik uang atau money politics dalam kontestasi pemilu dilegalkan, namun batasannya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Jubir PDIP Chico Hakim mengatakan pernyataan Hugua sebenarnya hanya sebatas sarkasme karena maraknya money politics dalam Pemilu 2024.
Isu hangat lainnya, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menduga ada niat menjaga kekuasaan yang korup di balik revisi UU Penyiaran. Ia menduga, revisi UU ini untuk mengakomodasi kepentingan politik pemerintahan ke depan. Bisa juga dilakukan untuk menyelamatkan pemerintahan yang ada saat ini. Berikut isu selengkapnya.
1. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Hugua mengusulkan agar praktik politik uang atau money politics dalam kontestasi pemilu dilegalkan namun batasannya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Kata dia, money politics harus dilegalkan dengan batasan tertentu, misalnya maksimal Rp 5.000, Rp 5 juta atau bagaimana. “Oleh karena itu dilegalkan saja barang ini lewat PKPU pada batasan tertentu,” ujar Hugua dalam rapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, Mendagri, dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).
Menurut dia, money politics merupakan keniscayaan ini. Jika tak memberikan uang sebagai bentuk politik uang, maka tidak akan ada rakyat yang memilih. “Jadi kalau PKPU ini istilah money politics dengan cost politics ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batasannya berapa, sehingga Bawaslu juga tahu kalau money politics batas ini harus disemprit,” jelas Hugua.
Ia mengatakan, jika money politics tidak dilegalkan, politisi akan kucing-kucingan terus dengan pengawas pemilu. Menurut dia, ke depan hanya saudagar yang bertarung di pilkada, bukan negarawan dan politisi lagi. “Karena enggak punya uang pasti tidak akan menang. Rakyat tidak akan memilih karena ini atmosfer kondisi ekosistem masyarakat,” katanya.
Jubir PDIP Chico Hakim menjelaskan soal kadernya yang duduk di Komisi II DPR, Hugua yang mengusulkan aga money politics atau politik uang dalam pemilu dilegalkan. Chico menyebut pernyataan Hugua sebenarnya hanya sebatas sarkasme karena maraknya money politics dalam Pemilu 2024. “Bahwa yang bersangkutan menyampaikan pernyataan tersebut tidak lebih mengarah ke sarkasme karena yang bersangkutan muak dengan begitu maraknya praktik money politics selama musim kampanye atau tahapan pemilu 2024 yang kasat mata dan tidak ada penindakan dan bahkan terkesan adanya pembiaran oleh pihak penyelenggara pemilu dan aparat,” kata Chico kepada wartawan, Rabu (15/5).
Chico mengatakan politik uang bukan hanya dilakukan oleh kandidat di Pemilu, melainkan aparat pemerintahan dari tingkat terendah sampai tertinggi. Menurutnya hal itu yang ingin ditekankan oleh Hugua dalam usulannya. “Bahkan di berbagai tempat disinyalir perbuatan ini dilakukan tidak hanya oleh kandidat namun juga oleh aparat pemerintahan dari tingkat terendah hingga aparat hukum,” kata Chico. “Praktik sogok menyogok yang begitu lazim terjadi di negeri ini sudah pada taraf yang memprihatinkan, dari mulai membeli suara rakyat hingga membeli predikat WTP dari oknum BPK,” sambungnya.
KPK langsung menanggapi usulan Hugua soal pelegalan politik uang dalam pemilu. KPK menyebut politik uang menjadi penyakit saat masa pemilu. “Esensi dari hajar serangan fajar ini kan money politik yang kemudian itulah yang menjadi penyakitnya, menggerogoti demokrasi kita dan itu juga tidak ada aspek pembelajarannya kepada masyarakat,” kata Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5).
Kata dia, ketika suara pemilih bisa dibayar, maka akan ada timbal balik ketika pejabat tersebut terpilih. Dalam hal itulah potensi tindakan korupsi terjadi. “Ketika menjabat nantinya dia harus mengembalikan modal dan mengembalikan modal inilah yang menjadi pemicu untuk dia melakukan tindakan korupsi selama dia memiliki kewenangan dalam jabatannya selaku kepala daerah,” kata Ali Fikri.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, pihaknya tidak pernah membiarkan praktik ‘serangan fajar’ dalam Pemilu 2024 kemarin. Namun, ia mengakui jajarannya kerap mengalami kendala. Dijelaskan, ketika pihaknya melakukan pengawasan ke lokasi money politics, praktik bagi-bagi uangnya sudah berhenti. “Misalnya, ada pembiaran serangan fajar. Kami tidak pernah membiarkan serangan fajar, Pak. Tapi permasalahan teman-teman juga ada masalahnya ketika melakukan patroli pengawasan itu berhenti politik uangnya,” ujar Bagja dalam rapat kerja gabungan Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).
