JAKARTA, REPORTER.ID — Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, menilai pendekatan Komnas Perempuan dalam memandang kasus YTR terlalu menitikberatkan pada aspek definisi hukum internasional dan berpotensi mengesampingkan substansi perlindungan terhadap korban.
Menurut Habib Aboe, Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang secara jelas mengatur pengertian penyiksaan melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Karena itu, ia mempertanyakan alasan Komnas Perempuan tidak menggunakan instrumen hukum nasional sebagai pijakan utama dalam menilai kasus tersebut.
“Kita tidak perlu jauh-jauh beralasan menggunakan konvensi internasional jika instrumen hukum nasional kita sudah sangat tegas. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani,” kata Habib Aboe dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa hak untuk terbebas dari penyiksaan merupakan hak asasi yang bersifat mutlak. Ia mengutip Pasal 33 ayat (1) UU HAM yang menjamin setiap orang berhak bebas dari penyiksaan, penghukuman, maupun perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan.
Berangkat dari ketentuan tersebut, Habib Aboe mempertanyakan parameter yang digunakan Komnas Perempuan dalam menilai penderitaan yang dialami korban.
“Jika penganiayaan berat yang dialami YTR itu belum dianggap sebagai penyiksaan, lalu kekerasan seperti apa lagi yang menurut Komnas Perempuan baru dapat dikualifikasikan sebagai penyiksaan? Apakah harus menunggu dampak yang lebih fatal baru sebuah tindakan diakui sebagai penyiksaan terhadap perempuan?” ujarnya.
Kritik itu muncul ketika perhatian publik masih tertuju pada proses hukum kasus YTR. Sejumlah pihak menilai penanganan perkara tidak hanya membutuhkan kepastian hukum terhadap pelaku, tetapi juga dukungan penuh terhadap pemulihan fisik, psikologis, dan hak-hak korban.
Habib Aboe mengingatkan bahwa Komnas Perempuan dibentuk dengan mandat untuk mendorong penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Karena itu, menurut dia, lembaga tersebut seharusnya lebih mengedepankan perspektif perlindungan korban daripada terjebak dalam perdebatan mengenai klasifikasi istilah hukum.
“Tugas utama Komnas Perempuan sangat jelas, yakni mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan meningkatkan upaya pencegahan serta penanggulangan kekerasan terhadap perempuan,” katanya.
Sebagai anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Habib Aboe berharap Komnas Perempuan mengambil posisi yang lebih tegas dalam mengawal kasus tersebut. Menurut dia, suara lembaga negara yang berfokus pada perlindungan perempuan memiliki arti penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan berpihak kepada korban.
“Komnas Perempuan seharusnya menjadi garda terdepan yang paling lantang menyuarakan adanya dugaan penyiksaan dan kekerasan kejam, bukan malah terkesan membuat batasan yang dapat mempersempit ruang perlindungan korban. Kita membutuhkan ketegasan agar penegakan hukum berjalan komprehensif, memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus memastikan pemulihan hak-hak korban,” ujar Habib Aboe. ***





