HOT ISU PAGI INI, PENGESAHAN RUU TNI JADI UU MINTA KORBAN, TIGA MAHASISWA UI TERLUKA DAN DILARIKAN KE RUMAH SAKIT

oleh
oleh

Suasana demo penolakan Revisi UU TNI di Gedung DPR, Kamis (20/3) (net)

 

Isu menarik pagi ini, di tengah kepungan aksi massa, rapat paripurna DPR — yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani – menyetujui pengesahan RUU TNI menjadi UU, namun meminta korban. Tiga mahasiswa UI yang menolak pengesahan revisi UU tersebut, terluka dan dilarikan ke rrumah sakit.

Koordinator Bidang Sosial Politik BEM Fakultas Hukum UI, Muhammad Bagir Shadr mengungkapkan, ketiga mahasiswa UI tersebut kini dirawat di dua rumah sakit berbeda. Yakni RS Tarakan untuk Pramono dan RS Pelni untuk Aidan dan Raditya. Aksi penolakan terhadap Revisi UU TNI, selain terjadi di Jakarta, juga di Yogyakarta, Medan, dan Manado.  Berikut isu selengkapnya.

 

1. Di tengah kepungan aksi massa, rapat paripurna DPR — yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani – menyetujui pengesahan RUU TNI menjadi UU, namun meminta korban. Tiga mahasiswa UI yang menolak pengesahan revisi UU tersebut, terluka dan dilarikan ke rrumah sakit.

Koordinator Bidang Sosial Politik BEM Fakultas Hukum UI, Muhammad Bagir Shadr mengungkapkan, ketiga mahasiswa UI tersebut kini dirawat di dua rumah sakit berbeda. Yakni RS Tarakan untuk Pramono dan RS Pelni untuk Aidan dan Raditya.

“Jadi yang ada di data kami ada tiga orang masuk rumah sakit. Kepalanya bocor, tapi alhamdulillahnya baru banget siuman sih. Tadi sempat ada satu yang enggak sadarkan diri, tapi udah siuman,” kata Bagir lewat sambungan telepon. Bagir menuturkan, peristiwa yang dialami ketiga rekannya sehingga terluka dan masuk RS. Ia menceritakan awalnya mereka hendak masuk gedung DPR dengan damai.

“Tapi tiba-tiba dari posisi menyerang dengan pentungan, memukul mundur yang mau masuk gedung DPR,” ungkap Bagir. “Awalnya kami mau masuk baik-baik saja secara damai, tapi ternyata respons pihak kepolisian langsung pukul kami dengan pentungan. Yang masuk RS tadi di depan saat hendak masuk.” “Nah di situ lah saat terjadinya pemukulan terhadap kawan-kawan kami,” katanya menegaskan.

 

Ketua Umum Pengurus YLBHI Muhamad Isnur menyebutkan, kondisi Indonesia kini semakin gelap setelah DPR dan pemerintah mengesahkan RUU TNI menjadi UU. “Wajah Indonesia semakin gelap dan masuk dalam cengkraman otoritarian, kembali terperosok dalam militerisme dan penundukan sipil,” kata Isnur dalam keterangannya, Kamis (20/3).

YLBHI, menurut Isnur, sangat khawatir jika UU TNI yang baru tersebut berdampak serius terhadap kebebasan sipil dan penghormatan HAM ke depan. Disebutkan, secara spesifik, YLBHI khawatir UU TNI berdampak pada represi dan penggusuran warga negara, petani, masyarakat adat, masyarakat di pulau-pulau Nusantara yang mempertahankan tanah airnya dari gempuran proyek investasi.

 

Ketua Umum Pengurus YLBHI Muhamad Isnur mengecam pengesahan revisi UU TNI. Ia menyebut DPR dan pemerintah telah menjadi tirani karena membahas hingga mengesahkan RUU TNI secepat kilat tanpa bisa menerima kritik. “YLBHI mengecam keras pengesahan ini, walau kami sadar dan sudah memprediksi pembahasan dan pengesahan RUU TNI akan dilakukan dengan cara kilat dan inkonstitusional seperti ini,” kata Isnur.

“Ini pola yang sudah terlihat di DPR sejak Revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU Minerba, hingga UU BUMN. DPR bersama pemerintah telah menjadi tirani, di mana tak mentolerir perbedaan dan kritik,” ujarnya lagi. Isnur memandang parpol yang ada di DPR tak berbeda dengan pemerintah. Bahkan, parpol mengikuti selera penguasa.

