SBY, Bamsoet, Ahmad Basarah (net)
Isu menarik pagi ini, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengklaim mantan Presiden yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, SBY tak keberatan jika UUD 1945 diamendemen. Bamsoet menyebut SBY menekankan perlunya kajian yang mendalam terlebih dahulu bila ingin UUD 1945 diamandemen.
Isu hangat lainnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan persoalan isu anggota Densus 88 Antiteror Polri menguntit Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah masih didalami. Sementara itu saat ditanya mengenai arahan apa saja yang disampaikan Presiden Jokowi saat dirinya dan Jaksa Agung dipanggil terkait soal penguntitan Jampidsus, Kapolri memastikan tidak ada masalah apa pun antara Polri dengan Kejaksaan Agung. Berikut isu selengkapnya.
1. Ketua MPR Bambang Soesatyo mengklaim mantan Presiden yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, SBY tak keberatan jika UUD 1945 diamendemen. Bamsoet mengaku sudah berbicara mengenai hal tersebut saat mendatangi kediaman SBY di Cikeas pada Selasa (28/5). “Pak SBY tadi menyampaikan mengamendemen UUD NRI 1945 bukanlah hal yang tabu, selama ada alasan yang tepat,” ucap Bamsoet.
Ia menyebut SBY menekankan perlunya dilakukan kajian yang mendalam terlebih dahulu jika ingin UUD 1945 diamandemen. Kajian tersebut untuk melihat manfaat dan kerugian dari pemilihan langsung dalam pemilu. Tujuannya agar amendemen benar-benar dilakukan terhadap pasal-pasal tertentu. “Apa yang sudah benar dipertahankan, apa yang masih dianggap kurang diperbaiki,” ucap Bamsoet.
Pembicaraan Bamsoet dengan SBY juga menyinggung soal sistem pemilu secara langsung atau proporsional terbuka. Bamsoet mengatakan perlu ada kajian mendalam karena sistem coblos langsung selama ini kerap diwarnai politik uang. Calon anggota legislatif acap kali membutuhkan dana kampanye yang tidak sedikit. Sering pula mereka terikat pada sponsor dan kekuatan oligarki yang menyokong dana saat kampanye.
“Pak SBY merasakan langsung parahnya money politic pada Pemilu 2024 lalu. Biaya yang dikeluarkan para Caleg cenderung mahal. Bahkan, ada Caleg yang sampai mengeluarkan uang Rp 40 miliar hingga Rp 100 miliar untuk jadi anggota DPR,” kata Bamsoet.
2. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan persoalan isu anggota Densus 88 Antiteror Polri menguntit Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah masih didalami. “Saya kira permasalahan-permasalahan itu bisa diselesaikan namun saat ini masih dalam penyidikan pendalaman,” kata Hadi di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/5). Namun, Hadi tak membeberkan pihak mana saja yang terlibat melakukan pendalaman.
Hadi menjelaskan dirinya sudah berbicara dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Menurut dia, kedua petinggi penegak hukum itu tetap fokus jalankan tugas sesuai tupoksinya masing-masing. Bahkan, Hadi menambahkan Kapolri dan Jaksa Agung sudah menghadap Presiden Jokowi, Senin kemarin. “Saya lihat keduanya sudah menghadap Bapak Presiden tapi yang dibicarakan saya tidak tahu, dari jauh saja dan mudah-mudahan ke depan ini semuanya bisa berjalan dengan baik,” ujar dia. Sebagaimana diberitakan, Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah diduga dibuntuti anggota Densus 88 di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu (19/5) lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara mengenai dugaan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah dikuntit oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri. Saat ditanya mengenai arahan apa saja yang disampaikan Presiden Jokowi saat dirinya dan Jaksa Agung dipanggil terkait peristiwa itu, Kapolri memastikan tidak ada masalah apa pun antara Polri dengan Kejaksaan Agung.
3. Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi mengaku menerima Rp40 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo dan berharap majelis hakim memaafkan perbuatannya. Qosasi menyampaikan itu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi selaku terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/5).
“Saya telah mengakui kesalahan saya, saya tidak mengembalikan uang tersebut sesegera mungkin. Oleh karena itu, saya sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dalam sidang yang terhormat ini, bahwa saya meminta maaf atas kekhilafan tersebut,” kata Qosasi.
Qosasi mengklaim perbuatannya tersebut tidak direncanakan. Ia berharap permohonan maaf dan seluruh penjelasannya dalam pleidoi menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini. “Jika kekhilafan saya ini dianggap sebagai suatu kesalahan, maka saya mohon Yang Mulia majelis hakim untuk memaafkan dan saya siap menerima putusan yang seadil-adilnya dari majelis hakim,” tutur Qosasi.
