YUDDY CHRISNANDY USUL, GUBERNUR DITETAPKAN PRESIDEN DENGAN PERSETUJUAN DPRD, SEDANGKAN BUPATI/WALI KOTA DIPILIH LANGSUNG

oleh
oleh

Ketua Balitbang  Partai Golkar Prof. Dr. Yuddy Chrisnandy (iST)

 

JAKARTA, REPORTER.ID –Ketua Balitbang Partai Golkar Prof. Dr. Yuddy Chrisnandy mengatakan, pada prinsipnya setuju kepala daerah dipilih lewat DPRD. Namun konkritnya, Guru Besar Ilmu Ekonomi Politik, Universitas Nasional Jakarta ini mengusulkan, gubernur ditunjuk oleh presiden dengan persetujuan DPRD Propinsi. Sebab, gubernur merupakan bagian dari pemerintah pusat, sehingga cukup ditunjuk presiden tetapi dengan persetujuan DPRD.

‘’Itu usulan balitbang untuk tingkat gubernur. Bahkan lebih jauh, gubernur sebaiknya bagian dari pemerintah pusat dibawah presiden yang ditunjuk oleh presiden dengan persetujuan DPRD. Namun, saya berpendapat untuk tingkat kabupaten/kota, tetap dipilih langsung oleh rakyat dengan memperbaiki sistem pengawasan dan sanksi yang berat terhadap politik uang,’’ tegas Yuddy usai nyekar ke makam Pak Harto di Astana Giribangun, Desa Girilayu, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar, Jateng, Senin (5/1).

Saat ditanya, apa yang mendasari gubernr ditunjuk presiden dengan persetjuan DPRD, Yuddy menjelaskan, gubernur/kepala daerah tingkat provinsi adalah instrumen kelembagaan pembangunan yang merupakan kepanjangan pemerintah pusat. Yang dalam menjalankan program-programnya harus sinkron-searah dengan rencana besar pembangunan nasional. Sehingga memerlukan keterpaduan dan garis komando searah dari pusat.

Karena itu, Gubernur idealnya adalah orang-orang pilihan presiden yang memiliki kemampuan manajerial birokrasi, leadership yang tangguh serta sejalan dengan presidennya. Gubernur adalah pembantu presiden setingkat menteri yang bertugas mensukseskan pembangunan nasional di wilayahnya, mengkoordinasikan para kepala daerah tingkat kabupaten dan kota.

Dengan demikian, tegas Yuddy, gubernur dapat ditunjuk atau dipilih langsung oleh presiden yang dalam penetapannya, cukup memerlukan persetujuan DPRD Provinsi guna memperoleh dukungan moral yang kuat, sekaligus check and balances calon gubernur yang diajukan Presiden adalah sosok yang acceptable di wilayahnya. ‘’Idealnya, calon gubernur yang diajukan Presiden untuk mendapat persetujuan DPRD adalah putra daerah yang dikenal luas ketokohan dan integritasnya,’’ kata Yuddy.

Ditanya, apakah presiden punya wewenang menetapkan gubernur. Yuddy langsuung menukas, ‘’Ya, presiden yang memilih gubernur dan meminta persetujuan DPRD untuuk menetapkannya. Jika DPRD tidak setuju karena alasan moral atau hukum, maka presiden akan ajukan calon gubernur yang baru. Seperti memilih Kapolri atau Panglima TNi. Hanyapersetujuannya  di tingkatan DPRD provinsi.’’

Sebelumnya, mantan Ketua MK dan Menko Polhukam Mahfud MD menilai masyarakat secara luas tidak menginginkan kepala daerah dipilih kembali oleh DPRD. Menurut dia, wacana ini bisa jadi wujud kemunduran demokrasi di Indonesia. Mahfud memulai dengan putusan MK yang menghendaki pemisahan antara pemilihan tingkat nasional dan lokal. Ada jeda 2,5 tahun untuk pelaksanaannya dan muncul wacana pilkada oleh DPRD.

Sedangkan, Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo memandang, wacana pilkada melalui DPRD bukan hanya mengabaikan sejarah demokrasi Indonesia, tapi juga bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK. Ari mengingatkan, upaya menghapus pilkada langsung pernah terjadi pada 2014. Saat itu, partai-partai politik di DPR mendorong perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi tidak langsung pada masa pemerintahan Presiden SBY.

“Pada 2014 sudah pernah ada upaya serupa ketika memang partai-partai politik di Senayan itu mau mengubah pilkada langsung menjadi pilkada tidak langsung ketika pemerintahan Presiden SBY,” kata Ari dalam diskusi bertajuk “Pegiat Pemilu: Kita Tolak Pilkada Langsung” yang digelar kemarin. (HPS)