“Partai-partai melalui fraksinya selayak kerbau dicucuk hidung, ikut dengan selera penguasa,” katanya. YLBHI melihat suara dan kegelisahan rakyat tak lagi menjadi pedoman maupun acuan dalam membuat Undang-Undang. Menurut Isnur, prinsip dan semangat negara hukum demokratis yang dijamin UUD 1945 tak lagi menjadi dasar dan kerangka dalam menyusun UU serta berargumentasi. “Bahkan, suara Mahkamah Konstitusi yang berulang kali menegur praktik penyusunan Undang-Undang yang inkonstitusional juga tak didengar,” ujar Isnur.

 

2. Para mahasiswa yang demo di DPR menyatakan, pengesahan Revisi Undang-undang TNI menjadi UU mencerminkan DPR tidak lagi mewakili rakyat. Mahasiswa Unpad, Bandung, Ridho mengatakan, DPR tidak memperjuangkan kepentingan rakyat tetapi malah mengekor penguasa. “RUU TNI sudah disahkan DPR. Tetapi apakah sebagai masyarakat Indonesia merasa diwakili oleh DPR? Sejujurnya kami enggak pernah merasa diwakili oleh kalian,” kata Ridho saat berorasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3).

Ridho mengatakan, dirinya dan teman-temannya dari Unpad menyaksikan rapat paripurna pengesahan RUU TNI oleh DPR di bus dalam perjalanan menuju Jakarta. Dikatakan, patut disesalkan RUU TNI disahkan menjadi UU karena dianggap telah memenuhi unsur pengesahan. Ridho menilai, DPR mengesahkan aturan hukum bermasalah itu karena takut berdialog bersama masyarakat. “DPR hanya mementingkan sebagian kelompok elite, bukan kepentingan rakyat,’’ ujarnya.

 

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, Satya khawatir Indonesia akan kembali ke era Orde Baru. Ia mengatakan, saat Orde Baru, militer dilibatkan dalam urusan sipil. “Ini seperti Orde Baru yang kala itu Soeharto berkuasa 32 tahun melibatkan militer,” kata Satya saat berorasi di depan Gedung DPR, Kamis (20/3).

Menurut Satya, RUU TNI akan menyulitkan para korban pelanggaran HAM mendapatkan keadilan. Jika RUU TNI disahkan, aliansinya akan melakukan berbagai cara agar dilakukan pembatalan. “Kami akan melakukan segala cara agar presiden tidak mengesahkan ini. Kami akan kembali turun ke jalan, bergerilya ke jalan dan media sosial,” kata dia.

Bahkan, Satya bersama aliansinya akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab banyak pasal yang bermasalah dalam RUU TNI. “Seperti pasal 47 yang menambah jabatan militer aktif dalam jabatan sipil. Lalu, TNI dapat melaksanakan operasi militer selain perang tanpa adanya kontrol sipil,” ujarnya.  Satya menolak pengesahan RUU TNI karena sangat cacat konstitusional, tidak transparan, dan akuntabel. “Ini sangat mengecewakan,” katanya.

 

3. Sementara itu sebelumnya, DPR menyetujui Revisi UU TNI untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3). “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapat. “Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut. “Terima kasih,” kata Puan sembari mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan.

Sebelum RUU TNI disahkan, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto melaporkan kepada sidang. Utut menyampaikan apresiasi kepada para perwakilan pemerintah yang hadir. Menurut dia, UU TNI yang baru ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi Indonesia. “DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara,” kata Utut.

 

4. Aparat kepolisian memukul mundur massa aksi yang menolak UU TNI di depan gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3) malam. Pantauan di lokasi, pasukan huru hara dengan pelindung tubuh dan bertameng berbaris menuju barisan massa aksi. Satu unit mobil water cannon pun dikerahkan dan air disemprotkan ke massa aksi.

Aparat kepolisian dan mobil water cannon perlahan maju. Di baris paling belakang ada aparat Brimob dengan menunggangi motor trail mengikuti. Massa aksi perlahan mundur ke arah Senayan. Mereka membuat barikade dengan bergandengan tangan.

Yang unik, dalam demio tersebut, massa aksi yang menolak revisi UU TNI saling membantu menyediakan makanan dan minuman untuk buka puasa. Sejumlah orang tampak membelikan makanan dan minuman dalam porsi banyak untuk peserta aksi.

