HOT ISU PAGI INI, SOAL ANCAMAN BUNUH DIRINYA, DEDI MULYADI : ITU RESIKO SEORANG PEMIMPIN

oleh
oleh

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (net)

 

Isu menarik pagi ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akhirnya buka suara soal ancaman pembunuhan terhadap dirinya yang disampaikan lewat kolom komentar di akun Youtube miliknya. Dedi mengaku hal tersebut adalah risiko seorang pemimpin. Menurutnya, dalam setiap langkah pemimpin, ada saja yang suka dan tidak suka. Dedi mengaku akan melihat perkembangan selanjutnya terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan.

Isu menarik lainnya, Presiden Prabowo Subianto akan menindaklanjuti kasus dugaan penggelapan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Pasalnya, program tersebut menggunakan uang rakyat. Dewan Pers menyarankan Kejagung melaporkan kepada pihaknya terlebih dahulu soal pemberitaan JAK TV yang diduga memuat narasi dan konten negatif untuk menjatuhkan nama baik Kejagung. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi buka suara soal dugaan ancaman pembunuhan terhadap dirinya yang disampaikan lewat kolom komentar di akun Youtube miliknya. Ancaman pembunuhan itu disampaikan sebuah akun bernama ‘Wowo dan Dedi Mulyadi sesat!’ secara berulang kali melalui kolom komentar di kanal YouTube milik Dedi Mulyadi pada Senin (21/4).

Saat dikonfirmasi, Dedi mengaku hal tersebut adalah risiko seorang pemimpin. Menurutnya, dalam setiap langkah pemimpin, ada saja yang suka dan tidak suka. Dia mengaku akan melihat perkembangan selanjutnya terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan.

“Kalau ada ancaman itu, ya risiko bagi seorang pemimpin. Kita lihat perkembangannya terlebih dahulu. Akan tetapi, apakah akun itu asli atau bukan, nanti kita lihat dan telusuri. Namun, sekarang saya akan lebih waspada,” kata Dedi di Bandung, Selasa (22/4).

Polda Jabar siap lakukan penyelidikan terkait ancaman pembunuhan terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang disampaikan sebuah akun secara berulang kali melalui kolom komentar di kanal YouTube milik Dedi Mulyadi pada Senin (21/4).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pihaknya telah memantau soal ancaman tersebut dan pihaknya siap menindaklanjuti jika Dedi Mulyadi melaporkannya secara resmi. “Kami monitoring. Apabila ada permintaan pemantauan, tim siber siap bantu beliau (Dedi Mulyadi) selaku pelapor,” kata Hendra di Bandung, Selasa (22/4).

Dia mengatakan ancaman tersebut diketahui dilakukan sebuah akun yang secara berulang kali menuliskan komentar bernada pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi saat siaran langsung.
“Bahkan, bila melaporkan secara resmi, kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku pengancaman,” ujar Hendra.

 

2. Presiden Prabowo Subianto akan menindaklanjuti kasus dugaan penggelapan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Pasalnya, program tersebut menggunakan uang rakyat. “Pasti diurus. Setiap sen uang rakyat akan kita jaga ya,” tegas Prabowo usai bertemu dengan Wakil Perdana Menteri Malaysia Dato Seri Dr. Ahmad Zahid bin Hamidi, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/4).

Prabowo mengatakan, akan mengecek dugaan penggelapan biaya operasional program makan bergizi gratis tersebut. Meski belum mendapat laporan khusus soal dugaan ini, Prabowo berjanji akan mengurusnya. ‘’Pasti diurus. Setiap sen pun uang rakyat akan kita jaga,” tutur Prabowo.

Kasus dugaan penggelapan uang program MBG ini terkuak setelah Ira Mesra, pemilik dapur MBG yang berlokasi di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, melaporkan dugaan penggelapan dana MBG ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut terregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 April 2025.

