HOT ISU PAGI INI, MENTAN KLAIM AKHIR 2025 INDONESIA SWASEMBADA BERAS, POLRI TARIK ARGO YUWONO DARI KEMENTERIAN UMKM

oleh
oleh

Irjen (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono (net)

 

Isu menarik pagi ini soal swasembada beras dan penarikan polisi aktif dari Kementerian BUMN. Mentan Andi Amran Sulaiman mengeklaim, bila taka da aral melintang, swasembada beras bisa tercapai pada akhir tahun 2025. Kementan akan bangun pabrik pakan ternak di 30 titik di Indonesia untuk membantu peternak kecil. Pembangunannya dalam dua tahap, anggarannya Rp 20 triliun.

Isu menarik lainnya, Polri menarik Irjen (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono kembali ke Korps Bhayangkara dari Inspektorat Jenderal Kementerian UMKM. Penarikan kembali itu buntut putusan MK yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Mentan Andi Amran Sulaiman mengeklaim swasembada beras bisa tercapai pada akhir tahun 2025. “Kami laporkan tentang perkembangan pangan khusus untuk beras, pangan kita khusus beras. Insya Allah, insya Allah tanggal 31 Desember jam 12.00. Kalau tidak ada aral melintang, 30 hari lebih, 40 hari ke depan Indonesia swasembada pangan. Itu yang pertama,” kata Amran usai bertemu Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (20/11).

Amran menyampaikan, capaian ini lebih cepat dari target semula, yakni 4 tahun. Ini merupakan lompatan besar dari target awal pemerintah. Swasembada beras ini merupakan hasil dari arahan langsung dan gagasan besar Presiden Prabowo sejak awal pemerintahan.

 

Mentan juuga menyebut, Kementan akan bangun pabrik pakan ternak di 30 titik di Indonesia. Pembangunan direncanakan dalam dua tahap, yakni 12 titik pada tahap pertama dan 18 titik pada tahap kedua. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 20 triliun. “Ini kita akan bangun. Pertama adalah 12 daerah, 12 titik pabrik pakan. Kemudian tahap kedua adalah 18 titik. Anggarannya Rp 20 triliun,” kata Andi Amran Sulaiman.

Amran menekankan, 30 pabrik pakan ternak itu dibangun untuk mendukung peternak-peternak kecil. “Sekali lagi ini dibangun untuk peternak-peternak kecil. Jadi ini dibangun untuk peternak-peternak kecil,” ucap dia. Amran menuturkan, pihaknya akan memproduksi DOC (Day Old Chicken), menstabilkan harga pakan, vaksin, dan obat-obatan.

 

2. Polri menarik Irjen (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono kembali ke Korps Bhayangkara dari Inspektorat Jenderal Kementerian UMKM. Penarikan kembali itu merupakan buntut putusan MK yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mulanya menjelaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim Pokja setelah putusan MK. Pembentukan tim Pokja itu diharapkan bisa menjadi landasan untuk berkolaborasi dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11).

Trunoyudo mengatakan kajian dilaksanakan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian /lembaga terkait. Pokja juga mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si. berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” terangnya.

 

3. Komisi III DPR akan mengundang LSM-LSM yang menolak UU KUHAP yang baru saja disahkan DPR. “Komisi III DPR RI akan mengundang bertemu LSM- LSM penentang KUHAP baru. Kami siap memberikan penjelasan kepada mereka semua aspek terkait pengesahan KUHAP baru, mulai dari hal-hal substantif hingga hal-ha teknis,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, Kamis (20/11).

Habiburokhman ingin pertemuan antara Komisi III DPR dengan kelompok LSM digelar secara terbuka dan disiarkan langsung ke publik. “Agar memenuhi asas transparansi, pertemuan tersebut akan dilakukan secara terbuka serta disiarkan langsung oleh TV Parlemen,” tegasnya.

Sebeluumnya ia menyindir pihak yang menyoroti beberapa pasal kontroversial revisi KUHAP sebagai koalisi pemalas, karena tidak membaca dokumen maupun mengikuti pembahasan secara utuh. “Nah, ini kan berarti koalisi pemalas, dia enggak lihat live streaming kita debat khusus soal ini. Ini koalisi pemalas saja kita kasih nama. Tidak benar,” ujar Habiburokhman, dalam konferensi pers di gedung DPR, Rabu (18/11) kemarin.

 

4. Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mengungkap tiga RUU yang akan menjadi prioritas DPR usai menyelesaikan RKUHAP dan RUU Penyesuaian Pidana hingga akhir 2025. Ketiga RU tersebut adalah RUU Polri, RUU Kejaksaan, dan RUU Mahmamah Agung. Menurut Soedeson, tiga RUU tersebut harus segera disesuaikan dengan KUHAP yang baru disahkan. Kalau RUU Perampasan Aset tunggu perintah.

Namun, dia meyakini RUU Perampasan Aset juga akan dibahas karena telah menjadi desakan masyarakat dan presiden. “Nah pimpinan DPR udah berjanji kan, kita menunggu KUHAP. Nah, sekarang KUHAP sudah ada. Kami di Komisi III menunggu. Dan itu sudah merupakan perintah Presiden dan Ketua DPR. Sehingga itu menjadi prioritas kita,” imbuhnya.