 

5. Aksi penolakan terhadap Revisi UU TNI terjadi di beberapa wilayah Tanah Air. Selain Jakarta, juga terjadi di Yogyakarta, Medan, dan Manado. Di Yoyakarta misalnya, massa Aliansi Jogja Memanggil berjibaku akan bermalam di Kantor DPRD Kota Yogyakarta sampai pengesahan revisi UU TNI dibatalkan. Berdasarkan pantauan, hingga pukul 20.08 WIB, massa aksi masih berada di halaman kantor DPRD DIY dan melakukan mimbar bebas, pada Kamis (20/3).

Mereka mendirikan tenda di teras depan kantor DPRD DIY. Ada pedagang minuman, ronde dan sate yang didatangkan untuk menemani mereka bermalam.
“Tentu saja kami selalu mengedepankan prinsip dan tata cara yang anti kekerasan. Kami akan tetap stay di sini sampai kemudian pemerintah betul-betul memastikan adanya pembatalan revisi Undang-Undang (TNI),” kata Humas Aliansi Jogja Memanggil, Marsinah.

“Rencananya kami akan menginap, kami sudah berkoordinasi, belum tahu nanti menginapnya sampai kapan. Bisa sehari, bisa dua-tiga hari. Tetapi pada intinya, ini adalah puncak dari kemarahan teman-teman yang bergabung dalam Jogja Memanggil akan dwifungsi ABRI,”kata Marsinah.

Namun, polisi akhirnya memukul mundur massa Aliansi Jogja Memanggil yang menolak pengesahan revisi UU TNI di kantor DPRD DIY, Kota Yogyakarta, Jumat (21/3) dini hari. Massa berjumlah ratusan orang akhirnya meninggalkan Kantor DPRD DIY sekitar pukul 00.30 WIB.

Sebelum membubarkan diri, perwakilan Aliansi Jogja Memanggil sempat berunding dengan Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma sekitar pukul 23.00 WIB. Selama perundingan berlangsung, puluhan anggota Sabhara berbaris di area dalam Kantor DPRD DIY, sedangkan massa aksi bergandengan tangan membentuk barikade.

 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai aksi demonstrasi mahasiswa menjelang disahkannya RUU TNI menjadi UU adalah hal biasa. Kata dia, aksi demo merupakan hal wajar dalam negara demokrasi. “Saya pikir sah-sah saja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini,” ujar Dasco di Gedung DPR, Kamis (20/3).

Menurut Dasco, pihak DPR sudah melakukan upaya komunikasi dengan sejumlah Koalisi Masyarakat Sipil soal RUU TNI. Ia mengeklaim sudah ada komunikasi yang intensif terkait pembahasan RUU TNI. “Kami sudah berbicara dengan kelompok-kelompok mahasiswa, kelompok-kelompok NGO, termasuk koalisi masyarakat sipil. Kami undang berdialog dan memberikan masukan yang juga kami akomodasi dan berarti bagi RUU TNI pada hari ini,” ungkapnya.

 

6. Mantan Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Yanuar Nugroho mengatakan rakyat tak perlu takut untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI yang baru saja disahkan DPR. Ia mengatakan penolakan terhadap UU TNI bisa ditempuh lewat pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mungkin masih panjang jalannya. Penolakan atas RUU TNI yang sudah diketok palu hari ini terus digaungkan. Kalau perlu langsung judicial review lagi,” kata Yanuar dalam orasinya di Aksi Kamisan ke-856 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/3). Yanuar sempat mengenalkan diri bahwa dirinya pernah menjabat sebagai Deputi di KSP selama tujuh tahun sejak era Presiden SBY hingga Presiden Jokowi.

 

7. Ketua DPP PDI-P, Puan Maharani angkat bicara terkait posisi PDI-P saat ini, apakah masih berstatus oposisi atau bergabung ke dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, PDI-P yang selama ini kritis terhadap pemerintah, ikut mendukung disahkannya RUU TNI menjadi UU. Bahkan PDIP yang memimpin pembahasan RUU yang baru saja disahkan menjadi UU pada rapat paripurna DPR.

“Kami di sini, di DPR bersama-sama, bergotong-royong, bersama-sama dengan pemerintah demi bangsa dan negara,” ujar Puan dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3). Puan menegaskan, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri mendukung karena RUU TNI sudah sesuai harapan. “Mendukung, karena memang sesuai dengan apa yang diharapkan,” katanya.

