Gedung MK Jakarta, (net)
Isu menarik pagi ini, enam pasal KUHP baru yang mulai diberlakukan Jumat (2/1) digugat enam pihak di MK. Pasal yang digugat meliputi Pasal Hasut Agar Orang Tak Beragama, Pasal Menyerang Kehormatan Presiden dan Wapres, Pasal Zina, Pasal Terkait Hukuman Mati, Pasal Penghinaan Pemerintah, dan Pasal Pemberantasan Korupsi. Berikut isu selengkapnya.
1.Sejumlah pihak mengajukan gugatan terhadap enam pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru ke MK. Padahal, KUHP tersebut mulai diberlakukan hari ini, Jumat (2/1). Ada enam pasal KUHP baru yang digugat. Pertama, Pasal Hasut Agar Orang Tak Beragama. Penggugatnya, Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dkk.
Kedua, Pasal Menyerang Kehormatan Presiden dan Wapres. Ketiga, Pasal Zina yang digugat oleh Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina dkk. Keempat, Pasal Terkait Hukuman Mati. Gugatan ini diajukan oleh Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri dkk. Kelima, Pasal Penghinaan Pemerintah yang diajukan oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu dkk. Keenam, Pasal Pemberantasan Korupsi yang diajukan Ershad Bangkit Yuslivar.
2. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyambut secara suka cita dan terharu atas diberlakunya KUHP dan KUHAP baru pada Jumat (2/1). Karena hal itu merupakan perjuangan panjang untuk mengganti KUHP warisan penjajah Belanda, serta KUHAP yang diwariskan Orde Baru (Orba). “Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru, kami menyambutnya dengan haru dan sukacita,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (2/1/2026). “Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda, dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun Reformasi,” sambungnya.
Habiburokhman mengatakan, kini hukum Indonesia memasuki babak baru. Menurutnya, hukum yang berlaku bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan, melainkan sebagai alat rakyat mencari keadilan. “Harusnya pembaruan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal Reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan. Kepada seluruh rakyat Indonesia, kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro penegakan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” ujarnya.
Polri mulai menerapkan KUHP dan KUHAP baru pada Jumat (2/1). Karopenmas Divisi Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan seluruh unsur penegakan hukum di lingkungan Polri telah menerapkan aturan tersebut. “Per pukul 00.01, hari ini, Jumat 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (2/1).
Kejagung juga mulai menerapkan KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. “Yang jelas, kejaksaan sudah siap melaksanakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Kasi Penkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (2/1).
3. Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar mengaku mendapat teror telepon dari orang tidak dikenal. Kabar ini diunggah pria yang akrab disapa Uceng ini melalui akun Instagram pribadinya @zainalarifinmochtar, Jumat (2/1. Dalam unggahannya, Uceng menyebut nomor telepon +62 838 17941429 mengontaknya. Pihak penelpon mengaku dari Polresta Jogjakarta dan meminta segera menghadap serta membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Jika tidak (menghadap), akan segera melakukan penangkapan,” tulis Uceng.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Fraksi PDI-P Andreas Hugo Pareira menilai, teror terhadap influencer DJ Donny, Sherly Annavita, Virgiawan Aurelio, dan aktivis lingkungan Iqbal Damanik merupakan bukti kemunduran dalam peradaban politik Indonesia. Padahal, selama ini Indonesia membanggakan diri sebagai negara demokrasi.
“Ini membuktikan terjadi kemunduran dalam peradaban politik kita. Di satu pihak kita membanggakan diri menjadi negara demokrasi, di mana hak rakyat untuk mengekspresikan pendapat dijamin oleh negara. Rakyat diberikan haknya untuk menentukan siapa pemimpinnya,” ujarnya, Jumat (2/1). Menurut Andreas, teror ini jelas untuk membungkam suara influencer.
4. LPSK siap pasang badan memberikan perlindungan kepada para aktivis dan influencer yang mengalami teror beberapa waktu belakangan ini. Komisioner LPSK, Sri Suparyati undang para aktivis dan influencer yang mengalami teror untuk mengajukan perlindungan kepada lembaganya.
“Kami juga pada kesempatan ini juga mengundang para aktivis tersebut, jika memang dibutuhkan adanya tindakan cepat dalam konteks perlindungan, silakan untuk berkoordinasi dengan LPSK karena kami sekarang juga masih menunggu (permintaan perlindungan) hal-hal tersebut,” kata Sri di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (2/1). Sri menjelaskan, LPSK punya perlindungan darurat yang bisa diberikan jika terjadi kedaruratan.
5. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku efektif hari ini, Jumat (2/1). Regulasi ini menjadi payung hukum yang menyelaraskan ketentuan pidana pada ratusan undang-undang sektoral agar sesuai dengan KUHP baru.
“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Menko Yusril dalam keterangan tertulis terkait KUHP baru, kepada wartawan di Jakarta, kemarin. Regulasi ini mengatur perubahan fundamental terkait mekanisme penjatuhan pidana mati, penghitungan pidana denda, hingga penyesuaian pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.
