HOT ISU SIANG INI, KETUA YLBHI SEBUT, KUHP BARU LEBIH KERAS DARI ZAMAN KOLONIAL, ORANG YANG MAKAR BISA DIANCAM PIDANA MATI

oleh
oleh

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman (net)

 

Isu menarik siang ini soal kritik terhadap KUHP dan KUHAP yang mulai diberlakukan hari ini. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur menilai, KUHP Nomor 1 Tahun 2023 ini lebih keras dari zaman kolonial. Ia mengatakan, ada ancaman hukum bagi demonstran yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan kepada aparat dan orang yang makar bisa diancam pidana mati. mengkritik, KUHAP yang baru merupakan pameran kesewenang-wenangan dari pemerintah yang berbaju hukum.

Isu lainnya, Presiden Prabowo Subianto menonton film Jumbo bersama para pengungsi korban banjir dan longsor di Tapsel, Sumut, padadetik-detik menjelang pergantian tahun 2026 pada Rabu (31/12) malam.  Prabowo mendatangi Posko Desa Batu Hula, Batang Toru, Tapsel, Sumut untuk merayakan tahun baru bersama para pengungsi. Berikut isu selengkapnya.

 

1. KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku hari ini menuai kritik. KUHP Nomor 1 Tahun 2023 ini dinilai bermasalah dan bahkan lebih keras dari zaman kolonial. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan ada ancaman hukum bagi demonstran yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan kepada aparat. “Sedangkan kita lihat sekarang di KUHP (yang baru), justru di (pasal) 256 ini jelas setiap orang yang menggelar aksi demo tanpa pemberitahuan terlebih dahulu bisa dikenai pidana,” kata Isnur dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Kamis (1/1).

Ia mengatakan, pasal ini jelas memuat norma baru dan akan mempidanakan orang yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum, tanpa pemberitahuan atau izin aparat. Sebab itu, Isnur meyakini pemberlakuan KUHP yang baru ini akan menyeret publik pada situasi demokrasi yang rumit. Selain itu, Isnur juga menyoroti pasal pidana makar. Dalam KUHP lama pasal 106 menegaskan ancaman pidana makar dengan penjara seumur hidup. Sedangkan dalam KUHP baru, setiap orang yang makar diancam pidana mati.

 

2. Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mengkritik, KUHAP yang baru dibuat dengan cara yang sewenang-wenang. “Jadi KUHAP ini merupakan produk dari pameran kesewenang-wenangan dari pemerintah yang berbaju hukum,” kata Marzuki dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (1/1).

Marzuki mengatakan, KUHAP seharusnya berfungsi sebagai salah satu pelindung warga negara terhadap kesewenang-wenangan aparat. Ia pesimis, setelah KUHAP dan KUHP yang baru berlaku, aksi unjuk rasa  bisa dihormati atas dasar bentuk kebebasan berpendapat. “Sudah tidak ada lagi pertahanan masyarakat secara hukum untuk mencegah apa yang baru saja terjadi tiga bulan yang lalu pada bulan Agustus 2025,” imbuhnya.

 

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto mempertanyakan, dari berbagai peristiwa yang membentuk hukum terbaru itu, tidak terlihat pilar utama yang harus dipertahankan, yakni menjaga demokrasi dan masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan pemerintah.

“Kita itu kan masih negara hukum atau tidak? Kalau kita negara hukum itu adalah suatu prinsip yang memang tujuannya adalah menjaga masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan penyelenggara negara ya,” kata Sulistyowati dalam konferensi pers secara daring, Kamis (1/1).

Menurut dia, jika memang negara hukum, seharusnya pilar-pilarnya harus jelas. Yakni,  adanya demokrasi. Diikuti dengan hak asasi manusia dan independensi pengadilan. Namun, yang dilihat Sulistyowati dalam KUHAP dan KUHP baru ini adalah meletakkan seluruh supremasi kepada tangan negara.

 

3. Direktur Amnesti Internasional Indonesia Usman Hamid menilai, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku, Jumat (2/1), akan mempermudah kriminalisasi warga yang mengkritik pemerintah. Dalam konteks ini, ada pasal-pasal pidana penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, dan instansi pemerintahan.

“Misalnya, KUHP pidana baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dalam konteks mengkritik pejabat seperti Presiden, pejabat negara lainnya, maupun juga instansi-instansi negara lainnya,” kata Usman Hamid dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Kamis (1/1).

Mantan Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Pembunuhan Aktivis Munir Said Thalib ini mengatakan, KUHAP baru memberikan kewenangan yang lebih luas kepada kepolisian. Salah satunya, melakukan penahanan, penyitaan, tanpa perintah lembaga independen seperti pengadilan.

 

Usman Hamid lantas menyinggung peristiwa teror yang dialami para aktivis dan influencer belakangan ini. Pihak yang menerima teror adalah aktivis lingkungan Iqbal Damanik, dan tiga pegiat media sosial, DJ Donny, Sherly Annavita, dan Virgiawan Aurelio. Usman Hamid mengaku heran, mereka mendapatkan teror, padahal yang diucapkannya hanyalah penyampaian pendapat.

