Rully Chaerul Azwar (Ist)
Oleh : Rully Chaerul Azwar
Perdebatan tentang Pilkada langsung kerap terjebak pada dikotomi dangkal, siapa yang pro dianggap demokratis, sementara siapa yang kritis dicap anti-demokrasi. Cara berpikir semacam ini tidak hanya malas secara intelektual, tetapi juga berbahaya bagi keberlanjutan demokrasi itu sendiri. Demokrasi direduksi menjadi prosedur, seolah partisipasi elektoral otomatis identik dengan keadaban politik.
UUD 1945 hasil amandemen secara eksplisit memerintahkan pemilihan Presiden secara langsung (Pasal 6A ayat 1). Pasal 18 ayat (3) hanya menyebut: kepala daerah dipilih secara demokratis. Tidak ada kata “langsung”. Ini bukan kekosongan redaksional, melainkan keputusan sadar para perumus konstitusi. Para perumus memahami satu hal krusial: demokrasi tidak boleh dipaksakan secara seragam ketika kesiapan sosial dan dampaknya berbeda.
Sehingga klaim bahwa Pilkada tidak langsung bertentangan dengan konstitusi adalah klaim ahistoris dan keliru. Justru sebaliknya, konstitusi memberi ruang pilihan agar negara dapat menyesuaikan desain demokrasi dengan realitas masyarakatnya.
Kaum procedural democrat menganggap semakin banyak rakyat dilibatkan, semakin demokratis hasilnya. Logika ini terdengar mulia, tetapi runtuh ketika dihadapkan pada fakta empiris. Dalam praktiknya, Pilkada langsung tidak melahirkan kompetisi gagasan, melainkan kompetisi logistik. Kandidat tidak bertanya “apa visi saya”, tetapi “berapa modal saya”. Ketika satu kandidat bermain uang, kandidat lain dipaksa ikut, kalau tidak akan tersingkir. Demokrasi pun berubah menjadi pasar. Ini sebagai ilusi demokrasi: prosedurnya berjalan, substansinya mati.
Politik Uang dan Kerusakan Budaya Politik
Dampak paling serius Pilkada langsung bukan hanya korupsi anggaran, melainkan korupsi budaya politik. Politik uang yang masif dan berulang—dari Pilkada kabupaten, provinsi, hingga Pilpres—menormalisasi transaksi suara.
Spanduk “Selamat Datang Serangan Fajar” bukan anekdot, melainkan indikator sosiologis bahwa sebagian masyarakat telah memaklumi suap politik sebagai hal wajar. Pada titik ini, rakyat tidak lagi menjadi subjek demokrasi, melainkan objek transaksi. Demokrasi yang merusak mental kolektif bangsa adalah demokrasi yang gagal secara moral, betapapun sah secara prosedural.
Constitutional realist tidak menolak demokrasi langsung secara ideologis, tetapi menolak secara kontekstual. Demokrasi langsung adalah ideal bersyarat. Hanya sah ketika penyelenggara berintegritas, kandidatnya juga beretika, dan masyarakat tidak transaksional.
Selama syarat itu tidak terpenuhi, maka memaksakan Pilkada langsung justru bertentangan dengan tujuan demokrasi itu sendiri, yakni menghasilkan pemimpin terbaik dan menjaga keadaban publik.
Inilah titik benturan dengan kaum procedural democrat yang menganggap penundaan sebagai kemunduran. Padahal menunda mekanisme yang merusak adalah tindakan rasional, bukan pengkhianatan demokrasi.
Kritik terhadap Pilkada langsung tidak berhenti pada soal mahalnya biaya politik. Setidaknya, ada lima akibat serius yang secara sistemik dihasilkan oleh Pilkada langsung. Terutama ketika demokrasi prosedural dipaksakan pada masyarakat dan institusi yang belum siap.
Pertama, lahirnya kepala daerah tanpa kapasitas. Dalam Pilkada langsung, kapasitas kepemimpinan sering kalah oleh kekuatan modal. Kandidat tidak diuji oleh gagasan, rekam jejak, atau kompetensi teknokratis, melainkan oleh seberapa besar logistik yang mampu digelontorkan. Akibatnya, daerah dipimpin oleh figur yang miskin visi dan lemah kemampuan manajerial, tetapi kuat secara finansial.