6. Presiden Prabowo Subianto lakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mensekneg Prasetyo Hadi, Menlu Sugiono, dan Seskab Teddy Indra Wijaya di rumah dinas Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (2/1). Dalam pertemuan itu, Prabowo memberikan penugasan khusus awal tahun kepada Dasco, Prasetyo, Sugiono, dan Teddy. “Penugasan khusus awal tahun dari Bapak Presiden untuk masing-masing peserta pertemuan,” tulis akun Instagram Sekretariat Kabinet (Setkab). Pertemuan juga membahas laporan Dasco sebagai Ketua Satgas Pemulihan Pascabencana terkait rekonstruksi dan rehabilitasi tiga provinsi di Sumatera.
7. Mantan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan mengatakan KPK baru menyampaikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Konawe Utara setelah 21 hari terbit. Tumpak mengatakan, KPK melaporkan SP3 pada 7 Januari 2025. Padahal, surat tersebut terbit sejak 17 Desember 2024. “Laporan pimpinan KPK kepada Dewas baru disampaikan tanggal 7 Januari 2025 setelah kami serah terima, walaupun mungkin SP3-nya dikeluarkan tahun 2024,” kata Tumpak saat dihubungi wartawan, Jumat (2/1).
Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK harus melaporkan penerbitan SP3 kepada Dewas KPK paling lambat satu minggu setelah diteken. Di sisi lain, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XVII/2019 Tanggal 4 Mei 2021 menyatakan, SP3 harus dilaporkan ke Dewas KPK paling lambat 14 hari kerja. Sebelumnya, KPK mengatakan, kasus dugaan korupsi tambang nikel yang menyeret nama Bupati Aswad Sulaiman dihentikan sejak 2024 karena terkendala penghitungan kerugian negara.
8. Anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Andi Saputra mengungkit langkah jaksa penuntut umum yang menampilkan barang bukti berupa percakapan direct message (DM) Instagram di ruang sidang. Dalam tayangan yang ditampilkan jaksa, terlihat percakapan saksi Wahyu Gunawan dengan terdakwa Marcella Santoso. Dalam percakapan tersebut, keduanya membahas istilah MA 1, MA 2, dan MA 3. Selain itu, jaksa juga menampilkan foto Wahyu Gunawan bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) saat itu, M. Syarifuddin.
Bekas panitera muda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Wahyu Gunawan mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya dugaan penitipan uang Rp1 miliar kepada Hakim PN Jakarta Selatan nonaktif Djuyamto untuk mengurus pengurangan hukuman perkara Arif Rachman dan Baiquni.
Seperti diketahui, Arif Rachman dan Baiquni merupakan anak buah eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang terjerat kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penitipan uang ini terungkap ketika Wahyu menjadi saksi dalam sidang dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Marcella Santoso bersama rekan advokatnya, Ariyanto dan Junaedi Saibih, serta M. Syafei selaku perwakilan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
9. Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyatakan, longsor yang terjadi di Jatinangor berkaitan dengan aktivitas pembangunan tembok penahan tebing (TPT) yang tidak berizin. Dony menyebut peristiwa tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh faktor cuaca, melainkan dipicu oleh aktivitas konstruksi yang berlangsung di area tersebut.
“Berdasarkan pengecekan yang telah saya lakukan, longsor ini bukan semata-mata akibat hujan, melainkan dampak dari aktivitas pembangunan TPT. Saya sudah memastikan bahwa kegiatan pembangunan ini tidak memiliki izin,” kata Dony, Jumat (2/1).
10. Gubernur Sumut, Bobby Nasution menetapkan wilayah Sumut memasuki masa transisi dari status tanggap darurat bencana menuju pemulihan pascabencana banjir dan longsor. Disebutkan, status tanggap darurat bencana di Sumut resmi berakhir pada 31 Desember 2025. Bobby mengatakan fase transisi ini akan difokuskan pada percepatan penanganan dampak bencana, terutama pemulihan kehidupan masyarakat terdampak.
“Insyaallah kita masuk ke fase transisi, percepatan penanggulangan pascabencana ini menjadi poin penting,” ujar Bobby, Jumat (2/1). Bobby menjelaskan masa transisi tersebut akan berlangsung selama tiga bulan hingga Maret 2026. Selama periode ini, pemerintah daerah akan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar warga yang terdampak bencana. “Tiga bulan ya, sampai Maret 2026,” ujarnya.
11. Polisi telah menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap anak politisi PKS Maman Suherman, di Cilegon, Banten belum lama ini. Namun belum diungkap identitas pelakunya. Direktur Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terduga pelaku pembunuhan tersebut. “Alhamdulillah. Nanti nunggu press con (konferensi pers) dari Kapolda ya,” kata Dian, Jumat (2/1).
Dijelaskan, Kapolda Banten Irjen Hengki akan menjelaskan penangkapan ini dalam konferensi pers. Namun, belum diketahui kapan akan dilaksanakan keterangan pers. Sebelumnya, anak politisi PKS Kota Cilegon Maman Suherman tewas dibunuh di perumahan mewah BBS 3, Cilegon pada 16 Desember 2025 lalu. Bocah 9 tahun itu tewas bersimbah darah di lantai satu rumah mewah tersebut. Korban tewas dengan 19 luka di tubuhnya. Luka itu berasal dari senjata tajam dan benda tumpul. (Harjono PS)





