DPD RI: Temuan BPK Harus Jadi Perbaikan Nyata Bagi Rakyat, Bukan Sekadar Catatan

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menegaskan bahwa Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus ditindaklanjuti secara konkret agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di daerah. DPD RI pun berkomitmen untuk mengawal tindak lanjut IHPS Semester II Tahun 2025 agar menjadi kebijakan yang berpihak pada rakyat.

Dalam Sidang Paripurn Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025-2026 yang dilaksanakan di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/4/2026) dengan salah satu agenda penyampaian IHPS II Tahun 2025 oleh Wakil Ketua BPK RI Budi Prijono ini, Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menekankan bahwa laporan hasil pemeriksaan tidak boleh berhenti pada temuan administratif, tetapi harus menjadi dasar perbaikan tata kelola keuangan yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

“Dari berbagai laporan dan catatan yang telah disampaikan oleh Wakil Ketua BPK RI tadi, kami meminta kepada seluruh Anggota dan Alat Kelengkapan DPD RI untuk menjadikannya sebagai catatan penting dalam pelaksanaan tugas-tugas konstitusional. Diharapkan hal ini dapat menjadi bahan dalam bersinergi dengan pemerintah daerah khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, demi perbaikan dan terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ucap Sultan dalam Sidang Paripurna yang juga dipimpin oleh ketiga Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung ini.

Sultan mengatakan, DPD RI memandang bahwa kualitas pengelolaan keuangan daerah masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari efektivitas belanja hingga tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Kondisi ini berpotensi menghambat pembangunan dan berdampak langsung pada masyarakat jika tidak segera dibenahi.

Untuk itu, lanjut Sultan, DPD RI berkomitmen untuk mengawal tindak lanjut IHPS Semester II Tahun 2025 melalui fungsi pengawasan dan kelembagaan, agar setiap rekomendasi benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan yang berpihak pada daerah. Terkait hal tersebut, Pimpinan DPD RI pun menugaskan Komite IV yang membidangi hubungan keuangan pusat dan daerah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tersebut.

“Komite IV agar segera membedah laporan ini secara rinci, memanggil pihak-pihak terkait, dan merumuskan rekomendasi kebijakan yang konkret kepada pemerintah pusat dan daerah yang nantinya tercermin dalam Pertimbangan DPD RI terhadap Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025. Mari kita pastikan setiap angka dalam laporan ini bermuara pada perbaikan nasib rakyat di seluruh pelosok negeri,” tegas Sultan.

DPD RI, lanjut Sultan, memastikan bahwa setiap temuan yang berindikasi kerugian negara akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan melalui Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, sehingga pengelolaan keuangan negara semakin akuntabel dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.