Bambang Kustopo, SH, MH (Ist)
Oleh : Bambang Kustopo, SH, MH
Yang dimaksud masyarakat disini adalah para pencari keadilan, khususnya dalam berperkara perdata. Dalam berperkara di Pengadilan, khususnya perkara perdata pada peradilan umum biayanya sangat besar, hal ini karena perkara perdata harus dibiayai oleh para pencari keadilan itu sendiri mulai pendaftaran perkara, pemanggilan para pihak yang berperkara dan lain-lain.
Pemanggilan dilakukan oleh Juru Sita yang transportasinya harus dibayar oleh para pencari keadilan itu sendiri, bahkan kalau disuatu daerah yang transportasinya harus ditempuh melalui udara, maka para pencari keadilan juga harus mbiayainya tentu saja biayanya sangat tinggi, pemanggilan sidang bisa dilakukan lebih dari sekali, karena setelah dipanggil pihak terpanggil tidak datang pada waktu sidang, sehingga Juru Sita harus memanggil lagi dengan biaya yang tidak sedikit, kenapa harus Juru Sita yang datang ke tempat tinggal para pihak berperkara karena hal ini diatur dalam HIR untuk Jawa dan Madura, Rbg untuk luar Jawa dan Madura, HIR dan Rbg adalah Hukum Acara Perdata peninggalan Belanda.
Dengan biaya yang sangat besar tersebut, maka Pimpinan Mahkamah Agung memandang perlu untuk membuat terobosan agar dicapai berperkara dengan cepat, sederhana dan biaya ringan bagi pencari keadilan, namun tidak menyalahi hukum acara, sehingga keabsahan dari pemanggilan para pihak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 diadakan MOU antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT Pos Indonesia (Persero) di Kantor Pos Indonesia Jakarta, Mahkamah Agung Republik Indonesia diwakili oleh Dr. H. Sobandi, S.H., M.H dengan Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana.
Yang isinya bahwa PT. Pos Indonesia (Persero) perkewajiban untuk mengantarkan dengan surat tercatat:
- Di Mahkamah Agung.
- Peradilan Umum yang meliputi Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Pengadilan TIPIKOR, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrisl, Pengadilan Perikanam dan Pengadilan HAM.
- Peradilan Agama, meliputi Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh, dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’yah.
- Peradilan Militer, meliputi Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer.
- Peradilan Tata Usaha Negara, meliputi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Pajak dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kerja sama ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 22 Mei 2026, tentu saja dari segi biaya akan lebih murah sebelum diadakan MOU antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT. Pos Indonesia (Persero).
Selanjutnya Mahkamah Agung menciptakan beberapa aplikasi, antara lain pemanggilan sidang elekronik, kemudian e-court, yaitu aplikasi persidangan secara elektronik, mediasi secara elektronik, sehingga ketika persidangan perdata pada acara mediasi tidak perlu lagi, misal sidang di Banjarmasin dan fihaknya satu di Jakarta, satu di Banjarmasin, satu lagi dari Surabaya tidak usah semuanya ngumpul di Pengadilan Negeri Banjarmasin, tetapi tetap dimasing-masing tempat tinggalnya dan mediasi dilakukan secara elektronik, sehingga bagi para pencari keadilan tetap di kota tempat tinggalnya, hal ini sudah pasti sudah menghemat biaya yang harus dikeluarkan seandainya harus ngumpul di Pengadilan negeri Banjarmasin.
Dalam persidangan secara elektronik diwajibkan bagi Advokat, dan sampaikan pada pendaftaran perkara, sehingga dan untuk verskot biaya juga langsung dibayar ke Bank yang telah ditunjuk, dengan membayar verskot tadi maka sudah mendapat nomor perkara, artinya perkara sudah didaftar dan pemanggilan, persidangan, mediasi siap dilakukan secara elektronik, penyampaian putusan kepada para pihak pencari keadilan juga secara elektronik, hari ini diputus detik itu pula putusan sudah sampai ke para pihak pencari keadilan, hal ini dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.
Untuk upaya hukum banding bagi yang tidak puas juga dilaksanakan secara elektronik, jadi tidak perlu lagi berkas perkara yang berat itu dikirim secara fisik, karena biaya juga mahal, belum lagi memerlukan waktu yang relatif lama, setelah Pengadilan Tinggi memutus perkara, maka detik itu juga sudah dikirim ke Pengadilan Negeri pengaju, dengan demikian para pencari keadilan juga dengan amat segera mengetahui putusannya.
Baru-baru ini Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan, bahwa untuk upaya hukum Kasasi maupun Peninjauan Kembali dilakukan secara elektronik, sehingga berkas perkara tidak lagi secara fisik dikirim ke Mahkamah Agung di Jakarta, sehingga bisa mempersingkat waktu dan menekan biaya untuk pengiriman berkas perkara, misal saja dari Kota Sabang atau Merauke, perlu berapa lama kalau berkas perkara harus dikirim secara fisik bisa berbulan-bulan dan biasa yang besar pula.
Sehingga dengan dikeluarkannya aturan tersebut maka mulai 1 Mei 2024, semua perkara yang upaya hukum kasasi mapun peninjauan kembali harus dikirim secara elektronik, dan sampai saat ini sudah lebij 350 (tiga ratus lima puluh) berkas perkara yang dikirim secara elektronik.
Untuk ilustrasi, sebelum dikakukan pengiriman berkas ke Mahkamah Agung secara elektronik, tagihan dari kantor pos ke Mahkamah Agung, sejumlah sekitar Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) setiap tahunnya, belum lagi biaya pengiriman berkas dari Pengadilan Negeri pengaju ke Mahkamah Agung tentu besarnya sekitar Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar ripiah).
Sehingga dalam 1 rahun bisa menghemat biaya pengiriman yang cukup besar, juga tentang keamanan dari berkas yang dikirim secara fisik bisa hilang atau rusak di jalan tentu hal ini sangat merugikan para pencari keadilan.
Maka dengan diterapkannya peraturan pendaftaran, pemanggilan, persidangan dan pengiriman berkas secara elektronik tersebut azas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan dapat tercapai. Hal ini juga bisa menghindari adanya oknum yang tidak bertanggungjawab atas jalan perkara sampai ke tangan para pihak pencari keadilan. Visi Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2045 menjadi Peradilan Yang Agung dapat dicapai. (Penulis adalah Hakim Tinggi dan Humas Pengadilan Tinggi Surabaya).