PRI-SETARA: Tindaklanjut Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri Ujian Sesungguhnya

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID  – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah menyerahkan laporan komprehensif dalam bentuk 10 buku laporan mengenai berbagai agenda strategis reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto. Penyerahan laporan ini menandai fase krusial selanjutnya, yaitu implementasi rekomendasi percepatan reformasi Polri.

Dengan berbagai kritikan publik sebelumnya terhadap belum optimalnya kinerja KPRP dan komitmen Presiden terhadap agenda reformasi Polri, kita mesti melihat secara lebih strategis bahwa ujian sesungguhnya adalah apakah pemerintah benar-benar akan bergerak dari sekedar menerima laporan menuju mengeksekusi dan mengakselerasi agenda reformasi Polri.

Demikian disampaikan PRI – SETARA Institute, di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Di titik ini, pasca penyerahan laporan KPRP, penting untuk membaca dan memahami bahwa posisi Presiden tidak hanya sebagai penerima laporan, tetapi sebagai aktor kunci yang menentukan arah politik reformasi Polri. Tanpa political will yang kuat, akselerasi yang diharapkan justru berpotensi berubah menjadi stagnasi reformasi Polri yang sengaja dikelola, yakni reformasi tetap dibicarakan, tetapi tidak sungguh-sungguh dijalankan. Akibatnya, laporan KPRP akan berhenti sebagai dokumen teknokratis yang memperpanjang agenda noreformasi Polri yang biasanya normatif.

Oleh karena itu, Police Reform Initiative (PRI) SETARA Institute menyampaikan beberapa rekomendasi berikut.

1. Presiden hendaknya segera menerjemahkan laporan KPRP ke dalam agenda dan instrumen kebijakan yang lebih konkret. Lambannya respons atas laporan ini akan menjadi titik rawan akibat kehilangan momentum.

2. Ihwal pengangkatan Kapolri dan pejabat kunci dalam kepemimpinan di tubuh Polri, Presiden harus segera menjawab tuntutan publik sesuai Rekomendasi KPRP mengenai periode kepemimpinan dan penguatan sistem merit, transparansi dan akuntabilitas pengisian jabatan Kapolri dan kepemimpinan lain di tubuh Polri.

3. Dukungan Presiden terhadap penguatan fungsi pengawasan eksternal Kepolisian melalui Kompolnas perlu segera ditindaklanjuti, selain dengan penguatan kewenangan, juga menyesuaikan dengan amanat TAP MPR No. 7 Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri. Pada Pasal 8 ayat (2) ditegaskan bahwa Lembaga kepolisian nasional dibentuk oleh Presiden yang diatur dengan undang-undang.

4. Dukungan Presiden mengenai limitasi jabatan yang diduduki anggota Polri di luar struktur kepolisian perlu didorong berbasis (1) Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagai inkonstitusional. Putusan MK No. 114 berperan signifikan untuk menghentikan ekspansi peran Polri yang selama ini dibenarkan melalui penugasan internal tanpa kontrol eksternal memadai; serta (2) mengutamakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menegaskan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

5. Perlu pelibatan aktor eksternal, seperti masyarakat sipil dan pers untuk memastikan laporan KPRP tidak mandeg di meja Presiden. Pelibatan tersebut untuk memastikan mekanisme _public accountability_. Tanpa tekanan publik yang konsisten, kecenderungan untuk mempertahankan status quo di tubuh kepolisian akan jauh lebih dominan.

6. Perlu partisipasi lebih aktif dari Kepolisian Daerah (Polda) untuk melakukan percepatan reformasi Polri. Dari sisi kedudukan, Polda lebih berdekatan dengan keseharian Masyarakat. Optimalisasi peran Polda sebagai garda terdepan kepolisian nasional mendesak dilakukan. Polda seharusnya diberikan peran lebih dan menjadi tekan percepatan reformasi Polri.