 

8. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mendesak prajurit TNI aktif yang kini menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri usai rapat paripura DPR menyetujui pengesahan Revisi UU TNI menjadi UU di gedung DPR, Kamis (20/3).

Pengunduran diri ini sebagai implikasi dari Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang telah mengalami perubahan dan berbunyi: “Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan.”

“Implikasinya adalah 2.569 prajurit TNI aktif, data per tahun 2023, itu serentak harus mundur. Kalau perlu besok sebagai bentuk konsistensi terhadap tunduknya TNI kepada UU TNI dan juga supremasi sipil,” ujar Sekjen PBHI Gina Sabrina, Kamis (20/3) kemarin.

 

9. Sengketa proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) dengan Navayo International AG memasuki babak baru. Berdasarkan putusan arbitrase International Criminal Court (ICC) di Singapura, pemerintah Indonesia diwajibkan membayar ganti rugi kepada perusahaan Navayo sebesar 24,1 juta dollar AS. Apabila pembayaran tersebut tidak dilakukan, akan dikenai bunga keterlambatan sebesar 2.568 dollar AS per hari sampai putusan arbitrase ICC dibayarkan.

“Di dalam persidangan dispute mengenai masalah pengadaan bagian-bagian dari satelit Kementerian Pertahanan pada tahun 2016. Oleh Arbitrasi Singapura kita dikalahkan dan kita harus membayar sejumlah utang atau ganti rugi kepada pihak Navayo,” kata Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Jakarta, Kamis (20/3).

Yusril mengatakan, Navayo International mengajukan permohonan penyitaan aset pemerintah Indonesia yang berada di Perancis. Yusril mengatakan, gugatan penyitaan tersebut diajukan Navayo di Pengadilan Perancis menyusul putusan arbitrase di Singapura yang mengalahkan Kemenhan.

“Masalah ini dirundingkan berlarut-larut, sampai akhirnya Navayo mengajukan permohonan kepada Pengadilan Prancis untuk mengeksekusi putusan dari Arbitrasi Singapura dan meminta untuk dilakukan penyitaan terhadap beberapa aset pemerintahan Republik Indonesia yang ada di Prancis,” kata Yusril lagi.

 

10. Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras aksi teror berupa pengiriman kepala babi berbau busuk kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana atau Cica. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menegaskan, teror ini merupakan bentuk intimidasi yang tidak hanya mengancam keselamatan individu, tetapi juga ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia. “Aksi teror ini adalah upaya membungkam kerja jurnalistik yang independen dan kritis. Jurnalis memiliki hak untuk bekerja tanpa ancaman dan intimidasi,” kata Irfan dalam keterangan tertulis, Jumat (20/3). Ia mendesak kepolisian segera mengungkap pelaku dan motif di balik aksi teror ini.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menilai, aksi teror pengiriman kepala babi terhadap jurnalis Tempo sebagai tindak pidana dan bisa dilaporkan ke pihak yang berwenang. “Saya menyarankan Tempo segera melaporkan ke aparat keamanan dan meminta pihak aparat segera mengusut tuntas agar hal serupa tidak terjadi lagi,” kata Ninik, Kamis (20/3).

Ia meminta para jurnalis tidak gentar setelah adanya aksi teror yang dialami Cica (Francisca Christy Rosana), wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik ini. Ninik meminta awak media tidak takut dengan model intimidasi seperti itu. “Saya minta teman-teman media tidak tiarap dan takut dengan model-model intimidasi ini,” ujar Ninik.  “Sebagai ketua Dewan Pers, saya mengimbau kepada semua pihak yang keberatan atas pemberitaan, mereka memiliki hak jawab. Gunakan hak jawab tersebut sebaik-baiknya,” kata dia.

 

YLBHI mengecam keras teror paket bangkai kepala babi kepada Tempo. Menurut YLBHI, ini semakin menunjukkan Indonesia bukan negara hukum yang demokratis dan tidak menjamin kebebasan pers. “YLBHI mengecam keras tindakan teror pengiriman bangkai kepala babi dan upaya-upaya pembungkaman lainnya terhadap Tempo dan karya-karya jurnalistiknya,” kata YLBHI, dalam keterangan pers, Kamis (20/3).

YLBHI mengatakan, serangan dan kekerasan terhadap pers tidak hanya kali ini saja terjadi. Selama ini, pemerintah dan aparat keamanan lamban menyikapi serangan dan kekerasan terhadap pers. “Dalam 5 tahun terakhir, kekerasan tersebut juga semakin brutal terjadi di mana-mana. Seiring dengan kinerja Pemerintah dan DPR yang semakin ugal-ugalan dan tirani dalam menyusun kebijakan,” ujar YLBHI.