Bagja menjelaskan, ketika pihaknya sudah balik ke kantor, praktik money politics kembali terjadi. Dia turut menyentil masyarakat yang tidak menyampaikan bukti ketika menemukan money politics. “Hanya memberikan laporan saja tanpa alat bukti atau foto saja tanpa konfirmasi. Sehingga kemudian untuk masuk dalam penyidikan, kalau di Bawaslu itu 1 x 24 jam, harus ditentukan pelanggaran ini administrasi atau pidana. Kemudian baru bisa ditindaklanjuti ke pembahasan di Bawaslu untuk dilakukan penyelidikan di awal itu,” tuturnya. Maka dari itu, Bagja kembali menekankan bahwa serangan fajar tidak pernah dibiarkan oleh Bawaslu “Jadi tidak ada pembiaran serangan fajar, Insyaallah demikian,” imbuh Bagja.
2. Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menduga ada niat menjaga kekuasaan yang korup di balik revisi UU Penyiaran. Ia memandang, revisi UU Penyiaran bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan politik pemerintahan ke depan, bahkan yang saat ini sedang berkuasa. Menurut dia, upaya revisi UU Penyiaran saat ini untuk membungkam praktik jurnalistik, terkhusus investigasi. “Cukup kuat dugaan sebagai bentuk perusakan demokrasi, utamanya menjaga agar kekuasaan yang sewenang dan korup bebas dari pemberitaan dan diketahui publik,” kata Dedi, Rabu (15/5).
Ia menilai, upaya membatasi aktivitas jurnalistik jelas termasuk kriminal karena memberangus hak publik mendapatkan informasi. Selain itu, revisi UU Penyiaran juga dinilai tendensius dan digunakan untuk melegitimasi kekuasaan yang korup dan otoritarian. “Jika RUU dengan materi pembatasan aktivitas jurnalisme ini tetap diteruskan, jelas ada agenda untuk mengakomodasi kepentingan pemerintah ke depan, dan itu nuansanya buruk,” kata Dedi.
Ia menduga, revisi UU Penyiaran akan digunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik pemerintahan ke depan. Kemudian, revisi UU Penyiaran bisa juga dilakukan untuk menyelamatkan pemerintahan yang ada saat ini. “Bisa juga untuk menyelamatkan pemerintahan yang saat ini berkuasa, agar setelah lengser, tidak ada aktivitas jurnalistik yang mengusik catatan kriminal di masa sekarang,” pungkasnya.
3. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang digodok DPR. Mahfud menolak RUU tersebut karena ada risiko melarang media melakukan investigasi. “Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi? Tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani,” kata Mahfud di Kantor Teuku Umar, Jakarta, Rabu (15/5).
Pakar hukum tata negara itu menilai, melarang jurnalis melakukan investigasi sama saja melarang orang melakuan riset. Menurut Mahfud, keduanya sama walaupun berbeda keperluan. “Masa media tidak boleh investigasi? Sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi. Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi,” tutur mantan Ketua MK itu.
Mahfud menilai, konsep hukum politik Indonesia saat ini semakin tidak jelas dan tidak utuh. Oleh karena itu, pesanan terhadap produk undang-undang (UU) yang bergulir hanya pada hal yang teknis. Padahal, jika ingin politik hukum membaik, harusnya ada semacam sinkronisasi dari UU Penyiaran. Artinya, kehadiran UU Penyiaran harus bisa saling mendukung dengan UU Pers, UU Pidana, atau bukan dipetik berdasar kepentingan saja.
Dewan Pers juga menolak RUU Penyiaran tersebut. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan, penolakan itu dilakukan karena ada pasal yang melarang media untuk menayangkan hasil liputan investigasi. “Kenapa kemudian kita menolak ini yang pertama adalah ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif,” kata Ninik dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, kemarin.
4. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan perubahan dalam UU Kementerian Negara yang tengah dibahas adalah menyerahkan jumlah menteri sesuai kebutuhan presiden. Supratman berharap pembahasan RUU Kementerian Negara ini dapat selesai dengan cepat. Adapun revisi UU Kementerian Negara ini mulai dibahas usai presiden terpilih Prabowo Subianto berencana menambah jumlah kementerian di pemerintahannya mendatang.
