Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto (net)
Isu menarik hari ini, Mabes Polri menonaktifkan sementara Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto buntut penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru menjadi tersangka usai mengejar penjambret. Karo Penmas Divisi humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo sebelumnya menjadi “bulan-bulanan” dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR. , Edy dicecar habis-habisan oleh dua seniornya yang duduk di Komisi III DPR. Yakni, mantan Kapolda Kalsel Irjen (Purn) Rikwanto dan mantan Kapolda Kaltim Irjen (Purn) Safaruddin. Berikut isu selengkapnya.
1. Mabes Polri menonaktifkan sementara Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto buntut penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru menjadi tersangka usai mengejar penjambret. Karo Penmas Divisi humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo dalam siaran pers, Jumat (30/1). Trunoyudo menjelaskan, penonaktifan ini merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan Itwasda Polda DIY yang digelar Senin (26/1) ketika kasus Hogi Minaya menjadi perbincangan publik.
Berdasarkan audit, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri. Hasil ADTT itu kemudian dibahas dan seluruh seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan. Menurut rencana, Polda DIY akan laksanakan sertijab Kapolresta Sleman di Mapolda DIY pada Jumat siang ini.
2. Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo sebelumnya menjadi “bulan-bulanan” dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR terkait penanganan kasus Hogi Minaya yang dianggap tidak pas. Dalam forum tersebut, Edy dicecar habis-habisan oleh dua seniornya yang duduk di Komisi III DPR. Yakni, mantan Kapolda Kalsel Irjen (Purn) Rikwanto dan mantan Kapolda Kaltim Irjen (Purn) Safaruddin. Keduanya meminta kasus Hogi Minaya dihentikan.
Menurut Rikwanto, kasus yang menimpa Hogi merupakan kasus penjambretan, bukan kecelakaan lalu lintas.”Bagi saya, tidak ada kasus lalu lintas itu. Yang ada kasus penjambretan, terungkap, terbukti, tersangka meninggal dunia, kasus tutup. Saya minta kasus ini dihentikan. Tidak ada debat-debat kusir lagi di sini,” ujar Rikwanto. Ia menyoroti Polres Sleman yang menerapkan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sedangkan Irjen (Purn) Safaruddin mencecar Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo terkait penanganan kasus Hogi Minaya. Sangking geramnya Safaruddin mengatakan, kalau dirinya Kapolda (yang membawahi Polres Sleman, red) akan mencopot Edy dari posisi Kapolres Sleman. “Kalau ya saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan anda,” tegas Safaruddin.
3. PBNU secara resmi mengembalikan posisi KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno PBNU yang dipimpin Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, kemarin. Rapat pleno yang digelar secara hybrid itu diikuti jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, dan A’wan serta pimpinan badan otonom dan lembaga PBNU. Forum tersebut menghasilkan sejumlah keputusan strategis terkait kepemimpinan, tata kelola organisasi, serta agenda besar NU ke depan.
Dalam rapat tersebut, PBNU menerima permohonan maaf Gus Yahya terkait sejumlah persoalan yang sebelumnya menjadi sorotan. “PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKNNU, serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas,” kata Miftach melalui keterangan tertulisnya, Kamis (29/1). Rapat pleno juga menerima pengembalian mandat KH Zulfa Mustofa dari jabatan Pejabat Ketua Umum PBNU.
4. BPK RI menyebut, anak pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai 11 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 2,9 triliun. Hal ini terbagi menjadi dua proyek yang merupakan rangkaian dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero serta anak-anak perusahaannya.
Dua proyek yang melibatkan Kerry adalah penyewaan kapal dan terminal bahan bakar minyak (BBM). Menurut Wakil Penanggung Jawab Audit Investigasi BPK RI, Hasby Ashidiqi, penyewaan kapal oleh anak perusahaan PT Pertamina ini ada unsur melawan hukum. Ia juga mengatakan, penyewaan terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) milik terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza bukan hal yang mendesak. Karena PT Pertamina masih memiliki 10 terminal lain
Hasby menyebut, penyewaan terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Orbit Terminal Merak milik terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza terjadi karena ada petinggi Pertamina yang ingin balas budi kepada ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid.
5. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan potensi kerugian akibat aktivitas judol mencapai Rp 1.100 triliun apabila pemerintah tidak melakukan intervensi. Disebutkan, angka tersebut berdasarkan laporan PPATK. “Sebagaimana disampaikan oleh PPATK, tanpa intervensi yang memadai, potensi kerugian akibat judi online diperkirakan bisa mencapai Rp 1.100 triliun di akhir 2025,” kata Alexander di Jakarta Selatan, Kamis (29/1). Dia menegaskan, perjudian daring merupakan ancaman serius bagi ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia.
6. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mendukung langkah Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa lakukan perombakan besar-besaran di jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). “Kami, Komisi XI DPR memandang sinyal restrukturisasi ini sebagai langkah yang tepat dan layak didukung,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026). Misbakhun menjelaskan, langkah tersebut harus dimanfaatkan sebagai momentum pembenahan fundamental.
Dengan begitu, kata dia, celah kebocoran dapat ditutup untuk mengoptimalkan penerimaan negara sebagai penopang utama APBN. “Reformasi di Bea Cukai jangan dimaknai sebatas rotasi atau mutasi rutin, tetapi harus benar-benar menyentuh pembenahan integritas aparatur serta penguatan tata kelola dan fungsi pengawasan,” kata Misbakhun.
Sebelumnya Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan membenahi jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila penerimaan negara masih terus melorot dan kebocoran tidak kunjung teratasi. Purbaya secara terbuka menyatakan kesiapannya mengganti seluruh pejabat Bea Cukai di lima pelabuhan besar, yang selama ini dinilai menjadi titik rawan kebocoran penerimaan negara dan praktik tata kelola yang tidak sehat.
“Ini serius. Kalau tidak membaik, besok bisa langsung diobrak-abrik. Itu harusnya memperbaiki cara kerja pajak dan bea cukai, dan kebocoran-kebocoran tidak akan terjadi lagi,” kata Purbaya saat ditemui di kawasan Thamrin Nine, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
7. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menemui Presiden Prabowo Subianto di kediamannya, Hambalang, Bogor, Kamis (29/1). Pertemuan yang berlangsung lebih dari satu jam tersebut membahas sejumlah hal, termasuk rencana dimulainya pembangunan ratusan rumah subsidi di tiga tempat. “Hari Kamis sore tadi, Presiden Prabowo menerima Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait di kediaman pribadi Hambalang,” kata Seskab Teddy Indra Wijaya, dalam Instagram @sekretariat.kabinet, Kamis. Teddy menyampaikan, pemerintah sudah merampungkan rencana groundbreaking 141.000 unit rumah bersubsidi.
8. Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo terkait laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilayangkan Eggi Sudjana. Selain Roy, Eggi diketahui juga melaporkan kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin. Damai Hari Lubis juga melaporkan Khozinudin terkait kasus serupa. “Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan terhadap dua terlapor tersebut. Diupayakan dalam minggu ini atau minggu depan sudah diagendakan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (29/1).
Menantu Amien Rais, Ridho Rahmadi hadir sebagai ahli kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Menurut Ridho, penelitian yang dilakukan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dalam buku Jokowi’s White Paper seharusnya tidak dipidanakan. Alih-alih diproses secara hukum, penelitian tersebut dinilai layak mendapat penghargaan karena menyasar figur yang memiliki posisi penting di Indonesia. “Apa yang dilakukan oleh RRT itu adalah penelitian ilmiah. Harusnya itu diberi rekognisi karena berani diaplikasikan dalam kasus yang besar yang penuh dengan risiko,” ujar Ridho, kemarin.
Terpisah, pengamat politik dan aktivis, Rocky Gerung diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli meringankan tersangka Roy Suryo dkk dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Rocky Gerung menilai Roy Suryo dkk tidak bisa dipidana karena melakukan penelitian terhadap ijazah Jokowi. Rocky mendorong agar penelitian dilanjutkan karena kasusnya belum tuntas. “Ya enggak ada pidananya di situ, orang neliti. Bahkan kalau kasus ini belum selesai, ya teliti aja terus kan,” kata Rocky di Polda Metro Jaya, Selasa lalu. . Menurut Rocky, penelitian Roy Suryo dkk didasarkan pada rasa ingin tahu sebagai akademisi. Ia mengatakan, para tersangka, khususnya Tifauzia Tyassuma sudah memenuhi syarat-syarat prosedural akademis untuk meneliti.
9. Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menegaskan keyakinan dan rasa percaya dirinya bahwa PSI akan menjadi partai yang besar. “Yakin dan percayalah, PSI akan jadi partai yang sangat-sangat besar, sedikit demi sedikit tata kelola partai akan kita sempurnakan. Kuncinya satu: konsisten,” ujar Kaesang dalam Rakernas PSI di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (29/1). “Jika kita konsisten menjalankan mekanisme, dan tahapan PSI akan tumbuh menjadi partai yang kokoh,” imbuhnya.