Kedua, runtuhnya integritas sejak awal kekuasaan. Kepala daerah hasil Pilkada mahal masuk ke jabatan publik dengan beban utang politik. Untuk menutup ongkos kampanye, kompromi etika menjadi keniscayaan. Integritas tidak runtuh di tengah jalan, tetapi sudah tercederai sejak hari pertama pelantikan.
Ketiga, tersanderanya kebijakan oleh oligarki dan pemodal. Ketika kemenangan ditentukan oleh modal, maka arah kebijakan pun mengikuti kepentingan modal. Kepala daerah tidak lagi bebas merancang kebijakan untuk rakyat, karena terikat pada sponsor politik. Negara lokal berubah menjadi instrumen akumulasi kepentingan segelintir elite ekonomi.
Keempat, kerusakan birokrasi dan tata kelola pemerintahan. Birokrasi menjadi alat balas jasa. Jabatan diperdagangkan, proyek dibagi sebagai kompensasi politik, dan meritokrasi runtuh. Dalam situasi ini, birokrasi tidak lagi bekerja untuk pelayanan publik, melainkan untuk menjaga stabilitas kekuasaan kepala daerah.
Kelima, degradasi moral dan budaya politik masyarakat. Pilkada langsung yang sarat politik uang menormalisasi praktik transaksional. Rakyat dibiasakan memilih karena uang, bukan karena kualitas. Inilah dampak paling berbahaya menurut Rully: ketika demokrasi justru mendidik masyarakat menjadi permisif terhadap suap dan kehilangan orientasi etis dalam politik.
Lima akibat tersebut, menunjukkan Pilkada langsung yang tidak sehat justru melahirkan pemimpin lemah dan pemerintahan bermasalah—bukan karena rakyat tidak cerdas, tetapi karena sistem yang memaksakan pilihan yang keliru.
Biaya Politik Tinggi
Pilkada langsung menuntut biaya politik tinggi. Konsekuensinya jelas, hanya mereka yang memiliki modal besar atau akses oligarki yang kompetitif. Kepala daerah terpilih pun lahir dalam posisi tersandera—bukan pada rakyat, tetapi pada pemodal.
Dampaknya merembet ke birokrasi: kebijakan menjadi alat balas jasa, jabatan menjadi komoditas, dan pelayanan publik dikorbankan. Demokrasi prosedural menghasilkan pemerintahan transaksional.
Pemilihan kepala daerah lewat DPRD bukan anti-demokrasi. Anggota DPRD dipilih rakyat. Mekanisme ini tetap demokratis, tetapi malah lebih terkendali, lebih mudah diawasi, dan jauh lebih kecil daya rusaknya terhadap budaya politik.
Untuk pemilihan gubernur, bisa dilakukan lewat model hibrida. DPRD memilih tiga nama, Presiden menetapkan siapa pemenangnya. Skema ini menjaga partisipasi demokratis sekaligus menegaskan fungsi gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Gagasan kunci ini sering disalahpahami. Gagasan ini bbukan untuk menghapus Pilkada langsung, tetapi menundanya sampai demokrasi Indonesia cukup matang. Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 memang dirancang untuk itu—memberi ruang bagi negara menilai kesiapan moral, institusional, dan sosial sebelum menyerahkan kedaulatan elektoral secara penuh.
Demokrasi bukan sekadar hak memilih, melainkan tanggung jawab membangun peradaban politik yang bermartabat. Ketika prosedur dipertahankan meski merusak substansi, yang terjadi bukan kemajuan, melainkan kemunduran terselubung.
Pandangan ini mengingatkan kita pada satu kebenaran yang tidak popular. Demokrasi yang sehat harus berani membatasi dirinya sendiri. Tanpa itu, demokrasi hanya akan menjadi ritual mahal yang menghasilkan pemimpin buruk dan rakyat yang makin sinis. (Penulis adalah mantan Wakil Ketua Komisi X DPR, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar MPR, mantan anggota Badan Pekerja MPR)