 

Ira Mesra, pemilik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, terpaksa menggunakan dana pribadinya untuk biaya operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini disebabkan oleh keterlambatan pembayaran dari Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) yang hingga kini belum juga dicairkan.

“Hingga saat ini belum ada lagi (komunikasi), saya akan bersurat lagi (ke Yayasan MBN). Hari ini masih memasak pakai uang pribadi,” ungkap kuasa hukum Ira, Danna Harly, saat dikonfirmasi, Senin (21/4). Danna menambahkan, timnya tengah mempersiapkan gugatan perdata terkait ganti rugi yang belum diselesaikan. “Ini kami sedang siapkan gugatan (perdata). Kan sudah seharusnya minggu kemarin (dibayarkan) tapi ini belum ada,” ucapnya.

 

3. Dewan Pers menyarankan Kejagung melaporkan pemberitaan JAK TV yang diduga memuat narasi dan konten negatif untuk menjatuhkan nama Kejagung kepada Dewan Pers terlebih dahulu. “Sebaiknya dibawa dan diadukan dulu ke Dewan Pers dalam ranah etika jurnalistik dalam pembuatan berita,” kata Ketua BPPA Dewan Pers Bambang Santoso saat dihubungi, Selasa (22/4).

Bambang mengatakan, dengan membuat laporan kepada Dewan Pers, pemberitaan JAK TV maupun kesalahan wewenang akan ditindaklanjuti dalam ranah etika jurnalistik. “Sebaiknya, kalau ada kesalahan wewenang ada aturannya dan dapat ditindaklanjuti dengan sebagai sengketa pers atau ranah yang lain,” ujarnya.

 

Anggota Dewan Pers, Totok Suryanto mengungkapkan, pihaknya turut menelusuri dugaan penerimaan uang Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi ekspor CPO dan tata niaga komoditas timah.  “Kami juga akan telusuri soal penerimaan uang, itu tentu kalau kasus hukumnya ada di Kejaksaan,” kata Totok, di Kejagung, Selasa (22/4).

Ia menegaskan, pihaknya tidak hanya menekankan pada berita-berita negatif saja, tetapi juga berbagai bentuk tindakan yang di luar aktivitas jurnalistik. “Tidak selalu berita saja, karena yang kami dengar dari Kejaksaan bisa berupa live, tindakan-tindakan yang di luar aktivitas jurnalistik, seperti konten yang merekayasa,” kata Totok seraya menegaskan, karya jurnalistik adalah produk yang profesional.

 

4. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mempertanyakan penjelasan Kejagung soal “berita negatif” sebagai dasar penersangkaan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar. “IJTI mempertanyakan penetapan tersangka terhadap insan pers jika dasar utamanya adalah aktivitas pemberitaan atau konten jurnalistik, khususnya yang dikategorikan sebagai ‘berita negatif’ yang merintangi penyidikan terkait penanganan perkara oleh Kejaksaan,” tulis Pengurus Pusat IJTI dalam siaran persnya, Selasa (22/4).

Menurut Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan, jika yang menjadi dasar penetapan tersangka Tian adalah produk pemberitaan, Kejagung mestinya berkoordinasi terlebih dulu dengan Dewan Pers. Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penilaian atas suatu karya jurnalistik, termasuk potensi pelanggarannya, merupakan kewenangan Dewan Pers. “IJTI mengkhawatirkan, langkah ini dapat menjadi preseden berbahaya, yang bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjerat jurnalis atau media yang bersikap kritis terhadap kekuasaan,” kata Herik dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4). “Ini akan menciptakan iklim ketakutan dan menghambat kemerdekaan pers,” imbuhnya.

 

5. Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra berpendapat, Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang perintangan penyidikan bisa disangkakan terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar (TB). Menurut Azmi, Tian bisa dikenakan pasal perintangan penyidikan karena ada hubungan kasualitas antara para pelaku dengan hasil nyata berupa pemberitaan yang bertujuan mengganggu proses jalannya proses hukum oleh Kejagung.

