Transaksi Judi Online Turun 56 Persen, Komisi III DPR Desak Pemerintah Terus Gencarkan Pemberantasan

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menyampaikan apresiasinya terhadap penurunan angka transaksi judi online di Indonesia yang tercatat sebesar Rp155 triliun pada Oktober 2025, turun signifikan dibandingkan dengan nilai transaksi pada tahun 2024 yang mencapai Rp359 triliun.

Penurunan tersebut menunjukkan bahwa langkah-langkah pemerintah bersama aparat penegak hukum dalam memerangi praktik judi online mulai membuahkan hasil. Namun demikian, perjuangan untuk memberantas judi online harus terus digencarkan.

“Kita harus akui ada kemajuan dalam upaya pemberantasan judi online. Penurunan transaksi ini patut diapresiasi, tetapi jangan membuat kita lengah. Judi online sudah menjadi kejahatan yang sangat serius, merusak moral, ekonomi, dan ketahanan sosial masyarakat,” tegas Abdullah di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Abdullah menilai, maraknya judi online bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Ia mendesak pemerintah agar terus meningkatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk memperkuat pengawasan digital serta mempersempit ruang gerak pelaku dan jaringan judi online yang beroperasi lintas negara.

“Pemerintah harus terus menekan angka transaksi judi online di Indonesia. Penegakan hukum harus konsisten, dan pendekatan edukatif kepada masyarakat juga perlu digencarkan agar tidak ada ruang bagi praktik ini untuk tumbuh kembali,” ujarnya.

Abdullah mendorong kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta lembaga terkait lainnya untuk memperkuat kerja sama dalam pemblokiran situs dan aplikasi judi online, sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk jaringan perbankan atau penyedia layanan pembayaran yang memfasilitasi transaksi ilegal tersebut. “Jangan beri celah bagi pelaku judi online. Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, total perputaran uang atau transaksi judi online (judol) di Indonesia hingga Oktober 2025 mencapai Rp 155 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, jumlah tersebut berhasil ditekan hingga 56 persen dibandingkan nilai transaksi judol pada 2024 yang mencapai Rp 359 triliun.

Nilai deposit pemain judi online di Indonesia juga berhasil ditekan. Jika sebelumnya mencapai Rp 51 triliun, kini nilainya menyusut menjadi Rp 24 triliun pada Oktober 2025.