HOT ISU PAGI INI, GUBERNUR BI PERRY WARJIYO MENGUNDURKAN DIRI, PRABOWO TUNJUK DESTRY DAMAYANTI SEBAGAI PENGGANTI SEMENTARA

oleh -59 Dilihat
oleh

Gubernur BI, Perry Warjiyo yang mengundurkan diri (net)

 

Isu menarik pagi ini, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri Perry diumumkan Mensesneg Prasetyo Hadi didampingi anggota Dewan Deputi Gubernur BI lainnya di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7). Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo Subianto menerima surat pengunduran diri Perry pada Minggu (26/7). Terkait hal ini, Presiden akan segera menerbitkan Keppres untuk menerima pengunduran diri tersebut. Presiden menunjuk Deputi Gubernur BI Senior Destry Damayanti sebagai Gubernur BI Sementara.

Isu menarik lainnya, soal penahanan eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang tanpa rompi tahanan dan borgol menuai kecaman. Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menyebut ada ketidakadilan dalam penahanan eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang tanpa mengenakan rompi dan borgol. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni minta Kejagung tak merusak kepercayaan publik dalam menangani kasus Febrie. Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai, alasan Kejagung tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol terhadap Febrie tidak rasional. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri Perry diumumkan Mensesneg Prasetyo Hadi didampingi anggota Dewan Deputi Gubernur BI lainnya di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7). Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo Subianto menerima surat pengunduran diri Perry pada Minggu (26/7). Yerkait hal ini, Presiden akan segera menerbitkan Keppres untuk menerima pengunduran diri tersebut.

“Yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada UU BI, maka yang pertama presiden terima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo tentu disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin BI,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi,  di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7).

Menurut Mensesneg, sepeninggal Perry, jabatan Gubernur BI secara otomatis akan diisi Deputi Gubernur BI Senior Destry Damayanti sebagai pejabat sementara. “Kami mewakili pemerintah menyampaikan ke masyarakat, mari kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang diberikan oleh UU, di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kemenkeu menjalankan fungsi jaga fiskal tentunya dalam koordinasi yang erat,” kata Prasetyo.

 

Mensesneg Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) karena sakit. Prasetyo menegaskan, Perry mengundurkan diri atas alasan pribadi. Keterangan itu sesuai dengan isi surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. “Beliau menyampaikan pengunduran diri berkirim surat. Karena alasan pribadi dan tentu kita menghormati ya,” ujar Prasetyo usai konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Senin (27/7).

Prasetyo juga membantah isu yang mengaitkan pengunduran diri Perry dengan kondisi kesehatan. “Tidak ada, tidak ada, dalam suratnya hanya menyatakan mengajukan permohonan pengunduran diri karena alasan pribadi,” jawabnya. Prasetyo juga menepis spekulasi yang menyebut Perry mundur karena mendapat tekanan dari Istana. “Siapa yang menge-spekulasi? Itu kan pertanyaan Anda yang menge-spekulasi,” tegasnya. Prasetyo mengatakan, hingga kini, Perry belum bertemu langsung dengan Presiden Prabowo. “Kalau pertanyaan pesan khusus, sementara belum ada ya karena prosesnya baru sudah dikirim surat dan belum sempat ada pertemuan,” kata Prasetyo.

2. Deputi Gubernur BI Senior Destry Damayanti yang ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur BI Sementara mengungkapkan, Perry mundur secara sukarela karena alasan pribadi. “Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026…. maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior, Saudari Destry Damayanti, sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Destry dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Senin (27/7).

Destry menjabat Deputi Gubernur Senior BI sejak 2019 lalu. Di sektor ekonomi dan keuangan, ia sudah berkarir lebih dari dua dekade lamanya, termasuk sebagai Kepala Ekonom Bank Mandiri hingga Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

 

Presiden Prabowo Subianto akan mengusulkan calon Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada DPR, setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur BI. Pejabat Sementara Gubernur BI, Destry Damayanti mengatakan proses pengangkatan gubernur definitif akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Kami menggunakan Pasal 40 yang berisi persyaratan sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia. Kemudian Pasal 42 adalah mekanisme berikutnya, di mana calon anggota Dewan Gubernur tersebut akan diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR,” kata Destry dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, pada Senin (27/7).