 

5. KPK menyatakan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut status Nadiem bakal sama seperti kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang ditangani Kejagung.

Asep menjelaskan bahwa perkara Google Cloud ini telah naik ke tahap penyidikan oleh KPK. Namun, pihaknya akan melimpahkan perkara ini ke Kejagung yang juga menangani kasus Chromebook. “Tentu yang diserahkan adalah keterangan-keterangan yang kita miliki, kemudian dokumen-dokumen yang kita miliki, yang diperoleh pada saat penyelidikan,” kata Asep di geduung KPK, Jakarta, Kamis (11/20).

 

Jubir KPK Budi Prasetyo membantah tukar guling penanganan kasus dugaan korupsi Google Cloud di Kemendikbud dengan kasus pengadaan minyak mentah Petral di Kejagung. Seperti diketahui, lembaga antirasuah akan menyerahkan kasus Google Cloud ke Kejagung karena beririsan dengan kasus pengadaan laptop Chromebook. Sedangkan kasus dugaan korupsi Petral diserahkan Kejagung kepada KPK yang juga mengusut perkara terkait. “Kami pastikan itu bukan tukar guling,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).

KPK pamerkan uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) pada Kamis (20/11). Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 itu memenuhi panggung konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Berbal-bal uang yang dibungkus plastik putih itu disusun menjulang seperti tembok bata, menutup hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers. Setiap bal plastik berisi uang senilai Rp 1 miliar. Secara keseluruhan, KPK menampilkan Rp 300 miliar sebagai bagian dari aset yang berhasil dirampas dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen.

6. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggeledah kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (20/11). Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan Kepala BKAD Pemprov Sulsel, Rizal Faisal Saleh. Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 15.45 Wita dan dijaga ketat aparat Pomdam XIV/Hasanuddin.

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar pada tahun anggaran 2024. “Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar,” kata salah satu petugas kejaksaan. Penggeledahan dipimpin langsung sisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady. Seperti diketahui, kantor Gubernur Sulsel menjadi lokasi ketiga yang digeledah kejaksaan. Sebelumnya, salah satu rumah di Kabupaten Gowa, lalu kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel.

 

7. Divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi minta perlindungan hukum kepada Presiden PrabowoSubianto karena merasa tidak lakukan korupsi sama sekali dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022.

“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa, bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia,” ujar Ira usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/11). “Kami tidak korupsi sama sekali,” imbuh Ira.

 

8. Presiden Prabowo Subianto perintahkan jajarannya bikin peternakan sapi guna mengatasi kelangkaan susu untuk menu program MBG. “Pak Presiden sudah menginstruksikan. Misalnya untuk susu ini, kami kan sudah mulai kesulitan mencari susu, ya. Ini segera akan dibuat peternakan sapi yang nanti bisa memenuhi kebutuhan dari MBG dan juga untuk masyarakat di Indonesia,” kata Wakil Ketua BGN, Nanik S Deyang, usai rapat ternatas dengan Presiden Prabbowo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/11).

Disebutkan, Presiden Prabowo minta lauk MBG diganti dari daging ayam dan teluur diganti daging sapi dan telur puyuh menjelang Nataru. Nanik S Deyang juga mengungkapkan, BBGN akan bikin aturan agar kepemilikan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) tidak dikuasai hanya segelintir orang. Ia menyampaikan, sejauh ini memang belum ada aturan yang spesifik mengatur hal tersebut.

 

Wakil Ketua Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) Nanik S Deyang menargetkanb 5.000 becak listrik sudah dibagikan pada akhir tahun 2025. Ia menyebut, dukungan distribusi itu berasal dari Presiden Prabowo Subianto. Pengadaan becak listrik bekerja sama dengan dua perusahaan, yakni PT Pindad (Persero) dan PT Len Industri (Persero). “Yang di LEN itu 1.000, yang di Pindad 10.000. Nah, ini kita belum, agak lama. Ini kan becak listrik ini pertama lho di dunia, baru di Indonesia. Jadi, ya akhir tahun ini paling enggak 5.000 lah, ya,” kata Nanik usai bertemu Presiden Prabowo, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/11).

 

9. Mantan Presiden Jokowi bertemu mantan PM Singapura, Lee Hsien Loong di Singapura, Kamis (20/11) pagi. Momentersebut diunggah lewat akun Instagram Jokowi, @jokowi. “Pagi ini di Singapura, saya bertemu dengan Senior Minister Singapura, Lee Hsien Loong,” kata tulis Jokowi di akun Instagram-nya, kemarin

Berdasarkan foto yang dibagikan, keduanya memakai baju batik lengan panjang berwarna coklat. Jokowi mengunggah beberapa foto kebersamaan dalam pertemuan, termasuk saat keduanya makan berdua. Menurut Jokowi, pertemuan tersebut membahas peluang memperkuat hubungan kedua negara.