Qosasi menyebut kasus ini akan menjadikan dirinya sebagai terpidana untuk pertama kali. “Saya belum pernah dihukum pidana, dan mudah-mudahan ini yang pertama dan terakhir,” tuturnya. Dalam kasus ini Qosasi dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai Achsanul telah melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar. Achsanul dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum. Adapun uang Rp40 miliar yang diterima Achsanul berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Qosasi berharap, Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh pengabdiannya kepada negara sebagai penebus kesalahan dalam perkara yang tengah menjeratnya. Ia lalu membeberkan sejumlah kegiatan yang menurutnya bermanfaat bagi negara untuk dipertimbangkan. “Saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim berkenan menerima pengakuan dan penyesalan saya ini. Saya mohon sekali Yang Mulia Majelis Hakim berkenan mempertimbangkan,” pinta Achsanul.
Qosasi lantas memamerkan pencapaian yang telah dilakukan ketika menjabat sebagai Anggota BPK selama 10 tahun. “Sebagai Anggota BPK RI, saya telah menjalankan amanah ini selama hampir 10 tahun dan memberikan sumbangsih kepada negara dengan sejumlah rekomendasi pemeriksaan yang dapat dirasakan langsung oleh negara,” kata Achsanul.
Di antaranya, mengembalikan kepemilikan Hotel Hilton atau Hotel Sultan kepada negara. Ia juga berjasa mengembalikan TMII yang hampir 40 tahun tidak dikuasai oleh negara kepada negara. Ia juga lakukan perbaikan tata kelola TVRI, RRI, Gelora Senayan, dan Tanah Negara yang berada di Kemayoran. Achsanul juga mengeklaim berjasa melakukan inventarisasi aset-aset negara yang tidak memberikan manfaat dan tidak jelas statusnya. Terakhir, Qosasi mengaku mendapat penghargaan Bintang Jasa Utama dari Presiden Jokowi pada tahun 2019.
4. Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menyatakan telah memerintahkan Deputi Penindakan Rudi Setiawan ajukan banding atas putusan sela Hakim Agung Gazalba Saleh. Upaya banding akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan eksepsi Gazalba yang menyebut Jaksa KPK tidak mengantongi pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung. “Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk bersegera menyatakan Banding di kepaniteraan PN (Pengadilan Negeri) Tipikor Jakarta Pusat,” kata Nawawi dalam pesan tertulis, Selasa (28/5).
Nawawi mengatakan, pimpinan KPK telah memutuskan untuk mengajukan banding melawan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Hakim Pengadilan Tipikor itu menegaskan, KPK merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan wewenangnya. “KPK ini lembaga negara yang independen yang dalam menjalankan tugas, wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun (vide Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019),” tegas Nawawi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata alias Alex memastikan, KPK akan mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan jaksa KPK tidak berwenang menuntut Gazalba karena Direktur Penuntutan KPK tidak mengantongi surat pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung. “Pastilah (banding). Mosok menerima putusan nyeleneh (menyimpang),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata , Selasa (28/5). Alex menuturkan, jaksa KPK harus mengajukan banding untuk meneruskan perkara pokok Gazalba Saleh hingga tahap pembuktian di persidangan.
5. Komisi Yudisial (KY) turunkan tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim pada putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. “Dengan melakukan penelusuran terhadap berbagai informasi dan keterangan yang mengarah terhadap dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim pada kasus tersebut dengan menurunkan tim investigasi. Inilah yang akan KY lakukan dan mengajak semua pihak untuk memastikan mengawal kasus ini,” kata Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan JPU KPK. Majelis Hakim memerintahkan agar Gazalba segera dibebaskan dari tahanan. “Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan putusan sela dalam persidangan tersebut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh tidak konsisten. Sebab, mereka menyidangkan kasus yang ditangani KPK dan tidak mempersoalkan masalah kewenangan dari Kejaksaan Agung yang menjadi alasan mengabulkan eksepsi Gazalba. “Kalau saat ini hakim yang bersangkutan mengatakan jaksa KPK tidak berwenang maka, maka dia tidak konsisten terhadap putusan putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri,” kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5).
Ghufron mengungkapkan, riwayat hakim yang menangani perkara Gazalba sudah dibahas dalam rapat pimpinan dan pejabat struktural KPK. Ia menyebutkan, majelis hakim tersebut sebelumnya menangani kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe dan tengah menyidangkan perkara eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam putusan sela kedua perkara itu, hakim tersebut tidak mempersoalkan jaksa KPK yang tidak membawa kewenangan dari Kejaksaan Agung.
