JAKARTA, REPORTER.ID – Di tengah maraknya tawaran jasa yang mengklaim mampu menghapus utang, menghilangkan data pinjaman, hingga mengambil alih proses penagihan, Yayasan Hijrah Financial Indonesia (YHFI), yang baru berdiri ini menegaskan posisinya sebagai lembaga edukasi yang berfokus pada pendampingan masyarakat. Yayasan ini menekankan bahwa seluruh layanannya tidak pernah menjanjikan penghapusan kewajiban keuangan, melainkan membantu masyarakat membangun pemahaman finansial yang sehat dan bertanggung jawab.
Fenomena meningkatnya masyarakat yang mengalami tekanan akibat utang, terutama dari pinjaman online, kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menawarkan solusi instan. Tidak sedikit korban yang akhirnya justru mengalami kerugian baru karena tergiur janji penghapusan utang maupun pembersihan data kredit.
Ketua Yayasan Hijrah Financial Indonesia, Asep Dahlan, menegaskan bahwa YHFI tidak bergerak sebagai lembaga hukum, bukan penyedia jasa penghapus data, bukan penerima pengalihan penagihan, serta tidak memberikan jaminan penghapusan kewajiban keuangan.
“Kami ingin meluruskan persepsi masyarakat. Yayasan Hijrah Financial Indonesia hadir bukan untuk menghapus utang seseorang. Kewajiban keuangan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing individu. Yang kami lakukan adalah memberikan edukasi, memperkuat mental, meningkatkan literasi keuangan, serta memfasilitasi komunikasi secara bijak dan bertanggung jawab,” ujar Asep Dahlan, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (5/7/2026).
Menurutnya, banyak masyarakat yang sedang menghadapi persoalan finansial berada dalam kondisi tertekan sehingga rentan mengambil keputusan yang keliru. Karena itu, pendekatan edukasi menjadi langkah penting agar mereka memahami hak dan kewajibannya sebelum mengambil keputusan terkait utang.
Pendiri Dahlan Consultant yang akrab disapa Kang Dahlan itu menjelaskan, pendampingan yang diberikan YHFI bertujuan membantu masyarakat menyusun langkah penyelesaian keuangan secara realistis. Mulai dari membangun kembali pola pengelolaan keuangan, memahami mekanisme penagihan yang sesuai ketentuan, hingga meningkatkan kesiapan mental agar mampu menghadapi persoalan secara rasional.
“Masalah keuangan tidak bisa diselesaikan dengan janji-janji instan. Yang dibutuhkan adalah perubahan pola pikir, disiplin mengelola keuangan, keberanian berkomunikasi dengan pihak pemberi pinjaman, dan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban secara bertanggung jawab,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa penghapusan utang, pembersihan data kredit, atau mengaku dapat menghilangkan seluruh kewajiban finansial dengan imbalan tertentu. Menurutnya, masyarakat perlu memastikan legalitas dan memahami bahwa setiap kewajiban keuangan tetap memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Kang Dahlan menilai, literasi keuangan menjadi fondasi utama untuk mencegah masyarakat terjebak dalam persoalan utang yang berulang. Dengan pemahaman yang baik mengenai pengelolaan pendapatan, pengeluaran, serta risiko pinjaman, masyarakat diharapkan mampu mengambil keputusan keuangan secara lebih bijaksana.
“Tujuan kami adalah membantu masyarakat berhijrah menuju kondisi keuangan yang lebih sehat. Hijrah finansial bukan berarti menghilangkan utang, tetapi mengubah cara berpikir, memperbaiki kebiasaan mengelola uang, serta menyelesaikan setiap kewajiban dengan cara yang benar, etis, dan bertanggung jawab,” tutup Kang Dahlan. ***





