JAKARTA,REPORTER.ID – Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan reformasi perpajakan yang lebih progresif dengan menjangkau sektor-sektor ekonomi yang selama ini belum tergarap secara optimal, termasuk ekonomi digital. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memperluas basis penerimaan negara sekaligus mewujudkan keadilan pajak di tengah semakin besarnya aktivitas ekonomi digital di Indonesia.
Pandangan tersebut disampaikan Harris dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama enam direktorat jenderal Kementerian Keuangan di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026). Dalam rapat itu, ia menyoroti tantangan besar yang dihadapi pemerintah dalam mencapai target penerimaan pajak yang terus meningkat di tengah ketidakpastian ekonomi global dan berbagai tekanan terhadap perekonomian nasional.
Menurut Harris, persoalan mendasar perpajakan Indonesia saat ini tidak hanya terletak pada besarnya target penerimaan, tetapi juga pada struktur perpajakan yang masih bergantung pada kelompok wajib pajak yang selama ini telah patuh. Sementara itu, potensi penerimaan dari sektor-sektor lain dinilai belum tergarap secara maksimal.
“Optimalisasi perpajakan akan terus bergantung pada wajib pajak yang patuh apabila tidak ada upaya serius untuk menggali potensi dari underground economy, shadow economy, maupun ekonomi digital global,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah perlu memiliki peta jalan yang jelas untuk memperluas basis pajak, terutama dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital yang tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, transformasi digital telah mengubah pola bisnis global sehingga pendekatan perpajakan konvensional tidak lagi sepenuhnya relevan.
Harris secara khusus menyoroti perusahaan-perusahaan digital global yang memperoleh pendapatan besar dari Indonesia, tetapi belum memberikan kontribusi optimal dalam bentuk pajak penghasilan. Selama ini, perusahaan-perusahaan tersebut umumnya hanya memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan yang mereka berikan kepada pengguna di Indonesia.
“PPN itu pada akhirnya dibebankan kepada pelanggan. Sementara perusahaan digital global memperoleh keuntungan yang sangat besar dari pasar Indonesia,” ujarnya.
Ia mencontohkan platform digital yang memperoleh pendapatan dari iklan maupun sistem berlangganan. Menurutnya, aktivitas ekonomi yang terjadi melalui berbagai platform tersebut menunjukkan adanya nilai ekonomi yang besar di Indonesia yang seharusnya dapat menjadi objek perpajakan.
Harris menilai pendekatan perpajakan yang selama ini bertumpu pada konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT) semakin sulit diterapkan terhadap perusahaan digital yang tidak memiliki kehadiran fisik di suatu negara. Padahal, meskipun tidak memiliki kantor atau aset fisik di Indonesia, perusahaan-perusahaan tersebut tetap memperoleh keuntungan dari pengguna dan aktivitas ekonomi yang berlangsung di dalam negeri.
Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk mulai mengembangkan pendekatan perpajakan yang lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi digital, salah satunya melalui konsep Significant Economic Presence (SEP). Melalui pendekatan tersebut, suatu negara dapat mengenakan pajak berdasarkan keberadaan dan aktivitas ekonomi yang signifikan, tanpa harus mensyaratkan kehadiran fisik perusahaan.
Menurut Harris, sejumlah negara telah mengambil langkah serupa untuk memastikan perusahaan digital global memberikan kontribusi yang lebih adil terhadap penerimaan negara. Indonesia, kata dia, perlu mempelajari berbagai praktik internasional tersebut agar tidak tertinggal dalam merespons perkembangan ekonomi digital global.
Ia mengingatkan bahwa prinsip keadilan harus menjadi landasan utama dalam sistem perpajakan nasional. Jangan sampai, lanjutnya, perusahaan-perusahaan dalam negeri menanggung beban pajak yang lebih besar, sementara pelaku usaha digital global yang menikmati pasar Indonesia justru belum memberikan kontribusi yang sepadan. “Sudah saatnya Direktorat Jenderal Pajak memiliki keberanian untuk mendobrak keadilan pajak ini,” tegasnya.
Selain mendorong reformasi pajak digital, Harris juga menyoroti persoalan restitusi pajak yang masih menjadi keluhan sejumlah pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa restitusi merupakan hak wajib pajak yang harus dipenuhi secara tepat waktu, bukan sekadar fasilitas yang diberikan pemerintah.
Menurutnya, keterlambatan restitusi dapat berdampak terhadap kondisi keuangan perusahaan dan mengganggu aktivitas usaha. Pada sektor tertentu seperti industri farmasi, persoalan tersebut bahkan berpotensi memengaruhi kelancaran pasokan produk kesehatan yang dibutuhkan masyarakat.
Karena itu, Harris berharap reformasi perpajakan tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat kepastian hukum, menciptakan rasa keadilan, dan mendukung iklim usaha yang sehat. Dengan demikian, sistem perpajakan Indonesia dapat menjadi instrumen yang tidak hanya efektif dalam menghimpun penerimaan, tetapi juga mampu mengikuti perkembangan ekonomi modern yang semakin terdigitalisasi.