 

10. KPK resmi menahan empat tersangka baru dalam kasus korupsi Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Kamis (20/11). Mereka adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto; anggota DPRD OKU Robi Vitergo, Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SBB dari pihak swasta. “Malam ini, penyidik melakukan upaya paksa penahanan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).

Asep menjelaskan, penahanan terhadap mereka merupakan pengembangan perkara sebelumnya dalam operasi tangkap tangan (OTT). “Waktu itu, saat tangkap tangan, ada beberapa pihak yang kita amankan. Karena kurangnya kecukupan alat bukti, sehingga dikembalikan,” jelas dia. Namun, dalam proses penyidikan, KPK menemukan bukti tambahan sehingga tetapkan mereka sebagai tersangka.

 

11. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Lola Nelria Oktavia mendorong Polri memperkuat langkah pencegahan dan respons cepat dalam menangani maraknya kasus penculikan anak di berbagai daerah. Hal ini sekaligus merespons pernyataan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo yang mengakui banyak pejabat kepolisian di level wilayah belum menunjukkan kinerja optimal. Menurut Lola, hal tersebut merupakan masukan penting yang harus ditindaklanjuti secara serius oleh internal Polri untuk memastikan pelayanan publik yang optimal. “Komisi III memandang evaluasi internal ini sebagai langkah perbaikan yang harus diperkuat,” ucap Lola, Kamis (20/11).

 

12. Gerindra, PDIP, PAN dan Golkar merespon gugatan mahasiswa ke MK soal rakyat bisa berhentikan anggota DPR. Ketua Baleg DPR dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan tak mempermasalahkan gugatan lima mahasiswa ke MK agar anggota DPR bisa dipecat rakyat. Menurut Bob, gugatan itu baik, sebagai langkah yang harus dilakukan warga negara jika tak sependapat terhadap sebuah sistem atau aturan.

Namun Bob memandang, meski dipilih rakyat, status anggota DPR telah diatur dalam UU MD3. Sehingga, dalam posisi tersebut, seorang anggota DPR telah terikat dengan partai politik. “Nah, MD3 itu juga dimasuk bagian daripada adanya pelibatan partai politik,” katanya.

 

Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto mempertanyakan gugatan mahasiswa tersebbut. UU Darmadi mengaku tak mempermasalahkan gugatan tersebut sebab it merupakan hak warga negara. Namun, dia mempertanyakan mekanisme pemecatan anggota DPR oleh rakyat. Dia mempertanyakan dasar hukum rakyat bisa memecat anggota DPR.

“Nah kalau kemudian rakyat kemudian bisa langsung ya rakyat yang mana, mekanismenya seperti apa, itu yang nanti harus dipertimbangkan,” kata Darmanto di Gedung DPR, Kamis (20/11). Di sisi lain, kata dia, hingga saat ini tak ada mekanisme undang-undang yang mengatur PAW anggota DPR selain melalui partai politik. Menurut dia, MK harus serius mencermati dasar gugatan tersebut.

 

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno juga angkat suara soal usulan agar rakyat bisa memecat anggota DPR. Eddy mengatakan, merujuk ketentuan perundang-undangan, anggota DPR menjalankan tugas yang diberikan partai politik. Sehingga, meski dipilih rakyat, DPR juga merupakan perwakilan dari partai politik. “Jadi saya dengan teman-teman lain yang ada di DPR, itu kita merupakan perwakilan partai politik. Sehingga yang memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi adalah partai politik,” ujarnya.

 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra menilai mekanisme pemecatan anggota DPR diatur UU MD3 bukan ranah MK. Soedeson berpandangan mekanisme pemecatan yang diatur dalam UU tersebut bersifat open legal policy alias kewenangan pembentuk undang-undang. “Kalau saya masuk ke open legal policy. Yang bukan ranah Mahkamah Konstitusi. Saya berpendapat pribadi ya begitu,” kata Tandra.

 

Peneliti Indonesian Parliementary Center (IPC), Ahmad Hanafi menilai mekanisme pergantian anggota DPR di luar pergantian antar waktu (PAW), baik untuk membangun keseimbangan politik.
Dia menyebut saat ini tak ada mekanisme lain pergantian anggota DPR, selain PAW oleh parpol.

Karenanya, meski berpotensi menjadi konflik internal, mekanisme evaluasi lain oleh rakyat, seperti dalam gugatan mahasiswa di MK, itu bisa membuat keseimbangan baru. “Kalau soal dinamika politik di internal partai, justru mekanisme PAW terbuka malah dapat digunakan untuk membangun keseimbangan politik to. Karena ada kontrol langsung dari masyarakat,” kata Hanafi, Kamis (20/11).

Sebelumnya diberitakan, lima mahasiswa menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke MK. Mereka minta, rakyat ata konstituen bisa memberhentikan anggota DPR. Menurut mereka, ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen dinilai telah menempatkan peran pemilih dalam pemilu hanya sebatas prosedural formal. Sebab, anggota DPR terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak, tetapi pemberhentiannya tidak lagi melibatkan rakyat. (Harjono PS)