Kuasa Hukum PT. BAM Apresiasi Polda Sulteng Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP

oleh
oleh
Ketua Tim Hukum PT. Artha Bumi Mining, Happy Hayati Helmi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REPORTER.ID – Kuasa hukum PT Bumi Artha Mining (BAM), Happy Hayati Helmi mengapresiasi kinerja Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan atau IUP. Ia berharap kasus ini akan terus ditangani secara profesional dan berlanjut dengan adanya penetapan tersangka lainnya.

“Terlebih, klien kami telah mengalami kerugian yang sangat signifikan terutama dalam realisasi investasi. Besar harapan kami selaku kuasa hukum adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ucap Happy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/5/2024).

Happy menuturkan, pemalsuan surat atas nama Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM oleh PT. Bumi Delapan Wahana (BDW) yang berlangsung pada Tahun 2013 diduga bertujuan memindahkan Wilayah IUP dari Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara ke Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah melalui SK Bupati Morowali No. 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tanggal 7 Januari 2014.

“Terbitnya IUP PT. BDW di Morowali Tahun 2014 tersebut mengakibatkan tumpang tindih Wilayah IUP dengan lima perusahaan lain yang sudah berstatus Operasi Produksi seluas 20.500 ribu hektar. Termasuk di dalamnya IUP PT. Artha Bumi Mining seluas 10.160 Ha,” sebutnya lagi.

Happy menambahkan, PT. Artha Bumi Mining telah mengirimkan surat pemberitahuan perihal penetapan tersangka tersebut kepada Dirjen Minerba. “Maksud dari surat kami guna kepastian hukum Dirjen Minerba harus berhati-hati mengambil sikap,” jelasnya.

Happy meminta Dirjen Minerba tidak menerbitkan IUP-IUP yang terintegritas dengan MODI-MOMI ESDM di wilayah IUP milik PT. Artha Bumi Mining berdasarkan SK Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 1028/1/IUP/PMDN/2022 tanggal 07 Juli 2022.

Sebelumnya, Polda Sulteng telah menetapkan satu orang tersangka berinisial FMI alias F, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen izin pertambangan. Penetapan tersangka menindaklanjuti laporan dari PT. Artha Bumi Mining yang teregister dengan nomor P/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng pada 13 Juli 2023.

Penetapan tersangka dalam kasus ini diterbitkan melalui Surat bernomor B/256/V/RES.1.9./2024 Ditreskrimum tertanggal 13 Mei 2024. Penetapan tersangka juga disampaikan penyidik ke pihak pelapor, yakni PT. Artha Bumi Mining melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/189/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.

Diketahui, dalam laporannya tersebut, PT. Artha Bumi Mining menilai adanya dugaan Pemalsuan dokumen perizinan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi. Pemalsuan dokumen diduga dilakukan oleh petinggi PT. BDW sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. ***