JAKARTA,-REPORTER.ID – Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI dan Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho, atas terungkapnya kasus pembunuhan di Lapas Polresta Palu, Sulawesi Tengah, dengan menetapkan dua oknum anggota Polresta Palu berinisial Bripda CH dan Bripda M sebagai tersangka. Keduanya terancam 10 tahun penjara dan keduanya kini ditahan Bidpropam Polda Sulteng.
Kedua oknum anggota Polresta Palu tersebut diduga menganiaya tahanan bernama Bayu Adityawan hingga tewas. “Jadi kami berterima kasih pada Komisi III DPR yang dipimpin oleh Pak Habiburokhman dan Kapolda Sulteng Pak Agus Nugroho, yang menyelesaikan kasus pembunuhan itu,” tegas Abcandra Muhammad Akbar Supratman pada wartawan di Gedung MPR RI, Senayan Jakarta, Senin (28/10/2024).
Hal itu lanjut Abcandra sebagai tindak lanjut dari pertemuan RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi III DPR RI pada 26 September, dan pada 27 September 2024 lalu Kapolda Sulteng langsung mengambil-alih kasus ini dari Polresta Palu ke Polda Sulteng. Alhasil, Komisi III DPR RI akhirmya menggelar audiensi dengan mengundang Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho di ruang kerja Komisi III DPR, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, pada Senin (28/10/2024) ini.
Menurut Abcandra, terbongkarnya kasus ini bukan karena pihaknya yang selalu mengawal dan mengadvokasi, melainkan karena kerjasama semua pihak khususnya Kapolda Sulteng, yang terus berupaya agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan.
Dalam rapat di Komisi III DPR tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan membahas dua isu penting terkait kasus yang terjadi di wilayah NTT dan Palu, Sulteng.
Habiburokhman menjelaskan, rapat ini membahas pemecatan anggota Polda NTT Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik dan tewasnya tahanan bernama Bayu Aditiawan di Polresta Palu. “Selain kasus meninggalnya tahanan Polresta Palu, kami juga merespons dugaan pelanggaran disiplin atau pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum polisi di jajaran Polda NTT,” kata Habiburokhman.
Karena itu, Abcandra mengaptesiasi langkah pimpinan Komisi III DPR RI dan Kapolda Sulteng, yang telah dengan cepat merespon kasus ini, sesuai fakta-fakta hukum di.lapangan, sehingga ditetapkan dua tersangka tersebut. “Dan, Alhamdulillah keluarga korban, Ibu Arum – Bayu Adityawan mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Bayu Aditiawan meninggal dunia setelah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sulteng. Ia diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh petugas jaga tahanan di Polresta Palu. Sementara itu, Ipda Rudy Soik dipecat dari Polda NTT karena berupaya membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT.
Agus Nugroho pada wartawan menjelaslan bahwa pihaknya dalam menyelesaikan masalah ini secara profesional dan selalu mengedepankan transparansi, akuntabel dan tuntas “Polri akan selalu kerjasama dengan masyarakat termasuk Pak Abcandra sebagai perwakilan DPD RI dari Sulteng dan sekaligus Pimpinan MPR RI,” ungkapnya.
–