 

11. Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta lembaga penegak hukum tidak sensasional dalam mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina tahun 2018-2023. Jangan bombastis di awal tetapi melempem di akhir. Rudianto mendesak KPK, Kejagung, dan Polri membongkar kasus korupsi murni dalam kerangka penegakan hukum.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR ini meminta penegakan hukum tidak hanya menargetkan orang-orang tertentu. “Kita tidak mau penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan atau lembaga penegak hukum lainnya hanya dilakukan untuk menargetkan orang-orang tertentu, kemudian melindungi orang-orang tertentu. Harapan kita setiap pengungkapan kasus korupsi itu betul-betul murni motifnya hukum, betul-betul pemberantasan korupsinya diluruskan, gitu. Jangan bombastis di awal kemudian melempem,” kata Rudianto.

Contohnya, kasus korupsi tata kelola timah yang diusut Kejaksaan Agung. Rudianto menilai, perkara tersebut hanya bombastis di awal tanpa pembuktian yang kuat dalam proses persidangan. Kejagung menyebut kerugian negara Rp 300 triliun dalam proses persidangan, tetapi tuntutannya tidak maksimal, malah dianulir oleh hakim pada tingkat banding, menghukum lebih tinggi dari tuntutan. Seharusnya kejadian ini tamparan bagi Kejagung.

 

12. Penyidik Kejagung memanggil eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, Jumat (21/3) hari ini. Alfian akan diperiksa dulu sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018-2023.

“Terkait Pak Alfian sudah dilakukan pemanggilan dan direncanakan besok (hari ini) pukul 09.00 WIB. Nah, kita harapkan kehadiran beliau, kehadiran yang bersangkutan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Kamis (20/3). Nama Alfian sempat disebut mantan Komut PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat diperiksa Kejaksaan Agung pada Kamis (13/3) pekan lalu.

Harli menyebut, Kejagung telah memeriksa 147 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina tahun 2018-2023. “Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 147 orang saksi dari berbagai pihak,” ujarnya sembari mengatakan, penyidik juga telah memeriksa 2 orang ahli, dan 9 tersangka dalam kasus Pertamina ini.

 

13. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada 11 debitur berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 11,7 triliun. “Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/3). Asep mengatakan, dari 11 debitur yang tengah dilakukan penyidikan, pemberian kredit kepada PT Petro Energy mengakibatkan kerugian mencapai Rp 846,9 miliar.

 

Fasilitas kredit yang diberikan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk PT Petro Energy merugikan negara sebesar Rp 846,9 miliar. “Pemberian fasilitas kredit LPEI khusus kepada PT PE ini telah mengakibatkan kerugian negara sebagai berikut. Untuk outstanding pokok KMKE 1 PT PE senilai 18.070.000 dollar AS, untuk outstanding pokok KMKE 2 PT Petro Energy, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 549.144.535.027,’’ kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/3). Disebutkan, jika ditotal, jumlah kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai Rp 846.956.205.027 berdasarkan kurs rupiah saat ini sebesar Rp 16.480 per dollar AS.

Asep menyebutkan, pihaknya menyita 24 aset berupa tanah dan bangunan atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). “KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama perusahaan yang terafilisasi dengan tersangka, sebanyak 22 aset di Jabodetabek, serta dua aset di Surabaya,” kata Asep Guntur Rahayu.

 

14. Presiden Prabowo Subianto memanggil menteri-menteri ekonomi ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/3). Para menteri yang dipanggil Prabowo adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani. Selain itu juga hadir Menteri Komdigi Meutya Hafid. “Kita bahas mengenai penerimaan negara. Mengenai bagaimana kita bisa meningkatkan tax ratio dan bagaimana upaya-upaya intensifikasi dan perbaikan dari administrasi,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah akan mengupayakan sejumlah langkah untuk meningkatkan pendapatan pajak. Seperti diketahui, penerimaan pajak per 31 Januari 2025 anjlok sebesar 34,5 persen menjadi Rp 115,18 triliun. “Kita upayakan beberapa langkah yang kita sedang melakukan,” ujar Sri Mulyani.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, rapat tersebut fokus membahas penerimaan negara. “Penerimaan negara, itu ke Bu Menteri Keuangan. (Fokusnya) penerimaan negara, pajak, masalah pajak, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” kata mantan Ketum Golkar ini.