“Perbuatan makna Pasal 21 dimaksud dapat dikatakan terjadi sepanjang adanya kausalitas dan di antara para pelaku terjalin kepentingan saling melindungi dan menjadi serangan balik bagi Kejagung, termasuk jika ditemukan upaya-upaya dan keadaan yang nyata hasil produksi berita tersebut guna menghambat, menghalangi, menggangu atau mempersulit jalannya proses hukum dalam kasus tersebut,” kata Azmi, Selasa (22/4).

 

6. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan, perbuatan pidana yang disangkakan kepada Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar atau TB, murni perbuatan pribadi. Tian Bahtiar ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan penuntutan, hingga pengadilan dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO). “Perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media. Itu tegas,” ujar Harli di Kejagung Jakarta, Selasa (22/4).

Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar diduga mendapatkan uang sebesar Rp 487 juta untuk membuat dan menyebarkan berita yang menyudutkan Kejaksaan Agung.  Uang tersebut diterima Tian atas nama pribadi tanpa kerja sama dengan JAK TV. “Jadi, Tian ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur ya, JAK TV ya. Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAK TV dengan yang para pihak yang akan ditetapkan,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Selasa (22/4) dini hari. Tian diduga menerima uang tersebut dari dua advokat, yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

7. KPK menduga Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Satori (S) dan Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan (HG) mendirikan yayasan untuk menerima dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). “Berbeda antara Pak S dengan Pak HG. Jadi ini masing-masing melakukan, dia (Satori dan Heri Gunawan) mendirikan yayasan, membentuk yayasan untuk menerima CSR. Yayasannya berbeda, bukan yayasan yang sama karena ini dapilnya juga berbeda,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (22/4).

Asep mengatakan, dugaan tersebut menjadi alasan penyidik KPK kembali memeriksa Satori pada Senin (21/4). Dijelaskan, penyidik mendalami dugaan penggunaan dana CSR BI oleh Satori dari yayasan yang didirikannya. “Jadi, kita hari ini misalkan memanggil Bapak S (Satori) ke sini, kita mendalami CSR yang digunakan oleh Pak S. Artinya digunakan oleh yayasan yang dibentuk oleh Pak S,” ujarnya.

Asep mengatakan, penyidik akan kembali memanggil Heri Gunawan untuk mendalami penggunaan dana CSR BI. “Nanti kita akan memanggil Bapak HG untuk CSR yang digunakan oleh Pak HG,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah memeriksa anggota Komisi XI DPR, Satori (ST) terkait kasus dugaan korupsi CSR BI. Satori mengaku menggunakan dana CSR BI untuk kegiatannya di dapil. “Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” kata Satori di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Satori mengatakan dana CSR itu mengalir melalui yayasan. Dia juga menyebutkan semua anggota Komisi XI menerima program itu. “Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita aja,” kata Satori yang diperiksa sebagai saksi.

 

KPK akan memanggil anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Dirdik KPK  Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemeriksaan La Nyalla diperlukan untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di kediaman La Nyalla. “Tentu (La Nyalla dipanggil dalam waktu dekat), karena harus dikonfirmasi. Kita melakukan penggeledahan di tempat beliau, barang-barangnya ada yang tentu kita harus konfirmasi,” kata Asep, Rabu (23/4). Asep juga tak ambil pusing terkait klaim La Nyalla yang menyatakan tidak mengenal eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi dalam perkara tersebut.

KPK terus mengejar pengembalian kerugian negara sebesar 15 juta Dollar Amerika Serikat (AS) dalam kasus jual beli PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, hal tersebut menjadi alasan penyidik memeriksa Arso Sadewo (AS) selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy, pada Selasa (22/4). “Terkait pemeriksaan Pak AS (Arso Sadewo) ini dalam perkara PGN ya, ini terkait dengan masalah pengembalian. Jadi, kita ini kan sekarang sedang mencari asset recovery, di sana kan sudah disampaikan waktu konpers itu 15 juta dollar. Nah, itu yang sedang kita dalami dan kita cari,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, kemarin.