Kaesang menyebut dirinya tidak butuh laporan ABS (asal bapak senang) dari kader-kadernya. “Karena itu saya enggak butuh laporan ABS, Asal Bapak Senang yang isinya tipu-tipu saja. Yang saya butuhkan itu adalah data real di lapangan,” kata dia. Anak bungsu Jokowi ini mengingatkan, dirinya tidak hanya memantau struktur dan jaringan PSI di tingkat nasional saja. Ia akan mengganti pengurus partai yang tidak kerja. Kaesang akan sering turba untuk melihat langsung masalah yang dihadapi para kader.
Mantan anggota Komisi III DPR, Rusdi Masse blak-blakan mengaku, tujuannya mundur dari DPR dan Partai Nasdem karena ingin membantu Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. “Tujuannya untuk bantu Mas Kaesang. Bagaimana supaya PSI jauh lebih bagus. Saya gabung hanya ingin membantu memenangkan PSI,” ujar Rusdi Masse di Hotel Claro, Makassar, Sulsel, Kamis (29/1). Rusdi jelaskan, semua partai pasti menginginkan kursi dari daerah. Maka dari itu, kata dia, partai harus bekerja dengan berjuang demi keinginan masyarakat agar bisa memperoleh kursi tersebut.
Sekjen PSI Raja Juli Antoni mengatakan, bergabungnya Rusdi Masse Mappasessu akan memperkuat posisi PSI. Menurunya, Rusdi figur pekerja keras yang memiliki karakter kepemimpinan kuat dan merakyat. Ia menyebut Rusdi Masse sebagai Jokowi-nya Sulsel. “Bang Rusdi adalah tokoh yang luar biasa, kita lihat beliau ini saya kira Jokowinya Sulawesi Selatan. Tipikalnya, tidak banyak bicara tapi banyak kerja,” ujar Raja Juli di Rakernas PSI, Makassar, Sulsel, Kamis (29/1). Ia menilai, gaya kepemimpinan Rusdi Masse yang fokus pada kerja nyata sejalan dengan semangat PSI.
10. Dua pekerja tambang nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) dikeroyok tenaga kerja asing (TKA) asal China hingga mengalami luka-luka usai menanyakan gaji. Akibat kejadian ini, empat TKA asal Tiongkok itu ditangkap. “Saat ini total 4 pekerja dari TKA sudah kami tangkap,” kata Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha, Kamis (29/1).
Pengeroyokan itu terjadi di kawasan proyek PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), Kabupaten Kolaka, pada Rabu (28/1) siang. Yudha mengungkapkan, kejadian bermula dari pekerja lokal yang menanyakan gajinya ke pengawas TKA. Perkara gaji itu berujung 2 pekerja lokal dikeroyok oleh empat TKA China tersebut. “Dua korban ini menanyakan gaji ke pengawas WNA, tapi cekcok dan terjadi aksi pengeroyokan,” ujarnya.
11. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada 21 terdakwa kasus demonstrasi akhir Agustus 2025 pada Kamis (29/1) malam. Meski dijatuhi pidana, seluruh terdakwa tidak perlu menjalankan hukuman dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi selama satu tahun ke depan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 sampai dengan terdakwa 21, dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat, yaitu syarat umum: tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Saptono Setiawan, dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat seraya memerintahkan agar 21 terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
12. PN Kota Solo secara resmi menetapkan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purboyo bergelar Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait penggantian nama. Humas PN Solo, Aris Gunawan mengonfirmasi penetapan tersebut diputuskan pada 21 Januari 2026. Dalam putusannya, PN Solo memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama sebagaimana dimohonkan. “Yang semula tercantum dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV,” jelas Aris Gunawan saat dihubungi, Kamis (29/1).
13. Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat resmi menahan Serda Heri, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Utan Kayu yang menuduh Suderajat (49), pedagang es gabus, berniaga menggunakan bahan spons. Kadispenad, Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, penahanan ini dilakuukan usai Serda Heri menjalani sidang hukuman disiplin, pada Kamis (29/1).
“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Donny, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis malam. Donny menegaskan, keputusan ini menjadi bagian dari tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma dan etika keprajuritan.
Sementara itu, pedagang es gabus Suderajat (49) yang dituduh menggunakan bahan spons mendapat perhatian luas dari berbagai pihak. Bantuan pun mengalir dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, influencer Aisar Khaled, TNI, Polres Metro Depok, hingga pemerintah daerah. Bantuannya adalah sembako, uang, gerobak untuk jualan, motor, dan umroh. (Harjono PS)