Destry memastikan proses transisi kepemimpinan tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan mandat bank sentral. “Kami sudah mempunyai suatu mekanisme decision making process yang sangat berjenjang,” kata Destry. Ia menambahkan BI akan tetap menjalankan mandat dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan melalui koordinasi dengan pemerintah.

 

Sejumlah media asing menyoroti mundurnya Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia. Laman Financial Times misalnya menulis “Indonesia central bank chief resigns” sementara Reuters memuat reaksi analis terkait keputusan ini dalam artikel “Analysts reaction to Bank Indonesia Governor Perry Warjiyo stepping down”. “Pemerintah Indonesia mengatakan gubernur bank sentral yang telah lama menjabat telah mengundurkan diri, menambah ketidakpastian atas pembuatan kebijakan ekonomi di negara ekonomi terbesar di Asia Tenggara ini,” tulis Financial Times diterjemahkan, Senin (27/7).

“Perry Warjiyo mengundurkan diri karena alasan pribadi, kata sekretaris negara Prasetyo Hadi pada hari Senin. Wakil gubernur Destry Damayanti telah ditunjuk sebagai penjabat gubernur Bank Indonesia, kata Prasetyo, yang menjabat di kabinet Presiden Prabowo Subianto,” tambah laman itu. Dikatakan bagaimana Perry telah memimpin bank sentral sejak 2018. Sebelum mundur, ia berada di masa jabatan keduanya. “Pengunduran dirinya terjadi setelah periode tekanan pada mata uang Indonesia, rupiah, yang merupakan salah satu mata uang dengan kinerja terburuk di pasar negara berkembang tahun ini. Bank sentral telah menaikkan suku bunga tiga kali sejak Mei,” jelas Financial Times lagi.

Sementara itu, laman Reuters menulis bagaimana sejumlah ekonom asing memberi komentar soal kemunduran Perry dari posisinya saat ini. Ini disebut sebagai “pengunduran diri yang mengejutkan yang kemungkinan akan membuat investor gelisah di tengah kekhawatiran yang masih ada seputar independensi bank sentral”.

“Gubernur Perry memainkan peran penting dalam mengarahkan perekonomian Indonesia melalui periode transisi dan guncangan eksternal, termasuk pandemi COVID-19 dan, baru-baru ini, krisis di Asia Barat. Bank sentral mengadopsi kerangka kerja yang lebih terintegrasi, di bawah kepemimpinannya, menggunakan campuran kebijakan suku bunga, instrumen likuiditas, intervensi valuta asing, dan koordinasi dengan pemerintah. Hal ini memberi BI lebih banyak fleksibilitas untuk mengelola pertimbangan antara stabilitas rupiah, inflasi, pertumbuhan kredit, dan ketahanan sektor keuangan. Penyerahan peran kepemimpinan secara langsung akan memastikan keberlanjutan kebijakan,” tulis Reuters memuat komentar Ekonom Senior DBS Singapura, Radhika Rao, di Singapura.

 

3. Penahanan eks Jampidsus Febrie Adriansyah tanpa rompi tahanan dan non borgol menuai kritikan dari sejumlah kalangan. Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menyebut ada ketidakadilan dalam penahanan eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang tanpa mengenakan rompi dan borgol. Hasto, yang pernah ditahan mengatakan, dirinya tetap taat hukum, meski sadar kasus yang menjeratnya merupakan kriminalisasi. “Saya pernah mengalami ketika mengenakan rompi oranye dan diborgol. Saya taat, meskipun saya tahu itu bagian dari suatu kriminalisasi akibat sikap keras di dalam menyikapi Pemilu tahun 2024 yang lalu. Itu saya terima,” tegasnya di kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Minggu (26/7).