 

8. Presiden Prabowo Subianto angkat suara soal dukungan dari Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap dirinya untuk maju capres 2029. Prabowo mengatakan urusan Pilpres 2029 masih terlalu jauh untuk dibahas. Ia menegaskan, saat ini dirinya ingin bekerja untuk terlebih dahulu untuk rakyat. “Ah, nanti lah itu ya. Kita kerja dulu untuk rakyat,” ujarnya kepada wartawan di Istana Merdeka, Selasa (22/4).

Sebelumnya, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengaku mendukung Presiden Prabowo Subianto maju di Pilpres 2029 dan terbuka untuk membahas sosok cawapres. Dukungan tersebut disampaikannya dalam acara Halal Bihalal dan pengumuman susunan kepengurusan partai di Kantor DPP PAN, Minggu (20/4) lalu.

Zulhas mengatakan akan mendukung Prabowo apabila nantinya kembali maju sebagai capres. Namun, sosok pendamping Prabowo kelak harus dibahas terlebih dahulu dengan PAN. “Saya juga sampaikan kepada Pak Prabowo yang penting partai saya besar. Itu yang paling penting, kalau capres silakan (maju) kalau cawapres kita bicara,” katanya.

9. Kemendagri akhirnya memberikan sanksi tiga bulan magang kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim atas kelalaiannya tidak mengajukan izin saat pergi ke luar negeri. “Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” kata Wamendagri Bima Arya dalam konferensi pers di Kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4). Bima mengatakan, sanksi tersebut diberikan atas pertimbangan pemeriksaan sembilan saksi dan pendalaman yang telah dilakukan Inspektorat Kemendagri.

10. Mantan Presiden Jokowi turun gunung guna menanggapi kasus tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya. Jokowi terbang ke Jakarta untuk menemui tim hukumnya untuk membahas tudingan ijazah palsu yang menurutnya sudah melewati batas. “Nanti semuanya tolong ditanyakan kepada tim kuasa hukum saya, silakan,” ucap Jokowi singkat selepas pertemuan di sebuah restoran di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/4) sore.

Kuasa Hukum mantan Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan ada empat orang yang akan dilaporkan kliennya ke pihak kepolisian terkait tudingan ijazah palsu lulusan UGM. Yakup mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti dan dokumen sebagai dasar pelaporan dugaan tindak pidana dalam tudingan ijazah palsu itu.

“Sementara ini sih mungkin ada sekitar empat orang yang kami sudah lengkapi semua dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukungnya. Kami percaya bahwa ada dugaan-dugaan tindak pidananya di situ, namun itu kan hanya sementara ya mungkin nanti ada perkembangan-perkembangan lanjutan,” kata Yakup usai bertemu Jokowi di Restoran Seribu Rasa, Jakarta, Selasa (22/4).

Yakup enggan membeberkan siapa saja orang yang akan dilaporkan pihaknya ke kepolisian serta latar belakang mereka dalam kasus ini. Ia menyebut, langkah hukum ini tinggal menunggu titah dari Jokowi selaku kliennya. “Persiapan kami bisa dibilang sudah hampir rampung, tinggal nunggu perintah dari Pak Jokowi,” jelasnya.

 

11. Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo memberikan respons soal konsorsium Korea Selatan yang batal merealisasikan investasi senilai 7,7 miliar dollar AS untuk pengembangan baterai listrik di Indonesia. Adik kandung Presiden Prabowo Subianto ini hanya memberikan jawaban singkat soal isu tersebut. “Ya serahkan ke Tuhan-lah,” ujar Hashim usai bertemu mantan PM Inggris Tony Blair di Jakarta Pusat pada Selasa (22/4).

