MENUJU SISTEM POLITIK INDONESIA YANG ADIL DAN MAKMUR

oleh
oleh

Prof. Dr. Amir Santoso (net)

 

Oleh : Prof. Dr. Amir Santoso

 

Tujuan bernegara Indonesia telah dirumuskan secara terang sejak awal: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Amanat itu bukan sekadar slogan konstitusional, melainkan kompas moral bagi seluruh praktik kekuasaan. Persoalannya, setelah puluhan tahun merdeka dan berkali-kali mengganti format demokrasi, keadilan sosial masih lebih sering menjadi janji politik ketimbang kenyataan hidup warga.

Masalahnya bukan pada cita-cita, melainkan pada sistem politik yang belum sepenuhnya mampu menerjemahkan nilai-nilai dasar bangsa ke dalam kebijakan yang adil, efisien, dan berpihak pada rakyat banyak. Karena itu, perdebatan tentang sistem politik ideal bukanlah diskursus akademik semata, melainkan kebutuhan praktis bagi masa depan Indonesia.

Demokrasi dan Tantangannya di Indonesia

Indonesia secara formal menganut demokrasi,  namun demokrasi prosedural—yang diukur dari pemilu lima tahunan—belum otomatis melahirkan kesejahteraan. Ketimpangan ekonomi tetap lebar, oligarki menguat, dan partisipasi publik sering berhenti di bilik suara.

Di sinilah kritik utama terhadap demokrasi liberal yang diterapkan secara setengah hati: ia memberi ruang kompetisi politik, tetapi tidak cukup kuat menjamin pemerataan hasil pembangunan. Pasar bekerja bebas, tetapi negara sering absen ketika warga lemah membutuhkan perlindungan.

Sebaliknya, nostalgia terhadap model otoritarianisme “demi stabilitas” juga terbukti bermasalah. Stabilitas tanpa akuntabilitas justru melahirkan korupsi struktural dan ketidakadilan yang diwariskan lintas generasi.

Menimbang Alternatif Sistem Politik

Beberapa pendekatan politik menawarkan pelajaran penting bagi Indonesia. Pertama, Demokrasi Pancasila. Secara normatif, inilah demokrasi yang berakar pada nilai gotong royong, musyawarah, dan keadilan sosial. Kelebihannya jelas: ia sesuai dengan sejarah dan kebudayaan Indonesia yang menolak individualisme ekstrem. Masalahnya, dalam praktik, Demokrasi Pancasila kerap direduksi menjadi jargon, bukan mekanisme nyata pengambilan keputusan yang transparan dan partisipatif.

Kedua, pendekatan sosial-demokratis atau welfare-oriented democracy. Model ini menggabungkan mekanisme pasar dengan peran negara yang kuat dalam menjamin pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Bagi Indonesia yang masih menghadapi kemiskinan struktural dan ketimpangan wilayah, pendekatan ini relevan. Tantangannya terletak pada disiplin fiskal dan integritas birokrasi—dua hal yang masih rapuh.

Ketiga, demokrasi partisipatif dan deliberatif, yang mendorong keterlibatan warga secara langsung dalam pengambilan keputusan, terutama di tingkat lokal. Model ini berpotensi mempersempit jarak antara rakyat dan elit. Namun, tanpa pendidikan politik yang memadai, partisipasi bisa berubah menjadi formalitas atau bahkan dimanipulasi oleh kepentingan sempit.

Sintesis : Demokrasi Pancasila yang Berorientasi Kesejahteraan

Alih-alih memilih satu model secara dogmatis, Indonesia justru membutuhkan sintesis sistemik yaitu Demokrasi Pancasila dengan pendekatan sosial-demokratis. Artinya, Indonesia tetap berlandaskan nilai Pancasila dan konstitusi, tetapi secara sadar menempatkan keadilan sosial sebagai tujuan utama demokrasi, bukan efek samping pertumbuhan ekonomi.

Demokrasi tidak cukup hanya “bebas dan adil” dalam pemilu, tetapi juga harus berhasil menghadirkan layanan publik yang bermutu dan kesempatan ekonomi yang setara.

Dalam kerangka ini, negara tidak boleh kalah oleh pasar, namun juga tidak mematikan inisiatif warga. Desentralisasi tetap penting, tetapi harus disertai pengawasan dan kapasitas daerah agar tidak melahirkan raja-raja kecil.

Kunci Implementasi : Dari Sistem ke Etika Kekuasaan

Sistem politik sebaik apa pun akan gagal bila tanpa fondasi etika dan institusi yang kuat. Karena itu, ada beberapa prasyarat yang tidak bisa ditawar,  yaitu :

Pertama, perlu reformasi partai politik, agar tidak sekadar menjadi mesin elektoral, melainkan saluran aspirasi rakyat yang transparan dan akuntabel.

Kedua, penegakan hukum tanpa pandang bulu, karena keadilan sosial mustahil terwujud di atas hukum yang bisa dibeli. Ketiga, Pendidikan politik dan etika publik sejak dini, agar demokrasi tidak terus-menerus disandera oleh populisme dangkal.

Keempat, pemberdayaan ekonomi rakyat kecil dan koperasi, sebagai koreksi terhadap dominasi ekonomi oligarkis. Kelima, Pemerintahan digital (e-government) untuk mempersempit ruang korupsi dan memperkuat kontrol publik.

Penutup

Indonesia tidak kekurangan konsep, tetapi sering kekurangan keberanian untuk konsisten. Demokrasi Pancasila yang berorientasi kesejahteraan bukan utopia adalah jalan tengah yang realistis antara kebebasan politik dan keadilan sosial.

Pertanyaannya bukan lagi sistem apa yang kita pilih, melainkan apakah elite politik bersedia tunduk pada tujuan bernegara itu sendiri. Jika tidak, keadilan sosial akan terus menjadi kalimat indah di pembukaan konstitusi—dibaca khidmat, tetapi jarang diperjuangkan secara sungguh-sungguh. (Gurubesar Ilmu Politik FISIP UI, mantan Rektor Universitas Jayabaya, mantan Anggota DPR/MPR RI)