Mathias Brahmana (foto : Ist)
Oleh : Mathias Brahmana
(Wartawan Senior)
Janji Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman selaku Kepala Staf Kepresidenan untuk memangkas birokrasi yang menghambat rakyat patut dicatat. Janji itu baru akan berarti bila negara berani turun sampai ke meja loket paling bawah, tempat rakyat paling sering dipermalukan oleh negara yang seharusnya melayani.
Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada Senin, 27 April 2026. Setelah dilantik, ia menyatakan akan membuka laporan masyarakat selama 24 jam dan memangkas hambatan birokrasi agar program pemerintah berjalan cepat sampai ke rakyat.
Pernyataan itu terdengar sederhana. Tetapi di negeri ini, yang sederhana sering menjadi pekerjaan paling mustahil. Sebab persoalan birokrasi Indonesia bukan lagi sekadar meja yang terlalu banyak, formulir yang terlalu panjang, atau tanda tangan yang terlalu jauh. Persoalannya lebih dalam: ada watak kekuasaan kecil yang tumbuh di ruang-ruang pelayanan publik. Kekuasaan itu tidak memakai seragam perang, tetapi ia bisa membuat rakyat kalah sebelum bertarung.
Rakyat datang ke kelurahan untuk mengurus surat, tetapi sering lebih dulu disambut antrean yang tidak jelas. Datang ke kecamatan, dilempar lagi ke meja lain. Mengurus sertifikat tanah, diminta melengkapi syarat yang kemarin belum disebutkan. Membuat NPWP, harus bolak-balik seperti orang bersalah. Mau melamar kerja, diminta SKCK, padahal ada jabatan-jabatan tinggi di republik ini yang kadang dapat ditempati orang dengan masa lalu hukum yang lebih rumit daripada seorang pencari kerja biasa. Di sinilah rasa keadilan rakyat terluka.
Negara ini merdeka dari penjajah asing, tetapi sebagian rakyat masih dijajah oleh loket. Dijajah bukan dengan senapan, melainkan dengan kalimat pendek: “Kurang satu berkas.” “Besok saja.” “Tunggu pimpinan.” “Sistem sedang gangguan.” “Harus ke kantor sebelah.” Kalimat-kalimat itu tampak kecil, tetapi bagi rakyat kecil, ia bisa berarti ongkos tambahan, hari kerja hilang, upah harian lenyap, dan martabat yang tergores.
Birokrasi yang sehat seharusnya menjelaskan dengan lengkap semua persyaratan agar pemohon dapat melengkapi sekali jalan. Yang terjadi sekarang ini, birokrasi mencicil persyaratan. Petugas pelayanan membuat rakyat berjalan seperti orang buta di lorong gelap. Hari ini diminta fotokopi KTP. Besok diminta materai. Lusa diminta surat pengantar.
Setelah itu diminta datang lagi karena pejabatnya rapat. Rakyat tidak sedang dilayani; rakyat sedang diuji kesabarannya oleh negara yang ia biayai lewat pajak. Ombudsman RI mencatat sepanjang 2025 menerima 23.596 laporan masyarakat terkait pelayanan publik. Instansi yang paling banyak dilaporkan mencakup pemerintah daerah, kementerian/lembaga, BPN, lembaga pendidikan negeri, serta BUMN/BUMD.
Substansi laporan terbanyak antara lain agraria/pertanahan, kepegawaian, hak sipil-politik, kepolisian, serta perhubungan dan infrastruktur. Data ini menunjukkan bahwa keluhan rakyat bukan sekadar omelan warung kopi; ini adalah gejala sistemik.
Lebih menyakitkan lagi, pada urusan tanah, Ombudsman mencatat pola pengaduan yang berulang di tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan: tidak ada standar pelayanan yang jelas, tidak ada kepastian penyelesaian, dan muncul dugaan pungli. Inilah luka paling tua republik ini. Rakyat hendak membuktikan hak atas tanahnya sendiri, tetapi dipaksa berhadapan dengan lorong birokrasi yang membuatnya tampak seperti penumpang gelap di tanah kelahirannya sendiri.
Maka pertanyaannya: mampukah Dudung menertibkan semua ini? Jawabannya: bisa, bila ia tidak berhenti pada panggung konferensi pers. Bisa, bila KSP tidak hanya menjadi kotak pengaduan yang sibuk menerima jeritan, tetapi menjadi palu negara yang memukul meja-meja birokrasi malas.