Saat ditanya lebih lanjut apakah ada negara lain yang akan menggantikan konsorsium Korea Selatan untuk pengembangan baterai mobil listrik, Hashim tidak menjawab. Ia hanya mengacungkan dua jempol sambil tersenyum.

 

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, proyek investasi kendaraan listrik (EV) tetap berjalan, meskipun LG Energy Solution memutuskan mundur. “Secara konsep, pembangunan dari Grand Package ini tidak ada yang berubah. Infrastruktur dan rencana produksi tetap sesuai dengan peta jalan awal,” kata Bahlil, kemarin.

Dijelaskan, proyek yang tersebut mencakup pengembangan rantai pasok baterai EV secara terintegrasi, mulai dari penambangan hingga produksi baterai. “Perubahan hanya terjadi pada level investor, di mana LG tidak lagi melanjutkan keterlibatannya pada JV 1, 2, dan 3 yang baru, posisinya telah digantikan oleh mitra strategis dari Tiongkok, yaitu Huayou, bersama badan usaha milik negara (BUMN) kita,” ujar Bahlil.

Seperti diberitakan, konsorsium Korea Selatan telah memutuskan menarik proyek investasi senilai 7,7 miliar dollar AS atau sekitar Rp 129,8 triliun (asumsi kurs Rp 16.862 per dollar AS) dari realisasi pengembangan baterai listrik (EV battery) di Indonesia. Konsorsium tersebut meliputi LG Energy Solution, LG Chem, LX International Corp, dan mitra lainnya. Keputusan ini diambil setelah pihak konsorsium berkonsultasi dengan Pemerintah Indonesia, akibat adanya perubahan dalam lanskap industri, termasuk penurunan permintaan kendaraan listrik global.

 

12. Menpan-RB, Rini Widyantini menjawab rumor soal gaji PNS 2025 naik 16 persen. Ia menegaskan belum pernah ada diskusi soal kenaikan gaji PNS. “Saya belum pernah ada diskusi. Nanti perlu ada diskusi dengan Kementerian Keuangan. Jadi enggak bisa langsung tampak besarannya,” ujar Rini di Gedung DPR, Selasa (22/4). Namun ia mengamini, rencana kenaikan gaji PNS tersebut tercantum dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal.

Rini menegaskan, perencanaan yang tercantum dalam dokumen tersebut belum menyebutkan besaran persentase kenaikan gaji tersebut. “Memang ada, memang ada, tapi kan menyebut nominalnya, persentasenya tidak menyebut,” ucapnya. Rini menambahkan, rencana tersebut masih harus dibahas lebih lanjut antara Kemenpan RB bersama Kemenkeu. “Saya juga belum tahu ini apakah memang 16 persen, karena Kementerian PAN RB dengan Kemenkeu akan duduk bersama untuk membahas itu,” pungkasnya.

 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, sebanyak 1.967 calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 mengundurkan diri. Dijelaskan. CPNS yang mengundurkan diri tersebut adalah peserta yang lolos karena kebijakan optimalisasi formasi. Tercatat ada 16.000 peserta yang lolos melalui skema optimalisasi. “Setelah diisi dengan optimalisasi, ada 1.967 yang mengundurkan diri, atau sekitar 12,12 persen. Alhamdulillah, masih ada 88 persen yang tadinya kosong menjadi terisi,” ujar Zudan di DPR, Selasa (22/4).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto bakal mengumumkan program tunjangan tambahan untuk guru non-ASN pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), 2 Mei 2025. Kata dia, besaran tunjangan yang akan diberikan masih dalam perhitungan. Namun, kisarannya berada di angka Rp 300.000 sampai Rp 500.000 dan akan berlaku setelah diumumkan secara langsung oleh Prabowo.  “Kami membahas tentang akan ada kebijakan tunjangan bagi guru-guru non-ASN. Jadi, guru-guru non-ASN dan kualifikasi tertentu nanti akan diberikan tunjangan,” ujar Lalu di Gedung DPR, Selasa (22/4). (Harjono PS)