JAKARTA,REPORTER.ID — Representasi perempuan di parlemen kawasan ASEAN masih jauh dari memadai. Data terbaru 2025–2026 menunjukkan perempuan hanya menempati 23 persen kursi parlemen se-ASEAN, angka yang jauh di bawah ambang minimum 30 persen yang diakui secara global sebagai syarat representasi bermakna.
Fakta itu menjadi pembuka tajam pernyataan Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, dalam 5th Meeting of the Coordinating Committee of Women Parliamentarians of ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (WAIPA), yang digelar pada 27 April 2026 di Quezon City, Filipina, diikuti secara Hybrid, di Senayan, Jakarta, Senin, (27/4/2026).
“Parlemen yang transformatif gender membutuhkan lebih dari sekadar kursi. Kita harus memperjuangkan kuota yang dapat ditegakkan, penganggaran yang responsif gender, dan perlindungan bagi perempuan di ruang-ruang politik,” tegas Irine di hadapan delegasi parlemen se-ASEAN.
Irine juga tidak berhenti pada soal angka. Ia menyoroti dimensi kekerasan yang secara nyata menghalangi partisipasi politik perempuan. Satu dari tiga perempuan di kawasan masih menghadapi kekerasan fisik atau seksual. Sementara itu, pelecehan daring terhadap politisi perempuan terus meningkat seiring akselerasi transformasi digital. “Kita harus memastikan transformasi digital tidak memperdalam eksklusi,” ujarnya.
Minimnya representasi itu juga berkorelasi langsung dengan kesenjangan upah gender yang masih berkisar 9 hingga 14 persen di seluruh kawasan ASEAN. Irine mewakili Indonesia dalam sesi pelaporan implementasi WAIPA Women’s Political Participation and Leadership (WPPL) Plan of Action 2024–2030, Irine memaparkan capaian sekaligus tantangan yang masih dihadapi.
Perempuan saat ini menempati sekitar 22,2 persen kursi di DPR RI. Angka ini mencerminkan kemajuan dibanding dekade-dekade sebelumnya, namun masih di bawah ambang 30 persen. Sebagai respons, DPR RI mengaktifkan kembali Kaukus Perempuan Parlemen untuk periode 2025–2030 sebagai motor utama pengarusutamaan gender dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Di bidang legislasi, DPR RI telah menghasilkan sejumlah regulasi perlindungan perempuan yang substantif, yaitu UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ratifikasi CEDAW melalui UU No. 7 Tahun 1984, UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, serta UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Irine menutup pernyataannya dengan kutipan yang menjadi benang merah perjuangan perempuan Indonesia sejak lebih dari seabad lalu. “Sebagaimana Kartini mengingatkan kita, bahwa kemajuan bangsa dimulai dari kemajuan perempuannya. Mari kita pastikan perempuan berada di jantung masa depan ASEAN, bukan di pinggirannya,” pungkasnya.
Forum WAIPA 2026 akan berlanjut di Bohol, Filipina pada 28 April hingga 1 Mei 2026, menghasilkan rekomendasi dan resolusi yang akan menjadi panduan aksi parlemen-parlemen ASEAN.