Bisa, bila laporan rakyat tidak hanya dikumpulkan, tetapi ditindaklanjuti dengan nama instansi, tenggat waktu, sanksi, dan pengumuman terbuka kepada publik. Tanpa itu, kanal 24 jam hanya akan menjadi sumur baru tempat rakyat membuang keluhan.
Yang harus ditertibkan bukan hanya prosedur, tetapi mentalitas. Sebab birokrasi kita sering kali bukan kekurangan aturan, melainkan kelebihan pintu. Setiap pintu dijaga oleh orang yang mendirikan kerajaan kecil. Ia lupa bahwa meja yang didudukinya dibeli oleh uang rakyat. Ia lupa bahwa gaji bulanannya berasal dari pajak rakyat. Ia lupa bahwa negara bukan milik pegawai, melainkan milik warga.
Di negeri yang waras, petugas pelayanan publik malu bila rakyat bolak-balik. Di negeri yang sakit, rakyat dibuat malu karena belum tahu jalan tikus birokrasi. Di negeri yang sehat, persyaratan ditempel terang, dijelaskan rinci, dan diproses cepat. Di negeri yang sakit, persyaratan disembunyikan seperti teka-teki agar selalu ada ruang untuk “dibantu”.
Inilah bentuk penjajahan paling nyata setelah kemerdekaan. Rakyat tidak diperas oleh kompeni, tetapi oleh prosedur. Tidak lagi dipukul dengan rotan, tetapi dipukul dengan antrean. Tidak lagi diusir dari tanahnya, tetapi dibuat letih mengurus surat atas tanahnya sendiri. Tidak lagi diperintah tuan kolonial, tetapi dipermainkan oleh aparatur yang merasa rakyat datang untuk mengemis pelayanan.
Jenderal Dudung yang pernah tercatat memukul mundur radikalisme saat menjabat Pangdam Jaya, bila sungguh-sungguh ingin menertibkan birokrasi, harus memulai dari hal yang paling konkret: satu layanan, satu daftar syarat, satu biaya resmi, satu tenggat waktu, satu kanal pengaduan, dan sanksi nyata bagi aparatur bersangkutan.
Petugas yang memperlambat harus dicatat. Pejabat yang membiarkan harus diganti. Unit pelayanan yang berulang kali dilaporkan harus diumumkan. Negara tidak boleh hanya keras kepada rakyat kecil, tetapi lembek kepada pegawai yang merusak wajah negara dari balik meja pelayanan.
Sebab birokrasi bukan sekadar urusan administrasi. Birokrasi adalah wajah pertama negara di hadapan rakyat. Bila wajah itu ramah, rakyat merasa memiliki negara. Bila wajah itu angkuh, rakyat merasa hidup di tanah yang merdeka tetapi diperintah oleh penjajahan kecil setiap hari.
Dudung boleh datang dengan pangkat jenderal. Tetapi musuh yang ia hadapi bukan pasukan bersenjata. Musuhnya adalah kebiasaan buruk yang telah lama beranak-pinak: malas melayani, senang mempersulit, takut transparan, dan pandai mencari setoran. Ini perang yang tidak punya garis depan, karena medan tempurnya ada di kelurahan, kecamatan, kantor pajak, kantor pertanahan, kantor kepolisian, kantor kementerian, sampai loket paling kecil yang sering luput dari kamera negara.
Jika Jenderal Dudung berhasil, rakyat akan merasakan negara hadir bukan sebagai tembok, tetapi sebagai jalan. Tetapi jika gagal, pernyataan itu hanya akan menjadi tambahan arsip dalam sejarah panjang janji pejabat: keras di awal, hilang di tengah, dilupakan di akhir.
Rakyat tidak butuh birokrasi yang banyak bicara tentang reformasi. Rakyat hanya butuh satu hal: ketika datang mengurus haknya, ia tidak diperlakukan seperti pengganggu. Itulah ukuran negara merdeka. Bukan banyaknya upacara. Bukan panjangnya pidato. Tetapi seberapa mudah rakyat kecil mendapatkan haknya tanpa harus membungkuk, membayar lebih, atau bolak-balik sampai kehilangan harga diri. (Penulis adalah wartawan senior yang juga menjadi pemerhati sosial politik)





