MAKASSAR,REPORTER.ID – Komite II DPD RI melaksanakan kunjungan kerja pengawasan di Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti berbagai persoalan pada sektor pertambangan dan hilirisasi investasi. Fokus pengawasan pada penanganan kecelakaan kerja di PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) dan PT Prima Utama Lestari (PT PUL) di Kabupaten Luwu Timur, serta keberlanjutan investasi PT Conch Barru Cement Indonesia (PT CBCI) di Kabupaten Barru.
Rapat berlangsung di Aula Kantor DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu )(8/7/2026 itu dipimpin Wakil Ketua Komite II DPD RI, A. Abd. Waris Halid, didampingi Anggota Komite II DPD RI, Matias Heluka. Hadir antara lain perwakilan kementerian dan instansi pemerintah terkait, pemerintah daerah, perwakilan perusahaan,Tokoh Adat Luwu Timur, Aliansi Lembaga Masyarakat Barru dan WALHI Sulawesi Selatan.
Wakil Ketua Komite II DPD RI, A. Abd. Waris Halid, menegaskan kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam, investasi, dan lingkungan hidup berjalan sesuai ketentuan serta mengedepankan keselamatan pekerja, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
“Kami hadir untuk memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan berimbang dari seluruh pihak. Persoalan kecelakaan kerja yang berulang harus menjadi perhatian serius karena sektor pertambangan memiliki risiko tinggi. Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh hanya menjadi formalitas, tetapi harus benar-benar dilaksanakan secara konsisten. Di sisi lain, investasi yang memberikan manfaat bagi daerah juga harus terus dijaga sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Waris Halid.
Ia menambahkan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat maupun pemerintah daerah akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi Komite II DPD RI kepada pemerintah pusat sebagai dasar perbaikan tata kelola pertambangan dan investasi.
Mewakili masyarakat adat Luwu Timur, Opu Andi Hatta Marakarma menyampaikan bahwa masyarakat tidak menolak investasi. Namun, perusahaan harus menunjukkan tanggung jawab terhadap keselamatan pekerja, kelestarian lingkungan, penghormatan terhadap masyarakat adat, serta kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Kami mendukung investasi yang memberikan manfaat bagi daerah, tetapi perusahaan harus mengutamakan keselamatan pekerja, menjaga lingkungan, menghormati masyarakat adat, dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat Luwu Timur. Kehadiran perusahaan harus membawa kesejahteraan, bukan justru menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah meningkatkan pengawasan agar seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.
Perwakilan Aliansi Lembaga Masyarakat Barru, Fachrul Islam, menyampaikan dukungan terhadap keberlanjutan investasi PT Conch Barru Cement Indonesia karena dinilai memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan penyerapan tenaga kerja.
Terkait isu moratorium pabrik semen yang dijadikan dasar penolakan oleh sebagian pihak terhadap pembangunan pabrik kantong semen PT Conch, ia menilai alasan tersebut sudah tidak relevan. Menurutnya, rencana kegiatan PT Conch merupakan pembangunan pabrik kantong semen, bukan pabrik semen sebagaimana dimaksud dalam kebijakan moratorium.
Ia menjelaskan bahwa kesesuaian tata ruang telah memperoleh Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) dari kementerian terkait. Selain itu, menurutnya terdapat kekeliruan dalam penafsiran Putusan Mahkamah Agung yang selama ini dijadikan dasar penolakan terhadap investasi PT Conch. Putusan tersebut, katanya, hanya memerintahkan pencabutan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) karena adanya cacat prosedur, bukan melarang PT Conch untuk kembali berinvestasi di Kabupaten Barru.
Fachrul juga menyoroti belum ditindaklanjutinya proses dokumen AMDAL PT Conch oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan, yang menurutnya telah menimbulkan ketidakpastian bagi keberlanjutan investasi.
“Kami mendukung investasi PT Conch Barru Cement Indonesia selama seluruh kegiatan perusahaan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Perusahaan juga harus terbuka kepada masyarakat, memenuhi seluruh kewajiban lingkungan, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Barru,” katanya.
Ketua Komisi II DPRD Barru, Syamsu Rijal, menegaskan bahwa investasi merupakan salah satu pilar pembangunan daerah sehingga perlu terus didukung. Namun, seluruh perusahaan tetap wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Investasi sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Namun, kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan lingkungan, serta tanggung jawab sosial perusahaan tidak boleh diabaikan. Pengawasan pemerintah harus terus diperkuat agar investasi berjalan sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pastikan AMDAL Sesuai Peraturan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan, Kasman, menyampaikan komitmennya untuk segera memproses dokumen AMDAL PT Conch Barru Cement Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami akan segera memproses AMDAL PT Conch Barru Cement Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh proses akan dilakukan secara transparan, objektif, dan mengedepankan perlindungan lingkungan hidup,” tegas Kasman.
Dalam pertemuan tersebut mengemuka berbagai isu strategis, antara lain evaluasi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling, perlindungan lingkungan hidup, transparansi proses perizinan dan penyusunan AMDAL, pemberdayaan tenaga kerja lokal, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Seluruh hasil pembahasan dan aspirasi masyarakat akan menjadi bahan rekomendasi Komite II DPD RI kepada pemerintah guna memperkuat pengawasan sektor pertambangan dan hilirisasi investasi, sehingga mampu mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan, memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, menjaga kelestarian lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.