Hasto menegaskan, tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap Febrie, hanya karena dia merupakan pejabat di instansi hukum. Menurutnya, keistimewaan itu bisa membuat ketidakpuasan terhadap penegakan hukum di era Presiden Prabowo Subianto meningkat. Hasto lantas menyinggung peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 atau kudatuli yang menjadi sejarah kelam PDI-P. Rakyat pada saat itu marah karena hukum berpihak kepada para elite.  “Jangan sampai pengalaman pahit itu terjadi kembali. Kondisi yang ekstrem tersebut menunjukkan bahwa hukum betul-betul tidak berkeadilan,” tegas Hasto.

 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. “Penegakan hukum tidak boleh memberikan kesan adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun,” kata Bimantoro menyikapi proses penahanan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah yang tanpa rompi tahanan dan tanpa tangan diborgol, Minggu (26/7).

Bimantoro menegaskan, siapa pun yang telah berstatus tersangka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada standar yang berbeda dalam penanganan suatu perkara,” tegasnya. Ia mengingatkan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum, serta transparansi dalam setiap tahapan proses hukum. Menurut Bimantoro, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada konsistensi penerapan prosedur.

 

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni minta Kejagung tidak merusak kepercayaan publik dalam menangani perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurut Sahroni, publik terus mengawasi jalannya proses hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum harus memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap Febrie. “Publik mengawasi kasus ini. Pertaruhannya adalah kepercayaan publik. Jangan sampai karena satu orang, kepercayaan 288 juta rakyat jadi hilang,” kata Sahroni, Sabtu (25/7).

Sahroni  menegaskan setiap orang yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan sama, termasuk mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung. “Kedudukan seseorang yang berhadapan dengan hukum, harus setara. Tidak ada perlakuan istimewa. Sehingga seharusnya pihak kejaksaan memakaikan rompi tahanan kepada FA. Dan di dalam tahanan juga jangan ada perlakuan spesial apapun,” ujarnya.

 

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai, alasan Kejagung menyatakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol karena terburu-buru tidak rasional. Menurut Rudianto, penanganan terhadap seorang tersangka semestinya telah dipersiapkan dengan baik. Ia menilai alasan terburu-buru tidak dapat dijadikan pembenaran atas perlakuan berbeda terhadap seorang tersangka. “Itu tidak rasional, itu argumentasi yang tidak rasional. Bagaimana mungkin buru-buru? Seseorang yang dipanggil sebagai tersangka misalkan, artinya sudah ada persiapan,” ujar Rudianto, Sabtu (25/7).

Rudianto menegaskan, penegakan hukum harus memperlakukan setiap orang secara setara. Tidak boleh ada perlakuan istimewa maupun fasilitas khusus kepada pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum. “Ya, saya tidak mau terlalu jauh, tetapi saya mengatakan, seyogyanya penegakan hukum yang baik dan adil itu harus berlaku sama dengan seluruh rakyat yang diperlakukan atau yang ditersangkakan. Tidak boleh ada yang istimewa, tidak boleh ada yang diberi fasilitas khusus, keistimewaan khusus, karena itu sesungguhnya menandakan bahwa proses khusus itu tidak berjalan baik dan adil, due process of law,” tegasnya.

 

4. Koordinator MAKI Boyamin Saimin mendesak Kejagung menggeledah rumah pribadi mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru yang dijaga aparat TNI beberapa waktu lalu. Menurut dia, penggeledahan itu penting dilakukan pasca penetapan status tersangka dugaan TPPU) yang dilakukan Kejagung terhadap Febrie. “Wajib hukumnya untuk digeledah karena sejak awal sudah hendak digeledah Polri,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (26/7).

Boyamin mengatakan langkah tersebut juga penting untuk membuktikan bahwa pengusutan perkara TPPU dilakukan secara transparan dan tuntas. Ia mengaku curiga ada upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan Febrie di rumahnya itu. Jika terbukti benar, Boyamin meminta Kejagung untuk turut menjerat Febrie dengan pasal perintangan penyidikan. “Jika tidak ada aset yang ditemukan maka Penyidik Kejagung segera menerapkan pasal halangi penyidikan karena diduga ada upaya hilangkan barang bukti,” tuturnya.