Seperti diberitakan, Baleg DPR mulai merevisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada masa sidang V hingga 11 Juli mendatang.
Revisi UU itu bersamaan dengan wacana pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming ke depan akan menambah jumlah kementerian dari semula maksimal 34 menjadi 40 kursi.
DPR tetap melakukan revisi meski UU Kementerian pada tahun ini tak masuk program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Baleg DPR menyebut RUU Kementerian bersifat kumulatif terbuka karena didasarkan pada putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP Sturman Panjaitan mengkritik usulan revisi UU Kementerian Negara yang kini sedang dibahas di DPR. Menurut Sturman, usul perubahan dengan menghapus batas maksimal jumlah kementerian sebanyak 34 tidak memenuhi unsur efisiensi. Menurut dia, presiden ke depan tak bisa sepenuhnya menentukan jumlah kementerian hanya karena faktor efektivitas.
“Jadi efisiensi ini perlu diperhatikan juga. Tidak bisa cuma efektivitas. Memang untuk membunuh seekor nyamuk pakai bom itu efektif. Tapi tidak efisien,” kata Sturman dalam pembahasan RUU Kementerian Negara di Baleg DPR, Rabu (15/5).
Sturman juga mengusulkan agar DPR nantinya bisa menjadi pihak yang harus bisa dimintai masukan sebelum presiden menunjuk dan membentuk kementerian pembantunya. Sebab, DPR mau tidak mau ke depan akan menjadi mitra pemerintah.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ansory Siregar menolak usulan soal presiden bisa bebas menentukan jumlah kementerian dalam revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ia menilai, jika presiden dibiarkan bebas menentukan jumlah kementerian, maka kekuasaannya bisa menjadi tidak terkontrol. “Dengan kita ubah, terserah kepada presiden, sudah nanti ya semaunya urus negara,” kata Ansory dalam rapat Panja Baleg RUU Kementerian Negara, Rabu (15/5).
Ansory meyakini presiden terpilih akan menambah jumlah kementerian melihat kondisi tantangan dan persoalan bangsa ke depan. Namun, menurut dia, jumlah kementerian tetap harus dibatasi lewat UU, bukan diserahkan sepenuhnya sesuai kebutuhan presiden.
5. Mendagri Jenderal (Purn) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah setuju sistem pemilu di Indonesia didesain ulang. Salah satunya memisahkan pelaksanaan pilpres dan pileg dalam pemilu. Hal tersebut disampaikannya dalam raker gabungan dengan Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5). “Kami sependapat perlu kita lakukan redesigning sistem kepemiluan kita, baik tingkat pusat atau daerah. Bahkan mungkin salah satu opsinya kalau ada pemisahan pilpres dengan pileg, saya juga berpikir baru memahami dari Pak Saan tadi, maksudnya untuk memperkuat sistem presidensial, kenapa disamakan pileg dengan pilpres,” ujar Tito.
Tito menyebut pemilu ke depannya harus simultan. “Kenapa enggak yang nasional simultan dengan nasional, provinsi pilkada dengan provinsi, karena mereka mitranya adalah itu, ini waktunya beda antara mitra yang ikut rezim tanggal 14 Februari pilkadanya ikuti rezim 27 November,” tuturnya. “Kalau enggak beda sedikit lah waktunya, supaya bisa melantik nantinya. Ini saya kira hal-hal yang teknis,” sambung Tito. Pada intinya, kata dia, pemerintah sepakat ada desain ulang untuk sistem pemilu, baik untuk level nasional maupun pilkada.
6. Presiden Jokowi mengangkat Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie dan mantan Deputi Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro menjadi Staf Khusus Presiden. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, penugasan stafsus itu berlaku per hari ini, Rabu (15/5). “Pada hari ini, Bapak Presiden berturut-turut menerima Bapak Juri Ardiantoro dan Ibu Grace Natalie ke Istana Merdeka. Mereka berdua dipanggil Bapak Presiden untuk mendapatkan penugasan sebagai Staf Khusus Presiden RI. Penugasan per hari ini,” kata Ari.
