JAKARTA,REPORTER.ID – Pernyataan Pemerintah melalui Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, yang menyatakan rencana untuk menentukan siapa yang pantas menyandang status aktivis atau pembela HAM merupakan satu kekhawatiran serius terhadap kerja-kerja advokasi hak asasi manusia di Indonesia. Dalam pemberitaan tersebut, pemerintah disebut akan menyusun mekanisme penentuan dengan melibatkan aparat penegak hukum, dengan dalih untuk memastikan legitimasi dan akuntabilitas pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai aktivis HAM.
Imparsial memandang rencana itu sebagai langkah yang tidak hanya keliru dan berbahaya, tetapi juga upaya sistematis untuk melemahkan gerakan HAM di Indonesia. Penentuan mengenai siapa yang dapat dikategorikan sebagai pembela HAM pada dasarnya tidak boleh dilakukan oleh pemerintah. Relasi antara negara dan pembela HAM secara inheren berada dalam posisi yang berseberangan, di mana pembela HAM berfungsi sebagai pengawas dan pengkritik terhadap kebijakan pemerintah yang melanggar HAM. Pada konteks ini campur tangan negara dalam menentukan status pembela HAM membuka ruang pemberangusan pembela HAM dan upaya perlindungan HAM itu sendiri.
Demikian disampaikan Ardi Manto Adiputra, Direktur Imparsial di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Upaya pemberangusan ini semakin kentara mengingat adanya rencana pelibatan aparat penegak hukum dalam proses penentuan tersebut. “Selama ini, aparat penegak hukum merupakan pihak yang kerap dilaporkan sebagai pelaku dugaan pelanggaran HAM oleh para pembela HAM kepada Komnas HAM. Dengan demikian, pelibatan aparat dalam menentukan siapa pembela HAM berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang akut, di mana pihak yang dilaporkan justru memiliki kewenangan untuk menilai dan membatasi pihak pelapor,” kata Ardi Manto Adiputra.
Lebih jauh, Imparsial menilai wacana ini tidak dapat dilepaskan dari kecenderungan yang lebih luas, yakni upaya delegitimasi terhadap pembela HAM. Dengan menempatkan negara sebagai pihak yang menentukan “siapa yang sah” sebagai pembela HAM, maka secara implisit negara juga memiliki ruang untuk menstigmatisasi dan mendiskualifikasi individu atau kelompok yang kritis sebagai “bukan pembela HAM”. Dalam praktiknya, hal ini berpotensi digunakan untuk melemahkan kredibilitas, membungkam kritik, serta membatasi ruang gerak masyarakat sipil.
Padahal, lanjut Imparsial, definisi pembela HAM telah secara jelas diatur dalam Deklarasi PBB tentang Pembela HAM 1998, yang menyatakan bahwa pembela HAM adalah setiap orang, baik individu maupun kelompok, yang secara damai bekerja untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia. “Dengan demikian, pembela HAM bukanlah status administratif atau profesi yang dapat disertifikasi oleh negara, melainkan peran yang lahir dari tindakan dan komitmen terhadap prinsip dan nilai HAM itu sendiri,” ungkapnya.
Imparsial menilai, bila wacana ini dilanjutkan, maka hal tersebut menunjukkan adanya upaya sistematis untuk tidak hanya mengintervensi, tetapi juga mengontrol dan mengkooptasi kerja-kerja pembela HAM. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menciptakan “pembela HAM versi negara” (state-sanctioned human rights defenders) yang tunduk pada kepentingan kekuasaan, sekaligus meminggirkan pembela HAM independen yang kritis.
Dalam konteks perlindungan pembela HAM, alih-alih negara berkewajiban untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, termasuk menjamin kebebasan berekspresi, berserikat, serta perlindungan dari intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi, justru mengatur, membatasi, atau mendefinisikan secara sepihak siapa yang berhak menjadi pembela HAM.
Untuk itu, Imparsial mendesak pemerintah, khususnya Menteri HAM, untuk segera menghentikan wacana tersebut. “Setiap kebijakan yang berkaitan dengan pembela HAM harus disusun secara partisipatif dengan melibatkan komunitas pembela HAM, serta berpedoman pada standar HAM internasional,” pungkasnya.





