Komisi III DPR Minta Polda Metro Jaya Ambil Alih dan Tuntaskan Kasus Kematian Kenzha Mahasiswa UKI

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID – Komisi III DPR RI meminta Polda Metro Jaya mengambilalih kasus kematian mahasiswa Fisipol UKI, Kenzha Ezra Walewangko, dari Polres Jakarta Timur (Jaktim). Polda Metro Jaya diminta mengusut dugaan pengeroyokan yang menyebabkan Kenzha meninggal di lingkungan kampus hingga tuntas.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati saat membacakan poin kesimpulan rapat dengar pendapat umum bersama jajaran Polres Jakarta Timur, Polda Metro Jaya, dan keluarga Kenzha di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Dalam poin itu, Sari menekankan bila Komisi III DPR meminta Polda Metro Jaya mengusut kasus kematian Kenzha dengan profesional. Terpenting, terbuka ke publik dan memberi keadilan bagi korban.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas perkara nomor: LP/B/1904/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia atas nama Sdr. Kenzha Ezra Walewangko secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Sari.

Pada kesimpulan kedua, Sari menyatakan Komisi III DPR meminta Polda Metro Jaya menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Khususnya, dalam memberikan perlindungan terhadap para saksi yang memberika keterangan terkait ihwal pengeroyokan Kenzha.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Polda Metro Jaya bekerja sama dengan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan saksi dalam kasus meninggalnya Sdr. Kenzha Ezra Walewangko,” kata Sari.

Dalam rapat tersebut anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, juga menilai kasus kematian Kenzha merupakan masalah serius yang harus diselesaikan pihak Polda Metro Jaya.

Wakil Rakyat dari Dapil Sulawesi Utara (Sulut) itu bahkan menyesalkan kinerja Kapolres Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Nicolas Ary Lilipaly yang tidak profesional dalam mengusut tuntas kasus kematian Kenzha. Apalagi, kata dia, Kapolres Nicolas dengan gegabah menyebut bahwa Kenzha meninggal karena meminum minuman keras.

“Kami melihat di sini bahwa permasalahan ini cukup serius karena hilangnya nyawa seseorang, saya sangat menyesalkan terlalu dini pihak Polres Jakarta Timur, untuk mengatakan bahwa kasus ini karena minuman keras, dengan apa yang kami lihat dan diskusi ada kejanggalan di sini yang perlu didalami, harus diungkap, jangan sampai faktanya dibelokkan, misalnya meninggal karena minuman keras tapi ada beberapa saksi yang lain menyatakan hal yang berbeda,” jelas Martin.

Untuk itu, Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu meminta Polda Metro Jaya segera mengambil alih penanganan kasus kematian Kenzha. Polda Metro Jaya diharap benar-benar profesional menuntaskan kasus tersebut.

Polda Metro Jaya diingatkan tidak ragu mendalami kesaksian para saksi kunci yang mengungkap ihwal kematian Kenzha. Terutama, dalam mengusut nama Thomas, Gery, dan Delon yang disebut-sebut sebagai pelaku pengeroyokan Kenzha.

“Kami di sini meminta dilakukan pendalaman lagi oleh Polda Metro Jaya karena sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, tentu kami berharap Polda Metro Jaya melakukan pendalaman lagi, karena ini ada 3 saksi yang berada di lokasi tidak ada yang dipanggil Polres Jakarta Timur, yakni Thomas, Gery, Delon, itu 3 nama di bap Polda Metro yang sudah berjalan belum pernah dipanggil,” ungkapnya.

Martin menegaskan bakal mengawal seluruh proses penanganan kasus kematian Kenzha. Dia berharap hasil penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya bisa membuat terang kasus, terpenting memberi rasa keadilan bagi keluarga Kenzha.

“Dapil saya ini Pak yang meninggal, konstituen saya di Sulut, saya pasti mengawal kasus ini hingga terang benderang, dan keluarga yang ditinggalkan mendapat informasi yang jelas dan mereka bisa tenang dengan peristiwa ini. Tolong dari pihak Polda Metro Jaya, kami berharap dilakukan pendalaman hingga terang,” tambahnya.

Sebelumnya, setelah hampir dua bulan menangani kasus kematian Kenzha, Polres Jakarta Timur akhirnya memutuskan akan menghentikan penyidikan kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolres Nicolas menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus kematian Kenzha.

Tak terima dengan hasil penyidikan Polres Jakarta Timur, kuasa hukum dan keluarga Kenzha pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Tim hukum bahkan melaporkan Kapolres Nicolas ke Propam Polri.

Kenzha Walewangko adalah seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) ditemukan tewas di area kampus pada Maret 2025 lalu. Kasus tewasnya Kenzha diselidiki polisi, hasilnya kasus ini disetop karena tidak ada muatan tindak pidana.

Kenzha ditemukan tewas pada malam Selasa 4 Maret 2025 lalu. Beredar kabar Kenzha tewas dikeroyok. Namun, pada awal penyilidikan polisi belum bisa menyimpulkan apa sebenarnya penyebab kematian korban.

Polisi sudah melakukan prarekonstruksi terkait peristiwa tersebut. Prarekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP) area taman kampus UKI, Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu (26/3) lalu.

Kegiatan prarekonstruksi dihadiri pihak kampus UKI, serta keluarga dan kerabat korban. Total ada 70 adegan yang direka ulang para saksi dalam kegiatan prarekonstruksi ini. Akhirnya, polisi tidak menemukan tindak pidana dalam kasus meninggalnya Kenzha.

Ahli forensik dokter forensik RS Polri Arfiani Ika Kusumawati mengungkapkan bahwa penyebab kematian Kenzha, akibat pengaruh tinggi alkohol hingga terjatuh dan sulit bernapas.