Grace Natalie menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Presiden memberikan tugas kepadanya di pemerintahan. “Ada pertemuan saja, bertemu dengan Bapak Presiden. Ada penugasan dari beliau. Ya (buat saya),” ujar Grace di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5). Saat ditanya soal penugasan apa yang diberikan untuknya, Grace belum mau kasih bocoran. Alasannya masih akan lakukan koordinasi terlebih dulu. Namun, ia berjanji akan memberikan penjelasan jika nantinya sudah ada informasi yang bisa disampaikan. “Nanti deh, nanti kalau sudah bisa dishare. Nanti, nanti diinfokan deh, ini koordinasi dulu,” katanya.
7. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengaku tidak bisa menghalangi pihak yang ingin melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi, Mahfud tetap berpegang pada keyakinannya bahwa revisi tersebut berisiko mengganggu independensi hakim konstitusi. Hal tersebut disampaikannya menanggapi soal revisi UU MK yang tinggal selangkah lagi disahkan di DPR setelah pemerintah menyetujui revisi tersebut dibawa ke sidang paripurna.
“Sekarang sesudah saya pergi tiba-tiba disahkan, ya saya tidak bisa menghalangi siapa siapa, tapi itu ceritanya, saya pernah dead lock kan UU itu, sekarang disahkan,” kata Mahfud dalam keterangan video, Rabu (15/5). “Isinya tetap, seperti yang saya tolak itu, tapi menurut saya ya, ya sudah saya tidak bisa menghalangi,” kata Mahfud. Ia pun mengaku kaget dengan langkah DPR yang diam-diam melakukan revisi terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, revisi UU MK tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
8. Pesawat Garuda Indonesia dengan kode GIA 1105 yang mengangkut 450 jemaah haji asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), terpaksa melakukan pendaratan darurat usai mesin pada sayap sebelah kanan terbakar. Pesawat Garuda Indonesia yang membawa jemaah haji Kelompok Terbang (Kloter) 5 itu terbakar saat baru saja lepas landas dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kabupaten Maros, Sulsel, pada Rabu (15/5). Peristiwa terbakarnya pesawat Garuda itu pertama kali diunggah oleh satu akun media sosial Facebook. Beberapa gambar pun sudah tersebar luas. Dari salah satu video, nampak pesawat Garuda itu mendarat darurat dengan kondisi mesin yang sudah rusak.
Selain video, beredar juga foto yang memperlihatkan kondisi pesawat besar itu mengeluarkan asap tebal hingga api di atas udara. Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Taufan Yudhistira belum berkomentar banyak terkait peristiwa tersebut. “Sebentar dulu, saya cari informasi dulu, ditunggu informasi lanjutnya, ” kata Taufan, Rabu petang.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto juga belum mendapatkan informasi terkait peristiwa terbakarnya pesawat pengangkut jemaah haji tersebut. “Saya cek dulu, belum monitor,” singkatnya. Dari informasi yang dihimpun seluruh jemaah haji yang ada di dalam pesawat Garuda Indonesia dalam kondisi baik, dan kembali ke Asrama Haji Sudiang Makassar. Pihak Garuda dalam rilisnya menyatakan, pilot melakukan prosedur Return to Base (RTB) sebagai langkah cepat guna memitigasi risiko pada aspek safety dan keamanan operasional pada penerbangan tersebut.
9. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan para caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada Serentak 2024. Hal tersebut Hasyim sampaikan dalam raker bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan Mendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5). Padahal sebelumnya, Hasyim mengatakan, caleg terpilih tak usah mundur jika ingin maju Pilkada 2024. “Yang wajib mundur adalah anggota (dewan). Anggota adalah calon terpilih yang sudah dilantik (pengucapan sumpah/janji),” kata Hasyim, Jumat (10/5).
10. Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto menyerahkan pin emas WTP yang dia terima dari BPK kepada penyidik KPK. Hal itu dilakukan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).
“Saksi selama menjabat Dirjen Hortikultura pernah enggak mendapatkan pemberian pin? Sebab, ada barang bukti juga kami terima dari saksi,” tanya jaksa KPK. “Pernah,” jawab Prihasto. Jaksa lantas menanyakan alasan Prihasto mengembalikan pin emas tersebut kepada KPK. Prihasto kemudian menjelaskan pin emas itu dibagikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.
“Bisa jelaskan pin apa ini dan kenapa saksi kembalikan?” tanya jaksa. “Jadi, kami mendapatkan pin emas,” ucap Prihasto. “Pin apa itu?” lanjut jaksa.
