Ketua MPR Bambang Soesatyo (net)
JAKARTA, REPORTER.ID – Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet dengan jiwa besar menghargai putusan MKD DPR yang menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis terhadap dirinya karena dianggap melanggar kode etik DPR. Bamsoet tidak mau berpolemik dengan mengomenteri suatu keputusan yang tidak dia lakukan agar Marwah MKD tetap terjaga.
‘’Terkait putusan MKD hari ini, saya ingin menyampaikan bahwa saya menghargai keputusan kawan-kawan Yang Mulia tersebut. Namun saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu keputusan yang tidak saya lakukan, agar marwah MKD tetap terjaga. Biarkan masyarakat yang menilai,’’ kata Bamsoet singkat saat dimintai komentar soal putusan MKD DPR yang menjatuhkan sanksi ringan terhadap dirinya.
Seperti diberitakan, sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet terbukti melanggar kode etik anggota DPR. Bamsoet dianggap melanggar kode etik setelah mengeklaim semua partai politik (parpol) di parlemen menyepakati wacana amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
“MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut. Pertama, menyatakan Teradu terbukti melanggar. Kedua, memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis. “Ketiga, kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” kata Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan sidang, Senin (24/6).
Dalam kasus ini, Bamsoet mulanya diadukan oleh seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari, pada 6 Juni 2024. Adang mengatakan, keputusan itu diambil MKD setelah mendengarkan keterangan pengadu, para saksi dan memeriksa bukti-bukti dokumen pengadu.
Ia turut membacakan aturan yang harus ditaati anggota DPR mengenai kode etik. Aturan itu tertuang dalam ketentuan Pasal 2 ayat (4) Jo Pasal 3 ayat 2 Jo pasal 20 ayat (1) peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik. “Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan,” bunyi Pasal 2 ketentuan tersebut yang dibacakan Adang.
“Dan ayat (2), Anggota bertanggung jawab mengemban amanah rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif dan mempergunakan fungsi, tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesehteraan rakyat, juncto Pasal 20 ayat (1),” lanjut Adang. (HPS)