 

5. Anggota DPD RI Dapil Bali Ni Luh Djelantik mengecam aksi pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga mencuri ayam. Menurut dia, meski mencuri merupakan perbuatan salah, tapi tidak dibenarkan membalas dengan menghilangkan nyawa seseorang. “Saya mengecam tindakan pengeroyokan yang menyebabkan warga Buleleng tewas. Mencuri adalah perbuatan salah, namun menghilangkan nyawa terduga pelaku adalah tindakan keji. Semua pelaku harus diproses hukum dan dihukum sesuai UU yang berlaku,” ujar Ni Luh, Minggu (26/7).

Ni Luh mendukung penuh Polda Bali menindak tegas pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Luh juga mendukung penggalangan dana yang dilaksanakan relawan untuk membiayai sekolah kedua putri korban. “Untuk yang SMA nanti Ibu saja yang kuliahkan. Untuk yang SD kita bisa gunakan dana dari penggalangan oleh relawan,” imbuhnya.

 

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman mengingatkan, main hakim sendiri seperti peristiwa yang menewaskan terduga pencuri ayam di Bali bukan budaya Indonesia.  “Main hakim sendiri itu bukan budaya Indonesia. Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara adalah sama dan setara di depan hukum. Karena itu, mari kembali kepada prinsip itu,” ujar Dudung dalam siaran persnya, Minggu (26/7) malam.

Dudung mengatakan, peristiwa meninggalnya pencuri ayam ini merupakan tragedi kemanusiaan yang patut menjadi perhatian bersama. Dia menekankan, tidak ada satupun tindakan yang dapat membenarkan penghilangan nyawa di luar proses hukum. Sebab, negara hukum hanya dapat berdiri kokoh apabila setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

Menteri HAM Natalius Pigai juga memberi peringatan keras terkait potensi meningkatnya fenomena main hakim sendiri (vigilantisme) di tengah masyarakat. “Saya sudah ingatkan soal vigilantisme, kita juga akan menyaksikan banyak peristiwa seperti ini karena diperbolehkan oleh para pejabat bahkan bikin sayembara” kata Pigai merespons seorang pria warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali yang meninggal dunia usai dikeroyok warga lantaran diduga maling ayam.

Koordinator KemenHAM Wilayah Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem menyebut setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang menghormati hak asasi manusia. Karena itu, segala bentuk tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan meskipun seseorang diduga melakukan tindak pidana. “Kami turut berdukacita atas peristiwa ini. Kami berharap anak dan keluarga korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan yang layak. Kami mengecam keras,” ujarnya, Minggu (26/7).

 

5. Kompolnas menyatakan, polisi semestinya tidak boleh kalah dari aksi main hakim sendiri dalam kasus tewasnya KD, pria yang tewas diamuk massa karena diduga mencuri ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Baturiti, Tabanan, Bali. Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan, aksi main hakim sendiri bukan saja persoalan hukum, melainkan keadaban dalam kehidupan bermasyarakat.

“Polisi tidak boleh kalah, dalam konteks seperti ini. Kenapa? Karena main hakim sendiri itu bukan hanya persoalan hukum, main hakim sendiri itu persoalan keadaban,” kata Anam saat dihubungi, Senin (27/7). Anam mendorong para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan KD ditindak tegas. “Kalau penegakan hukum tidak tegas. Potensi untuk main hakim sendiri, akan terjadi di banyak tempat,” ucap dia.

 

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai, ada perbedaan nasib yang kontras dalam penegakan hukum kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan terduga pencuri ayam yang tewas diamuk massa di Bali. Hasto mengatakan, semua orang seolah melupakan bahwa negara ini dibangun untuk melindungi segenap bangsa, dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hasto melihat masih saja ada warga negara yang kedudukannya tidak sama di hadapan hukum.

“Tidak boleh ada ketidakadilan, apalagi ditunjukkan secara ekstrem kepada rakyat yang mungkin menghadapi kesulitan kehidupan ekonomi akibat tantangan yang tidak ringan saat ini,” ujar Hasto di kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Minggu (26/7). “Dan ini sangat kontras dengan proses penegakan hukum yang terjadi, yang berkaitan dengan mantan Jampidsus, Bapak Febrie. Bagaimana warga negara yang oleh konstitusi memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, ternyata tidak sama di hadapan penegak hukum,” ujarnya.

