Oleh: Aboe Bakar Al-Habsyi (Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi PKS)
TAHUN 2026 menandai babak penting dalam sejarah penegakan hukum Indonesia. Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, bangsa ini sepenuhnya meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial dan memasuki era baru dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Transisi besar ini bukan sekadar pergantian norma hukum, melainkan ujian serius bagi komitmen negara dalam merawat keadilan substantif.
Transisi Hukum dan Tantangan Implementasi
Perubahan hukum pidana nasional membawa paradigma baru dalam penegakan hukum. Pendekatan yang sebelumnya menitikberatkan pada penghukuman kini mulai bergeser ke arah keadilan restoratif, rehabilitatif, dan korektif. Tujuannya jelas: hukum tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga memulihkan harmoni sosial dan martabat manusia.
Namun, tantangan utama terletak pada implementasi. Aparat penegak hukum di seluruh Indonesia harus memiliki pemahaman yang seragam terhadap norma baru ini. Tanpa kesiapan sumber daya manusia dan pedoman teknis yang jelas, transisi hukum justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketimpangan keadilan.
Dekolonisasi Hukum Pidana Nasional
Selama lebih dari satu abad, Indonesia menggunakan KUHP peninggalan kolonial Belanda. KUHP baru hadir sebagai simbol dekolonisasi hukum, dengan memasukkan nilai-nilai Pancasila, kearifan lokal, serta pengakuan terhadap living law yang hidup di masyarakat.
Konsep pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pengurangan pemidanaan bagi pelaku tertentu merupakan langkah progresif. Namun demikian, negara harus memastikan kesiapan infrastruktur dan mekanisme pengawasan agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai norma di atas kertas.
Ancaman Kejahatan Digital dan Artificial Intelligence
Memasuki 2026, tantangan penegakan hukum tidak hanya bersumber dari kejahatan konvensional. Kejahatan berbasis teknologi dan kecerdasan buatan (AI)—seperti penipuan digital, deepfake, pencurian identitas, dan manipulasi data—menjadi ancaman nyata.
Penegak hukum dituntut untuk meningkatkan kapasitas digital, baik dalam hal penyelidikan, pembuktian, maupun perlindungan data pribadi. Tanpa adaptasi teknologi dan regulasi yang responsif, hukum akan selalu tertinggal dari modus kejahatan yang semakin canggih.
Keadilan Restoratif dan Transparansi Penegakan Hukum
KUHP dan KUHAP baru membuka ruang luas bagi keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara. Pendekatan ini patut diapresiasi karena mampu mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan serta menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi.
Namun, penerapan keadilan restoratif harus disertai transparansi dan akuntabilitas. Negara perlu memastikan bahwa mekanisme ini tidak disalahgunakan menjadi ajang transaksi perkara. Digitalisasi pencatatan perkara dan pengawasan publik menjadi kunci dalam menjaga integritas sistem hukum.
Merawat Keadilan di Era Transisi
Penegakan hukum 2026 bukan hanya tentang mengganti undang-undang, tetapi tentang membangun budaya hukum yang adil dan beradab. Sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan seluruh pemangku kepentingan mutlak diperlukan agar hukum benar-benar menjadi alat keadilan, bukan sekadar kekuasaan.
Di era transisi ini, keadilan harus dirawat—dengan profesionalisme aparat, kejelasan regulasi, serta partisipasi aktif masyarakat. Hanya dengan cara itulah hukum nasional mampu menjawab tantangan zaman dan menjaga kepercayaan publik. ***