Kendati demikian, Airlangga menampik pembahasan ini dilakukan lantaran penerimaan per Januari 2025 anjlok imbas merosotnya pajak. “Ini kan kita bahas penerimaan negara keseluruhan. Semua (disoroti), pajak, PNBP, royalti, dan yang lain. (Pak Presiden meminta) memaksimalkan penerimaan negara,” ujar Airlangga.

 

15. Menkomdigi Meutya Hafid akan memberikan data yang dibutuhkan penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS periode 2020-2024. Ia akan memberikan ruang seluas-luasnya kepada para penegak hukum. “Yang penting kita sudah memberikan ruang seluas-luasnya kepada penegak hukum dan juga bersedia untuk memberikan data-data yang dibutuhkan,” kata Meutya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/3).

Kemkomdigi akan koorperatif dalam pengusutan tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024. “Iya, kami kooperatif, sangat koorperatif,” ujar Wamenkomdigi Nezar Patria di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (20/3). Nezar mengatakan, Menkomdigi Meutya Hafid telah menyatakan bakal mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. “Tadi kan sudah disampaikan prosesnya, yang PDSN sudah dijelaskan Bu Menteri,” katanya.

 

16. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal dugaan keterlibatan polisi dalam kasus judi Sabung Ayam yang terkuak usai peristiwa penggerebekan yang menewaskan tiga anggota polisi di Lampung. Kapolri meminta publik menunggu tim yang sedang bekerja. “Di jaman medsos dan AI (artificial intelligence) seperti sekarang, lebih baik kita tunggu tim yang bekerja dan pasti akan dituntaskan,” kata Listyo Sigit, Kamis (20/3).

Kasus tewasnya tiga anggota polisi dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung mengungkap aliran uang ke sejumlah oknum, termasuk di tingkat Polsek dan Koramil. Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar mengungkapkan, praktik pembagian uang dari arena judi itu sudah berlangsung selama satu tahun.

“Sudah satu tahun lho, bagi-bagi duit (judi sabung ayam). Ada duit dikasih, Polsek- Koramil, lu makan duit. (Kalau) pembagian saya tidak tahu, ada yang menerima duit, dan ini sudah beroperasi satu tahun,” kata Eko di Palembang, Sumsel, Kamis (20/3). Menurut Eko, informasi ini berasal dari keterangan dua prajurit TNI yang kini ditahan Denpom, yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah.

 

Dugaan adanya aliran uang dari judi sabung ayam ini akan terus diselidiki oleh tim penyidik gabungan guna mengungkap siapa saja pihak yang terlibat. “Judi ada profit, ada penerima duit. Saksi menjelaskan (setoran) ada. Kalau saksi ngomongnya gitu, ada duit ada setoran ya ada. Oknumnya siapa saja, kita tunggu proses selanjutnya. Duit dibagi ada, ya. Kita bukan bodoh-bodoh amatlah, duit (judi) ada dibagi iya. Duit ada setor iya, gitu ajalah,”ungkapnya.

 

17. Penyidik KPK mendalamidugaan komitmen fee dari tersangka Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po dan konsorsium pemenang tender proyek e-KTP ke anggota DPR saat memeriksa saksi Andi Agustinus alias Andi Narogong, Rabu (19/3) kemarin. “Saksi didalami terkait komitmen fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (20/3).

Tessa enggan menyebut detail anggota DPR yang menerima fee dimaksud. Dalam surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan pada persidangan Maret 2017 lalu, setidaknya ada 51 anggota Komisi II DPR yang disebut menerima kucuran uang dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun tersebut. Adapun konsorsium pemenang tender proyek e-KTP berbasis NIK nasional adalah konsorsium PNRI yang terdiri dari gabungan lima perusahaan BUMN dan swasta.

 

18. Mabes Polri tetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan takaran produk Minyakita. “Jumlah tersangka saat ini sudah 11 orang dan sudah diproses,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Samsu Arifin, kepada wartawan, Kamis (20/3).

Samsu menjelaskan penetapan 11 tersangka itu ditangani terpisah mulai dari Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, Polda Banten, Polda Gorontalo dan Polda Jawa Timur. Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini terdapat 12 laporan polisi yang telah diterima terkait kasus penyelewengan takaran produk Minyakita. Sebanyak tujuh laporan, kata dia, masih dalam tahap penyelidikan. (Harjono PS)