 

6. Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada 5-19 Juli 2026 menyebut tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto merosot ke angka 51,1 persen. Persentasenya menurun 30,1 persen dalam sembilan bulan terakhir. Pada November 2025 angka kepuasan publik terhadap Prabowo menyentuh angka 81,2 persen. “Approval rating tidak datang dari hampa. Penurunan kepuasan terhadap kinerja Presiden Prabowo terjadi bersamaan dengan memburuknya penilaian masyarakat terhadap kondisi ekonomi, politik, dan penegakan hukum,” kata Direktur Eksekutif SMRC, Deni Irvani, Minggu (26/7).

Disebutkan, publik yang merasa tidak atau sangat tidak puas terhadap kinerja Presiden Prabowo meningkat dari 16 persen pada survei November 2025 menjadi 46,9 persen pada survei Juli 2026. Survei tersebut juga menemukan sekitar 4,8 persen warga merasa sangat puas pada kinerja presiden, sedangkan 46,3 persen warga merasa cukup puas, 35 persen kurang puas, 11,9 persen tidak puas sama sekali, dan 2,1 persen tidak tahu atau tidak menjawab.

 

Lembaga Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mengungkapkan, terdapat penurunan jumlah publik yang menilai kondisi politik di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto baik-baik saja. Disebutkan, hanya 13,5 persen publik yang menilai keadaan politik baik saat ini, sedangkan 42,8 persen menilai buruk. “Yang menilai kondisi politik nasional baik atau sangat baik itu jumlahnya hanya 13,5 persen. Jadi hampir tiga kali lipat juga yang mengatakan buruk atau sangat buruk. Ini konsisten kan, pembelahan sikapnya dari sisi politik maupun dari sisi ekonomi,” ujar Direktur Eksekutif SMRC Deni Irvani dalam jumpa pers virtual, Minggu (26/7). Sementara itu, sebanyak 33,6 persen responden menilai kondisi politik saat ini sedang saja dan 10,2 persen menjawab tidak tahu.

 

Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menyebutkan, 37,9 persen publik menilai kondisi ekonomi nasional dalam keadaan buruk. Sedangkan 11,5 persen publik menyatakan sangat buruk. Jika ditotal, sebanyak 49,4 persen publik menilai kondisi ekonomi Indonesia buruk atau sangat buruk.  “Hanya sekitar 15,7 persen warga yang melihat kondisi ekonomi nasional secara positif. Sebaliknya, sekitar separuh masyarakat, 49,4 persen, menilai kondisi ekonomi buruk atau sangat buruk,” kata Direktur Eksekutif SMRC, Deni Irvani, Minggu (26/7).

Sedangkan sisanya yaitu 33,9 persen menilai kondisi ekonomi biasa saja. Deni menambahkan, hal ini menunjukkan bahwa persepsi negatif terhadap ekonomi telah menjadi pandangan yang dominan, bukan hanya dirasakan oleh kelompok kecil. Selain itu, rilis SMRC juga menunjukkan bahwa evaluasi negatif pada kondisi ekonomi mengalami lonjakan tajam dalam 9 bulan terakhir. Pada survei November 2025, hanya 22,7 persen warga yang menilai kondisi ekonomi buruk atau sangat buruk. Meningkat menjadi 31,7 persen pada survei Februari-Maret 2026, dan semakin tinggi pada survei Juli 2026 menjadi 49,4 persen.

 

7. Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Jokowi menghadiri resepsi pernikahan anak pengusaha Boy Thohir, yakni Gamma Abdurrahman Thohir di Jakarta, Minggu (26/7). Gamma menikahi Keelie Gunawan Susilo. Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah membenarkan Prabowo dan Jokowi bertemu dalam pernikahan tersebut, keduanya duduk bersebelahan dan berbincang-bincang. “Pak Jokowi dan Pak Prabowo duduk bersebelahan,” ujar Syarif, Minggu (26/7). Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya juga membenarkan kedatangan Prabowo di pernikahan Gamma dan Keelie. “(Pernikahan) putra Pak Boy,” kata Teddy saat dikonfirmasi terpisah.