“WTP,” jawab Prihasto. “Pin WTP?” timpal jaksa penasaran. “Ya pin WTP. Kami mendapatkan pin emas yang waktu itu langsung dibagikan oleh pak Sekjen (Kasdi Subagyono) kepada kami,” ungkap Prihasto.
Direktorat Kementan rutin menyiapkan uang sebesar Rp 30 juta per bulan untuk memenuhi kebutuhan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini diungkap Kabag Umum Ditjen Tanaman Pangan Kementan Edi Eko Sasmito saat dihadirkan JPU KPK sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL. Penyiapamn uang puluhan juta itu terungkap ketika Jaksa KPK menggali sharing atau patungan yang rutin disiapkan Direktorat di Kementan. “Apa itu sharing rutin?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5). “Rutin itu misalnya, di 2022 itu waktu saya kumpulin itu per Direktorat itu per bulan Rp 30 juta,” kata Edi.
Edi mengatakan uang Rp 30 juta per bulan itu sengaja dikumpulkan masing-masing Direktorat untuk jaga-jaga jika tiba-tiba ada permintaan dari SYL. Bahkan, jika uang puluhan juta per bulan yang disiapkan itu tidak cukup, maka Direktorat akan kembali patungan memenuhi jumlah tersebut. “Sudah dipatok Rp 30 juta?” timpal Jaksa.
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga menggunakan uang Direktorat Jenderal (Ditjen) Holtikultura, Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp 5,7 miliar dalam kurun waktu dua tahun. Hal ini diungkap Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto, saat dihadirkan JPU KPK sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI yang menjerat SYL. Mulanya, Jaksa KPK menggali pengeluaran Ditjen Holtikultura Kementan untuk kepentingan SYL di tahun 2023 kepada Prihasto. “Seingat saksi berapa totalnya (pengeluaran untuk SYL), ada enggak pernah laporan yang diberikan?” tanya Jaksa.
Prihasto mengaku tidak ingat detil berapa jumlah uang yang dikeluarkan Ditjen Holtikultura untuk SYL. Namun, pejabat Kementan ini menyebut lebih dari Rp 4 miliar anggaran Ditjen Holtikultura digunakan untuk kepentingan eks Mentan tersebut. “Kalau totalnya mungkin di atas Rp 4 (miliar) ya. Ini untuk yang tahun 2023 saja ya?” tanya Jaksa memastikan. “Iya, totalnya di atas Rp 4 miliar,” kata Prihasto.
Para pejabat Kementan mendapat ancaman secara tidak langsung dari Syahrul Yasin Limpo untuk mundur dari jabatannya jika manut dengannya. Hal ini diungkap Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Dalam keterangannya, Prihasto merasa mendapatkan ancaman dari pernyataan SYL. “Mohon izin Yang Mulia, ini ada keterangan saksi untuk mengingatkan saksi kembali, dalam BAP saksi nomor 49 ini. ‘Saya pernah secara tidak langsung memperoleh ancaman atau paksaan dari Syahrul Yasin Limpo, seingat saya pernah dikumpulkan bersama para eselon I lainnya di ruangan yang bersangkutan pada saat itu Pak Syahrul Yasin Limpo menyampaikan dengan kalimat, ‘Apabila saudara-saudara tidak sejalan dengan saya silakan mengundurkan diri’,” kata Jaksa membacakan BAP Prihasto.
“Pemahaman saya atas penyampaian tersebut adalah yang merasa tidak mampu untuk loyal dengan yang bersangkutan diminta untuk mengundurkan diri. Loyal maksudnya mampu memahami permintaan Syahrul Yasin Limpo terkait iuran yang diminta untuk kebutuhan non-budgeter Syahrul Yasin Limpo.’ Benar itu?” tanya jaksa mengkonfirmasi BAP Prihasto. Para pejabat Kementan kerap diminta patungan uang sekitar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta untuk keperluan Syahrul Yasin Limpo saat kunjungan kerja.
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengklaim tidak tahu-menahu perihal dana sharing atau patungan setiap pejabat di kementeriannya untuk kebutuhan pribadinya. Ia mengatakan tudingan meminta ‘setoran’ dari pejabat Kementan tidak benar.
Keterangan itu untuk merespons kesaksian lima orang mantan anak buahnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5). Dalam persidangan ini, sejumlah saksi mengungkapkan SYL melalui orang-orang dekatnya meminta uang dari setiap direktorat di Kementan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
11. Kontras mendesak Komnas HAM untuk mendorong Kejagung menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat secara yudisial atau proses hukum. “KontraS mendesak Komnas HAM aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mendorong penyelesaian secara yudisial dari kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat,” ujar Koordinator Badan Pekerja Kontras, Dimas Bagus Arya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/5).
