Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH (net)
Politisi senior PDIP, Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH terpilih kembali menjadi anggota DPR periode 2024-2029 dari Dapil Bali. Pada periode yang lalu, dia duduk di Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum. Periode sekarang, Pimpinan Fraksi PDIP di DPR kembali menempatkan I Wayan Sudirta di Komisi III DPR lagi. Banyak tugas yang menantinya dalam dekat ini, di antaranya lakukan fit and propertest Pimpinan dan Dewas KPK, membahas KUHAP yang baru, Hukum Acara Perdata, dan sebagainya. Ia berharap, pencegahan korupsi harus mencapai target, angka korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus menurun secara signifikan. Berikut ini petikan wawancara repoter.id (T) dengan I Wayan Sudirta (J) belum lama ini.
T : Agenda penting apa saja yang akan dihadapi Komisi III DPR dalam waktu dekat?
J : Sebagai anggota DPR periode 2024-2029, tentu harapan saya adalah kelanjutan dari agenda besar Reformasi dan Transformasi Hukum di Indonesia. Saya berharap di periode ini, akan menghasilkan berbagai legacy, seperti periode sebelumnya. Misalnya, seperti KUHP, penerapan restorative justice, penerapan reformasi kultur dan struktur di kelembagaan hukum, serta optimalisasi peran dan fungsi sistem hukum dalam mendukung optimalisasi pendapatan negara.
Di periode 2024-2029 ini, kami memiliki sejumlah agenda dari periode sebelumnya maupun pengkinian. Secara umum, saya berharap agar Transformasi Hukum Nasional mengarah pada peningkatan kredibilitas dan keadilan yang substantif. Demikian pula pelaksanaan reformasi kultur dalam rangka peningkatan profesionalitas dan akuntabilitas sesuai dengan prinsip good governance. Secara lebih spesifik, kami juga akan meningkatkan peran dan fungsi untuk mendorong efektivitas program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana narkotika.
T : Kongkretnya seperti apa, bisa dijelaskan?
J : Ke depan saya melihat bahwa perbaikan legislasi akan menjadi salah satu agenda besar, seperti KUHAP, Hukum Acara Perdata, dan perbaikan secara kelembagaan untuk mengoptimalkan peran dan fungsi sistem penegakan hukum dan peradilan dalam menghadirkan keadilan dan perlindungan hukum dan hak warga negara.
Saya melihat visi dan outlook ke depannya. Kami harus meningkatkan responsivitas dan akuntabilitas sistem penegakan hukum dan peradilan di Indonesia untuk mencapai kredibilitas institusi hukum yang tinggi.
T : Kaitannya dengan daerah pemilihan Anda di Bali, apa saja yang penting?
J : Saya menilai bahwa Bali sebagai destinasi utama Indonesia di mata dunia internasional serta salah satu bagian dari Bangsa Indonesia yang memiliki kekayaan budaya. Dari sisi hukum, saya tentu berharap agar sistem hukum ke depan dapat menghadirkan keadilan dan pelindungan hukum bagi masyarakat Bali.
Untuk itu, ke depannya saya juga ingin lebih mendorong akses keadilan bagi masyarakat Bali dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Saya berharap agar dengan terciptanya sistem hukum yang terpercaya akan mampu mendorong optimalisasi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali.
Saya melihat potensi-potensi atau dinamika kejahatan terorganisasi dan pemanfaatan teknologi modern dalam dunia hukum maupun dunia kriminal. Oleh sebab itu, tantangan bagi masyarakat Bali ke depannya akan semakin meluas dan berkembang.
Saya berharap agar institusi penegak hukum juga dapat mengantisipasi perkembangan ini dengan lebih meningkatkan peran dan fungsinya, khususnya dalam melakukan pelindungan hukum dan pengayoman masyarakat, sosialisasi secara lebih proaktif (mengedepankan pre-emtif dan preventif), serta meningkatkan profesionalitasnya. Tuntutan ini akan menjadi agenda besar Komisi III DPR.
T : Dlam waktu dekat agenda Komisi III pemilihan capim dan dewas KPK, bagaimana tanggapan Anda?
J : Terkait hal ini, dapat saya sampaikan bahwa proses atau mekanisme pemilihan Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK berdasarkan Surat Presiden Jokowi, ternyata harus ditunda karena disesuaikan dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang mana dalam dalam pertimbangannya, seleksi atau rekrutmen Pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR perode 2019-2024.
Sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan Pimpinan KPK periode berikutnya akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya, 2024-2029. Komisi III DPR telah menggelar rapat internal untuk meminta Presiden RI melakukan tindak lanjut dalam hal penyesuaian terhadap ketentuan perundang-undangan dan Putusan MK tersebut.
Oleh sebab itu, kita menunggu bagaimana tindak lanjut Presiden terhadap proses ini dan tentunya kita berharap agar ke depan calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK dapat mengawal kelembagaan KPK dalam meningkatkan efektivitas dan mengakselerasi kinerja program pencegahan dan pemberantasan korupsi nasional yang selama ini berjalan stagnan atau dianggap oleh sebagian pihak berjalan mundur.
T : Apa harapan Anda?
J : Saya tentu berharap agar Pimpinan KPK ke depan dapat mengawal agenda-agenda besar dan road map pemberantasan korupsi. Melanjutkan program yang baik dan efektif serta memperbaiki yang masih mengandung kelemahan. Program penindakan misalnya, mendapat rapor merah. Tentu hal ini perlu disikapi secara bijaksana, bukan meningkatkan kuantitas saja namun kualitas. Pengungkapan dan penyelesaian kasus-kasus korupsi yang masih mandek, tentu harus segera mendapatkan tindak lanjut.
Selanjutnya program monitoring, menurut saya menjadi salah satu program yang perlu mendapat atensi. Yakni, menciptakan akuntabilitas dan integritas sistem pemerintahan dan layanan publik, berdasarkan prinsip good governance. Hal ini juga berkaitan dengan program pencegahan, yang saya harapkan tentu dapat meningkatkan efektivitas dan inovasinya. Pencegahan korupsi harus dapat mencapai target, menurunkan angka korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan secara signifikan.
T : Khusus terhadap Pimpinan KPK, apa harapan And?
J : Saya berharap juga agar Pimpinan KPK dan Dewas KPK dapat mengawal tata kelola sumber daya manusia dan organisasi untuksecara signifikan meningkatkan kapasitas, integritas, dan profesionalitas, ke depan. Pimpinan, Dewas, maupun institusi KPK tidak akan lepas dari isu politisasi dan kepentingan. Oleh sebab itu, semua pihak harus dapat menjaga netralitas dan independensinya secara konsisten. (HPS)