 

8. Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mengumumkan dirinya akan maju dalam Pemilu Legislatif 2029 mendatang. Ia akan jadi caleg dari Dapil V Kota Solo, ia minta kadernya solid, tidak berebut suara. Harus saling berkoordinasi dan menghindari konflik internal pascapemilu. “Pesan yang saya sampaikan tadi bukan pesan saya sebagai ketum. Tapi pesan saya sebagai bakal caleg Dapil V Jawa Tengah,” kata Kaesang dalam Rakorda DPD PSI Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu (25/7). Disebutkan, meski hanya mengandalkan basis suara di Solo, putra bungsu Jokowi ini optimistis PSI akan menangkan kontestasi Pemilu 2029. ‘’Saya mohon PSI benar-benar besar pada 2029 nanti,” ujarnya.

 

Ketua DPP PDI-P Ganjar Pranowo mengingatkan, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep memang berasal dari Solo, Jaten sehingga keputusannya untuk maju Pileg 2029 dari Dapil V Jateng patut dihormati. Namun Ganjar mengingatkan, Jateng itu kandang Banteng. “Saya masih yakin Kandang Banteng,” ujarnya, Minggu (26/7). Ganjar menekankan PDI-P tidak ambil pusing terkait Kaesang yang mau maju dari Dapil yang sama dengan Puan Maharani.

“Beliau memang berasal dari Solo, sehingga memilih Dapil V Jawa Tengah tentu merupakan hak politik yang patut dihormati. Bagi PDI Perjuangan, ini bukan soal siapa berhadapan dengan siapa, melainkan bagaimana rakyat diberi kesempatan menentukan pilihannya secara bebas dan demokratis,” ujarnya seraya  Ganjar, menyampaikan, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan itu dijamin UUD 1945.

 

9. Presiden Prabowo Subianto bentuk 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026. Ketujuh Kejari baru tersebut ialah Kejari Pangandaran, Kejari Kabupaten Serang, Kejari Tana Tidung, Kejari Kubu Raya, Kejari Lima Puluh Kota, Kejari Raja Ampat, dan Kejari Pesisir Barat. Berdasarkan dokumen dari situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Minggu (26/7), pembentukan 7 Kejari ini untuk memperkuat pelayanan hukum sekaligus mendekatkan akses penegakan hukum kepada masyarakat di sejumlah daerah.

Salinan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tersebut ditetapkan Presiden Prabowo pada 2 Juli 2026 lalu, dan diundangkan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi. “Untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Kabupaten Pangandaran, Serang, Tana Tidung, Kubu Raya, Lima Puluh Kota, Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat,” kata Perpres tersebut.

 

10. Pengamat komunikasi politik, Jamiluddin Ritonga, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut PDI Perjuangan (PDI-P) sehati dengan pemerintah membuktikan, Prabowo dan Megawati Soekarnoputri memiliki kedekatan. “Ungkapan Prabowo itu tampaknya ada benarnya. Sebab, Prabowo memang punya kedekatan khusus dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Hubungan Prabowo-Megawati bahkan layaknya adik-kakak,” kata Jamiluddin dalam keterangannya, Senin (27/7).

Ia menilai keduanya kerap saling berkunjung satu sama lain. Di beberapa kesempatan Prabowo menyempatkan sowan ke kediaman Megawati, dan Megawati juga temui Prabowo saat diperlukan. “Megawati juga tidak pernah mengkritik Prabowo selama menjadi Presiden. Kalau pun Megawati mengkritik terkesan sangat lunak dan indirect,” ujar dosen Universitas Esa Unggul ini. Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI juga dinilainya tak pernah mengkritik Prabowo.

 

11. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel berinisial AKP P bersama enam anggotanya terkait dugaan keterlibatan kasus peredaran gelap narkotika. Selain ketujuh personel Polres Tangsel tersebut, tim penyidik juga menangkap seorang anggota Polda Aceh.

“Benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah lakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam Gakkum Narkoba,” ucap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Senin (27/7). (Harjono PS)