BALI, REPORTER.ID — Habib Aboe Bakar Al-Habsyi menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di tingkat daerah, menyusul kekhawatiran adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan.
Dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Bali, Jumat (10/4/2026), para legislator menilai masa transisi menuju penerapan KUHAP baru menjadi fase krusial yang menentukan efektivitas sistem peradilan pidana ke depan, terutama dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia dan efisiensi proses hukum.
“Pengawasan ini penting untuk memastikan ruh KUHAP yang baru—yakni perlindungan HAM dan efisiensi peradilan—dapat diwujudkan secara konsisten,” kata Habib Aboe dalam keterangannya.
Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah lembaga penegak hukum, termasuk Polda Bali, jajaran kejaksaan di wilayah Bali, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Diskusi difokuskan pada kesiapan teknis aparat dalam menyesuaikan prosedur hukum dengan ketentuan baru.
Di tingkat kepolisian, perhatian diarahkan pada penyesuaian prosedur penangkapan, penahanan, dan pengumpulan alat bukti. Sementara itu, bersama pihak kejaksaan, pembahasan menitikberatkan pada mekanisme penuntutan dan koordinasi pra-penuntutan guna menjaga kepastian hukum.
Komisi III juga menyoroti perlunya pendekatan khusus dalam penanganan perkara narkotika, seiring perubahan kerangka hukum acara pidana yang dinilai berpotensi memengaruhi strategi penegakan hukum di sektor tersebut.
Habib Aboe menilai tantangan utama dalam implementasi KUHAP baru terletak pada penerjemahan norma hukum ke dalam standar operasional prosedur (SOP) di masing-masing institusi. Ia mengingatkan bahwa potensi multitafsir dapat menghambat proses peradilan jika tidak diantisipasi sejak awal.
“Kami ingin memastikan tidak ada multitafsir. Kendala seperti keterbatasan infrastruktur juga harus segera diatasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum untuk menghindari ego sektoral yang dapat mengganggu efektivitas sistem peradilan. Menurutnya, keberhasilan KUHAP baru sangat bergantung pada kemampuan institusi penegak hukum untuk bekerja dalam satu ekosistem terpadu.
Melalui fungsi pengawasan ini, Komisi III DPR berharap reformasi KUHAP tidak berhenti pada perubahan normatif, tetapi mampu menghasilkan sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. ***