“Mereka tidak sedang menggerakkan demonstrasi, bahkan. Mereka hanya melakukan semacam penyampaian pendapat, penyampaian pikiran, baik secara lisan, secara tulisan, baik itu melalui medium media maupun medium komunikasi internet,” kata Usman.

 

4. Anggota Tim Ahli Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Albert Aries membantah KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru akan mempermudah kriminalisasi warga yang mengkritik pemerintah. Hal ini disampaikan Albert membantah pernyataan Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid yang menyebut KUHP dan KUHAP nasional baru kini mempermudah kriminalisasi warga yang mengkritik.

“Terkait pernyataan Usman Hamid yang menyatakan KUHP dan KUHAP akan mempermudah kriminalisasi warga yang mengkritik pemerintah, pernyataan itu keliru dan menyesatkan publik,” kata Albert, Jumat (2/1). Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu menegaska, kritik, koreksi, maupun saran yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sama sekali tidak dikriminalisasi dalam KUHP Nasional.

 

5. Kejagung RI siap menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai Jumat (2/1). “Yang jelas, kejaksaan sudah siap melaksanakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/1).

Secara kelembagaan, Anang memastikan Kejagung telah menjalin kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polri, pemerintah provinsi dan kabupaten, serta Mahkamah Agung. “Secara teknis juga telah dilakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa baik melalui bimbingan teknis, FGD (focus group discussion), dan pelatihan teknis kolaboratif lain,” jelas dia. Dari sisi kebijakan teknis, sejumlah perubahan terhadap SOP, pedoman, dan petunjuk teknis telah dilakukan guna menyeragamkan pola penanganan perkara oleh jaksa di seluruh Indonesia.

 

6. Presiden Prabowo Subianto sempat menonton film Jumbo bersama para pengungsi korban banjir dan longsor di Tapsel), Sumut, padadetik-detik menjelang pergantian tahun 2026 pada Rabu (31/12) malam. Prabowo mendatangi Posko Desa Batu Hula, Batang Toru, Tapsel, Sumut untuk merayakan tahun baru bersama para pengungsi.

Berdasarkan pantauan, anak-anak korban banjir nobar film Jumbo melalui layar elektronik yang terpasang di badan mobil. Mereka menonton film tersebut dengan serius, seraya menanti kehadiran Kepala Negara. Ketika Prabowo dan rombongan tiba, mereka langsung masuk ke dalam posko dan duduk di kursi yang sudah disediakan. Prabowo tampak duduk sejajar dengan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, hingga Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

 

Presiden Prabowo Subianto memuji kerja cepat BPI Danantara dalam menyediakan hunian bagi warga terdampak bencana di Sumatera. Sebab, dalam waktu delapan hari, mampu membanguun 600 unit rumah hunian sementara (huntara) di Aceh Tamiang.

Prabowo menegaskan, kecepatan pembangunan ini bukti nyata kehadiran negara dalam meringankan penderitaan rakyat. Menurutnya, fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan warga terdampak bisa segera kembali memulai kehidupan dengan layak dan bermartabat.

“Danantara membuktikan dalam delapan hari bisa membangun 600 hunian yang menurut saya cukup baik. Fokus kita adalah bagaimana kita bisa mengurangi dan meringankan penderitaan rakyat. Itu merupakan kewajiban kita sebagai pejabat dan pemimpin,” ujar Prabowo dalam ratas di Aceh Tamiang, Kamis (1/1).

 

7. Presiden Prabowo Subianto menyerukan operasi besar-besaran untuk mempercepat pemulihan wilayah di Aceh pascabanjir bandang dan tanah longsor akhir November 2025 lalu. Perintah ini disampaikan Kepala Negara saat memimpin ratas bersama sejumlah Menteri dan kepala lembaga di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Kamis (1/1). Bukan hanya operasi besar, dalam ratas ini Prabowo menyebut ada pihak swasta berminat membeli lumpur yang mengendap di wilayah terdampak

Prabowo menyetujui usulan Menhan Sjafrie Sjamsoedin soal rencana normalisasi sungai-sungai di Aceh lewat jalur laut. Ia meminta program tersebut menjadi operasi berskala besar. “Baik, saya kira ini ya sudahlah, kita bikin operasi besar saja, ya kan? This is a big, big engineering operation. Tapi intinya saya sangat setuju ya,” ujar Prabowo.

 

Presiden Prabowo Subianto menjelaskan kembali alasan pemerintah tidak tetapkan banjir dan longsor di tiga provinsi di Sumatra sebagai bencana nasional. Prabowo menyadari, hingga kini masih ada pihak yang mendesak bencana di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat ditetapkan sebagai bencana nasional.

“Jadi saudara-saudara, masih ada yang mempersoalkan kenapa tidak bencana nasional, ya masalahnya adalah kita punya 38 provinsi, masalah yang terdampak hanya tiga provinsi, masih ada 35 provinsi lain. Jadi, sementara ini hanya tiga provinsi ini, kita sebagai bangsa, sebagai negara kita mampu menghadapi, ya kita tidak perlu menyatakan bencana nasional,” ucap Prabowo saat meninjau pembangunan rumah hunian sementara bagi korban bencana yang dibangun Danantara di Aceh Tamiang, Kamis (1/1).