Dimas mengatakan, desakan itu dilakukan untuk terwujudnya kondisi penegakkan dan perlindungan HAM di Indonesia dan memelihara kepatuhan terhadap sistem hukum yang ada sebagai jaminan kepastian hukum bagi para korban dan terduga pelaku. Dimas juga mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengabaikan dan melupakan kewajiban penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat sesuai mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
12. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat Ongku P Hasibuan mengusulkan partai politik dapat menjadi penyelenggara pemilu dengan mengutus anggota partai politiknya ke KPU dan Bawaslu. Ongku menilai usulan tersebut dapat menjadi solusi bagi para partai politik untuk saling mengawasi dalam kontestasi pemilu. “Oleh karena itu saya pikir saya usul ke depan kembalikanlah penyelengaraan ini serahkan sama parpol. Supaya saling awasi. Jadi masing-masing parpol ini ada utusannya di KPU dan Bawaslu,” kata Ongku dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (15/5).
Ongku menilai usulan tersebut juga dapat menjadi solusi untuk menghemat biaya penyelenggaraan pemilu dengan memotong biaya panitia seleksi (pansel) penyelenggara pemilu. Terlebih, kata dia, banyak penyelenggara pemilu yang berasal dari luar politik yang tidak independen dan terafiliasi organisasi tertentu. “Jadi enggak usah lah ada pansel-pansel seleksi, itu mahal ongkosnya, tugaskan saja dari parpol,” tutur dia.
13. ICW mendesak KPK lakukan penyelidikan terhadap dugaan suap Rp12 miliar auditor BPK terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke Kementan. Peneliti ICW Diky Anandya mengingatkan keterangan saksi di persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang membongkar permainan WTP, harus dipandang sebagai fakta persidangan yang penting untuk segera ditindaklanjuti.
Apalagi, disebutkan dari permintaan uang sebesar Rp12 miliar, transaksi yang sudah terjadi dengan kesepakatan sebesar Rp5 miliar agar Kementan mendapatkan opini WTP dari BPK. “Keterangan saksi ini penting untuk dijadikan sebagai fakta petunjuk oleh KPK guna menggali keterpenuhan unsur pasal suap,” ujar Diky saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Rabu (15/5).
“ICW mendorong KPK segera mengembangkan perkara dengan melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan atas indikasi suap-menyuap ini, dengan segera memanggil dan memeriksa dua orang auditor BPK yang disebutkan namanya dalam persidangan,” imbuhnya.
14. Ketua KPU Hasyim Asyari mengaku akan menggunakan Sirekap lagi untuk menyajikan data perolehan suara secara terbuka pada Pilkada serentak 2024. “Untuk Sirekap rencananya akan digunakan untuk Pilkada 2024 karena pada dasarnya di bagian awal kan Sirekap digunakan pertama kali ketika Pilkada 2020,” kata Hasyim dalam rapat evaluasi bersama Komisi II di DPR, Rabu (15/5). Hasyim menjelaskan saat ini pihaknya sedang merancang dan menyiapkan Sirekap agar bisa digunakan optimal saat Pilkada serempak nanti.
Ia mengaku akan melapor kembali ke DPR jika persiapan penggunaan Sirekap dirasa sudah matang. “Tentang desainnya dan seterusnya ini sedang kita siapkan nanti kalau sudah siap kami laporkan di dalam kepada RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan DPR komisi II ini,” lanjutnya. Kendati demikian, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menentang usulan tersebut. Ia mengaku hendak melakukan kajian ulang secara mendalam dalam rapat selanjutnya. Terlebih, penggunaan Sirekap sebelumnya pernah membuat kegaduhan karena penyajian data Pilpres dan Pileg 2024 kemarin yang tidak tepat.
15. Kejagung pastikan status selebritas Sandra Dewi masih sebatas saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi usai memeriksa Sandra Dewi selama kurang lebih 10 jam. “Yang bersangkutan masih kita periksa sebagai saksi,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Rabu (15/5) malam. Kuntadi menjelaskan pemeriksaan kedua terhadap Sandra dilakukan untuk mendalami pemisahan harta suaminya yang sudah jadi tersangka dalam kasus ini, Harvey Moeis. (HPS)