Diduga Bisnis Investasi Bodong, Ketua Pengadilan Kutai Barat dan Istri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID  – Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat berinisial HS dilaporkan oleh koleganya terkait dugaan bisnis investasi bodong senilai Rp2,3 miliar.

HS dilaporkan oleh korban Perawati warga Jakarta Selatan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DITRESKRIMSUS) Polda Metro Jaya dengan tuduhan telah melakukan dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang untuk menginvestasikan uang ke perusahaan batubara milik mertua HS.

Kuasa hukum pelapor Ronny P. Manullang mengatakan, kliennya bersama sang suami diminta menginvestasikan uangnya senilai Rp2,3 miliar dengan dijanjikan keuntungan sebesar Rp70 juta perbulan.

Ronny menjelaskan, dengan status HS sebagai ketua pengadilan negeri Kutai Barat, Perawati dan suaminya akhirnya percaya dan kemudian membuat kontrak kerjasama dengan perusahaan batubara milik mertua HS yang terletak di daerah Sumbawa dan dikelola langsung oleh istrinya selaku direktur.

“Di sini terlapor memanfaatkan jabatannya sebagai hakim guna meyakinkan klien kami agar mau menginvestasikan uangnya ke perusahaan batubara milik mertua terlapor,” ujarnya di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Ronny menambahkan, kliennya akhirnya menyetorkan uang sejumlah Rp2,3 miliar setelah menandatangani kontrak dengan perusahaan batubara tersebut, namun hingga 3 tahun berjalan tidak pernah menerima keuntungan sama sekali bahkan setelah dilakukan pengecekan tidak pernah ada aktivitas bongkar muat batubara oleh perusahaan tersebut.

Oleh karena itu, korban Perawati didampingi kuasa hukumnya melaporkan HS dan istrinya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 silam, dan saat ini masih menunggu hasil gelar perkara untuk peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kami dapat informasi bahwasannya terlapor selalu mangkir di 3 kali panggilan dari penyidik polda metro jaya dengan alasan masih sibuk dengan kegiatannya sebagai ketua pengadilan negeri kutai barat,” pungkasnya.