JAKARTA,REPORTER.ID — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang telah menetapkan Syekh Ahmad Al-Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri laki-laki.
Namun demikian, Abdullah menyayangkan bahwa saat penetapan tersangka dilakukan, Ahmad Al-Misry telah melarikan diri ke Mesir. Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas melalui kerja sama internasional.
“Saya meminta Polri untuk segera berkoordinasi dengan Interpol guna menangkap dan membawa pulang tersangka ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujar Abdullah, Senin (27/4/2026).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka sangat mencoreng nama baik agama Islam. Menurutnya, tindakan pelecehan seksual terhadap santri laki-laki dengan memanipulasi ajaran agama merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Yang lebih memprihatinkan, tersangka diduga menggunakan dalil agama secara menyimpang, bahkan berani berbohong atas nama Nabi Muhammad dan para sahabat untuk melancarkan aksinya,” ungkapnya.
Abdullah mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat dan serius dalam menangani kasus ini, termasuk memastikan tersangka segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap korban dan menjaga marwah agama. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Syekh Ahmad Al Misry ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santri. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025.
Menurut BAP penyidik, jumlah korban sekitar 5 orang. Namun, kemungkinan jumlah korban bisa bertambah. Sebab, saat ini masih dilakukan pendataan. Mereka yang menjadi korban berasal dari Yogyakarta, Mesir, Palembang, Gorontalo dan Jakarta. Saat ini, seluruh korban dalam keadaan baik dan sehat. Para korban sudah dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).