6. KPK menyebut, berkas perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker sudah lengkap dan segera dibawa ke persidangan. Jubir KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti, tersangkanya Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI 2011-2015 Reyna Usman, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia pada Rabu (22/5) lalu.
Ali Fikri menjelaskan, selama proses pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik memenuhi seluruh unsur-unsur pasal dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ya perkaranya dilanjutkan. “Dengan dinyatakan lengkap, maka berkas perkaranya berlanjut ke proses penuntutan dan dibawa ke persidangan,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5).
7. Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar mengatakan pihaknya akan memanggil pemerintah untuk meminta penjelasan soal pelaksanaan tabungan perubahan rakyat (Tapera) lewat pemotongan 2,5 persen gaji setiap pekerja di Indonesia.
Menurut Cak Imin, pemotongan gaji pekerja sebesar itu memberatkan Masyarakat, apalagi di tengah kelesuan ekonomi saat ini.
“DPR akan memanggil pihak-pihak dari pelaksanaan itu sehingga jangan memberatkan para pekerja apalagi di tengah ketidakberdayaan ekonomi kita,” kata Cak Imin di Gedung DPR, Senayan,Jakarta, Senin (28/5). Cak Imin memastikan DPR akan mengevaluasi rencana itu agar tak menjadi letupan baru di tengah masyarakat. Bukan hanya pemerintah, DPR juga akan memanggil kelompok buruh, dan industri perbankan yang terlibat dalam program itu. “Kita harus evaluasi dan tidak membuat letupan baru. Semua, ada bank tabungan, pihak-pihak buruh. Dari pemerintah [dipanggil],” katanya.
8. Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama meminta Pengelolaan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (PB Tapera) transparan untuk menjawab keraguan masyarakat terkait kebijakan pemotongan gaji 3 persen untuk program Tapera. “Fraksi PKS mendesak agar pemilihan manajer investasi pada BP Tapera yang diberi tugas untuk mengelola dan mengembangkan dana Tapera ini harus transparan dan akuntabel serta diawasi secara ketat,” kata Suryadi dalam keterangan pers, Selasa (28/5).
Suryadi mengingatkan, transparansi dan pengawasan penting dilakukan agar dana Tapera tidak mengalami penyalahgunaan seperti pada kasus Jiwasraya dan Asabri. “Dan tidak dimasukkan dalam proyek-proyek yang berisiko tinggi seperti proyek IKN atau jangan sampai dialokasikan ke program pemerintah lainnya,” tegasnya. Suryadi mengusulkan agar kelas menengah menjadi prioritas mendapat bantuan pembelian properti untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
9. Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengkritik rencana pemerintah mewajibkan pekerja berusia minimal 20 tahun menjadi peserta Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat dan dipotong gajinya 2,5 persen. Ketua Umum Konfederasi KASBI Sunarno mengatakan, serikat buruh tidak pernah diajak dialog oleh pemerintah untuk membahas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
“Sangat jelas pemerintah memutuskan aturan tersebut secara sepihak. Prinsip hak berdemokrasi dan musyawarah justru tidak dilakukan,” kata Sunarno, Selasa (28/5). Ia menilai pemerintah terlalu gegabah membuat PP 21. Padahal, kata dia, pemerintah tidak memahami mayoritas kesulitan yang dihadapi kaum buruh selama ini.
10. Anggota DPR Mardani Ali Sera menegaskan, tidak ada kembalinya dwifungsi TNI dalam Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang TNI. Ia mengatakan, TNI tetap akan bekerja dalam bidangnya dan tidak akan ada perpindahan atau peran ganda TNI ke dalam ranah sipil. “Nah, ini yang harus digarisbawahi bahwa TNI/Polri tetap saja harus kembali profesional kepada bidangnya. Tidak ada migrasi TNI/Polri ke wilayah sipil. Kecuali, keluar dari status resmi sebagai TNI/Polri,” ucap Mardani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).
Politisi PKS ini menyampaikan, fokus RUU TNI tersebut pada penambahan usia pensiun TNI menjadi 60 tahun. Penambahan tersebut didasari pada undang-undang ASN. “Teman-teman TNI/Polri, secara umum diperlakukan sama dengan ASN. Di undang-undang ASN, usia pensiun sudah dimundurkan ke 60. Maka, teman-teman TNI/Polri juga dimundurkan (pensiunnya) ke usia 60,” ucap Mardani “Pertimbangannya memang dengan angka harapan hidup yang tinggi, pensiun usia 55 itu masih bisa mengabdi. Begitu, pertimbangan utamanya,” kata Mardani lagi. (HPS)