Oleh : Laksamana Sukardi
Ada paradoks yang semakin sulit diabaikan dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Di satu sisi, kita memiliki seluruh perangkat formal demokrasi : pemilu yang rutin, parlemen yang aktif, serta lembaga-lembaga tinggi negara yang lengkap. Namun di sisi lain, substansi demokrasi justru terasa menipis. Mekanisme ada, tetapi fungsi melemah. Demokrasi berjalan, tetapi tidak sepenuhnya bekerja sesuai harapan rakyat.
Akar dari persoalan ini terletak pada konfigurasi kekuasaan yang terlalu terkonsentrasi pada partai politik. Dalam praktiknya, partai tidak hanya berperan sebagai peserta dalam kompetisi demokrasi, tetapi juga sebagai perancang aturan main. Undang-undang yang mengatur pemilu dan partai politik disusun oleh aktor yang secara langsung diuntungkan oleh desain tersebut. Dalam perspektif teori politik, kondisi ini mencerminkan apa yang disebut sebagai self-reinforcing oligarchy (Winters, 2011), yaitu sistem yang secara terus-menerus mereproduksi kekuasaan kelompok yang sama.
Fenomena ini sejalan dengan konsep elite capture yang dikemukakan oleh Acemoglu dan Robinson (2012), di mana institusi formal dapat dikooptasi oleh kelompok dominan untuk mempertahankan kendali atas sumber daya dan proses pengambilan keputusan. Akibatnya, demokrasi yang seharusnya membuka ruang kompetisi justru menyempit, dan oposisi kehilangan efektivitasnya sebagai penyeimbang kekuasaan.
Dampak dari dominasi ini tidak berhenti pada arena politik elektoral. Ia merembes ke dalam struktur institusi negara yang seharusnya berdiri independen. Mahkamah Konstitusi, misalnya, dalam teori constitutionalism dirancang sebagai counter-majoritarian institution (Bickel, 1962), yakni lembaga yang mampu mengoreksi kekuasaan mayoritas demi menjaga konstitusi. Namun ketika proses pengisian jabatan di dalamnya tidak sepenuhnya steril dari pertimbangan politik, maka fungsi korektif tersebut berisiko melemah.
Hal serupa juga terlihat pada lembaga pengawasan keuangan negara. Tanpa fondasi profesionalisme yang kuat, fungsi audit dapat tereduksi dari instrumen kontrol menjadi sekadar formalitas administratif. Dalam perspektif public finance accountability (Stiglitz, 1989), independensi lembaga audit merupakan syarat mutlak untuk memastikan akuntabilitas pemerintah. Ketika independensi ini tergerus, maka kemampuan negara untuk mengawasi dirinya sendiri ikut melemah.
Di bidang penegakan hukum, tantangannya tidak kalah kompleks. Prinsip rule of law menuntut agar hukum ditegakkan secara konsisten dan tanpa diskriminasi. Namun dalam konteks di mana proses seleksi dan pengawasan lembaga penegak hukum berada dalam orbit kekuasaan politik, muncul risiko yang dalam literatur disebut sebagai weaponization of law (Ginsburg & Moustafa, 2008). Hukum tidak lagi semata-mata menjadi alat keadilan, tetapi berpotensi digunakan secara selektif.
Yang sering kali luput dari perhatian adalah bahwa persoalan ini juga berdampak langsung pada sektor ekonomi. Independensi institusi seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan merupakan pilar utama stabilitas ekonomi modern. Teori kebijakan moneter menegaskan bahwa bank sentral harus memiliki independensi untuk menjaga kredibilitas dalam mengendalikan inflasi dan stabilitas nilai tukar (Rogoff, 1985). Tanpa independensi tersebut, kebijakan moneter berisiko menjadi alat kepentingan jangka pendek.
Demikian pula, dalam konteks pengawasan sektor keuangan, independensi regulator menjadi krusial untuk mencegah regulatory capture (Stigler, 1971), yaitu kondisi ketika lembaga pengawas justru melayani kepentingan pihak yang diawasinya. Jika ini terjadi, maka stabilitas sistem keuangan dapat terancam secara sistemik.
Pada titik ini, terlihat bahwa persoalan utama bukan sekadar pada individu atau kebijakan tertentu, melainkan pada desain institusi itu sendiri. Dominasi partai politik dalam menentukan pejabat publik melalui mekanisme parlemen menciptakan apa yang oleh O’Donnell (1994) disebut sebagai delegative democracy—demokrasi yang secara formal berjalan, tetapi secara substantif terkonsentrasi pada elite.
Implikasinya sangat luas. Kebijakan publik tidak lagi sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan efisiensi atau kepentingan jangka panjang, melainkan sering kali menjadi hasil kompromi distribusi kekuasaan. Dalam kerangka ekonomi politik, kondisi ini mencerminkan pergeseran dari efficiency-seeking menuju rent-seeking atau bagi bagi rezeki (Krueger, 1974).
Menghadapi situasi ini, Indonesia membutuhkan langkah korektif yang lebih mendasar—sebuah Reformasi Politik 2.0. Reformasi ini tidak cukup dilakukan melalui perubahan parsial, tetapi memerlukan penataan ulang hubungan antara partai politik dan institusi negara. Salah satu prinsip utama yang perlu ditegaskan adalah depolitisasi pengisian jabatan strategis. Lembaga-lembaga kunci seperti Mahkamah Konstitusi, lembaga penegak hukum, badan audit, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan harus diisi melalui mekanisme yang berbasis merit dan bebas dari kepentingan politik jangka pendek.
Selain itu, penguatan independensi institusi harus diiringi dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan. Independensi tidak berarti tanpa kontrol, tetapi kontrol tersebut harus dilakukan melalui sistem yang objektif dan profesional, bukan melalui tekanan politik.
Pada akhirnya, sebagaimana ditegaskan oleh North (1990), kualitas institusi jauh lebih menentukan daripada kualitas individu yang mengisinya. Negara yang kuat tidak bergantung pada figur, melainkan pada sistem yang mampu menjaga konsistensi aturan.
Indonesia memiliki potensi besar, baik dari sisi sumber daya alam maupun demografi. Namun tanpa institusi yang kuat dan independen, potensi tersebut sulit diterjemahkan menjadi kesejahteraan yang berkelanjutan.
Reformasi Politik 2.0, dalam konteks ini, bukan sekadar agenda perubahan, melainkan kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa demokrasi tidak hanya berjalan, tetapi juga menghasilkan.
(Penulis adalah mantan Menteri BUMN, mantan Menteri Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN, mantan Menteri Investasi, dan mantan Anggota DPR/MPR)
Jakarta 27 April 2026




