Komisi IV DPR Sepakat Bentuk Tim Khusus Investigasi Tailing Freeport di Timika

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID.- Komisi IV DPR RI sepakat membentuk tim khusus (timsus) untuk turun langsung ke Timika, Papua Tengah, guna menginvestigasi dampak lingkungan dan sosial akibat pembuangan tailing PT Freeport Indonesia.

Keputusan tersebut diambil setelah Komisi IV menggelar rapat dengar pendapat umum bersama Pimpinan DPRD Provinsi Papua Tengah dan perwakilan lembaga masyarakat adat Timika, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal mengatakan persoalan tailing Freeport sebenarnya bukanlah masalah baru, melainkan persoalan yang telah berlangsung sejak puluhan tahun tanpa penyelesaian yang tuntas.
“Ini cerita panjang sejak 1967 sampai sekarang tidak pernah selesai. Setiap hari sekitar 240 ribu ton material sisa tambang dialirkan melalui sungai hingga ke laut. Dampaknya luar biasa bagi lingkungan dan masyarakat,” ujar Robert..

Menurut Robert, volume tailing yang dibuang setiap hari menyebabkan sedimentasi besar-besaran dari kawasan tambang hingga pesisir Mimika. Kondisi tersebut mengakibatkan laut semakin dangkal, jalur pelayaran terganggu, kawasan mangrove rusak, habitat satwa hilang, serta mata pencaharian masyarakat pesisir ikut terdampak.

Ia menyebut kepiting bakau yang dahulu menjadi komoditas unggulan Timika kini semakin sulit ditemukan. Demikian pula labi-labi atau penyu khas Papua yang hidup di kawasan mangrove serta hutan sagu yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat. “Dampaknya bukan hanya lingkungan. Perikanan terganggu, transportasi terganggu, ekonomi masyarakat lumpuh. Jangan sampai tailing ini terus menjadi bencana bagi masyarakat,” katanya.
Robert menilai pemerintah harus mengambil kebijakan baru agar tailing tidak hanya menjadi limbah, tetapi dapat dimanfaatkan sebagai sumber ekonomi bagi masyarakat lokal.

“Kenapa tailing ini tidak diberikan kepada masyarakat untuk dikelola? Bisa dimanfaatkan menjadi bahan bangunan, semen mortar atau kebutuhan konstruksi lainnya. Jangan semuanya dikuasai perusahaan,” ujarnya.

Menurut legislator dapil Papua Barat Daya itu, wilayah seperti Merauke bahkan masih harus mendatangkan pasir dari luar daerah untuk kebutuhan pembangunan. Karena itu, material tailing berpotensi dimanfaatkan apabila dikelola secara tepat dan berada di bawah pengawasan Pemerintah.

Meski demikian, Robert mengapresiasi kontribusi PT Freeport Indonesia terhadap negara melalui pajak, dana bagi hasil, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta dukungan kepada masyarakat adat. Namun menurutnya, kontribusi tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban perusahaan menyelesaikan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Karena itu, Komisi IV DPR sepakat membentuk tim investigasi lapangan yang akan beranggotakan maksimal 14 orang untuk melihat langsung kondisi di Timika. “Kita sudah merekomendasikan pembentukan tim. Kita ingin melihat sendiri apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, bagaimana dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat,” kata Robert.

Ia menambahkan hasil temuan tim nantinya akan diteruskan kepada komisi-komisi terkait sesuai bidang kewenangan. Persoalan kesehatan akan direkomendasikan kepada Komisi IX DPR, persoalan pertambangan kepada Komisi XII, sedangkan persoalan infrastruktur akan disampaikan kepada Komisi V DPR.

Robert juga mengingatkan agar kunjungan lapangan dilakukan secara independen dan tidak bergantung pada fasilitas perusahaan.
“Kalau kita mau turun, jangan bergantung kepada Freeport. Saya pernah mengalami sendiri, saat hendak melihat lokasi tailing menggunakan helikopter perusahaan, akhirnya batal karena alasan cuaca. Kalau ingin mengetahui kondisi sebenarnya, kita harus melihat langsung secara objektif,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto menyatakan mendukung penuh usulan pembentukan tim khusus tersebut. Menurutnya, Komisi IV tidak bisa menunggu langkah dari pihak lain mengingat persoalan yang dihadapi masyarakat sudah berlangsung terlalu lama.
“Saya kira itu sudah menjadi kesimpulan rapat. Komisi IV akan bergerak lebih dahulu dengan membentuk tim untuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan,” kata Panggah.

Ia menjelaskan hasil investigasi lapangan akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kepada pemerintah dan kementerian terkait agar penanganan persoalan tailing dilakukan secara terpadu.

Menurut Panggah, apabila dalam perkembangannya diperlukan keterlibatan lintas komisi DPR, maka pembentukan tim gabungan sangat dimungkinkan agar penanganan masalah berjalan lebih komprehensif.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Provinsi Papua Tengah John NR Gobai mendesak Timsus yang dibentuk Komisi IV DPR ini dapat bergerak cepat mengirim tim ke Timika. Menurutnya, masyarakat telah terlalu lama menanggung dampak pendangkalan sungai dan laut akibat endapan tailing.”Kami berharap gerak cepat saja. Bentuk tim dan segera turun ke Timika. Persoalan pendangkalan ini harus segera ditangani,” katanya.

Gobai mengungkapkan area pengendapan tailing Freeport mencapai sekitar 23 ribu hektare dengan panjang sekitar 25 kilometer dari kawasan tambang menuju pesisir. Bahkan, permukaan endapan tailing disebut telah mencapai sekitar 10 meter lebih tinggi dibanding permukaan Kota Timika.

Akibat pendangkalan tersebut, akses transportasi masyarakat terganggu. Jalur sungai yang selama ini menjadi urat nadi kehidupan masyarakat adat tidak lagi dapat dilalui secara normal. Sejumlah kapal bahkan dilaporkan kandas, sementara kecelakaan laut terus terjadi akibat masyarakat terpaksa mencari jalur pelayaran yang lebih dalam. Selain mengusulkan pengerukan muara secara berkala, Gobai juga meminta rehabilitasi mangrove dilakukan secara masif, penyediaan air bersih dipercepat, serta pengelolaan tailing diberikan kepada masyarakat melalui penetapan wilayah pertambangan rakyat.

“Tailing ini jangan hanya menjadi masalah. Harus bisa menjadi berkat bagi masyarakat. Kalau masyarakat yang mengelola, manfaat ekonominya akan kembali kepada masyarakat sendiri,” tegasnya.

Gobai menambahkan, meskipun Freeport telah memberikan kontribusi besar melalui dana bagi hasil dan program CSR, hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk menutup mata terhadap berbagai kerusakan lingkungan yang masih dirasakan masyarakat adat. “Pertumbuhan ekonomi dan CSR tidak boleh dibayar dengan penderitaan masyarakat adat. Dampak lingkungan tetap harus diselesaikan dan menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya.