DPD RI Desak Penertiban ODOL untuk Jaga Kualitas Jalan Daerah

oleh -13 Dilihat

YOGYAKARTA,REPORTER.ID  – Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menghimpun masukan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait transportasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam Rapat Kerja Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Perubahannya, pada Selasa (28/7/26) di Kantor DPD RI DIY. Salah satu sorotan utama forum ini adalah ancaman kendaraan Over Dimension Overloading (ODOL) terhadap kualitas jalan yang telah dibangun dengan biaya besar.

Dalam kesempatan itu Anggota Komite II DPD RI DIY, Dr. Hilmy Muhammad, M.A. mengapresiasi berbagai capaian pembangunan infrastruktur jalan di DIY, mulai dari tersambungnya Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), pembangunan Jembatan Pandansimo dan Kretek 2, hingga progres Jalan Tol Jogja – Solo yang telah mencapai Purwomartani.

“Berbagai pembangunan tersebut menjadi capaian penting dalam meningkatkan konektivitas antar wilayah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. Konektivitas jalan yang baik menjadi syarat mutlak dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, terlebih Daerah Istimewa Yogyakarta dikenal sebagai daerah kunjungan wisata. Jalan bukan hanya sekadar ada, tempat wisatawan lewat, tetapi kita berharap betul-betul menjadi roda penggerak ekonomi rakyat. Ekonomi harus jalan, tapi infrastruktur tidak boleh dikorbankan, ” tegas pria yang akrab disapa Gus Hilmy, itu pada Rabu (29/7/2026).

Meski demikian, Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan infrastruktur harus diimbangi dengan upaya menjaga kualitas jalan. Gus Hilmy menilai aktivitas kendaraan ODOL/muatan dan dimensi lebih, masih menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi mempercepat kerusakan jalan.
“Di satu sisi jalan kita sudah baik, tetapi di sisi lain potensi ODOL juga patut kita waspadai dan cermati bersama,” ujarnya.

Organisasi Perangkat Daerah (ODP) dari Dinas Pekerjaan Umum maupun Dinas Perhubungan di Provinsi DIY dan Kabupaten/Kota menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan utama dalam pembangunan dan pemeliharaan jalan. Kemampuan APBD dinilai belum mampu mengimbangi kebutuhan peningkatan kemantapan jalan, sementara kerusakan akibat kendaraan bermuatan berlebih terus meningkatkan kebutuhan biaya pemeliharaan. Perangkat daerah pun berharap adanya dukungan pemerintah pusat agar kualitas infrastruktur jalan dapat terus terjaga.

Diantaranya diungkapkan oleh Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral DIY, Tri Murtoposidi yang mengatakan bahwa keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan dalam menjaga kualitas infrastruktur jalan di daerah. “Kemantapan jalan provinsi kita masih sangat rendah, 69 persen. Kendalanya tentunya lebih banyak ke penganggaran,” ungkapnya.

Selain persoalan keterbatasan anggaran, penanganan serta penindakan terhadap kendaraan muatan dan dimensi lebih juga menjadi perhatian dalam forum tersebut. Pembahasan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum di lapangan, tetapi pada upaya pencegahan sejak awal proses distribusi barang. Perwakilan PT Jasa Marga Jogja-Bawen, A. J. Dwi Winarsa, mengusulkan agar pengawasan terhadap kendaraan ODOL dimulai sejak kendaraan keluar dari lokasi produksi. Menurutnya, penanganan ODOL juga perlu melibatkan tanggung jawab pemilik usaha dan perusahaan angkutan, sehingga pengawasan tidak hanya bertumpu pada pengemudi.

“Kalau boleh usul, ODOL itu dimulai dari tempat kendaraan itu bergerak dari tempat produksinya. Regulasinya harus sudah mewajibkan bahwa keluar dari tempat produksi itu juga jangan ODOL,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) DIY, Adi Prasetyo menegaskan bahwa penertiban kendaraan ODOL merupakan langkah penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan. Menurutnya, sistem pengawasan kendaraan dapat dihubungkan dengan sistem Pertamina sehingga kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan ODOL tidak lagi memperoleh akses terhadap BBM bersubsidi sebagai bentuk penegakan aturan.
“Kami juga sepakat asosiasi untuk keselamatan masyarakat, keselamatan angkutan, dan keselamatan publik, ODOL juga harus ditertibkan. Kalau perlu barcode dicabut. Dia biar beli solar nonsubsidi, agar ada efek jera,” tegasnya.

Berbagai masukan yang dihimpun dalam forum tersebut akan menjadi bahan bagi DPD RI untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Perubahannya. Saat menutup rapat, Gus Hilmy menegaskan bahwa sinergi seluruh pemangku kepentingan transportasi menjadi kunci agar pembangunan infrastruktur jalan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
“Perlu adanya peningkatan daya dukung pemerintah daerah dan pusat dalam penyelenggaraan transportasi publik yang andal,” pungkas Gus Hilmy.