JAKARTA,REPORTER.ID — DPR RI menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Kesimpulan tersebut disampaikan DPR RI dalam keterangan resminya melalui Keterangan DPR RI yang dibacakan oleh Kuasa DPR RI, Anggota Komisi III Wayan Sudirta atas pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi.
“Bahwa perlindungan kesediaan lahan pertanian dari alih fungsi lahan telah diatur melalui UU 22/2019 dan UU 41/2009 dan peraturan pelaksanaannya. Dalam upaya perlindungan lahan pertanian dan perlindungan terhadap petani, DPR RI melalui Komisi IV telah membentuk panja khusus dan dalam penegakan hukum di bidang agraria dan Komisi III senantiasa mendorong aparat penegak hukum untuk mengawasi kesesuaian penggunaan lahan dengan perijinan yang diberikan,” tegas Wayan Sudirta dalam Sidang MK yang digelar secara hybrid dari Ruang Puspanlak UU Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Lebih lanjut, Wayan mengungkapkan DPR RI juga menyimpulkan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) dan pembangunan untuk kepentingan umum pada dasarnya memiliki orientasi yang sama, yakni mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Mekanisme pengajuan dan pelaksanaan PSN telah diatur secara komprehensif dengan tetap memperhatikan pelindungan lingkungan hidup serta pemenuhan hak-hak masyarakat, sehingga tidak dapat dipisahkan dari tujuan pembangunan nasional.
Terkait kebijakan impor, DPR RI menegaskan bahwa pengaturan impor komoditas pertanian dan impor pangan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 merupakan konsekuensi hukum dari Putusan Pengadilan Banding Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tahun 2017. “Bahwa pengaturan terkait impor komoditas pertanian dan impor pangan dalam UU 6/2023 merupakan konsekuensi hukum dari adanya putusan Pengadilan Banding WTO pada Tahun 2017. Pembentukan norma tersebut tetap mengedepankan perlindungan terhadap rakyat Indonesia, khususnya para petani, dengan tidak menyamaratakan antara pemenuhan kebutuhan dalam negeri dengan impor,” ujarnya.
DPR RI juga menegaskan bahwa perluasan jenis pembangunan dalam rangka kepentingan umum tetap berada dalam kendali negara dan ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pelibatan pihak swasta dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak menghilangkan hak menguasai negara, karena hanya berfungsi sebagai supporting system pembangunan guna mengatasi keterbatasan anggaran negara.
DPR RI turut menekankan bahwa nilai ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 merupakan nilai prakiraan harga yang bersifat estimatif. Nilai tersebut digunakan sebagai referensi awal agar proses musyawarah penetapan ganti kerugian berjalan secara transparan dan berbasis data.
Mengenai Bank Tanah, DPR RI menyimpulkan bahwa pembentukan Bank Tanah sebagai lembaga khusus (sui generis) menunjukkan konstruksi hubungan penguasaan negara atas tanah yang dilimpahkan sebagian kewenangannya kepada Bank Tanah untuk mengelola tanah secara terencana, terkendali, dan berkelanjutan. Bank Tanah tidak dapat dimaknai secara kaku sebagai lembaga publik biasa, melainkan sebagai badan dengan karakteristik khusus yang dibentuk untuk menjawab persoalan pertanahan secara lebih efektif.
“Bahwa pemberian hak pengelolaan kepada suatu badan atau instansi merupakan bentuk pelimpahan sebagian wewenang negara yang dilakukan dalam kerangka hak menguasai negara. Pasal-Pasal a quo Lampiran UU 6/2023 tidak memberikan hak kepemilikan kepada badan hukum tertentu melainkan justru tetap menguatkan fungsi negara dalam pengelolaan tanah sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945,” tutur Wayan.
Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, Legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut mengungkapkan DPR RI menyimpulkan bahwa pasal-pasal yang diuji dalam Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tetap konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Kesimpulan ini disampaikan DPR RI sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengambil putusan atas perkara pengujian materiil yang diajukan.
“Bahwa ketentuan Pasal 31 angka 1, Pasal 32 angka 2, Pasal 64 angka 2, Pasal 64 angka 4, Pasal 123 angka 2, Pasal 123 angka 8, Pasal 124 angka 1, Pasal 125, Pasal 137 ayat (1) huruf c, d, e, ayat (2) huruf c, ayat (3) dan ayat (4), Pasal 138 ayat (2), dan Pasal 173 ayat (2) dan ayat (4) Lampiran UU 6/2023 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” pungkas Wayan.