Prabowo menegaskan, meski tidak ditetapkan sebagai bencana nasional, pemerintah serius menangani apa yang terjadi di Sumatra. Dia lantas memberi contoh salah satunya kunjungan para menteri ke daerah terdampak bencana.

“Nyatanya dari seluruh kabinet hari ini ada berapa menteri di sini ya kan, dua sedang di Aceh Utara, 10 menteri sedang di Aceh sekarang, ada berapa menteri lagi yang sedang di tempat lain coba, dan juga kita masih hadapi beberapa lagi kabupaten di beberapa provinsi lain yang juga ada masalah,” ujar Prabowo. “Jadi saudara-saudara, kita memandang sangat serius dan kita akan habis-habisan untuk membantu ya kita sudah siapkan anggaran cukup besar untuk mengatasi ini,” imbuh Prabowo.

 

8. Presiden Prabowo Subianto menekankan, tidak mungkin pemerintah menolak bantuan untuk korban banjir Sumatera dari pihak lain. Prabowo mengatakan, pemerintah selalu terbuka terhadap bantuan, asalkan Ikhlas dan bantuannya jelas. Ia memastikan pemerintah akan habis-habisan dalam membantu warga terdampak bencana.

“Saya sudah mendapat laporan oleh Pak Gubernur, dan nanti saya akan bicarakan dengan beberapa pejabat lain mekanismenya. Kalau ada pihak yang tulus ikhlas mau membantu, ya kita jelas sebagai manusia masa kita menolak bantuan? Asal bantuannya itu jelas ya,” ujar Prabowo dalam ratas di Aceh Tamiang, Aceh, Kamis (1/1).

Prabowo mempersilakan semua pihak yang ingin mengirim bantuan ke korban banjir dan longsor di Sumatera. Bahkan, jika ada diaspora yang ingin membantu, mereka juga dipersilakan.

 

Presiden Prabowo Subianto menyoroti kritikan yang cenderung kurang sehat dari sejumlah pribadi terhadap pemerintahannya. Disebutkan, menjabat menteri di era pemerintahannya  jadi serba susah, karena apa pun yang dilakukan selalu salah di mata komentator. “Kadang-kadang saya monitor, ada suatu kecenderungan yang menurut saya kurang sehat dari beberapa pribadi-pribadi, komentator, dan sebagainya. Yang selalu melihat kegiatan bangsa Indonesia, kegiatan pemerintah dari sudut yang negatif. Jadi, saya pernah dengar ada kritik begini, ‘Untuk apa menteri datang ke tempat bencana hanya datang melihat?’ Saudara-saudara, serba susah,” ujar Prabowo.

“Menteri tidak datang, dibilang tidak peduli. Menteri datang, ya masa menteri ikut macul? Bukan itu. Pejabat datang, pemimpin datang melihat apa kekurangan, apa masalah, apa yang bisa kita bantu, mana yang kita bisa percepat, kan begitu,” sambungnya.

 

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto memastikan pembangunan Jembatan Bailey di wilayah bencana Sumatra memakai dana APBN. Suharyanto mengatakan selain pembangunan jembatan Bailey, pihaknya juga akan memberi dukungan operasional terhadap seluruh personel TNI yang bertugas di lokasi bencana.

“Pemerintah memastikan dukungan pembiayaan untuk penanganan bencana, termasuk pembangunan Jembatan Bailey dan operasional personel di lapangan, merupakan bagian dari tanggung jawab negara dan didukung melalui mekanisme APBN,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/1).

Ia menjelaskan hingga akhir tahun 2025, dana yang telah dialokasikan BNPB untuk penanganan bencana mencapai Rp1,4 triliun. Sementara untuk tambahan dana sebesar Rp1,5 triliun dari kas negara akan dialokasikan untuk penanganan bencana di tahun 2026.

 

9. BGN berjanji meningkatkan kualitas layanan SPPG dalam pelaksanaan Program MBG pada 2026. Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan, peningkatan kualitas SPPG menjadi fokus utama setelah fondasi layanan MBG dibangun secara masif sepanjang 2025. “Mulai 8 Januari 2026, MBG langsung melayani lebih dari 55 juta penerima manfaat. Pada tahun 2026, MBG tidak hanya berfokus pada intervensi gizi, tetapi juga pada peningkatan kualitas layanan SPPG serta penguatan edukasi gizi agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik dalam memilih makanan sehat dan bergizi,” ujar Dadan, Kamis (1/1/2026).

 

10. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memperingatkan hakim konstitusi Anwar Usman soal ketidakhadirannya dalam sidang dan rapat permusyawaratan hakim (RPH). “Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH.H., M.H. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyaratan hakim,” kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna pada laporan pelaksanaan tugas MKMK tahun 2025 yang disiarkan lewat YouTube MK, Rabu (31/12). (Harjono PS)